Posted by : Gelas Kaca March 11, 2016














 Bank Syariah 

Pengertian Bank Syariah

Bank berdasarkan prinsipnya dibedakan menjadi dua yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal utama yang menjadi perbedaaan antara kedua jenis bank ini adalah dalam hal penentuan harga, baik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam bank konvensional penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam bank syariah  didasarkan kepada konsep islam, yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi. (Kasmir, 2014, p. 164)

Menurut (Karim, Adiwarman, 2006, p. 7) mengemukakan “Bahwa syariah merupakan bank yang berdasarkan prinsip syariah yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan yang dibebankan oleh Allah SWT kepada manusia.
Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 bank syariah adalah yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Berdasarkan definisi diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa bank syariah adalah suatu badan usaha yang fungsinya untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat dengan berdasarkan prinsip hukum Islam.
2.1.2        Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional maupun syariah dilakukan dengan menggunakan instrument tabungan, deposito, dan giro yang secara total biasa disebut dengan dana pihak ketiga. Akan tetapi, pada bank syariah klasifikasi penghimpunan dana bank syariah tidak didasarkan pada nama instrument tersebut melainkan berdasarkan prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. (Rizal Yaya, 2014, pp. 52-57)
1.      Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah berarti titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapan pun si penitip menghendaki. Wadiah dibagi atas dua, yaitu wadiah yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah. Prinsip wadiah yang lazim digunakan dalam perbankan syariah adalah wadiah yad-dhamanah dan biasa disingkat dengan wadiah.
2.      Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana biasanya disebut dengan istilah shahibul maal, sedangkan pihak yang mengelolah usaha biasanya disebut dengan mudharib. Berdasarkan PSAK 105, mudharabah dibagi atas tiga, yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah.
3.      Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal pengambilan tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh bank, tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan semua oleh bank.
4.      Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola dibagi antara pemilik dana dan bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal.
2.1.3        Penyaluran dana
1.      Prinsip Jual beli, terdiri atas tiga, yaitu:
a.       Jual beli dengan murabahah
Jual beli dengan prinsip murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
b.      Jual beli dengan Salam
Jual beli dengan salam adalah jual beli yang pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima.
c.       Jual beli Istishna
Jual beli dengan Istishna adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang di syaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.
2.      Prinsip Investasi. Terdiri atas:
a.       Investasi Mudharabah
Penyaluran dana dengan mudharabah sama dengan penghimpunan dana dalam transaksi penghimpunan, bank adalah mudharib sedangkan nasabah adalah shahibul maal. Akan tetapi transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah yang menerima pembiayaannya bertindak sebagai pengelolah dana. Dalam hal ini seluruh modal berasal dari bank.
b.      Investasi Musyarakah
Investasi dengan musyarakah adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi masing-masing.
3.      Prinsip Sewa, terdiri atas:
a.       Sewa dengan Ijarah
Sewa dengan ijarah adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa atau penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam transaksi sewa dengan ijarah, bank adalah pemilik objek sewa, sedangkan nasabah adalah penyewa.
b.      Sewa dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik

Sewa dengan ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -