Archive for 2015-04-05

Green Day 21Guns

Green Day
                                                                 21 Guns 

 
Do you know what ' s worth fighting for ,
When it' s not worth dying for ?
Does it take your breath away
And you feel yourself suffocating ?
Does the pain weigh out the pride ?
And you look for a place to hide?
Did someone break your heart
inside?
You' re in ruins
One, twenty one guns
Lay down your arms
Give up the fight
One, twenty one guns
Throw up your arms into the sky ,
You and I
When you' re at the end of the road
And you lost all sense of control
And your thoughts have taken their
toll
When your mind breaks the spirit
of your soul
Your faith walks on broken glass
And the hangover doesn ' t pass
Nothing ' s ever built to last
You' re in ruins
One, twenty one guns
Lay down your arms
Give up the fight
One, twenty one guns
Throw up your arms into the sky ,
You and I
Did you try to live on your own
When you burned down the house
and home?
Did you stand too close to the fire ?
Like a liar looking for forgiveness
from a stone
When it' s time to live and let die
And you can' t get another try
Something inside this heart has
died
You' re in ruins
One, twenty one guns
Lay down your arms
Give up the fight
One, twenty one guns
Throw up your arms into the sky ,
One, twenty one guns
Lay down your arms
Give up the fight
One, twenty one guns
Throw up your arms into the sky ,
You and I

Hybrid Akad




Hybrid Akad Dalam Syariah
Oleh : Rani Haulya Andri
Pada zaman yang modern ini baik perbankan atau pun industri keuangan dituntut untuk bisa memenuhi kebutuhan  bisnis masyarakat modern  agar bisa bersaing dengan produk-produk modern lainnya. Industri keuangan ataupun perbankan dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam pemilihan akad yang akan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan bisnis. karena jika tidak ada inovasi produk di bank syariah, bagaimanapun akan berimbas secara signifikan kepada lambatnya pengembangan pasar (market expansion). Lemahnya inovasi produk dan pengembangan pasar (market expansion) bank syariah harus segera di atasi, agar akselerasi pengembangan bank syariah lebih cepat. Inovasi produk diperlukan agar bank syariah bisa lebih optimal dalam menghadapi fenomena global. Karena itu harus melakukan inisiatif dalam pengembangan pasar dan  pengembangan produk.
            Suatu akad dalam sebuah transaksi merupakan rukun yang harus terpenuhi dimana jika tidak adanya akad maka transaksi itu bisa dikatakan tidak sah.   Dalam syariah kita mengenal bahwa penyatuan akad dalam suatu transaksi itu dilarang. Ini diartikan  dengan sangat dangkal dan salah sehingga menyempitkan perkembangan bank syariah padahal hukum asal muamalah adalah semuanya dibolehkan, kecuali yang dilarang. Dr. Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Hambatannya terletak pada literatur ekonomi syariah yang ada di Indonesia sudah lama mengembangkan teori bahwa syariah tidak membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Larangan ini belum dikaji kembali sehingga menyempitkan pengembangan produk bank syariah. Sebetulnya syariah membolehkannya dalam ruang lingkup yang sangat luas. (http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/hybrid-contract-dalam-keuangan-syariah-4/ )
            Al-Syâtiby menjelaskan perbedaan antara hukum asal dari ibadat dan muamalat. Menurutnya, hukum asal dari ibadat adalah melaksanakan (ta’abbud) apa yang diperintahkan dan tidak melakukan penafsiran hukum.  Sedangkan hukum asal dari muamalat adalah mendasarkan substansinya bukan terletak pada praktiknya (iltifât ila ma’âny). Dalam hal ibadah tidak bisa dilakukan penemuan atau perubahan atas apa yang telah ditentukan, sementara dalam bidang muamalat terbuka lebar kesempatan untuk melakukan perubahan dan penemuan yang baru, karena prinsip dasarnya adalah diperbolehkan (al-idzn) bukan melaksanakan (ta’abbud). ( http://www.agustiantocentre.com/?p=68  )
            Pendapat ini didasarkan pada beberapa nash yang menunjukkan kebolehan multi akaddan akad secara umum. Pertama firman Allah dalam surat al-Mâidah ayat 1 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah olehmu akad-akad”. (QS. Al-Mâidah : 1)
            Dalam kajian fiqh, istilah yang digunakan untuk menyebut multi akad adalah al-‘uqûdu murakkabah, yaitu akad-akad berganda yang terhimpun dan diletakkan pada sesuatu yang lain sehingga menumpuk.  Sedangkan dalam trend  modern, istilah ‘uqudu murakkabah sering disebut dengan istilah hybrid contract, pencangkokan sesuatu kepada sesuatu yang lain sehingga menjadi bagian dari sesuatu. Atau dengan kata lain yang dimaksud hybrid contract adalah suatu kontrak yang menghimpun beberapa kontrak dalam satu kontrak. ( http://www.cies-bandung.com/view.php?class=Opini&id=20140526103502 )
Macam-macam hybrid akad
©      Hybrid contarct, yang akad-akadnya tidak bercampur dan tidak melahirkan nama akad baru. Namun nama akad dasarnya tetap ada dan  dipraktekan dalam suatu transaksi. Contoh : Kafalah wa Ijarah pada kartu kredit, Rahn wal Ijarah pada REPO SBI dan SBSN, Qardh, Rahn dan Ijarah pafa produk gadai emas di bank syariah.
©      Hybrid contract, yaitu membuat nama akad baru tetapi tidak menyebutkan nama akad yang lama. Contoh Penggabungan akad wadiah dan mudharabah pada Giro atau biasa disebut dengan Giro Automatic Transfer Mudharabah dan Wadiah.
©      Hybrid Contract, yaitu  akad yang becampur dan memunculkan nama baru. Contoh :  Dalam fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah disebutkan, Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dengan demikian, di ujung akad ini satu pihak, yaitu nasabah akan memperoleh kepemilikan sempurna terhadap suatu aset atau modal. Dalam akad MMQ bank syariah wajib berjanji menjual aset yang disepakati secara bertahap dan nasabah wajib membelinya.        

©      Hybrid Contract,  yaitu  penggabungan akad-akad yang berlawanan. Contohnya menggabungkam akad yang jual beli dan pinjaman  . Contoh lain yaitu menggabungkan akad ijarah dan qardh dalam suatu akad. Contoh yang lain misalnya menggabungkan akad     Qardh dan menjanjikan  hadiah.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               

Pasar Modal Syariah



PT. Sarijaya Permana Sekuritas


Pasar Modal Syariah
            Pasar modal pada hakikatnya ialah pasar seperti pasar yang kita kenal sehari-hari dimana ada penjual dan pembeli kemudian mereka melakukan tawar menawar hingga bertemu dengan harga yang telah disepakati. Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: “Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.” (http://www.ojk.go.id/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal)
            Investaasi pasar modal merupakan suatu ketertarikan terendiri bagi para pihak-pihak yang kelebihan dana, dibandingkan dengan berinvestasi di bank. Berinvestasi di pasar modal untuk jangka panjang ini jauh lebih menguntungkan bagi para pengusaha. Selain itu investasi ini juga berfungsi untuk menghindari adanya dana yang idle. PT. Sarijaya Permana Sekuritas merupakan salah satu perusahaan pasar modal yang ada di Indonesia dan cukup terkenal.

·         Profile PT. Sarijaya Permana Sekuritas
           PT. Sarijaya Permana Sekuritas adalah perusahaan efek yang cukup terkenal  dan kedua terbesar di Indonesia. Perusahaan ini terletak di jalan Jendral Sudirman Kav. 27 Jakarta, Indonesia. Website resmi perusahaan ini adalah www.sarijayasekurities.com. PT. Sarijaya Sekuritas memiliki 48 kantor cabang dan tersebar di 24 provinsi. Komisaris Utama dari PT. Sarijaya Permana Sekuritas ini adalah Herman Ramli, ia merupakan pemilik 100 persen saham Sarijaya Permana. (http://www.tuugo.net)

·         Kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas
            Kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas ini dilatar belakangi oleh penyelewengan dana 8.700 orang nasabah sebesar 245 miliar yang dilakukan oleh komisaris utama PT. Sarijaya Permana Sekuritas yaitu Herman Ramli. Penyalahgunaan dana tersebut berawal dari Herman memerintahkan stafnya untuk mencari nasabah yang nominee pada tahun 2002. Hingga pada tahun 2008 terkumpul sebanyak 17 orang nasabah yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. (http:///s3.amazonaws.com/academia.edu). Setelah itu dibukakanlah ketujuhbelas nasabah ini rekening. Pada mulanya dana yang terkumpul direkening itu ditujukan untuk melakukan perdagangan saham. Namun, dana  nasabah nominee ini ternyata tidak  cukup untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta stafnya untuk menaikan batas transaksi atau Tranding Available (TA).  Permintaan Herman untuk menaikan batas transaksi disetujui oleh para direksi walaupun mereka mengetahui bahwa dana yang berada pada ketujuhbelas nasabah nominee itu tidak mencukupi. Dan akhirnya Herman dapat bertransaksi dengan menggunakan rekening nasabah nominee. Selama enam tahun Herman bertransaksi saham dengan menggunakan rekening tersebut.
            Mengapa Herman Ramli melakukan penyalahgunaan dana nasabah?, Hal ini diawali dengan terlibatnya PT. Sarijaya pada repo saham Bui resource. Repo tersebut menggunakan dana nasabah, akan tetapi pembayaran yang diterima pada perusahaan Bakrie ternyata bangkrut. Keseluruhan nilai repo 35 Miliar, yang telah dibayar kepada perusahaan Bakrie baru 15 miliar dan 20 miliar lagi belum jelas kapan akan dibayarkan. Maka untuk menutupi kekurangan tersebut Herman “menggoreng” saham. Herman membeli saham-saham yang kurang aktif dan kemudian menggorengnya. Herman berharap agar harga saham naik dan kemudian ia akan menjual saham-saham itu dan mendapatkan keuntungan dari selisih penjualan saham tersebut. Namun,  rencana yang telah ia susun gagal ini disebabkan karena terjadinya krisis pada tahun 2008 yang menyebabkan  harga saham jatuh secara signifikan. Sehingga bukan keuntungan yang didapatkan melainkan kerugian dan dana nasabah tidak kembali. (http://s3.amazonaws/academia.edu)

·         Kronologi Kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas menurut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) :
®    12 Desember 2008
            Direksi Srijaya menyampaikan surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyatakan perusahaan kesulitan likuiditas karena pembukaan 17 rekening nasabah senilai Rp. 235 miliar. Pembukaan rekening tersebut atas nama orang lain (nominee).
®    15 Desember 2008
            Biro  Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam-LK melakukan pemerikasaan ke Sarijaya sedangkan bila BEI memiliki laporan terkait Sarijaya , otoritas bursa itu diminta untuk menyampaikan ke Bapepam-LK.
            Komisaris Utama Sarijaya, Herman Ramli, mengajui menggunakan nominee untuk transaksi yang dilakukan sejak tahun 2002 dengan menggunakan dana nasabah yang disimpannya atas nama Sarijaya.
            Terdapat indikasi Sarijaya tidak melakukan prosedur yang tepat dalam pelaporan modal kerja bersig disesuaikan (MKBD).
®    19 Desember 2008
            Herman Ramli dianggap tidak memiliki itikad baik dan Bapepam-LK melakukan upaya pencegahan agar komisaris utama Sarijaya itu diamankan.
            Hasil pemetaan permasalahan oleh Bapepam-LK mendapatkan fakta bahwa Herman Ramli diduga melakukan tindak pidana dan melakukan penyimpangan sebagai pemegang saham dan komisaris, Herman Ramli ternyata memiliki akses agar dana nasabah bisa dipindahkan.
            Bapepam-LK mengontal Badan Reserse dan Kriminal (Bakeskrim) Markas Besar Kepolisian RI untuk mengamankan Herman Ramli. Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany bahkan langsung menghubungi Kepala Bareskrim  Jendral Polisi Susno Duadji.
            Sementara itu, BEI melakukan pemeriksaan MKBD Sarijaya. Otoritas bursa belum dapat melakukan suspensi karena dampaknya akan cukup besar.
®    24 Desember 2008
Herman Ramli diamankan Bareskrim Mabes Polri
®    28 Desember 2008
            Sarijaya melaporkan kepada otoritas bursa dan meminta bantuan karena nasabah mulai manarik dana. Karena kasus Sarijaya sudah sampai ketelinga nasabah. Dalam pernyataannya Herman Ramli bersedia menjamin saham-saham yang dimilikinya.
®    5 Januari 2008
            Ketua Bapepam-LK mengundang anggota bursa untuk membahas masalah Sarijaya dan mencari jalan keluar. Namun, dalam rapat tidak diperoleh solusi yang konkret tentang sumber dana untuk kebutuhan Sarijaya. Bapepam-LK juga meminta agar anggora bursa bersiap menghadapi penarikan dana.
®    6 Januari 2009
BEI menghentikan sementara perdangangan Sarijaya.
®    9 Januari 2009
            Bapepam-LK menggelar konferensi pers untuk menjelaskan masalah yang meminpa Sarijaya.
®    13 Januari 2009
            Rapat Bapepam-LK dan Self Regulatory Organizations (SRO) membahas verifikasi rekening nasabah.
®    14 Januari 2009
            Pukul 10.30 WIB, manajemen Sarijaya mendatangi Bapepam-LK meminta arahan mengingat direksi Sarijaya sudah diamankan.

·         Penyelesaian dan Klain Nasabah
            Polri dan Bapepam-LK berkewajiban untuk menindaklanjuti kasus ini. Akan tetapi kedua lembaga huku, ini mempunyai pendapat yang berbeda. Bapepam-LK menganggap kasus ini bukanlah sebuah tindak pidana pelanggaran hukum dalam pasar modal. Tapi ini merupakan tindakan penggelapan dan pencucian uang. Sedangkan Polri beranggapan sebaliknya mereka menganggap kasus ini adalah tindakan pidana dan masuk ke ranah pasar modal.
            Penyelesaian kasus ini dilakukan oleh Bapepam-LK dan polri dengan memeriksa tersangka utama yaitu Herman Ramli hingga akhirnya tersangka diamankan oleh Mabes Polri  selang waktu beberapa hari para staf dan juga direksi-direksinya yang terlibat dalam kasus ini ikut diamankan juga oleh Mabes Polri.
            Dana nasabah yang ada pada PT. Sarijaya Perana Sekuritas dijanjikan untuk dikembalikan dengan cara melakukan klaim dan mengisi formulir yang telah disediakan juga oleh KPEI (Kliring Penjamin Efek Indonesia). (www.kpei.co.id)
            Pada tanggal 6 Agustus 2012 Bapepa-LK resmi mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT. Sarijaya Permana Sekuritas.(http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/siaran_pers_pm/2012/pdf/Kep-05-MI-S5-2012.pdf)




Daftar Pustaka

·         www.kpei.co.id
·         http://www.tuugo.net


- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -