Archive for 2016-10-02
Standar Operasional Prosedure (SOP)
Standar Operasional Prosedure (SOP)
Pengertian SOP
Standard Operating Procedures (SOP)
adalah salah satu aspek penting yang perlu dibuat dalam rangka mewujudkan
Birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis pada seluruh
proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dalam persepsi umum reformasi
birokrasi bertujuan tidak lain adalah untuk melakukan perbaikan atas kualitas
pelayanan public (Zarkarni, 2010)
SOP adalah suatu set instruksi
(perintah kerja) teroriendi dan tertulis yang harus diikuti demi mencapai
keseragaman dalam menjalankan suatu pekerjaan tertentu (detailed, written instruction to achieve uniformity of the performance
of a specific function) dengan berpedoman pada tujuan yang harus dicapa (HRD, 2016)
SOP pada dasarnya adalah pedoman yang
berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada di dalam suatu organisasi yang digunakan untuk
memastikan bahwa setiap keputusan, langkah atau tindakan, dan penggunaan
fasilitas pemprosesan yang dilaksanakan oleh orang-orang di dalam suatu
organisasi, telah berjalan secara efektif, konsisten, standar, dan sitematis. (Tambunan, 2002, hal. 3)
Berdasarkan definisi diatas maka penulis menyimpulkan bahwa
pengertian SOP adalah seperangkat peraturan yang dituliskan oleh perusahaan
guna tercapainya sebuah keseragaman dalam melaksanakan tugas.
Manfaat Standar Operasional Prosedur
Manfaat Standar Operasional Prosedur (smeindonesia, 2015) :
1. Mengurangi tingkat kesalahan dan
kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab individual pegawaidan organisasi secara keseluruhan.
3. Membantu pegawai menjadi lebih mandiri
dan tidak bergantung pada interfensi manajemen, sehingga akan mengurangi
keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
4.
Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan
tugas.
5. Menciptakan ukuran standar kinerja yang
akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu
mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.
6. Memastikan pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.
7. Memberikan informasi mengenai
kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh pegawai dalam melaksanakan
tugasnya.
8.
Memberikan informasi dalam upaya
peningkatan kompetensi pegawai.
9. Memberikan informasi mengenai beban
tugas yang dipikul oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan
Bank Syariah
Pembiayaan
merupakan aktivitas utama bank syariah yang menghasilkan pendapatan bagi bank
syariah. Investasi sejumlah dana kepada pihak lain dalam bentuk pembiayaan
memiliki risiko gagal pengembalian/bayar dari nasabah pembiayaan.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
ditentukan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (Pasal 1 Angka 25 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah) adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :
a.
Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
b.
Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik
c.
Transaksi jual beli dalam bentuk piutang
murabahah, salam, istishna
d.
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
Berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dan
pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan diberikan fasilitas dana
untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Menurut Syafi’i Antonio pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyedia dana
untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak
yang merupakan defisit unit (Antonio, 2001, hal. 160)
Sedangkan
pengertian pembiayaan (Karim, Adiwarman, 2001, hal. 160) menurut Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu memberikan fasilitas yaitu
pemberian fasilitas penyedia dana untuk memenuhi kebutuhan pihak defisit
unit.
Berdasarkan definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa pembiayaan adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh bank
guna untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan untuk manfaat
dan pihak nasabah wajib mengembalikan pinjamannya kepada bank sesuai dengan
jangka waktu yang telah disepakati dengan imbalan atau bagi hasil yang telah
disepakati juga.
Prinsip-prinsip pemberian pembiayaan
Ada beberapa prinsip-prinsp penilaian
pembiayaan yang sering diakukan yaitu dengan analisis 5C, analisis 7P, dan
studi kelayakan. Kedua prinsip ini, 5C dan 7P memiliki persamaan, yaitu apa-apa
yang terkandung dalam 5C dirinci lebih lanjut juga jangkauan analisisnya lebih
luas dari 5C. Prinsip pemberian pembiayaan dengan analisis 5C pembiayaan dapat
dijelaskan sebagai berikut (Kasmir, 2014, hal. 101-105)
1.
Character
(Karakter)
Pengertian
character adalah sifat atau watak
seseorang dalam hal ini (Kasmir, 2014) calon debitur.
Tujuannya adalah memberikan keyakinan kepada bank bahwa sifat atau watak dari
orang-orang yang akan diberikan pembiayaan benar-benar dapat dipercaya.
Keyakinan ini tercermin dari latar belakang nasabah, baik bersifat latar
belakang pekerjaan maupun bersifat pribadi seperti: Cara hidup atau gaya hidup
yang dianutnya, keadaan keluarga, hobbi dan sosial standingnya. Character merupakan ukuran untuk menilai
“kemauan” nasabah membayar pembiayaannya. Orang yang memiliki karakter baik
akan berusaha untuk membayar pembiayaannya dengan berbagai cara
2.
Capacity
(Kemampuan)
Untuk
melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar pembiayaannya yang dihubungkan
dengan kemampuannya dengan mengelolah bisnis serta kemampuannya mencari laba.
Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan
pembiayaannya yang salurkan. Semakin
banyak sumber pendapatan semakin besar kemampuannya untuk membayar.
3.
Capital
(modal)
Biasanya
bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%, artinya setiap
nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan harus pula menyediakan dana dari
sumber lainnya atau modal sendiri dengan kata lain, capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang
dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
4.
Colleteral
(Jaminan)
Merupakan
jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
Jaminan hendaknya melebihi jumlah pembiayaan yang diberikan. Jaminan juga harus
diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang
dititipkan akan dapat dipergunakan secara mungkin. Fungsi jaminan adalah
sebagai pelindung bank dari risiko kerugian.
5.
Condition
(Kondisi)
Dalam
menilai pembiayaan hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk di
masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. Dalam kondisi perekonomian
yang kurang stabil, sebaiknya pemberian
pembiayaan untuk sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu dan
kalaupun diberikan sebaiknya juga dengan melihat prospek usaha tersebut dimasa
yang akan datang.
Sementara
itu, penilaian dengan 7P pembiayaan adalah sebagai berikut:
1.
Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi
kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi,
tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. Personality hampir sama dengan character dari 5C.
2.
Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke
dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal,
loyalitas, serta karakternya, sehingga nasabah dapat digolongkan ke dalam
golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas pembiayaan yang berbeda pula
di bank. Pembiayaan untuk pengusaha lemah sangat berbeda dengan pembiayaan untuk pengusaha yang kuat modalnya.
3.
Purpose
Yaitu
untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil pembiayaan termasuk jenis
pembiayaan yang diinginkan nasabah. Tujuan dari pengambilan pembiayaan ini
dapat bermacam-macam apakah untuk konsumtif, produktif atau perdagangan.
4.
Prospect
Yaitu
untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau
tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya, Hal yang paling
penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai
prospek, bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah.
5.
Payment
Merupakan
ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan pembiayaan yang telah diambil dari
sumber dana mana saja dana untuk pengembalian pembiayaan yang diperolehnya.
Semakin banyak sumber penghasilan nasabah, akan semakin baik sehingga salah
satu usahanya merugi akan mendapatkan salah satu sektor lainnya.
6.
Profitability
Untuk
menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke
periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan
tambahan pembiayaan yang akan diperolehnya dari bank.
7.
Protection
Tujuannya
adalah bagaimana menjaga pembiayaan yang dikucurkan oleh bank, tetapi melalui
suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang.
Jenis
pembiayaan bank dapat dikelompokan berdasarkan jangka waktu, sifat penggunaan,
dan keperluan. Pembiayaan juga dapat dikelompokkan berdasarkan sifat penarikan
dan cara pelunasan.
a. Jenis pembiayaan Berdasarkan Tujuan
Penggunaan, pembiayaan dapat dibedakan
menjadi:
1. Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan
yang diberikan kepada nasabah yang dipergunakan untuk membiayai barang-barang konsumtif.
Pembiayaan ini umumnya untuk perorangan seperti untuk pembelian rumah tinggal,
pembelian mobil untuk keperluan pribadi. Pembayaran kembali pembiayaan berupa
angsuran berasal gaji atau pendapatan lainnya bukan dari objek yang
dibiayainya. Jenis pembiayaan yang termasuk dalam jenis pembiayaan konsumtif,
antara lain:
a. Pembiayaan Perumahan, yaitu fasilitas
pembiayaan untuk pembelian/pembangunan/renovasi rumah tinggal, rumah susun,
ruko, rukan, apartemen dan lain-lain, dengan jaminan berupa objek yang dibiayai.
b. Pembiayaan Mobil, yaitu fasilitas
pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan roda
empat, dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai tersebut.
c. Pembiayaan Multiguna, yaitu fasilitas
pembiayaan untuk segala keperluan yang bersifat konsumtif, dengan jaminan
penghasilan sebagai pegawai atau profesional, dan/atau tanah beikut bangunan
tempat tinggal.
d. Kartu Pembiayaan, yaitu fasilitas
pembiayaan tanpa agunan untuk keperluan kemudahan pembayaran dan transaksi
pengambilan tunai. Transaksi dilakukan melalui sarana kartu yang diberikan
kepada perorangan atau pemegang kartu. Kartu pembiayaan diterbitkan oleh bank
setelah aplikasi permohonannya disetujui bank yang bersangkutan.
2.
Pembiayaan Komersial, yaitu pembiayaan
yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang dipergunakan untuk
membiayai suatu usaha tertentu. Pembayaran kembali pembiayaan komersial berasal
dari hasil usaha yang dibiayai. Pembiayaan yang termasuk dalam jenis pembiayaan
komersial adalah sebagai berikut.
a. Pembiayaan Mikro, yaitu fasilitas
pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha mikro.
b.
Pembiayaan Usaha Kecil, yaitu fasilitas
pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha kecil.
c. Pembiayaan Usaha Menengah, yaitu
fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha menengah.
d. Pembiayaan Korporasi, yaitu fasilitas
pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha perusahaan/korporasi.
Penentuan besar kecilnya pembiayaan mikro, kecil dan menengah ditentukam oleh
kebijakan masing-masing bank.
Menurut (Antonio, 2001, hal. 160 ) pembiayaan pada
perbankan syariah dibagi berdasarkan sifat penggunaan menjadi:
1.
Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan
yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk
peningkatan usaha baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan
untuk dipakai memenuhi kebutuhan. Pembiayaan ini biasanya memenuhi kebutuhan
primer, yaitu kebutuhan berupa barang, baik itu makanan, minumam, pakaian dan
tempat tinggal maupun jasa seperti pendidikan dan pengobatan.
b.
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Keperluan
Jenis
pembiayaan berdasarkan keperluan dapat dikelompokan menjadi berikut ini:
1. Pembiayaan Modal Kerja, yaitu fasilitas
pembiayaan yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan.
Pembiayaan modal kerja dipakai untuk pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi
pemasaran, dan modal kerja untuk operasional lainnya.
2. Pembiayaan Investasi, yaitu fasilitas
yang dipergunakan untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang
diperlukan untuk reabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi. Pembiayaan
investasi biasanya bersifat jangka panjang atau menengah.
3. Pembiayaan proyek, yaitu fasilitas
pembiayaan yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk
proyek baru.
c.
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Cara
Penarikan
Jenis
pembiayaan berdasarkan cara penarikan dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.
Sekaligus, yaitu fasilitas pembiayaan
dengan penarikan dilaksanakan satu kali sebesar limit pembiayaan yang telah
disetujui. Penarikan dilaksanakan dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke
rekening tabungan/giro milik nasabah pembiayan.
2. Bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan,
yaitu fasilitas pembiayaan dengan penarikan dilaksanakan sesuai jadwal yang
ditetapkan oleh bank, baik berdasarkan tingkat kemajuan/penyelesaian proyek
maupun kebutuhan pembiayaan nasabah pembiayaan.
3.
Rekening Koran (revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan, yaitu fasilitas
pembiayaan dengan penarikan pembiayaan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan
nasabah pembiayaan. Penarikan dilakukan dengan cara tunai atau dipindahbukukan
ke rekening tabungan/giro milik nasabah pembiayaan.
d.
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Jangka
Waktu
Jenis
pembiayaan berdasarkan jangka waktu dapat dikelompokan menjadi sebagai berikut:
1.
Pembiayaan jangka pendek, yaitu
fasilitas pembiayaan dengan tenggang waktu pelunasan kepada bank tidak lebih
dari satu tahun.
2. Pembiayaan jangka menengah, yaitu
fasilitas pembiayaan dengan tenggang waktu pelunasan kepada bank lebih dari
satu tahun sampai dengan tiga tahun.
3. Pembiayaan jangka panjang, yaitu
fasilitas pembiayaan dengan jangka waktu pembiayaan yang diberikan lebih dari
tiga tahun.
e.
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Sifat
Penarikan
Jenis
pembiayaan berdasarkan sifat penarikan dibedakan menjadi sebagai berikut:
1. Pembiayaan langsung, yaitu fasilitas
pembiayaan yang langsung dipergunakan oleh nasabah dan secara efektif merupakan
utang nasabah kepada bank.
2. Pembiayaan tidak langsung, yaitu
fasilitas pembiayan yang tidak langsung dipergunakan oleh nasabah dan belum
secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank
f.
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Sifat
Pelunasan
Jenis
pembiayaan berdasarkan sifat pelunasannya dikelompokan menjadi sebagai berikut:
1. Pembiayaan dengan Angsuran, yaitu
fasilitas pembiayaan dengan pembiayaan kembali pokok pembiayaan dilaksanakan
secara bertahap sesuai jadwal ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan.
2.
Pembiayaan dibayarkan sekaligus pada
saat jatuh tempo, yaitu fasilitas pembiayaan dengan pembayaran kembali pokok
pembiayaan dengan pembayaran kembali pokok pembiayaan yang tidak teratur secara
bertahap, melainkan harus dikembalikan secara sekaligus pada tanggal jatuh
tempo sebagaimana ditetapkan di dalam perjanjian pembiayaan.
g.
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Perjanjian
atau Akad Pembiayaan
Pada
bank syariah, pembiayaan diberikan berdasarkan perjanjian atau akad. Akad
pembiayaan adalah salah satu kesepakatan atau perjanjian antara bank dan
nasabah yang menjadi dasar pemberian fasilitas pembiayaan.
Jenis
pembiayaan berdasarkan perjanjian atau akad dikelompokan menjadi sebagai
berikut.
1. Pembiayan berdasarkan perjanjian
transaksi jual-beli, yaitu fasilitas pembiayaan yang berlandasakan perjanjian
atau akad jual-beli antara bank dan nasabah. Pembiayaan dengan akad ini
meliputi pembiayaan murabahah, istishna, dan salam
2.
Pembiayaan berdasarkan perjanjian
transaksi penanaman modal, yaitu fasilitas pembiayaan yang berlandaskan
perjanjian atau akad penanaman modal bank kepada nasabah dengan nisbah bagi
hasi yang disepakati bersama. Pembiayaan dengan akad ini meliputi Mudarabah dan Musyarakah.
3. Pembiayaan berdasarkan perjanjian
transaksi sewa-menyewa dan sewa-beli, yaitu fasilitas pembiayaan yang
berlandaskan perjanjian atau akad sewa-menyewa atau sewa beli antara bank
dengan nasabah. Pembiayaan dengan akad ini meliputi pembiayaan Ijarah (sewa-menyewa) dan Ijarah
Muntahiya Bittamlik (sewa-beli).
4.
Pembiayan berdasarkan perjanjian
transaksi pinjam-meminjam, yaitu fasilitas pembiayaan yang berlandaskan
perjanjian atau akad pinjam-meminjam antara bank dengan nasabah. Pembiayaan
dengan akad ini disebut Qard.
Proses Pemberian Pembiayaan secara umum
Pemberian fasilitas pembiayaan bank
kepada nasabah dilakukan melalui serangkai proses mulai dari permohonan,
pengumpulan informasi, pencairan pembiayaan, hingga pelunasan kembali
pembiayaan (Indonesia, 2015, hal. 272)
Salah
satu aspek penting dalam perbankan syariah adalah proses pemberian pembiayaan
yang sehat. Yang dimaksud dengan proses pembiayaan yang sehat adalah proses
pembiayaan yang berimplikasi kepada investasi halal dan baik serta menghasilkan
return sebagaimana yang diharapkan,
atau bahkan lebih. Pada bank syariah, proses pembiayaan yang sehat tidak hanya
berimplikasikan pada kondisi bank yang sehat, tetapi juga berimplikasikan pada
peningkatan kinerja sektor rill yang dibiayai (Sunarto, 2007, hal. 254) Skema proses
pemberian pembiayaan dapat dilihat pada gambar 2.4
a.
Permohonan Pembiayaan
Tahap
awal proses pemberian pembiayaan adalah permohonan pembiayaan. Secara formal,
permohonan pembiayaan dilakukan secara tertulis dan nasabah kepada bank officer bank. Namun, dalam
implementasinya, permohonan dapat dilakukan secara lisan terlebih dahulu
kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan tertulis jika menurut officer bank usaha dimaksud layak untuk
dibiayai.
Inisiatif
pengajuan pembiayaan biasanya datang dari nasabah yang biasanya kekurangan
dana. Namun dalam perkembangannya, inisiatif tersebut tidak mesti datang dari
nasabah, tetapi juga muncul dari officer
bank. Officer bank syariah yang berjiwa bisnis biasanya mampu menangkap peluang
usaha tertentu. Setelah itu, officer
bank syariah akan melakukan solicit ke
pengusaha dimaksud untuk melakukan penjajakan bisnis. Hal-hal yang dapat
dijadikan acuan untuk melakukan tindak lanjut sebuah usaha atau proyek antara
lain:
1.
Tren Usaha
Officer
bank harus memiliki wawasan yang luas tentang usaha-usaha yang sedang menjadi
isu nasional, baik usaha yang prospektif, usaha-usaha yang gagal, ataupun
usaha-usaha yang memenuhi unsur penipuan belaka.
2.
Peluang Bisnis
Untuk
melihat sebuah peluang usaha, diperlukan intuisi yang tinggi disamping wawasan
bisnis yang kuat. Usaha/proyek yang memiliki peluang ataupun prospek yang baik
tidak mesti merupakan usaha yang sedang trend.
Fungsi Bank Syariah
Berdasarkan
fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang digunakan
dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah
dan prinsip mudharabah (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
1.
Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah
berarti titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapan pun si
penitip menghendaki. Wadiah dibagi
atas dua, yaitu wadiah yad-dhamanah dan
wadiah yad-amanah. Prinsip wadiah yang lazim digunakan dalam
perbankan syariah adalah wadiah
yad-dhamanah dan biasa disingkat dengan wadiah
(Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
2.
Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah
adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama
menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.
Pihak yang menyediakan dana biasanya disebut dengan istilah shahibul maal, sedangkan pihak yang
mengelolah usaha biasanya disebut dengan
mudharib. Berdasarkan PSAK 105, mudharabah
dibagi atas tiga, yaitu mudharabah
muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah
musytarakah (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
3.
Tabungan
Mudharabah
Tabungan
mudharabah adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Dalam hal pengambilan tabungan wadiah
dijamin akan dikembalikan semua oleh bank, tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan
semua oleh bank (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
4.
Deposito
Mudharabah
Deposito mudharabah adalah simpanan dana dengan
skema pemilik dana (shahibul maal)
mempercayakan dananya untuk dikelola dibagi antara pemilik dana dan bank dengan
nisbah yang disepakati sejak awal (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
1.
Prinsip
Jual beli.
Menurut
Rizal yaya dalam bukunya akuntansi perbankan syariah penyaluran dana pada bank
syariah dengan prinsip jual beli dibedakan menjadi tiga yaitu
a.
Jual beli dengan murabahah
Jual beli dengan prinsip murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
b.
Jual beli dengan Salam
Jual beli dengan salam adalah jual beli yang
pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan
diterima.
c.
Jual beli Istishna
Jual beli dengan Istishna
adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual
yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan
spesifikasi yang di syaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang
disepakati.
2.
Prinsip
Investasi. Terdiri atas:
a.
Investasi Mudharabah
Penyaluran dana dengan mudharabah sama dengan penghimpunan dana dalam transaksi
penghimpunan, bank adalah mudharib
sedangkan nasabah adalah shahibul maal.
Akan tetapi transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah yang menerima pembiayaannya
bertindak sebagai pengelolah dana. Dalam hal ini seluruh modal berasal dari
bank.
b.
Investasi Musyarakah
Investasi
dengan musyarakah adalah kerja sama
investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha
tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal
berdasarkan porsi masing-masing.
3.
Prinsip
Sewa, terdiri atas:
a.
Sewa dengan Ijarah
Sewa dengan ijarah
adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa atau penyewa untuk
mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam transaksi sewa dengan
ijarah, bank adalah pemilik objek
sewa, sedangkan nasabah adalah penyewa.
b.
Sewa dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik
Sewa dengan ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara
pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang
disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai
dengan akad sewa.