Archive for 2016-10-02

Standar Operasional Prosedure (SOP)


Standar Operasional Prosedure  (SOP)

 Pengertian SOP

          Standard Operating Procedures (SOP) adalah salah satu aspek penting yang perlu dibuat dalam rangka mewujudkan Birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dalam persepsi umum reformasi birokrasi bertujuan tidak lain adalah untuk melakukan perbaikan atas kualitas pelayanan public (Zarkarni, 2010)
          SOP adalah suatu set instruksi (perintah kerja) teroriendi dan tertulis yang harus diikuti demi mencapai keseragaman dalam menjalankan suatu pekerjaan tertentu (detailed, written instruction to achieve uniformity of the performance of a specific function) dengan berpedoman pada tujuan yang harus dicapa (HRD, 2016)
          SOP pada dasarnya adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada  di dalam suatu organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap keputusan, langkah atau tindakan, dan penggunaan fasilitas pemprosesan yang dilaksanakan oleh orang-orang di dalam suatu organisasi, telah berjalan secara efektif, konsisten, standar, dan sitematis. (Tambunan, 2002, hal. 3)
          Berdasarkan definisi diatas maka penulis menyimpulkan bahwa pengertian SOP adalah seperangkat peraturan yang dituliskan oleh perusahaan guna tercapainya sebuah keseragaman dalam melaksanakan tugas. 

Manfaat Standar Operasional Prosedur

          Manfaat Standar Operasional Prosedur (smeindonesia, 2015):
1.        Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.
2.       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawaidan organisasi secara keseluruhan.
3.          Membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung pada interfensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
4.             Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
5.    Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.
6.      Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.
7.      Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
8.             Memberikan informasi dalam upaya peningkatan kompetensi pegawai.

9.    Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya. 

Pembiayaan Bank Syariah



Pembiayaan Bank Syariah

Pembiayaan merupakan aktivitas utama bank syariah yang menghasilkan pendapatan bagi bank syariah. Investasi sejumlah dana kepada pihak lain dalam bentuk pembiayaan memiliki risiko gagal pengembalian/bayar dari nasabah pembiayaan.
          Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah ditentukan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (Pasal 1 Angka 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah) adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :
a.         Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
b.        Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik
c.         Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, istishna
d.        Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan diberikan fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
          Menurut Syafi’i Antonio pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyedia dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak  yang merupakan defisit unit (Antonio, 2001, hal. 160)
Sedangkan pengertian pembiayaan (Karim, Adiwarman, 2001, hal. 160) menurut Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu memberikan fasilitas yaitu pemberian fasilitas penyedia dana untuk memenuhi kebutuhan pihak defisit unit. 
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh bank guna untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan untuk manfaat dan pihak nasabah wajib mengembalikan pinjamannya kepada bank sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dengan imbalan atau bagi hasil yang telah disepakati juga.

 Prinsip-prinsip pemberian pembiayaan

Ada beberapa prinsip-prinsp penilaian pembiayaan yang sering diakukan yaitu dengan analisis 5C, analisis 7P, dan studi kelayakan. Kedua prinsip ini, 5C dan 7P memiliki persamaan, yaitu apa-apa yang terkandung dalam 5C dirinci lebih lanjut juga jangkauan analisisnya lebih luas dari 5C. Prinsip pemberian pembiayaan dengan analisis 5C pembiayaan dapat dijelaskan sebagai berikut (Kasmir, 2014, hal. 101-105)
1.             Character (Karakter)
Pengertian character adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini (Kasmir, 2014) calon debitur. Tujuannya adalah memberikan keyakinan kepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan pembiayaan benar-benar dapat dipercaya. Keyakinan ini tercermin dari latar belakang nasabah, baik bersifat latar belakang pekerjaan maupun bersifat pribadi seperti: Cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobbi dan sosial standingnya. Character merupakan ukuran untuk menilai “kemauan” nasabah membayar pembiayaannya. Orang yang memiliki karakter baik akan berusaha untuk membayar pembiayaannya dengan berbagai cara
2.             Capacity (Kemampuan)
Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar pembiayaannya yang dihubungkan dengan kemampuannya dengan mengelolah bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan pembiayaannya yang salurkan.  Semakin banyak sumber pendapatan semakin besar kemampuannya untuk membayar.
3.             Capital (modal)
Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%, artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan harus pula menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri dengan kata lain, capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
4.             Colleteral (Jaminan)
          Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah pembiayaan yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secara mungkin. Fungsi jaminan adalah sebagai pelindung bank dari risiko kerugian.
5.             Condition (Kondisi)
Dalam menilai pembiayaan hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. Dalam kondisi perekonomian yang kurang stabil, sebaiknya pemberian  pembiayaan untuk sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu dan kalaupun diberikan sebaiknya juga dengan melihat prospek usaha tersebut dimasa yang akan datang.
Sementara itu, penilaian dengan 7P pembiayaan adalah sebagai berikut:
1.             Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. Personality hampir sama dengan character dari 5C.
2.             Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya, sehingga nasabah dapat digolongkan ke dalam golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas pembiayaan yang berbeda pula di bank. Pembiayaan untuk pengusaha lemah sangat berbeda dengan pembiayaan  untuk pengusaha yang kuat modalnya.
3.             Purpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil pembiayaan termasuk jenis pembiayaan yang diinginkan nasabah. Tujuan dari pengambilan pembiayaan ini dapat bermacam-macam apakah untuk konsumtif, produktif atau perdagangan.
4.             Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya, Hal yang paling penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah.
5.             Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan pembiayaan yang telah diambil dari sumber dana mana saja dana untuk pengembalian pembiayaan yang diperolehnya. Semakin banyak sumber penghasilan nasabah, akan semakin baik sehingga salah satu usahanya merugi akan mendapatkan salah satu sektor lainnya.
6.             Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan pembiayaan yang akan diperolehnya dari bank.
7.             Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga pembiayaan yang dikucurkan oleh bank, tetapi melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang.

Jenis pembiayaan bank dapat dikelompokan berdasarkan jangka waktu, sifat penggunaan, dan keperluan. Pembiayaan juga dapat dikelompokkan berdasarkan sifat penarikan dan cara pelunasan. 
a.         Jenis pembiayaan Berdasarkan Tujuan Penggunaan, pembiayaan dapat dibedakan  menjadi:
1.  Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah yang dipergunakan untuk membiayai barang-barang konsumtif. Pembiayaan ini umumnya untuk perorangan seperti untuk pembelian rumah tinggal, pembelian mobil untuk keperluan pribadi. Pembayaran kembali pembiayaan berupa angsuran berasal gaji atau pendapatan lainnya bukan dari objek yang dibiayainya. Jenis pembiayaan yang termasuk dalam jenis pembiayaan konsumtif, antara lain:
a. Pembiayaan Perumahan, yaitu fasilitas pembiayaan untuk pembelian/pembangunan/renovasi rumah tinggal, rumah susun, ruko, rukan, apartemen dan lain-lain, dengan jaminan berupa objek yang dibiayai.
b.       Pembiayaan Mobil, yaitu fasilitas pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan roda empat, dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai tersebut.
c.     Pembiayaan Multiguna, yaitu fasilitas pembiayaan untuk segala keperluan yang bersifat konsumtif, dengan jaminan penghasilan sebagai pegawai atau profesional, dan/atau tanah beikut bangunan tempat tinggal.
d.   Kartu Pembiayaan, yaitu fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk keperluan kemudahan pembayaran dan transaksi pengambilan tunai. Transaksi dilakukan melalui sarana kartu yang diberikan kepada perorangan atau pemegang kartu. Kartu pembiayaan diterbitkan oleh bank setelah aplikasi permohonannya disetujui bank yang bersangkutan.
2.        Pembiayaan Komersial, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang dipergunakan untuk membiayai suatu usaha tertentu. Pembayaran kembali pembiayaan komersial berasal dari hasil usaha yang dibiayai. Pembiayaan yang termasuk dalam jenis pembiayaan komersial adalah sebagai berikut.
a.   Pembiayaan Mikro, yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha mikro.
b.           Pembiayaan Usaha Kecil, yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha kecil.
c.   Pembiayaan Usaha Menengah, yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha menengah.
d.      Pembiayaan Korporasi, yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha perusahaan/korporasi. Penentuan besar kecilnya pembiayaan mikro, kecil dan menengah ditentukam oleh kebijakan masing-masing bank. 
Menurut (Antonio, 2001, hal. 160 )pembiayaan pada perbankan syariah dibagi berdasarkan sifat penggunaan menjadi:
1.             Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2.       Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk dipakai memenuhi kebutuhan. Pembiayaan ini biasanya memenuhi kebutuhan primer, yaitu kebutuhan berupa barang, baik itu makanan, minumam, pakaian dan tempat tinggal maupun jasa seperti pendidikan dan pengobatan.
b.             Jenis Pembiayaan Berdasarkan Keperluan
Jenis pembiayaan berdasarkan keperluan dapat dikelompokan menjadi berikut ini:
1.      Pembiayaan Modal Kerja, yaitu fasilitas pembiayaan yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan. Pembiayaan modal kerja dipakai untuk pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi pemasaran, dan modal kerja untuk operasional lainnya.
2.    Pembiayaan Investasi, yaitu fasilitas yang dipergunakan untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk reabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi. Pembiayaan investasi biasanya bersifat jangka panjang atau menengah.
3.      Pembiayaan proyek, yaitu fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru.
c.              Jenis Pembiayaan Berdasarkan Cara Penarikan
Jenis pembiayaan berdasarkan cara penarikan dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.        Sekaligus, yaitu fasilitas pembiayaan dengan penarikan dilaksanakan satu kali sebesar limit pembiayaan yang telah disetujui. Penarikan dilaksanakan dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik nasabah pembiayan.
2.   Bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu fasilitas pembiayaan dengan penarikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh bank, baik berdasarkan tingkat kemajuan/penyelesaian proyek maupun kebutuhan pembiayaan nasabah pembiayaan.
3.        Rekening Koran (revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan, yaitu fasilitas pembiayaan dengan penarikan pembiayaan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan nasabah pembiayaan. Penarikan dilakukan dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik nasabah pembiayaan.
d.             Jenis Pembiayaan Berdasarkan Jangka Waktu
Jenis pembiayaan berdasarkan jangka waktu dapat dikelompokan menjadi sebagai berikut:
1.        Pembiayaan jangka pendek, yaitu fasilitas pembiayaan dengan tenggang waktu pelunasan kepada bank tidak lebih dari satu tahun.
2.   Pembiayaan jangka menengah, yaitu fasilitas pembiayaan dengan tenggang waktu pelunasan kepada bank lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun.
3.       Pembiayaan jangka panjang, yaitu fasilitas pembiayaan dengan jangka waktu pembiayaan yang diberikan lebih dari tiga tahun.
e.              Jenis Pembiayaan Berdasarkan Sifat Penarikan
Jenis pembiayaan berdasarkan sifat penarikan dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.     Pembiayaan langsung, yaitu fasilitas pembiayaan yang langsung dipergunakan oleh nasabah dan secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank.
2.     Pembiayaan tidak langsung, yaitu fasilitas pembiayan yang tidak langsung dipergunakan oleh nasabah dan belum secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank
f.              Jenis Pembiayaan Berdasarkan Sifat Pelunasan
Jenis pembiayaan berdasarkan sifat pelunasannya dikelompokan menjadi sebagai berikut:
1.   Pembiayaan dengan Angsuran, yaitu fasilitas pembiayaan dengan pembiayaan kembali pokok pembiayaan dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan.
2.        Pembiayaan dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo, yaitu fasilitas pembiayaan dengan pembayaran kembali pokok pembiayaan dengan pembayaran kembali pokok pembiayaan yang tidak teratur secara bertahap, melainkan harus dikembalikan secara sekaligus pada tanggal jatuh tempo sebagaimana ditetapkan di dalam perjanjian pembiayaan.
g.             Jenis Pembiayaan Berdasarkan Perjanjian atau Akad Pembiayaan
Pada bank syariah, pembiayaan diberikan berdasarkan perjanjian atau akad. Akad pembiayaan adalah salah satu kesepakatan atau perjanjian antara bank dan nasabah yang menjadi dasar pemberian fasilitas pembiayaan.
Jenis pembiayaan berdasarkan perjanjian atau akad dikelompokan menjadi sebagai berikut.
1.  Pembiayan berdasarkan perjanjian transaksi jual-beli, yaitu fasilitas pembiayaan yang berlandasakan perjanjian atau akad jual-beli antara bank dan nasabah. Pembiayaan dengan akad ini meliputi pembiayaan murabahah, istishna, dan salam
2.        Pembiayaan berdasarkan perjanjian transaksi penanaman modal, yaitu fasilitas pembiayaan yang berlandaskan perjanjian atau akad penanaman modal bank kepada nasabah dengan nisbah bagi hasi yang disepakati bersama. Pembiayaan dengan akad ini meliputi Mudarabah dan Musyarakah.
3.      Pembiayaan berdasarkan perjanjian transaksi sewa-menyewa dan sewa-beli, yaitu fasilitas pembiayaan yang berlandaskan perjanjian atau akad sewa-menyewa atau sewa beli antara bank dengan nasabah. Pembiayaan dengan akad ini meliputi  pembiayaan Ijarah (sewa-menyewa) dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (sewa-beli).
4.        Pembiayan berdasarkan perjanjian transaksi pinjam-meminjam, yaitu fasilitas pembiayaan yang berlandaskan perjanjian atau akad pinjam-meminjam antara bank dengan nasabah. Pembiayaan dengan akad ini disebut Qard.

Proses Pemberian Pembiayaan secara umum

        Pemberian fasilitas pembiayaan bank kepada nasabah dilakukan melalui serangkai proses mulai dari permohonan, pengumpulan informasi, pencairan pembiayaan, hingga pelunasan kembali pembiayaan (Indonesia, 2015, hal. 272)
Salah satu aspek penting dalam perbankan syariah adalah proses pemberian pembiayaan yang sehat. Yang dimaksud dengan proses pembiayaan yang sehat adalah proses pembiayaan yang berimplikasi kepada investasi halal dan baik serta menghasilkan return sebagaimana yang diharapkan, atau bahkan lebih. Pada bank syariah, proses pembiayaan yang sehat tidak hanya berimplikasikan pada kondisi bank yang sehat, tetapi juga berimplikasikan pada peningkatan kinerja sektor rill yang dibiayai (Sunarto, 2007, hal. 254) Skema proses pemberian pembiayaan dapat dilihat pada gambar 2.4
a.              Permohonan Pembiayaan
Tahap awal proses pemberian pembiayaan adalah permohonan pembiayaan. Secara formal, permohonan pembiayaan dilakukan secara tertulis dan nasabah kepada bank officer bank. Namun, dalam implementasinya, permohonan dapat dilakukan secara lisan terlebih dahulu kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan tertulis jika menurut officer bank usaha dimaksud layak untuk dibiayai.
Inisiatif pengajuan pembiayaan biasanya datang dari nasabah yang biasanya kekurangan dana. Namun dalam perkembangannya, inisiatif tersebut tidak mesti datang dari nasabah, tetapi juga muncul dari officer bank. Officer bank syariah yang berjiwa bisnis biasanya mampu menangkap peluang usaha tertentu. Setelah itu, officer bank syariah akan melakukan solicit ke pengusaha dimaksud untuk melakukan penjajakan bisnis. Hal-hal yang dapat dijadikan acuan untuk melakukan tindak lanjut sebuah usaha atau proyek antara lain:
1.        Tren Usaha
Officer bank harus memiliki wawasan yang luas tentang usaha-usaha yang sedang menjadi isu nasional, baik usaha yang prospektif, usaha-usaha yang gagal, ataupun usaha-usaha yang memenuhi unsur penipuan belaka.
2.        Peluang Bisnis

Untuk melihat sebuah peluang usaha, diperlukan intuisi yang tinggi disamping wawasan bisnis yang kuat. Usaha/proyek yang memiliki peluang ataupun prospek yang baik tidak mesti merupakan usaha yang sedang trend.

Fungsi Bank Syariah



Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
1.             Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah berarti titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapan pun si penitip menghendaki. Wadiah dibagi atas dua, yaitu wadiah yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah. Prinsip wadiah yang lazim digunakan dalam perbankan syariah adalah wadiah yad-dhamanah dan biasa disingkat dengan wadiah (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
2.             Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana biasanya disebut dengan istilah shahibul maal, sedangkan pihak yang mengelolah usaha biasanya disebut dengan mudharib. Berdasarkan PSAK 105, mudharabah dibagi atas tiga, yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
3.             Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal pengambilan tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh bank, tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan semua oleh bank (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
4.             Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola dibagi antara pemilik dana dan bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
1.             Prinsip Jual beli.
Menurut Rizal yaya dalam bukunya akuntansi perbankan syariah penyaluran dana pada bank syariah dengan prinsip jual beli dibedakan menjadi tiga yaitu
a.         Jual beli dengan murabahah
Jual beli dengan prinsip murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.                                                                                                       
b.        Jual beli dengan Salam
Jual beli dengan salam adalah jual beli yang pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima.
c.         Jual beli Istishna
Jual beli dengan Istishna adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang di syaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.
2.             Prinsip Investasi. Terdiri atas:
a.         Investasi Mudharabah
Penyaluran dana dengan mudharabah sama dengan penghimpunan dana dalam transaksi penghimpunan, bank adalah mudharib sedangkan nasabah adalah shahibul maal. Akan tetapi transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah yang menerima pembiayaannya bertindak sebagai pengelolah dana. Dalam hal ini seluruh modal berasal dari bank.
b.        Investasi Musyarakah
Investasi dengan musyarakah adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi masing-masing.

3.             Prinsip Sewa, terdiri atas:
a.         Sewa dengan Ijarah
Sewa dengan ijarah adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa atau penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam transaksi sewa dengan ijarah, bank adalah pemilik objek sewa, sedangkan nasabah adalah penyewa.
b.        Sewa dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik

Sewa dengan ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -