Archive for 2022-01-23

OPTIMALISASI CASH WAQF LINKED SUKUK (CWLS) DALAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT COVID-19









OPTIMALISASI CASH WAQF LINKED SUKUK (CWLS) DALAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT COVID-19
Oleh
Rani Haulya Andri 

Abstrak
Kehadiran Covid-19 di Indonesia berdampak pada sendi-sendi ketahanan nasional, seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial. Pandemi global ini telah memperlambat laju pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga perlu upaya dalam mengoptimalkan instrument ekonomi yang berpotensi dapat memulihkan ketahanan nasional. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang memiliki peran multifungsi sebagai pembiayaan pembangunan ekonomi nasional dan pemberdayaan masyarakat dinilai mampu menjadi alternatif dalam menghadapi dampak pandemi. Tulisan ini merupakan salah satu penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data-data dari jurnal, web, pemberitaan, dan artikel untuk mengetahui peran CWLS dalam optimalisasi pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19. Dari hasil penelitian diketahui bahwa CWLS dapat dijadikan sebagai sumber pembiayaan baru untuk pembangunan nasional dan imbal hasil dari CWLS tersebut dapat digunakan untuk program sosial dan pemberdayaan serta membantu masyarakat yang membutuhkan.

Keywords: Cash Waqf Linked Sukuk, Wakaf, Sukuk, Pemulihan Ekonomi Nasional

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Kehadiran pandemi  Covid-19 di penghujung tahun 2019 membuat kehidupan masyarakat secara signifikan mengalami perubahan. Sebelumnya, para pekerja terbiasa menyelesaikan tugas di kantor atau working space, kini para pekerja tersebut terpaksa harus dirumahkan, begitu pula dengan oang-orang yang sering bertemu dengan khalayak, kini pertemuan itu dibatasi, bahkan proses belajar mengajar pun beralih dari ruang kelas menjadi daring. Di masa pandemi ini, masyarakat harus menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan di sejumlah negara membuat kebijakan untuk melakukan lockdown agar dapat meminimalisir penularan virus Covid-19. Dari sejak munculnya virus Covid-19 hingga saat ini telah berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat global baik di bidang kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Kondisi ini hampir dirasakan di berbagai negara di dunia termasuk salah satunya Indonesia. Kinerja ekonomi akibat pandemi Covid-19 menurun tajam, ekspor dan impor tertunda, investasi terhambat, konsumsi terganggu, produksi terhalang, sehigga kondisi ini membuat laju ekonomi melambat.
Untuk mengakelerasi pelaksanaan kebijakan dan program pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan beberapa penyesuaian terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi. Dengan mengoptimalkan penggunaan modalitas dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional, baik melalui perluasan ruang lingkup maupun relaksasi persyaratan. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 ini dikeluarkan untuk menetapkan beberapa perubahan yang terdapat di dalam PP No. 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional yang mengatur empat mobilitas untuk program pemulihan ekonomi nasional, yang meliputi penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah dan penjaminan. Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain: (1) dampak penyebaran Covid-19 telah mempengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi dan kehidupan masyarakat di Indonesia sehingga perlu kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat serta sektor usaha. (2) Sebagai respon dampak penyerangan Covid-19 terhadap kesehatan dan keselataman jiwa serta sektor usaha sehingga diperlukan APBN, APBD, kontribusi dan sumbangan masyarakat, dukungan ketersediaan sumber daya manusia di bidang kesehatan, mendorong industri produk alat kesehatan dan pembekalan kesehatan rumah tangga serta menjaga stabilitas per saham dan (3) diperlukan dasar hukum.
Salah satu program pendukung pemulihan ekonomi saat Covid-19 ini adalah wakaf. Badan Wakaf Indonesia hadir untuk memberikan inovasi baru terkait wakaf salah satunya adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau wakaf sukuk uang hadir dengan memberikan inovasi baru yang dapat membantu pemerintah dengan berbagai program yang akan dijalankan oleh para nazhir. CWLS diharapkan menjadi salah satu pembiayaan sumber pembiayaan yang murah dalam pembangunan nasional terutama saat Covid-19 ini.

Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang penulis terapkan yaitu:
Bagaimana mekanisme Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)?
Bagaimana CWLS dapat membantu pemulihan ekonomi nasional?

Tujuan
Tujuan dari penelitian ini, sebagai berikut:
Untuk mengetahui mekanisme CWLS
Untuk mengetahui apakah CWLS benar dapat membantu pemulihan ekonomi nasional

Sistematika Pembahasan
Memberikan gambaran menyeluruh terhadap penelitian yang dilakukan yang dilakukan penulis, penulisan karya tulis ini di susun dalam:
Pendahuluan: Pada pendahulan, penulis menguraikan latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penelitian
Metode penelitian: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif
Pembahasan: Pada pembahasan menganalisis mekanisme kerja dan peran CWLS dalam pemulihan ekonomi 
Kesimpulan: Kesimpulan merupakan penulisan terakhir dari keseluruhan isi penulisan

METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan penelitian keperpustakaan atau library research yaitu jenis penelitian kualitatif dimana riset ini hanya dilakukan berdasarkan atas karya-karya tertulis, termasuk hasil penelitian baik yang sudah di publikasikan maupun yang belum di publikasikan. Menurut Abdul Rahman Sholeh penelitian keperpustakaan (library research) ialah penelitian yang menggunakan cara untuk mendapatkan data informasi dengan menempatkan fasilitas yang ada di perpustakaan, seperti buku, majalah, dokumen, catatan kisah-kisah sejarah. Sumber data primer yang digunakan adalah Undang-Undang wakaf, Fatwa DSN-MUI tentang wakaf sukuk dan Peraturan Pemerintah. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari artikel, hasil penelitian terdahulu makalah, jurnal ilmiah dan buku-buku perekonomian buku tentang wakaf produktif, wakaf berupa uang khususnya tentang Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Dalam menganalisis data penelitian ini menggunakan metode deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti suatu objek, kondisi, sistem pemikiran dan suatu peristiwa pada masa sekarang. Tujuan penelitian deskriptif adalah untuk membuat deskripsi atau gambaran yang akurat mengenai fakta-fakta yang terjadi. Adapun hal-hal yang amati dalam penelitian ini adalah bagaimana wakaf tunai berpengatuh dalam pertumbuhan ekonomi saat sekarang ini.
Metodologi penelitian kualitatif adalah penelitian kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan-tindakan dan lain-lain secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Wakaf
Pengertian Wakaf
Kata “wakaf” atau “waqf” berasal dari bahasa Arab “waqafa.” Asal kata “waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau tetap berdiri”. Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian, yaitu menahan, menahan harta untuk diwakafkan. Secara syariah, wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. (Sabiq, 2008). Menurut Sabiq (2008) pendapat yang kuat dari Imam Syafi’i yaitu berpindah kepada Allah SWT, maka ia bukan milik pewakaf dan juga bukan milik penerima wakaf. Sehingga atas harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apa pun yang dapat menghilangkan berwakafnya. 
Dr.Khalid Al-Musyaqiqih juga menguatkan pendapat dari Imam Syafi’i karena lebih menyeluruh dan lengkap. Hal ini sesuai dengan hadis dari Ibnu Imar, “Bersedekahlah dengan pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan tetapi hasilnya dibelanjakan.” (HR Bukhari).
Di Indonesia, pelaksanaan wakaf telah diatur oleh UU No. 41/2004 tentang Wakaf. Menurut Undang-undang tersebut, definisi wakaf adalah perbuatan hukum pewakaf untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Sehingga berdasarkan atas ikrar atau lafal wakaf dan ketika harta sedang diwakafkan maka harta tersebut tidak dapat dipindahkan kepemilikan, dijamain, ditukar, atau dialihkan haknya.

Jenis-Jenis Wakaf
Seiring berkembangnya zaman, wakaf terbagi menjadi beberapa jenis yang telah disepakati oleh para ulama di anatarnya, yaitu:
Berdasarkan Peruntukan
Wakaf ahli adalah wakaf yang diperuntukan untuk kepentingan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat dekat
Wakaf Khairi adalah wakaf untuk kepentingan agama atau untuk umum
Berdasarkan Jenis Harta
Benda tidak bergerak seperti bangunan, rumah, dan lain-lain
Benda bergerak selain uang seperti air, minyak, bahan bakar, dan lain-lain
Benda bergerak berupa uang seperti wakaf tunai atau cash waqf
Berdasarkan Waktu
Muabbad yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya 
Mu’aqqot yaitu wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
Ubasyir//dzati yaitu harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti rumah sakit dan sekolah
Mistitsmary yaitu harta wakaf yang ditunjukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf

Dasar Hukum Wakaf
Al-Qur’an
Sebagaimana firman Allah:
Qs. Al-Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ 
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunianya) lagi Maha Mengetahui.”
Qs. Ali Imran ayat 92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesuangguhnya Allah mengetahuinya.”

As-Sunah
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, Umar bin khatab r.a memperoleh tanah (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Rasulullah SAW, untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut, ia berkata Wahai Rasulullah saya memperoleh tanah di Khaibar, yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiky melebihi tanah itu, apa perinta engkau (kepadaku) mengenainya? Rasulullah SAW menjawab, jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasilnya), Ibnu Umar berkata maka Umar menyedekahkan tanah itu (dengan mensyaratkan) tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan ia menyedekahkan hasilnya kepada fuqara, kerabatm riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Tidak berdosa dari orang yang mengelola untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik. Rawi berkata, saya menceritakan hadis tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu ia berkta ghaira mutaatstsilin malan’ (tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik. (HR. Al-Bukhari, Muslim, al-Thatmidzi, al-Nasa’i).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, ia berkata, Umar bin Khattab r.a berkata kepada Nabi SAW, saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu, saya bermaksud menyedekahkannya. Nabi SAW berkata, “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah.” (HR. al-Nasa’i). Beberapa Pendapat mengatakan bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah Ka’bah yang dibangun nabi Ibrahim untuk kepentingan beribadah umat Islam sedangkan menurut pendapat ulama lainnya wakaf di mulai semenjak zaman Rasulullah SAW  yang ditandai dengan dibangunnya Masjid Quba’ dan disusul dengan Masjid Nabawi yang dibangun diatas tanah anak yatim yang telah di beli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham dan kemudian diikuti oleh para sahabat. Pada masa Umar ia juga mencatat wakaf atau yang sekarang disebut dengan akte dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Berdasarkan landasan hukum wakaf di atas dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW menganjurkan manusia untuk berwakaf yang bertujuan untuk dunia ataupun akhirat nantinya. Inti dari wakaf adalah untuk kemaslahatan umat manusia dan mendapatkan pahala yang mengalir selama harta yang diwakafkan memberikan manfaat kepada umat. Selain Nabi SAW pemertintah Indonesia juga mendukung program ini dengan menerbitkan beberapa peraturan terkait wakaf.

Rukun Wakaf
Rukun wakaf ada empat antara lain, yaitu:
Pelaku terdiri atas orang yang mewakafkan harta (wakif/pewakaf). Namun, ada pihak yang memiliki peranan penting walaupun di luar rukun wakaf yaitu pihak yang diberi wakaf/diamanahkan untuk mengelola wakaf yang disebut nazhir.
Barang atau harta yang diwakafkan (mauquf bih)
Peruntukan wakaf (mauquf ‘alaih)
Shighat (pernyataan atau ikrar sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya termasuk penetapan jangka waktu dan peruntukan)

Syarat Sah Wakaf
Harta yang diwakafkan harus merupakan harta benda yang bernilai (mutaqawwam). Mutaqawwam adalah segala sesuatu yang dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal (bukan dalam keadaan darurat) dan memiliki nilai (harga). Contoh barang yang tidak mutaqawwam yaitu buku-buku anti Islam, peternakan babi, dan lain-lain
Harta yang akan diwakafkan harus jelas sehingga tidak akan menimbulkan persengketaan. Contoh “Saya mewakafkan satu dari dua rumah yang saya miliki. Harus dijelaskan rumah mana yang diwakafkan
Milik pewakaf secara penuh
Harta tersebut bukan milik bersama (musya’) dan terpisah
Syarat-syarat yang ditetapkan pewakaf terkait harta wakaf

Sasaran dan Tujuan Wakaf
Secara umum tujuan tujuan wakaf adalah untuk kemaslahatan manusia, dengan mendekatkan diri kepada Allah, serta memperoleh pahala dari pemanfaatan harta yang diwakafkan yang akan terys mengalir walaupun pewakaf sudah meninggal dunia. Selain itu wakaf memiliki fungsi sosial, karena sasaran wakaf bukan sekedar untuk fakir miskin tetapi juga untuk kepentingan publik dan masyarakat luas. Sasaran wakaf secara spesifik yaitu:
Semangat keagamamaan yaitu di dasarkan atas firman Allah “dan carilah wasilah (sarana) untuk menuju kepadanya.” (QS. 5:35)
Semangat sosial 
Motivasi keluarga
Dorongan kondisional 
Dorongan naluri

Wakaf Tunai
Kebolehan wakaf tunai ini dikemukan oleh Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal. Saat ini wakaf uang di Indonesia sudah tidak diperdebatkan lagi karena sudah jelas landasan hukum syariah yang dipakai.Salah satu bentuk gerakan yang mendapat banyak perhatian khusus beberapa tahun belakangan ini adalah cash waqf (wakaf tunai), dalam sejarah Islam, Cash waqf berkembang dengan baik pada zaman Turki Usmani. Di Indonesia ada sebuah Badan Wakaf yang dipegang langsung oleh pemerintah yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi pelopor pergerakan wakaf di Indonesia saat ini. Salah satu program BWI baru-baru ini adalah wakaf tunai yang diresmikan dalam perundang-undangan Indonesia melalui UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 
Dengan adanya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf  ini membuat kedudukan wakaf makin jelas dan UU ini diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Dengan adanya UU wakaf ini membuat pemberdayaan wakaf lebih produktif sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern. Dalam pasal 28,29,30,31 wakaf tunai disebutkan secara khusus yang disebut dengan “wakaf benda bergerak berupa uang”.

Sukuk Wakaf
Obligasi dalam Islam dikenal dengan istilah “sukuk” sukuk adalah sertifikat yang menunjuk nilai yang sama setelah penutupan subscription, penerimaan dari nilai atas sertifikat dan meletakannya untuk digunakan sebagaimana rencana, kepemilikan saham dan hak atas aset yang nampak, penggunaan dan jasa, dan equity atas proyek yang disebut equity atas aktivitas invetsasi tertentu. (Khoiruddin, 2019).
Sedangkan Sukuk wakaf adalah investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan untuk pemberdayaan umat dan kegiatan sosial keagamaan. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) merupakan salah satu perwujudan program wakaf produktif. Adapun tujuan dari penerbitan Sukuk Wakaf oleh pemerintah yaitu untuk pengembangan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial Islam di Indonesia, memfasilitasi investasi wakaf uang pada instrumen keuangan yang aman dan mendorong konsolidasi dana-dana sosial Islam untuk pembiayaan berbagai proyek dan program sosial kemasyarakatan. Sukuk wakaf juga mempunyai tujuan seperti diversifikasi investor dan instrumen Surat Berharga Negara (SBN), pengembangan pasar keuangan syariah khususnya industri wakaf uang dan diversifikasi bisnis perbankan syariah melalui optimalisasi peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Pengertian Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Dalam ekonomi islam sukuk bukanlah merupakan sebuah instrumen yang baru, sukuk telah lama dipergunakan  dalam instrumen keuangan dalam perdagangan domestik maupun internasional. Sukuk awalnya dikenal obligasi dalam istilah obligasi syariah namun sebenarnya istilah obligasi syariah sebenarnya kurang tepat karena sukuk bukanlah surat utang melainkan sertifikat yang mencerminkan bukti kepemilikan atas aset rill.  Beberapa strategi dilakukan untuk memasarkan sukuk wakaf ritel ini diantaranya adalah dengan menawarkan produk baru dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) yang merupakan salah satu wujud program wakaf produktif dari Badan Wakaf Indonesia yakni  wakaf uang berjangka lima tahun bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan menjadikan Bank Indonesia sebagai fasilitator. Cash wakaf linked sukuk (CWLS) diluncurkan pada 14 Oktober 2018 pada annual meeting IMF & WORLD Bank di Bali. Tujuan CWLS ini adalah untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang secara produktif dan aman melalui lembaga keuangan yang dijamin oleh negara.  
CWLS menjadikan wakaf uang aman karena dijamin oleh negara, optimal karena hasil sukuk yang kompetitif  dan tidak ada potongan, Produktif karena adanya imbal balik hasil, berkah karena keuntungan digunakan untuk kepentingan umat mauqul alahih yang membutuhkan.
Siapun bisa menjadi investor CWLS ini maka dari itu untuk bisa berwakaf maka harus ada akta, akad ataupun pernyataan dan juga harus ada saksi bahwa harta ini atau uang tersebut benar diwakafkan untuk keperluan yang nantinya akan disepakati oleh nazhir. Jenis akad yang digunakan adalah Wakalah dan dikeluarkan oleh nazhir wakaf. seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa Umar bin Khattab sudah mencatat wakafnya dan dihadirkan saksi yang tujuannya untuk memperkuat akad tersebut jika terjadi kekeliruan kemudian hari.
Diantara lembaga-lembaga yang bekerja sama dalam pengembangan CWLS ini adalah:
Bank Indonesia yaitu sebagai akselerator dalam mendorong implementasi CWLS dan bank konstodian 
Bank Syariah diantaranya adalah Bank Muamalat dan Bank Syariah Indonesia yang bertugas sebagai penerima dana wakaf uang
Badan Wakaf Indonesia yaitu sebagai regulator, leader dan nazhir yang bertugas mengelolah CWLS tersebut
Kemenkeu yaitu sebagai penerbit SBSN dan pengeloah dana sektor rill 
Nazhir wakaf produktif yaitu sebagai mitra BWI yang melakukan penghimpunan dana wakaf
Cash Wakaf linked sukuk CWLS diperuntukan untuk Individu ataupun perusahaan, CWLS  tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder minumum pemesanan CWLS ke bank konstodian adalah satu juta rupiah dengan maksimal tidak terbatas dengan tenor waktu yang diberikan yakni dua tahun dan kemudian wakaf tersebut kembali 100% kepada investor. 

Tujuan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Tujuan Cash Waqf Linked Sukuk adalah:
Memudahkan masyarakat untuk berwakaf terutama wakaf produktif
Mengembangkan inovasi dibidang keuangan dan sosial 
Penguatan ekosistem wakaf uang 
Mendorong pertumbuhan ekonomi 
Mendukung pengembangan pasar uang (khususnya dalam bidang keuangan syariah)
Mendorong verifikasi bisnis perbankan melalui peran lembaga keuangan syariah
Perkembangan CWLS ini tidak dapat dipisahkan dari dukungan dan komitmen pemerintah bersama masyarakat untuk mengembangkan potensi wakafnya. Pada tahun 2018 tercatat bahwa Indonesia telah memiliki 192 Nazhir wakaf uang, namun nyatanya pergerakan wakaf saat ini belum mencapai potensi yang ada. Dengan adanya CWLS ini dapat meningkatkan aset wakaf dan dapat memberdayakan banyaknya tanah wakaf yang belum produktif.  Sukuk berperan sebagai instrumen untuk memobilisasi sedangkan wakaf mempunyai kapasitas untuk memperoleh income dana aktifitas keuangan yang produktif. Maka dari itu sukuk dan wakaf ini dapat menjadi inovasi baru dalam penyediaan pembiayaan pembangunan ekonomi berkelanjutan. 
Ditengah minimnya edukasi dan literasi masyarakat terkait sukuk ini (CWLS) ini sebelumnya juga adanya keraguan dari stakeholders seperti, BUMN, Perusaan swasta, pemerintah daerah dan perbankan yang berpartisipasi dalam hal ini. Yakni adanya peraturan keterbatasan CSR (Corporste Social Responsibility) yang belum mengatur penempatan dana CSR pada instrumen sosial seperti CWLS yang berbasis wakaf. CWLS ritel seri pertama yang diberi nama SW001 sudah diluncurkan dan diterbitkan di amgka 50,8 miliar rupiah dengan mayoritas institusi. Untuk memberikan fasililtas berwakaf kepada masyakarat, maka diluncurkan sukuk ritel yang diberi nama SWR 001 dan kemudian disusul oleh SWR 002. 
Sukuk Wakaf Ritel 001 (SWR001)
Sukuk Wakaf Ritel (SWR) yang diberi seri 001 merupakan sukuk resmi diterbitkan pada 24 November 2020. SWR001 yang dibeli oleh investor (wakif), dimana bagi hasilnya yang setara 5,5% pertahun, dibayarkan setiap bulan, serta diberikan kepada nazhir untuk digunakan membangun proyek-proyek sosial, seperti proyek pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Tenor minumal dua tahun. Investasi minumal adalah satu tahun tanpa batas maksimal. Setelah dua tahun, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada wakif
Sukuk Wakaf Ritel 002 (SWR002)
Menyusul SWR001 pada 7 Juni 2021 diterbitan kembali CWLS Ritel seri SWR002 tersebut merupakan salah satu bentuk komitemen pemerintah untuk mendukung gerakan wakaf nasional, Mellaui CWLS Ritel seri SWR002, pemerIntah memfasilitasi para pewakaf yang baik yang bersidat temporer maupun permamen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan priduktif. CWLS Ritel seri SWR002 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan tetap sebesar 5,57% per tahun dan tentu saja imbalan ini digunakan untuk kegiatan sosial yang memiliki sampai ekonomi dan sosial untuk masyarakat.

Pemulihan Ekonomi Nasional
Pandemi Covid-19 memberikan efek yang luar biasa kepada seluruh aspek  penurunan kesehatan yang drastis serta keterbatasan alat tenaga medis membuat pemerintah harus meminta bantuan ke luar negeri untuk bersama-sama melawan Covid-19 ini, langkah untuk flattening the curve dari cepat dan luasnya penularan memiliki konseksuensi pada: berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, tak terkecuali sektor-sektor informal ini juga menyebabkan konerja ekonomi menurun tajam yang emmbuat konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor-impor terhalang sehingga menyebabkan gejolak pada sektor keuangan yang menyebabkan menurunnya kinerja sektor rill, di mana NPL, Profitabilitas dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan. Pertumbuhan ekonomi dipastikan turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berikut Grafik Covid-19 mengubah arah perekonomian secara drastis di tahun 2020.
Gambar 1 Dampak Global Pandemi Covid-19

Sumber: Kementerian Keuangan Republi Indonesia (2020), program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) April 2020

Dari data diatas dapat dilihat bahwa aktivitas ekonomi berkontraksi pada PMI manufaktur dan jasa di titik terendah organisasi perdagangan dunia (WTO) memprediksi perdagangan secara global bahwa volume perdagangan dunia untuk tahun 2020 akan turun di angka -13% antara -32% akibat pandemi covid-19 yang menganggu aktivitas ekonomi dan kehidupan normal di seluruh dunia penurunan aktivitas ekonomi ini diikuti oleh tingkat pengangguran yang naik tajam semanjak pandemi menghampiri berdasarkan data diatas tercatat tingakt pengangguran di Amerika sekita bertambah dalam 5 minggu mencapai 26 juta . Penurunan sektor ekonomi dan tenaga kerja ini diikuti oleh tingkat harga komoditas yang menurun tajam seperti yang kita lihat pada gambar diatas harga minyak meluncur tajam yang mengalami penurunan sebanyak -65% di Indonesia sendiri semua hasil pertanian mengalami anjlok harga mulai dari komoditi pangan, hortulkura hingga komiditi perkebunan.Tidak seperti krisis-krisis sebelumnya, yang memukul bukan hanya di sisi permintaan dari perekonomian, namun juga sisi penawaran perekonomian. Sehingga daya tekannnya terhadap pertumbuhan menjadi sangat dirasakan di banyak negara. Berbagai badan keuangan dunia memperkirakan pandemii Covid-19 akan menyebabkan kontraksi perekonomian dunia sebesar -2,0% sampai 2,8% pada 2020, dari sebelumnya tumbuh sebesar rata-rata 2,9% pada 2019. Kemorosotan pada berbagai bidang ini menyebabkan bertambahnya masyarakat miskin. (Gambar 1)
Di Indonesia dampak pengangguran berdasarkan data di Kementerian Ketenagakerjaan total pekerja kena PHK maupun dirumahkan sebanyak 3.5juta orang kemudian, jika ditambah dengan 6,8 juta tingkat pengangguran terbuka hingga mencapai 10,3 juta. Penurunan sektor ekonomi dan tenaga kerja ini diikuti oleh tingkat harga komoditas yang menurun tajam seperti yang kita lihat pada gambar diatas harga minyak meluncur tajam yang mengalami penurunan sebanyak -65% di Indonesia sendiri semua hasil pertanian mengalami anjlok harga mulai dari komoditi pangan, hortulkura hingga komiditi perkebunan. Anjloknya harga komoditas pertanian sangat merugikan petani di tengah pandemi, petani yang menjadi tumpuan harapan produsen penyedia pangan bagi kelangsungan hidup masyarakat di tengah pandemi justru terancam mengalami kerugian yang berakibatkan pada ketidakmampuan membeli bibit dan memperbarui tanaman mereka. Padahal masyarakat tetap membeli dengan harga yang normal dan cenderung meningkat di pasar swalayan. Pada masa pandemi ini petani tidak memiliki akses terhadapa pasar yang luas, sehingga hasil produksi pertaniannya yang dijual hanya seadanya di pasar lokal dengan harga yang murah.
Gambar 2 Peningkatan Pengangguran dan Kemiskinan

Sumber: Kementerian Keuangan Republi Indonesia (2020), program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) April 2020

Dari data  diatas terlihat bawah pertumbuhan ekonomi menurun dari sebelumnya dana APBN 2020  5,3% dampaknya setelah Covid-19 menurun ke angka minus 0,4% hingga 2,3% penurunan ini disebabkan juga oleh pemutusan hubungan kerja dan penganggguran yang naik diangka 5,23%  dengan skenario sangat berat dan dan angka kemiskinan menjadi tinggi juga di angka 3,78%  . Ekalasi Covid-19 dan perlambatan ekonomi yang tajam harus dimitigasi dampaknya pada kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan extraordinary dengan berbagai langkah extraordinary, pemerintah berupaya menjaga agar perumbuhan dan dampak kesejahteraan tidak menuju skenario sangat berat. (Gambar 2)
Disamping itu semua pemerintah tentu tidak tinggal diam dengan kondisi ekonomi yang terjadi upaya pemerintah untuk menggerakkan dunia usaha melalui pemberian insentif kepada UMKM dan korporasi. Untuk UMKM, pemerintah antara lain memberikan penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro, penjamin modal kerja sampai Rp. 10 miliar dan pemberian insentif pajak misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, menurunkan suku bunga, melakukan pembelian Surat Berharga Negara, dan stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. Tujuan penurunan suku bunga adalah untuk meningkatkan likuiditas keuangan untuk mendorong aktivitas dunia usaha.Salah satu bentuk keseriusan pemerintan dalam pemulihan ekonomi nasional ini adalah dengan diterbitkannya PP Nomor 23 Tahun 2020 pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangak mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayaakan perekonomian  nasional atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Program Pemulihan Ekonomi Nasional selanjutnya di singkat (PEN) bukan hanya menangani krisis ekonomi taoi juga kesehatan, pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.
Program PEN memiliki sumber modal dari, antara lain:
Belanja Negara, yaitu untuk subsidi bunga UMKM melalui lembaga keuangan 
Penempatan Dana, yaitu untuk perbankan yang terdampak resktrukturisasi
Penjamin, yaitu untuk kredit modal kerja
Penyertaan Modal Negara, yaitu untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus
Investasi Pemerintah, yaitu untuk modal kerja
Pada tanggal 4 Agustus 2020 di Jakarta Pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun2020 tentang pelaksanan program PEN dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) di Indonesia
Peluncuran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dapat menggabungkan sektor Islamic Social Finance, sektor komersial dan sektor fiskal. CWLS merupakan terobosan baru dalam dunia wakaf uang dan sektor keuangan Indonesia. CWLS merupakan bagian dari upaya memaksimalkan pengembangan instrumen dan insfrastruktur keuangan syariah, pengembangan basis investor dan regulasi, serta lintas kerjasama antara berbagai stakeholders dalam pendalaman pasar keuangan syariah. Selain itu, CWLS juga merupakan upaya diversifikasi produk dalam rangka pendalaman pasar dan perluasan basis investor surat berharga syariah nasional. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia memiliki potensi besar terhadap CWLS  ini namun belum dimanfaatkan secara optimal. (Bank Indonesia, 2020)
Pemerintah untuk pertama kalinya telah melaksanakan penerbitan Sukuk Wakaf (CWLS) dengan cara private placement pada tanggal 10 Maret 2020 dengan nilai nominal sebesar Rp50.849.000.000,00 (lima puluh miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Penerbitan Sukuk Wakaf tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Melalui Sukuk Wakaf, Pemerinta memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uang pada instrumen investasi yang aman dan produktif. Sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf telah melalukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement.(Kementerian Keuangan, 2020)
CWLS ini merupakan program wakaf uang berjangka hasil kolaborasi dan inovasi di bidang keuangan serta investasi sosial Islam di Indonesia. Untuk mengelola wakaf non produktif menjadi produktif diperlukan dana yang tidak sedikit, oleh karenanya diperlukan alternatif pendanaan melalui pasar keuangan syariah yaitu sukuk. Penerbitan sukuk oleh pemerintah melalui kementerian keuangan dengan seri SWR001 dan SWR002. SWR001 dan SWR002 ini dikembangkan untuk mendukung pasar keuangan syariah menghimpun dana sosial islam dan mendorong pasar keuangan syariah serta ragam instrumen SBSN. (Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2020)
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) lahir dari semangat kerjasama antara otoritas, yaitu Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesai, serta pemangku kepentingan lain untuk memajukan sektor wakaf di Indonesia. Berikut mekanisme cara berwakaf uang melalui CWLS.

Gambar 3 Mekanisme Cash Waqf Linked Sukuk

Sumber: Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, 2020

Cara berwakaf uang melalui CWLS Ritel adalah Wakif mendatangi Mitra distribusi menyatakan niat ingin mengikuti program CWLS dan menanyakan lebih jelas perihal CWLS, kemudian adanya memahami CWLS maka wakif akan diarahkan untuk mengisi Akta Ikrar Wakaf dan formulir pemesanan CWLS Ritel dan kemudian menyetorkan dananya. Mitra distribusi CWLS membuatkan SID dan SRE dan mencatatkan pada sistem SBN di Kementerian Keuangan. Maka kementerian keuangan akan membuatkan kupon atau imbal hasil untuk membiayai program atau kegiatan sosial. Pembayaran nilai nominal pada agen mitra dan akan disampaikan kepada wakif akan dibayarkan saat jatuh tempo. 

Cash Waqf Linked Sukuk Sebagai Pemulihan Ekonomi Nasional Akbiat Covid-19
Pandemi Covid-19 membawa dampak yang besar bagi kehidupan manusia. Pandemi yang awalnya merupakan krisis di bidang kesehatan kemudian menjadi krisis multidimensi yang mempengaruhi semua aspek kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dilakukan oleh pemerintah memiliki efek samping yaitu pertumbuhan ekonomi yang menurun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia selama tahun 2020 mengalami kontraksi atau pertumbuhan ekonomi negatif yang mencapai -2,07 persen. Pemerintah kemudian melakukan berbagai langkah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti vaksinasi di berbagai wilayah hingga menggelontorkan anggaran PEN yang pada tahun 2021 mencapai Rp 699,43 triliun. 
Berdasarkan hal tersebut maka, perlu adanya penguatan ekonomi dan upaya pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia yang salah satunya adalah wakaf. Optimaliasai wakaf di Indonesia saat ini cukup bagus dengan ada ya terobosan-terobosan baru yang sejalan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wakaf ditunjukan untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pasal 22 UU No. 41 tahun 2004 disebutkan bahwa peruntukan dari pengelolaan wakaf dapat mencakup sektor keagamaan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat dan sektor lainnya selama tidak bertentangan dengan syariat. 
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dirancang untuk pengembangan dan peningkatan produktivitas pada sektor wakaf uang. CWLS merupakan alat untuk menghubungkan tiga sektor yang berbeda antara lain, pasar modal, pasar sosial dan pemerintah sehingga diharapkan nantinya dapat memberikan produk wakaf yang inovatif di masa depan. Pada november tahun ini tercatat perolehan CWLS mencapai Rp14,912.000.000,00 dengan  total 1.041 wakif perorang dan 4 wakif institusi dari seluruh Indonesia. Sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, BWI dalam kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf, melakukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement. CWLS yang diterbitkan adalah SBSN dengan jangka waktu lima tahun, tidak dapat diperdagangkan dengan imbal hasil investasi yang berupa diskonto dan kupon.  Jumlah imbalan berupa kupon sukuk wakaf per bulan yang diterima oleh BWI adalah senilai Rp211.870.833 Selama 12 bulan, April 2020-Maret 2021, jumlah imbalan berupa kupon yang diterima BWI adalah senilai Rp 2.542.499.996. (Bank Indonesia, 2020) 
Perlu diketahui bahwa CWLS ditunjukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memberantas kemiskiann dan meningkatkan produktivitas dana wakaf. Imbal hasil atau kupon juga disalurkan ke berbagai bidang ekonomi salah satunya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk modal usaha produktif. Dengan adanya modal usaha yanga diberikan ini menyebabkan adanya perputaran uang pada UMKM roda perekonomian di harapkan meningkat dengan pemberian modal usaha ini.

Gambar 4 Optimalisasi CWLS untuk Proyek Sosial

Sumber:Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2020

Berdasarkan data diatas dapat dilihat bahwa Optimalisasi CWLS hampir menyeluruh di berbagai proyek sosial diantaranya penyediaan sarana dan pra sarana kesehatan gratis bagi dhuafa yaitu didirikannya rumah sakit wakaf pertama di Indonesia RS Mata Ahmad Wardi dan disusul dengan diadakannya layanan kesehatan gratis yaitu operasi katarak. Pemanfaatan lahan non produktif untuk peternakan dan perkebunan yang bisa juga untuk mendorong laju ekonomi dan penyediaan modal usaha bagi UMKM ini sangat membantu sekali dalam pergerakan ekonomi dan perputan laju uang. (Gambar 4) 
Salah satu urgensi penerbitan CWLS adalah untuk pengembangan investasi sosial di tengah pandemi Covid-19. Program sosial menjadi fokus utama dalam penerbitan SWR001 ditengah pandemi ini. Hasil dari pada CWLS ini dapat untuk membantu mengoptimalkan program Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN) dapat dilihat dari gambar diatas yakni pengoptimalannya pada proyek sosial. Salah satunya yang sedang berkembang pesat yakni RS Wakaf Achmad Wardi Serang, Bantenyang menargetkan pada tahun 2020 sampai 5 tahun kedepan sebanyak 2.513 pasien operasi katarak gratis, pengadaan mobil ambulance yang manfaatnya bisa dirasakan semua orang pada terlebih saat pandemi. 
Adapun urgensi penerbitan CWLS ini yakni yang pertama untuk penguatan ekonomi keuangan syariah, kedua penguatan institusional pengelolaan wakaf nasional dan yang ketiga dukungan untuk memenuhin target dari SDGs yang terakhir yaitu untuk mengembangan investasi sosial pada saat pandemi Covid-19. Penyaluran dana UMKM untuk membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional ini dibuktikan dengan adanya program dari beberapa nazhir yaitu Baitul Maal Muamalat  (BMM) yaitu adanya sahabat UKM, Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdatul Ulama (LAZISNU) dengan programnya Bantuan Modal UMKM dan juga nazhir Lembaga Amil Zakar Infak dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU) dengan program Pemberdayaan UMKM. Hingga saat ini program ini masih berlangsung dan banyak pedangan UMKM yang merasakan manfaatnya. 
Jika dana wakaf dapat digunakan dengan produktif untuk masyarakat yang membutuhkan, tentu akan berdampak pada peningkatan penghasilan masyarakat dan akan membantu dalam penurunan angka kemiskinan. CWLS diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan baru, karena sumber pembiayaan ekonomi tidak terbatas pada sektor keuangan komersial, tetapi sektor keuangan sosial juga dapat dioptimalkan dengan mengingat masyarakat Indonesia memiliki jiwa sosial yang tinggi. CWLS dapat menjadi sumber pembiayaan baru di era pandemi dan bisa berlangsung untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan jika dapat dioptimalkan dan dikeloa dengan baik. Hal ini sejalan dengan tujuan SBSN (Surat berharga Syariah Nasional) dimana CWLS ini masuk ke dalam salah satu jenis sukuk SBSN. 
Hasil penjualan CWLS ini akan sangat efektif untuk dijadikan salah satu sumber pembiayaan karena dalam pengeloaannya harta wakaf tidak akan dikenai pajak, selain cost of fund atas hasil penjualan CWLS ini adalah nol. CWLS ini merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang sangat murah karena CWLS ini tidak dapat menghendaki pengembalian (kalau bukan jatuh tempo wakaf), output yang dihasilkan atas sumber pembiayaan ini sangat bagus. Di era pandemi ini dengan adanya CWLS, dana hasil penjualan dapat digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan yang terhambat atau tertunda akibat pengalihan APBN untuk pemulihan ekonomi nasional. Hasil jasa dari CWLS ini akan dikelola untuk membantu masyarakat melalui program sosial yang telah direncanakan sebelum terbitnya CWLS ini juga berfokus pada bantuan sosial kepada masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. 
Program sosial yang dilaksanakan dari hasil CWLS ini dilakukan dan dikelola oleh para nazhir yang pengawasannya langsung dilaksanakan oleh BWI. Nazhir ditunjuk dalam program CWLS dan beberapa kegiatan sosial yang telah direalisaskan antara lain:
BRI Syariahsebagai LKSPWU dari nazhir NU-CARE LAZISNU dan LAZISMU. Program yang telah direalisasikan antara lain untuk pemberdayaan UMKM dengan program klinik pesantren, beasiswa sasntri dhuada, bantuan modal bagi UMKM, bantuan kesehatan, beasiswa mentari, baksti guru dan save our school.
BNI Syariah sebagai LKSPWU dari nazhir Dompet Dhuafa dan Yayasan Hasanah Titik. Program sosial yang direalisasikan yaitu program hunian hasanah, pembiayaan pengobataan pasien dhuafa, memberi alat bantu pelindung diri tenaga medis dan beasiswa keluarga dhuafa
Bank Syariah Mandiri sebagai LKSPWU dari nazhir Wakaf BSM Umat dibidang pendidikan yaitu pemberian biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu melalui sahabat pelajar Indonesia, bantuan anak tunatungu, bantuan indukan sapi kepada 50 peternak
Bank Muamalat sebagao LKSPUW dari nazhir Baitulmaal Muamalat dan Wakaf Salman ITB yaitu program biasiswa Cikal, pembangunan masjid, bantuan pemberian modal usaha bagi UMKM sebesar Rp 3 Juta untuk masing-masing UMKM disertai pendampingan dan pelatihan. 
Beberapa realisasi program yang telah dilakukan nazhir sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan sebagai mauquf’alaih, program yang dilakukan sedikit banyak membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial terutama dalam program sosial yang dapat merangsang perputaran laju perekonomian yang menurun akibat Covid-19  (Mustafida & Mukhlisin, 2019). Selain bermanfaat bagi pemulihan ekonomi nasional, penyaluran CWLS untuk pembangunan juga dapat menjadikan banyak tanah wakaf yang sebelumnya terbengkalai menjadi tanah wakaf yang produktif. Hal ini dikerenakan dana yang terkumpul dari CWLS dapat digunakan untuk membangun banyak sarana publik yang bermanfaaat bagi masyarakat. (Fauziah & Tulmafiroh, 2020)

KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai inovasi baru di bidang sukuk wakaf dapat disambut dengan baik karena menghadirkan program baru dan mendorong laju perekonomian yang lesu terutama saat Covid-19. Intensitas masyarakat berwakaf melalui CWLS sangat signifikan perkembangannya dikarenakan banyaknya masyarakat yang sudah memahami tentang CWLS. Jika terus dikembangkan dan dioptimalkan lagi tentunya peran CWLS ini akan menjadi sangat penting dalam membantu program  Pemulihan Ekonomi Nasional. Realisasi capaian penjualan CWLS mencapai Rp 14,192 miliar. Imbal hasil yang terkumpul dari CWLS ini membantu pemerintah untuk memperoleh sumber pembiayaan baru untuk pengoptimalkan Pembangunan nasional yang tertunda akibat pengalokasian dana APBN yang dialihkan untuk penanganan Covid-19. Banyak masyarakat yang sudah terbantu dengan adanya CWLS ini  proyek sosial yang dijalankan oleh para nazhir membantu dalam berbagai aspek mulai dari kesehatan, pendidikan, pemberian modal usaha bukan hanya meringankan beban masyarakat kecil yang membutuhkan akan tetapi membantu wakif untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT atas apa yang telah mereka wakafkan. 





























DAFTAR PUSTAKA

Nurahyata, Siti & Wasilah. (2017). Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta, Cetakan Ketiga: Jakarta: Salemba Empat 
Muhamad, 2019. Sistem Keuangan Islam Prinsip dan Operasionalnya di Indonesia, Edisi pertama, 
Cetakan Pertama:Depok:Rajawali Pers
Ar-Raisuni, 1992. Naazariyyah al-Maqosid ‘inda al-Imam al-Syatibi. Riyad. Dar al-Ilmiyyah al-Kitab
al-Islami 
Bachtiar, (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang:Unpam Press
Mamud., (2011)., metode penelitian pendidikan., Bandung: Pustaka setia
Kemenkeu Republik Indonesia, et.. al  Annual Report: Cash Waqf Linked Sukuk. Jakarta:Kemenkeu 
RI, 2021
Direktorat Pembiayaan Syariah dan Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Cash
 Waqf Linked Sukuk. Jakarta: t, tp. (2021). 
Ar-Raisuni, Naazariyyah al-Maqosid ‘inda al-Imam al-Syatibi. Riyad. Dar al-Ilmiyyah al-Kitab 
al-Islami 1992
Winarto, Ashif Jauhar. & Fageh Ahmad et all., Peran Cash Waqf Linked 
Sukuk (CWLS) (2021)Dalam Optimalisasi Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi, Jurnal Ekonomi dan Perbankan, Iqtishadia, ISSN: 2354-7057 E-ISSN- 2442-3076
Baiti, Eka Nur & Syufaat., (2021) Cash Waqf Linked Sukuk sebagai Instrumen Pemulihan Ekonomi 
Nasional 
Akibat Covid-19, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 4 No. 1, April,37-70
Modjo, Mohamad Ikhsan., (2020) Memetakan Jalan Penguatan Ekonomi Pasca Pandemi, The 
Indonesian Journal of Development Planning., Vo IV No. 2 – Juni
Amanatillah, Dara & Anggraini Linsa., (2020)., Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk 
Pembangunan Infrastruktir di Indonesia., Journal Of Muslim Sociesties., Vol. 2 No. 2 Juli
Desember
Fadhil, Rahmatul & Nurbalqis., (2021) Analisis Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dalam Perspektif 
Maqashid Asy-Syariah., al-Mizan, Vol 4, No.2, hlm. 1-18, 2021. P.ISSN:2656-7264
Badan Wakaf Indonesia, (2019) Mengenal lebih dekat Cash Wakaf Linked Sukuk . 
Zakat.or.id Dompet Dhuafa, (2021) Jenis-Jenis Wakaf, November 
Sinergi Foundation, (2021) Wakaf yang dan wakaf melalui uang, Februari
https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/qwsoxu291
https://republika.co.id/berita/q80d9y457/cwls-bisa-percepat-pemulihan-ekonomi-pasca-covid19
https://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/covid-19/regulasi-program/485-peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-43-tahun-2020-tentang-perubahan-atas-peraturan-pemerintah-nomor-23-tahun-2020.html
https://www.kemenkeu.go.id/media/15116/media-briefing-kabkf.pdf
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13287/Strategi-Kebijakan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional-PEN.html
https://duitologi.com/articles/2020/08/13/mengenal-investasi-sukuk-wakaf-lebih-dekat/
https://baitulmal.acehprov.go.id/assets/file/2.WAKAF_MENURUT_UU_NO_41_TAHUN_2004_AHMAD_JUWAINI.pdf


Daftar Gambar

Gambar 1 Dampak Global Pandemi Covid-19 
Gambar 2 Peningkatan Pengangguran dan Kemiskinan
Gambar 3 Mekanisme Cash Waqf Linked Sukuk 
Gambar 4 Optimalisasi Cash Waqf Linked Sukuk untuk Proyek Sosial



- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -