Archive for 2015-03-22
Multi Level Marketing , Bolehkah dalam hukum Islam ???
Multi
Level Marketing, What Is ??
Oleh:
Rani Haulya Andri
Sistem pemasaran dan penjualan dengan MLM semakin marak. Ini terbukti dengan sekitar
600 perusahaan yang terdapat di Indonesia yang memakai sistem pemasaran dengan
menggunakan cara MLM ini. Untuk
mendapatkan produk yang murah lembaga menerapkan sistem untuk menjadi member atau anggotanya dengan
menjanjikan bonus bagi para anggotanya. Ini merupakan salah satu teknik
pemasaran yang terkenal dari MLM membuat masyarakat tertarik untuk menjadi
anggota. Bahkan ada yang berniat bergabung demi mendapatkan bonus, bukan karena
butuh kepada produk yang dijual.
Bagaimana hukum MLM
Syariah ?
Belakangan ini banyak masyarakat yang menanyakan hukum
melakukan transaksi jual beli dengan sistem MLM (Multi Level Marketing). Maka dari itu saya tertarik untuk menulis
artikel tentang MLM dari hasil kajian siber-c yang saya ikuti di STEI SEBI.
Apa itu Multi Level Marketing (MLM). Menurut bahasa
Indonesia Multi Level Marketing adalah
Pemasaran Berjenjang, atau Penjualan
Langsung Berjenjang. MLM adalah suatu
bentuk pemasaran dan didistribusikan melalui banyak tingkatan pemasaran. Ada yang berada di jenjang atas dan ada yang
berada dijenjang paling bawah. Intinya
bisnis ini digerakan dengan jaringan, baik bersifat vertikal ataupun
horizontal.
Menurut catatan APLI (Asosiasi
Penjual langsung Indonesia), saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang
menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi,pola,
sistem dan model tersendiri. Sehingga untuk menilai satu persatu perusahaan MLM
sangat sulit sekali.
Mekanisme operasional MLM ini adalah mengajak orang lain
untuk ikut menjadi distributor dan begitu seterusnya. Distributor yang bisa
mengajak banyak orang ini bisa mendapatkan bonus dari perekrutan orang-orang
tadi. Untuk menjadi anggota MLM
seseorang biasanya diharuskan untuk mengisi formulir dan membayar uang
dalam julah tertentu dan kadang diharuskan untuk membeli produk tertentu dan
ada juga perusahaan yang tidak mengharuskan. Dalam penjualan produk yang
mengaruskan anggota untuk membeli produknya ini terjadi dua akad yaitu sebagai
makelar dan pembeli. Ini diharamkan dalam Islam karena terjadinya dua akad
dalam satu transaksi.
Rukun
dalam jual beli adanya penjual dan pembeli, ijab qabul, dan objek transaksi.
Jika salah satu dari yang tiga itu tidak terpenuhi maka akad transaksi tersebut
bisa dikatakan tidak sah. MLM yang menjual barang ataupun produk berupa barang,
maka pada dasarnya itu adalah transaksi jual beli. Dan jual beli merupakan akad
yang dihalalkan oleh Islam. Dalam bisnis MLM ada yang bergabung karena ingin
berjualan dan ada juga yang bergabung karena kan ingin mendapatkan bonus dari
hasil perekrutan yang ia lakukan. Ini diharamkan dalam Islam.
Setiap perusahaan yang memakai sistem MLM ini menggunakan
sistem yang berbeda-beda. Ada sistem binary, breakaway, unilevel, v iral marketing,
skema ponzi, dan sebagainya. Dari seluruh MLM yang ada, 66 di antaranya sudah
resmi terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Dari jumlah
tersebut hanya 6 yang sudah mendapat Sertifikat Syariah dari MUI, satu di
antaranya adalah PT K-Link Indonesia, PT Ahad-Net International, PT UFO BKB
Syariah, PT Exer Indonesia.
Perbedaan
pendapat mengenai hukum MLM ini semakin tajam dengan adanya kerancuan istilah
antara MLM dengan money game dikalangan masyarakat. Pemasaran
berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Banyaknya
bonus didapat dari omset penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya.
Sedangkan money game menurut
fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 adalah kegiatan penghimpunan dana
masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus
dari hasil perekrutan/pendafta ran mitra u saha
yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari
hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau
tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapatdipertanggungjawabkan .(http://www.klink.co.id/syariah/artno/27/Fatwa-Ulama-Mengenai-MLM)
Perbedaan MLM Syariah dengan MLM Konvensional
Dengan
merujuk kepada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No. 75 tahun 2009, sebuah
perusahaan MLM akan dianggap sesuai syariah apabila memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh DSN MUI. Berikut
beberapa yang membedakan anatara MLM Syariah dengan MLM Konvensional adalah: (http://www.k-link.co.id/syariah/artno/46/MLM-SYARIAH-dan-MLM-KONVENSIONAL-Beda)
·
MLM Syariah mempunyai DPS (DewanPengawas Syariah)
·
Produk yang dijual merupakan produk yang halal.
· Sistem pembagian bonus kepada member dan marketing plan
bisnis perusahaan harus terbebas dari hal-hal yang diharamkan.
· MLM syariah sebagai The
True MLM memiliki orientasi menjual barang, bukan merekrut anggota.
Prospek MLM Syariah
Bisnis MLM
Syariah memiliki potensi yang besar untuk berkembang dimasa depan. Karena
mayoritas penduduk Indonesia adalah penganut agama Islam. Dari segi kualitas
produk MLM Syariah telah memiliki produk-produk yang unggul dibandingkan dengan
konvesional. Dari segi pelayanan dan pemasaran
juga tidak kalah saing dengan konvensional.
Peluang lembaga ekonomi
keuangan syariah masih sangat berpeluang yaitu struktur terbesar dari ekonomi
indonesia terdiri dari kalangan menengah bawah, dan mereka adalah mayoritas
umat islam, karena itu jaringan lembaga keuangan ekonomi islam punya pasar yang
tetap besar.
Dalam
menentukan segmentasi pasar, di antara yang terpenting adalah target market
untuk dijadikan prioritas utama untuk produk atau servis kita berdasarkan
peluang yang dapat di raih. Pemilihan tersebut sebagai fighting strategy. Lalu
setelah menetukan posisi kita dipasar, kita harus memposisikan produk atau
servis kita kepada konsumen atau masyarakat umu agar kuat dan melekat.