Archive for 2014-03-30

Bisnis yang terlarang dalam syariah


Bisnis Yang Terlarang Dalam lslam
 Tugas : Etika Bisnis Syariah

Latar Belakang

Dalam kehidupan tentu kita melakukan kegiatan perekonomian dan bahkan kita tidak bisa terhindar dan terlepas dari kagiatan ini. Kita sangatlah membutuhkan kegiatan perekonomian untuk keberlangsungan hidup.oleh karena itu berbisnis juga merupakan kegiatan perekonomian yang tujuannya adalah unyuk mencapai kemashlahatan didunia dan diakhirat dan juga saling tolong menolong didalam kehidupan.
 Dengan melihat perkembangan masyarakat pada zaman sekarang ini sangat pesat dan didukung dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih dari tahun ke tahun.  Dengan dukungan teknonogi itu masyarakat juga semakin mudah dalam melakukan berbagai macam bentuk bisnis.
Begitu banyak jenis-jenis bisnis yang dilakukan masyarakat pada saat sekarang ini. Namun tak semua jenis ataupun bentuk bisnis itu yang dibolehkan dalam islam. Karena ada beberapa unsur-unsur kecurangan yang bisa mengakibatkan kerusakan meskipun itu kecil. Seorang pengusaha muslim haruslah mengetahui bentuk-bentuk transaksi yang dilarang dalam islam agar  tidak terjerumus dalam lubang dosa dalam berbisnis.
Tujuan berbisnis adalah untuk mencapai ke mashlahatan dan saling tolong menolong maka dari itu Allah swt sangat membenci orang-orang yang berbuat curang didalam berbisnis. Allah swt banyak berfirman dalam Al-Qur’an tentang bisnis yang benar dan bisnis yang terlarang dalam islam. Bisnis itu dilarang  karena adaaya unsur haram di dalamnya dianataranya yaitu: riba, gharar, ghabn, tadlis, ikhtikar, ikrah, ba’i najashi, ba’i muthar, maysir dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya.
Begitu banyak jenis-jenis penyimpangan yang terjadi dimasyarakat ini. Bisnis yang awalnya halal menjadi terlarang karena memakai unsur-unsur yang diharamkan oleh agama maka bisnins itu menjadi terlarang.


Rumusan masalah

1.      Mengetahui bisnis-bisnis yang dilarang dalam syariah
2.      Cara  untuk menghindari bisnis yang dilarang dalam syariah


Tujuan

            Tujuan dari penulis menulis makalah ini adalah untuk memenuhi tugas etika bisnis syariah dan agar penulis dan pembaca mengetahui, dapat memahami dan mengertti tentang bisnis-bisnis yang terlarang dalam syariah.




BAB II
Pembahasan
Dalam  islam bisnis merupakan salah satu cara untuk mendapatkan rezeki yang menguntungkan dan juga sesuai dengan ajaran agama.  Dengan melihat perkembangan zaman pada masa sekarang ini, banyak bisnis yang telah berkembang pesat diantaranya adalah bisnis online. Namun seiring dengan perkembangan ini hendaklah kita memahami bentuk-bentuk bisnis yang dilarang dalam syariah agar kita mengerti dan tidak terjerumus ke dalam lubang dosa dalam berbisnis. Karena tujuan dalam berbisnis selain untuk mencari keuntungan, tolong menolong dan untuk mencapai kemashlahatan didunia da di akhiratnya adalah
Sebab-sebab diharamkannya berbisnis didalam syari’ah adalah:
¨      Membantu dalam perbuatan kemaksiatan
¨      Mengandung unsur pemaksaan dalam berbisnis
¨      Mengandung unsur penipuan

*      Dalil-Dalil Yang Melarang Keras Untuk Berbisnis Secara Curang Dan Berbohong Didalam Bisnis Diantaranya Adalah:

©      QS. Al-mutaffifin ayat 1-3
 Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dicukupkan dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”
©      QS. Ar-Rahman 55: 9
Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu


©      QS. Al-Mulk 15
Dialah yang menjadikan Bumi itu mudah bagi kamu,maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan Hanya kepada-Nya-lahkamu (kembali setelah) dibangkitkan”

Bisnis Yang Terlarang di dalam Syari’ah Karena Objeknya ialah:
¨      Berbisnis narkoba dan bahan-bahan kimia berbahaya lainnya
¨      Berbisni obat-obatan yang sudah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi
¨      Berbisnis makanan basi, atau makanan yang sudah tidak layak konsumsi
¨      Bebisnis wanita dan anak bayi
¨      Berbisnis barang-barang yang memakai simbol-simbol kesyirikan
¨      Berbisnis foto-foto porno atau video porno
Ayat-ayat diatas menunjukan bahwa Allah akan memberikan hukuman kepada orang-orang yang berbuat curang, tidak adil dan tidak jujur didalam berbisnis. Maka dari itu ayat ini juga merupakan pedoman bagi kita untuk berbisnis agar tidak salah dan curang dalam melakukan bisnis.
 Sebagai umat islam kita boleh berbisnis apa saja asalkan sesuai dengan ajaran islam dan tidak menentang syariat. Oleh karena itu ada beberapa bentuk-bentuk dalam berbisnis yang dilarang oleh syariah, yaitu:

1.      Riba
®    Definisi Riba
Secara Bahasa, riba adalah sesuatu yang lebih, bertambah dan berkembang. Allah Swt berfirman, “ Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah kami turunkan air di atasnya, hidup dan seburlah bumi itu...” (QS Al- Hajj [22]: 5).[1]



Definisi Riba menurut Ulama Syafi’iah dan Ulama Hanafiah :[2]
¨      Ulama Syafi’iah
Riba adalah bentuk transaksi dengan cara menetapkan pengganti tertentu (‘iwadh makhshush) yang tidak diketahui kesamaannya (dengan yang ditukar, penerj.)
¨      Ulama Hanafiah
Riba adalah nilai lebih yang tidak ada pada barang yang ditukar berdasarkan ukuran yang syar’i yang dipersyaratkan kepada salah satu pihak yang berakad pada transaksi.
Riba secara bahasa bermakna Ziyadah (Tambahan). Dalam pengertian lainnya Riba juga berarti tumbuh atau membesar. Adapun riba menurut istilah adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Namun secara umum dapat ditegaskan riba adalah pengembalian tambahan baik dalam transaksi maupun pinjam meminjam secara bathil ataupun bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah  dalam islam.[3]
®    Dalil yang mengharamkan riba
Allah swt telah banyak  menyebutkan di dalam Al-Qur’an tentang larangan riba. Diantaranya dalah QS. Al-baqarah ayat 275-279, QS. Ar Ruum:39,  QS.Ali-Imran 130, QS. An-nisa 161. Dan juga Hadits Rasululluh saw, yaitu :
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisal dengan semisal dan jangan kalian lebihkan sebagiannya di atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali semisal dengan semisal dan jangan kalian lebihkan sebagiannya di atas sebagian yang lain. Dan jangan kalian menjual yang tidak ada dengan (sesuatu) yang telah siap”  ( HR. Bukhari )

 Rasul juga pernah bersabda, “Riba itu, sekalipun hasilnya banyak (menguntungkan), sesungguhnya akan berakibat pada kekurangan (kerugian).” (HR. Ahmad).[4]


®    Jenis-jenis riba dan hukumnya
Riba sangatlah dilarang dalam islam karena jenis bisnis ini menguntungkan satu pihak saja sedangkan pihak yang lainnya dirugikan. Dan keuntungan itu juga bersumber dari berbagai macam cara.

Berdasarkan hal tersebut ulama fikih membagi riba menjadi beberapa macam diantaranya yaitu:[5]

ü  Riba fadhl
Riba Al-Fadhl atau bunga tambahan, yaitu menukar harta yang berpotensi riba dengan jenis yang sama disertai adanya penambahan pada salah satu barang yang dipertukarkan.
Barang-barang yang terkena riba enam macam dan itu dijelaskan pada sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abu Sa;id Al-Khudriy ra. yang berbunyi “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, harus sebanding dan tunai. Orang-orang yang menambah dan minta tambahan berarti dia telah berbuat riba, orang yang menerima dan memberi dalam hal ini sama saja.”

Contoh riba fadhl ini juga terdapat di dalam  hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudriy ra. Ia berkata,
“Suatu ketika Bilal menemui Rasulullah dengan membawa kurma barni, kemudian Rasulullah saw bertanya, ‘Dari mana kamu dapatkan kurma ini?’ Bilal menjawab, ‘kami mempunyai kurma dengan kualitas rendah, kemudian saya menjualnya sebanyak dua sha’ dengan harga satu sha’. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Awas..awas.. itu barang riba, barang riba janganlah kamu lakukan!”[6]
ü  Riba Nasi’ah
Riba al-nassa’i (nasi’ah) atau penangguhan pembayaran, yaitu jual-beli harta ribawi dengan harta ribawi lain yang pada keduanya terdapat ‘illat yang sejenis, dengan pembayaran yang ditangguhkan.

Larangan untuk riba nasi’ah ini terdapat pula dalam Hadits Ubadah ra., “Maka, apabila barang-barang ini berbeda jenis, juallah sekehendakmu, dengan syarat dibayar kontan (yadan bi yadin).” Maksud dari dibayar kontan adalah serah terima secara langsung.
Contoh Riba Nasi’ah :
Misalnya, Dalam  Pembelian kendaraan yang dikredit misalnya si A membeli motor kepada si F dengan ketentuan pembayaran selama 18 bulan, dan jika si A tidak melunasinya dalam waktu 18 bulan itu maka si A akan dikenakan biaya tambahan sebesar 5%. Dan contoh lainnya dalam peminjaman uang misalnya si A  meminjamkan uang kepada si B dalam jangka  waktu lima bulan namun setelah lima bulan masa hutangya si B belum juga bisa melunasi hutangnya maka akan bertambah guna untuk memperpanjang masa hutannya itu.

2.      Maysir
Maysir berasal dari bahasa arab yang artinya lapang, mempermudah, kaya. Maysir adalah jenis kegiatan bisnis atau spekulasi.[7] Jika kita kaitkan dengan bisnis maka maysir adalah cara mendapatkan harta dengan mudah tanpa melakukan usaha. Jenis bisnis seperti ini tentunya dilarang  oleh Allah swt.
Sebab- sebab dilarangan Maysir diantaranya adalah:
§      karena Allah swt menyuruh kita agar bekerja dan berusaha dalam mendapatkan sesuatu.
§      .Permainan juga bukan cara yang tepat dalam mendapatkan harta
§      Menghilangkan keridhoan Allah swt dan akan menimbulkan kebencian didalam diri kita
Afdzalur mendefnisikan bahwa judi adalah mendapatkan sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja. Dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan judi. Atau yang sering disebut juga dengan di dalam Al-Qur’an “Azlam” atau “qimaar”.[8]
Maysir bisa disebut juga dengan perjudian. Perjudian  yaitu permainan untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan. Dimana satu pilihan itu adalah pilihan yang paling bagus dari pada pilihan yang lainnya. Pemain yang kala taruhan akan memberikan taruhan kepada pemenang, jumlah pemberian taruhan ini  ditentukan pada awal permainan.
*      Beberapa bentuk perjudi diantaranya adalah :
·         Taruhan
·         Lotre
·         Undian
·         Perlombaan
·         Dalam bentuk jual beli yang kecil ataupun jual beli yang besar.

*      Pada zaman jahiliyah maysir terdapat dalam dua hal yaitu:
·         Dalam permainan/ perlombaan
·         Dalam transaksi bisnis/ muamalat
Dalil yang menjelasakan tentang larangan Maysir adalah:
يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِر ِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ   وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  [البقرة:219].
·         Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan maysir, katakanlah bahwa didalamnya terdapat dosa yang besar  dan beberapa manfaat yang banyak, tetapi dosanya lebih banyak daripada  manfaatnya ( QS Al-Baqarah  2:219).

dan  juga terdapat dalam QS. Al-Maidah:90 yang artinya:

·         “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan  syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”  (QS al-Maaidah 5:90)
Larangan maysir ini juga dimuat di dalam peraturan pemerintah yang dimuat dalam  Dalam peraturan Bank Indonesia  No  7/46/PBI/2005   dalm penjelasan  pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa  maysir  adalah  transaksi  yang mengandung perjudian, untung-untungan  atau spekulatif   yang tinggi.
Contoh Maysir dalam asuransi konvensional:
Syafi`i Antonio menjelaskan tentang maysir dalam asuransi konvensional sebagai berikut: Maysir adalah suatu bentuk kesepahaman antara beberapa pihak, namun ending yang dihasilkan hanya satu atau sebagian kecil saja yang diuntungkan. Maysir (gambling/untung-untungan) dalam asuransi konvensional terjadi dalam tiga hal:[9]
1.      Ketika seorang pemegang polis mendadak kena musibah sehingga memperoleh hasil klaim, padahal baru sebentar menjadi klien asuransi dan baru sedikit membayar premi. Jika ini terjadi, nasabah diuntungkan.
2.      Sebaliknya jika hingga akhir masa perjanjian tidak terjadi sesuatu, sementara ia sudah membayar premi secara penuh/lunas, maka perusahaanlah yang diuntungkan.
3.      Apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reserving period, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan (cash value) kecuali sebagian kecil saja, bahkan uangnya dianggap hangus.


Contoh Maysir lainnya diantaranya adalah:
§  Misalnya industri MLM dan money game adalah ketika seseorang berhasil merekrut member maka ia akan mendapatkan bonus dalam jumlah ysng semakin banyak jika ia berhasil mendapattkan banyak member juga. Namun sebaliknya jika ia tidak berhasil merekrut members maka ia juga tidak akan mendapatkan bonus.
§  Contoh lain Maysir adalah dalam undian dimana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Kemudian nomor-nomor ini secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang dan pemenang itu berhak atas hadiahnya.[10]


3.      Gharar/ Taghrir
Menurut bahasa al-gharar adalah ketidakpastian. maksud ketidakpastian dalam transaksi muamalah adalah “ adanya yang disembunyikan dalam berbisnis oleh sebelah pihak sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dalam berbisnis.”[11]
Menurut Ibn Ruysd  maksud al-Gharar ialah:[12]
"Kurangnya maklumat tentang keadaan barang (objek), wujud keraguan pada kewujudkan barang, kuantiti dan maklumat yang lengkap berhubung dengan harga. Ia turut berkait dengan masa untuk diserahkan barang terutamanya ketika wang sudah dibayar tetapi masa untuk diserahkan barang tidak diketahui."
Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Taghrir dan tadlis terjadi karena adanya incomplete information yang terjadi pada salah satu pihak baik pembeli atau penjual. Karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsure ketidakpastian yang melibatkan kedua belah pihak (uncertain to both parties).[13]
Jadi Gharar adalah bisnis yang tidak pasti banyak mengandung keraguan didalamnya dan jenis bisnis seperti ini sudah pasti tidak mengundang kemashlahatan dan  kemungkinan adanya unsur penipuan didalamnya. jenis bisnis seperti ini saangat dibenci oleh Allah swt.
*      Dalil-dalil pengharaman  Gharar diantaranya adalah:

©      QS. Al-Baqarah 2: 188
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah 2: 188).

©     Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.”[14]

©     Dari Ibnu Umar ra,” Rasulullah saw telah melarang penjualan sesuatu (anak onta) yang masih dalam kandungan induknya.” (H.R.Bukhari Muslim)

©      QS. An-nisa 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”




©      QS. Al-Maidah 90
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Berdasarkan dalil-dalil diatas maka sudah jelas bahwa bisnis yang seperti gharar (ketidakpastian) hukumnya haram dan sangat dibenci oleh Allah swt.
*      Jenis-jenis gharar diantaranya adalah:

©      Jual beli barang yang belum ada
Contohnya : Memperjualbelikan janin hewan ternak. ini hukumnya haram karena belum tentu janinnya akan lahir dengan selamat dan juga belum jelas keberadaannya.

©      Jual  beli barang yang tidak jelas
Contohnya : Dengan kata seperti ini: saya menjual barang ini dengan harga seratus ribu. barang yang dikatakan itu tidak jelas barangnya apa dan bagaimana wujud barang tersebut.

©      Jual beli barang yang tidak mungkin diserahkan
Contohnya : Si D yang sedang melihat burung terbang dan kemudian berkata kepada si F saya akan mejual burung yang sedang terbang itu itu kepadamu dengan hartga satu juta rupiah.

Gharar dan Maysir saling berkaitan
Dalam berbisnis semuanya harus jelas adanya dan tidak ada  unsur ketidakpastian seperti contoh diatas karena bisa mengakibatkan dendam dan kebencian didalam hati manusia. Namun dalam berbisnis gharar juga ada yang diperbolehkan jika kedua belah pihak telah sepakat, barang yang diperjualbelikan tidak ada yang disembunyikan padanya dan yang berakad mengetahui dan berani mengambil resiko dari akadnya tersebut. Jadi tidak semua jual beli mengandung unsur gharar jika yang berakad telah sepakat untuk menaggung resiko dari akadnya tersebut. maka akad tersebut bisa disebut sah. Waallahu’allam bishawab.

4.      Ikhrah
Ikhrah adalah segala bentuk tekanan dari salah satu pihak untuk melakukan akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent.[15]  tindakan ini merupakan ancaman fisik atau ini memanfaatkan kebutuhan seseorang yang sedang butuh. tindakan seperti ini juga merupakan memanfaatkan kesempatan didalam kesempitan.
Contohnya adalah ketika seseorang menjual barang dan kemudian ia menjual kepada orang yang tidak membutuhkannya lalu orang itu menolak untuk membeli barang tersebut namun si penjual tetap saja memaksa agar barangnya tetap dibeli dengan cara mengancam si pembeli hingga akhirnya barangnya dibeli.
Ikhrah sering terjadi pada orang-orang yang kebutuhannya sangat mendesak hingga ia bisa saja menghalalkan berbagai cara agar dapat memenuhi kebutuhannya.

5.      Ghaban
Ghaban adalah dimana si penjual memberikan harga diatas rata-rata. dan penjual memanfaatkan ketidaktahuan pembeli atas harga pasar yang ia tawarkan.
Ini juga termasuk tindakan penipuan karena memanfaatkan ketidaktahuan pembeli atas harga pasar. biasanya ini terjadi pada penduduk didesa-desa. Menurut mayoritas ulama adalah, orang kota menjadi calo pedagang orang dusun. ia mengatakan kepada pedagang dusun itu, “ Kamu jangan menjual barang sendiri, saya lebih tahu tentang masalah jual beli ini.” Akhirnya si pedagang bergantung kepadanya, menjual barangnya dan pada akhirnya ia memasarkan barang dengan harga tinggi. kalau si calo membiarkan berjual beli sendiri, pasti ia bisa menjual dengan harga yang lebih murah kepada orang lain.[16]
Dalil yang mengharamkan haramnya jual beli orang kota kepada orang desa diantaranya ialah:
“kami dilarang untuk melakukan ‘penjualan orang kota bagi orang dusun’, meskipun dia itu saudaranya atau ayahnya.” ( HR. Anas)
“Janganlah orang kota menjual komoditi orang dusun. Biarkan orang-orang itu Allah swt memberikan rizki dengan saling memberikan keuntungan yang satu kepada yang lain.” (HR. Muslim)
Para  ulama berbeda pendapat tentang masalah penjualan barang atau  jasa dari orang kota yang menjualkan barang orang dusun. Ada ulama yang membolehkan dan ada juga ulama yang tidak membolehkan. Alasan dari bisnis ini tidak diperbolehkan adalah karena takutnya akan membawa kemudharatan bagi penduduk desa maupun penduduk kota. ini bertentangan dengan tujuan bisnis syari’ah adalah untuk mendatangkan kemashlahatan.

6.      Ihtikar
Ikhtikar adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjul lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. [17]
Pada zaman Rasulullah saw, salah satu cara melakukan ikhtikar adalah dengan cara menimbun barang-barang. Dengan menimbun barang-barang dan maka terjadilah kelangkaan setelah terjadi kelangkaan maka yang diharapkan oleh penjual atau pedagang adalah kenaikan harga.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali mendefinisikan Ikhtikar sebagai:
Menimbun barang yang telah dibeli pada saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lainnya.[18]

Landasan Hukum tentang Ikhtikar,  adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a sebagai berikut:
Barang siapa yang melakukan ikhtikar untuk merusak harga pasar sehingga harga naik secara tajam, maka ia berdosa.” ( HR. Ibnu Majah dan Ahmad)


7.      Al-Ba’i
Al-ba’i adalah tawar menawar. Al-ba’i terbagi atas beberaoa bagian:

§  Ba’i Najashi  yaitu melakukan starategi dimana sekelompok orang berpura-pura untuk  menawar barang jualannya hingga akhirnya akan banyak mendatangkan pembeli, atau menarik perhatian orang-orang  agar terpengaruh dan mau melihat barang jualannya.

§  Menjual Barang yang Masih dalam Proses Transaksi dengan Orang atau Menawar Barang yang Masih  ditawar Orang Lain.[19] ini merupakan hal yang dibenci oleh Allah swt karena penjualan seperti ini akan menimbulkan kemudharatan dan dendam sesama manusia.

Dalil tentang pelarangann tawar-menawar ini  diantaranya yaitu;
©      Janganlah sebagian kalian melakukan jual-beli di atas jual beli sebagian lain.” (HR. Ibnu Umar)
©      Janganlah kamu menawar suatu barang dengan barang yang telah ditawar oleh saudaranya.”  (HR. Tarmizi)
©      “Janganlah seseorang melakukan  transaksi penjualan dalam transaksi orang lain. Dan janganlah seseorang meminang wanita yang masih dipinang oleh orang lain, kecuali bila (peminang pertama mengizinkan).” (HR. Bukhari dan Muslim)


8.      Tadhlis
Tadhlis ialah tindakan seorang pedagang yang sengaja mencampur barang yang berkualitasbaik dengan barang yang sama tapi berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Tadhlis merupakan perbuatan haram karena ini merupakan tindakan penipuan. [20]Rasulullah Saw bersabda yang artinya:

“Tidak termasuk golongan kami orang yang menipu.” (HR. Abu Daud. Muslim, Tarmizi, dan Ibn Majah)

Contoh Tadhlis diantaranya adalah :
Pada zaman Umar ra. tadhlis sudah terjadi contohnya yaitu ada pedagang yang mencampurkan susu yang ia jual dengan air dan menjualnya dengan harga yang murah sehingga akibat yang ditumbulkan ialah ia berkuasa atas pasar, semua pelanggan lari kepadanya berebutan untuk membeli barang dagangannya dan dampaknya bagi pedagang lain barang dagangannya tidak laku dipasaran.  Ini  juga merupakan contoh perbuatan dzholim terhadap pedangan lain maupun terhadap pembelinya.


9.      Korupsi dan Kolusi
Korupsi berasal dari kata corrput yang artinya menyuap, menyogok, membusukan , merusak, memperburuk dari kata corrput dan kemudian dikenal menjadi korupsi.[21]
Kolusi adalah suatu usaha dalam rangka menarik perhatian. Maka kolusi merupakan candu bisnis yang mendorong untuk melakukan rekayasa yang lainnya. contohnya adalah money loundring.[22]
Jika kita lihat pada zaman sekarang ini sedang ramai-ramainya diperbincangkan masalah korupsi yang terjadi pada negara kita.  Korupsi dan kolusi sering dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai jabatan tinggi di dalam suatu organisasi.
Contoh kasus korupsi dan kolusi diantaranya adalah:
            Contoh kasus M. Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet bahwa banyaknya pejabat-pejabat yang salah dalam penggunaan jabatan mereka. Mereka  malah melakukan hal-hal yang terlarang dan merugikan bagi negara hanya untuk kepentingan pribadi mereka yaitu menumpuk kekayaan (menyelewengkan uang yang bukan hak mereka).
Contoh kasus Gayus Halomoan Tambunan, Kasus yang terjadi pada pegawai negeri ini berawal dari  jumlah penyimpanan uangnya di bank sangat banyak hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan.  Kasus Gayus ini yang diselidiki oleh KPK  adalah jenis kasus money loundring.



BAB III
KESIMPULAN
Sebab-sebab diharamkannya berbisnis didalam syari’ah adalah:
¨      Membantu dalam perbuatan kemaksiatan
¨      Mengandung unsur pemaksaan dalam berbisnis
¨      Mengandung unsur penipuan
Bisnis yang terlarang dilarang syari’ah begitu banyak sekali diantaranya adalah:
1.      Riba
2.      Maysir
3.      Gharar
4.      Ikrah
5.      Ghaban
6.      Ikhtikar
7.      Al-Ba’i
8.      Tadhlis
9.      Korupsi dan Kolusi
Maka dari itu setelah mengetahui bisnis-bisnis yang terlarang didalam syariah hendaklah kita menghindari bisnis-bisnis tersebut. Agar tercapainya kemashlahatan yang hakiki dan untuk menyelamatkan kita dari dosa-dosa di dalam berbisnis.




Daftar Pustaka
v  Dr Musthafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah, ( Jakarta : Mizan Media Utama, 2010)
v  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, ( Jakarta : Gema Insani , 2001)
v  AdiWarman A Karim. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : Raja Wali Pers 2012
v  Prof.Dr. Shalah ash-shawi & Prof.Dr.Abdulllah a;-Mushlih. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta : Darul Haq Cetakan II april 2008
v  Syakir Sula, muhammad;Maysir dalam asuransi syariah; dimuat di http://www.syakirsula.com/index.php?option=com_content&view=article&id=163:maisir-judi-dalam-asuransi-syariah-&catid=32:asuransi-syariah&Itemid=76
v  http://id.wikipedia.org/wiki/Perjudian tanggal  3 jan 2011
v  Makalah penulis dari pelajaran Fiqih Muamalah yang disampaikan oleh Bpk Ainun Najib Lc,  STEI SEBI tahun 2013 semester tiga.
v  HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar
v  http://hizbut-tahrir.or.id/2011/01/27/tadlis/





[1] Dr Musthafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah, ( Jakarta : Mizan Media Utama, 2010 hal 1 ).
[2] Dr Musthafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah, ( Jakarta : Mizan Media Utama, 2010 hal 10-12 ).
[3] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, ( Jakarta : Gema Insani , 2001 hal 37 ).
[4] http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/12/06/22/m5zwn2-mengutamakan-kejujuran-dalam-berniaga
[5] Dr Musthafa Dib Al-Bugha, Bu`ku Pintar Transaksi Syariah, ( Jakarta : Mizan Media Utama, 2010 hal 10-13 ).

[6] HR Bukhari dalam kitab Al-Wakalah, bab “’idza Ba’a Al-Wakil syai’an Fasidan Fabai’hu Mardudu” (Apabila Orang Mewakili Menjual Barang yang Rusak Maka Jual-Beli Itu Ditolak), no.2188
[7] http://www.bappebti.go.id/id/topdf/create/1033.html
[8] Syakir Sula, muhammad;Maysir dalam asuransi syariah; dimuat di http://www.syakirsula.com/index.php?option=com_content&view=article&id=163:maisir-judi-dalam-asuransi-syariah-&catid=32:asuransi-syariah&Itemid=76
[9] http://kangmasgalihpermadi.blogspot.com/2011/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
[11] Makalah penulis dari pelajaran Fiqih Muamalah yang disampaikan oleh Bpk Ainun Najib Lc,  STEI SEBI tahun 2013 semester tiga.
[12] Makalah penulis dari pelajaran Fiqih Muamalah yang disampaikan oleh Bpk Ainun Najib Lc,  STEI SEBI tahun 2013 semester tiga.
[14] HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513

[16] Prof.Dr. Shalah ash-shawi & Prof.Dr.Abdulllah a;-Mushlih. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta : Darul Haq Cetakan II april 2008, hal 110).
[17] AdiWarman A Karim. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : Raja Wali Pers 2012 hal 174.
[18] AdiWarman A Karim. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : Raja Wali Pers 2012 hal 174.

[19] Prof.Dr. Shalah ash-shawi & Prof.Dr.Abdulllah a;-Mushlih. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta : Darul Haq Cetakan II april 2008, hal 105).
[20] http://hizbut-tahrir.or.id/2011/01/27/tadlis/
[21] http://hizbut-tahrir.or.id/2011/01/27/tadlis/
[22] http://hizbut-tahrir.or.id/2011/01/27/tadlis/

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -