Archive for 2014-03-09
mekanisme pasar EKONOMI ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam adalah agama yang universal dan
memberikan pedoman-pedoman kehidupan melalui Al-Qur’an dan Hadist. Islam
mengatur segala bentuk perilaku manusia sesamanya untuk memenuhi kehidupannya
didunia dan akhirat termasuk didalamnya tentang kaidah yang mengatur tentang
pasar dan mekanismenya.
Dalam sistem perekonomian pasar
merupakan suatu kompenen yang sangat penting untuk terus menjalankan putaran
roda perekonomian. Pasar yang mempertemukan pelaku usaha (penjual) dengan
pembeli karena kepentingan dan kebutuhan satu sama lain (permintaan) maka
terjadilah tawar menawar (penawaran). Dimana
permintaan dan penawaran yang
menjadi pemicu terjadinya transaksi tersebut.
Mekanisme pasar merupakan sistem yang
efisien dalam memberlakukan harga yang cukup adil dalam mengalokasikan faktor-faktor
produksi dan mendorong dalam kegiatan perekonomian.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana mekanisme pasar dalam islam ?
2. Apa saja pendapat ilmuwan islam tentang mekanisme
pasar islam ?
3. Prinsip apa saja yang ada dalam mekanisme pasar
islam ?
4. Bagaimana sistem penetapan harga dalam islam ?
C. Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk menjelaskan tentang bagaimana mekanisme
didalam pasar islam dan peran penting mekanisnme itu didalam pasar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mekanisme
Pasar dalam Islam
Kompenen utama dalam menjalankan roda
perekonomian adalah pasar. Pasar
merupakan tempat bertemunya penjual dan
pembeli dan kemudian melakukan kesepakatan dalam melakukan transaksi jualbeli
barang atau jasa dalam bentuk produksi ataupun dalam hal penentuan harga. Dalam
bertransaksi haruslah terjadi secara rela sama rela. Berinteraksi dalam pasar
merupakan ibadah seorang muslim dalam kehidupan ekonomi Allah swt dalam
firmannya pada surah (QS.Al-Furqan: 7).
Mekanisme pasar adalah terjadinya
interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga
tertentu. (Adiwarman Karim: ekonomi mikro islam, 2012. Hal 13). Adanya
interaksi antara penjual dan pembeli mengakibatkan terjadinya pertukaran barang
dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produksen,
pemerintah). Dengan adanya pertukaran dan transaksi itu disebut dengan
perdagangan. Perdagangan merupakan salah satu syarat utama terjadinya mekanisme
pasar.
·
Mekanisme pasar menurut para ilmuwan islam antara
lain :
a)
Al-ghazali (
1058-1111) mengatakan bahwa, “mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada
harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada
gilirannya akan meningkatkan keuntungan.” ( jusmaliani dkk:kebijakan ekonomi
dalam islam, 2005 hal. 209)
b)
Ibn Taimiyyah
(1263 – 1368 ) mengatakan bahwa, “tingkat harga ditentukan oleh permintaan
penawaran dan permintaan.” ( jusmaliani dkk, 2005 hal. 210)
c)
Ibn khaldun
(1332-1404) menurutnya, “bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah
banyak (kota besar) pengadaan barang-barang kebutuhan pokok akan mendapatkan
prioritas dari pada mereka, baik didalam kota itu sendiri maupun didaerah
sekitar,begitu juga sebaliknya.”
d)
Abu Yusuf
(731-798) mengatakan bahwa tidak selalu begitu, “kadang-kadang makanan
berlimpah, tetapi harga tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit
tetapi harga tetap murah”. Murah dan mahal harga merupakan ketentuan Allah swt.
(Adiwarman A karim: ekonomi mikro islam: 2012 hal.19 )
e)
Abu Yusuf
(731-798) mengatakan bahwa tidak selalu begitu, “kadang-kadang makanan
berlimpah, tetapi harga tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit
tetapi harga tetap murah”. Murah dan mahal harga merupakan ketentuan Allah swt.
(Adiwarman A karim: ekonomi mikro islam: 2012 hal.19 )
B.
Prinsip-Prinsip Mekanisme Pasar dalam Islam
Dalam mekanisme pasar perlunya
prinsip agar pelaku dalam pasar tetap mempunyai pedoman dan pegangan dalam
melakukan kegiatan perekonomian. Prinsip-prinsip mekanisme pasar islam antara
lain :
1.
Ar-Ridha (freedom contract) yakni segala
transaksi dilakukan atas dasar suka sama suka. Ini bisa kita lihat pada firman
Allah SWT pada Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 29.
2.
Persaingan yang
terjadi di pasar haruslah persaingan yang sehat (fair competition).
3.
Kejujuran (honestly) dalam melakukan transaksi
didalam pasar
4.
Keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice) merupakan kompenen yang
sangat penting dalam transaksi agar tidak terjadinya penipuan
C.
Penetapan
Harga Dalam Ekonomi Islam
Dengan adanya pasar diharapkan bisa
mendatangkan kemaslahatan bagi para pelaku pasar itu sendiri.pasar dijamin
kebebasannya dalam islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga tidak
boleh ada gangguan yang bisa mengakibatkan terjaginya gangguan dalam pasar.
Oleh karena itu diperlukan suatu pengaturan dalam pasar agar dapat menjaga
kemaslahatan yang ada dipasar tersebut. Diriwayatkan
oleh Anas RA :
“harga
melambung pada zaman Rasulullah SAW, orang-orang ketika itu mengajukan saran
kepada Rasulullah dan berkata: “ya Rasulullah hendaklah egkau menentukan
harga”, Rasulullah SAW, berkata:sesungguhnya Allah SWT lah yang menentukan
harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan
bahwa kelak aku menemui Allah dan dalam keadaan tidak seorangpun dari kamu
menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.(HR. Anas r.a)
Rasulullah sangat menghargai harga yang
dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil beliau menolak adanya price intervention tetapi kalau
seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar itu wajar.
Dalam islam penentuan harga tidak
ditetapkan oleh siapapun termasuk pemerintah tetapi penetapan harga ditetapkan
oleh Allah SWT, seperti yang kita lihat pada hadist Rasulullah SAW yang
diriwayatkan oleh Anas ra. Mungkin ini
juga merujuk kepada pendapat Bapak ekonomi Barat Adam Smith yang mengemukakan
bahwa pasar diatur oleh tangan-tangan tidak terlihat (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan dengan God Hands (tanga-tangan Allah). (Adiwarman
Karim: Ekonomi Islam, 2001 hal:15)
Oleh karena itu sesuai dengan hadist
diatas berarti pemerintah tidak berhak menentukan harga barang dalam pasar.
Karena kekuatan harga itu sendiri terletak pada demand and supply.
D.
Intervensi Pasar Islam
Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri(leissez faire) tanpa ada yang
mengontrol ternyata menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal,
pemilik informasi dan pihak-pihak lainnya. Negara dalam islam mempunyai peran
yang sama dengan pasar yaitu mengawasi perekonomian. Namun kalaupun begitu,
negara hanya boleh ikut campur dalam urusan pasar jika terjadi distorsi dalam
pasar.
Untuk mencegah adanya kerusakan
(kemaslahatan) maka dibolehkan pemerintah untuk melakukan price intervention. Khalafaur Rasyidin pernah melakukan price intervention. Ketika suatu hari
Umar bin Khattab mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa Habib bin Abi Balta’ menjual anggur kering pada harga
dibawa pasar. Umar r.a. langsung menegurnya: “Naikkan hargamu atau tinggalkan
pasar kami.”
Kebolehan price intervention antara lain: Pasar yang dibiarkan berjalan
sendiri(leissez faire) tanpa ada yang
mengontrol ternyata menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal,
pemilik informasi dan pihak-pihak lainnya. Negara dalam islam mempunyai peran
yang sama dengan pasar yaitu mengawasi perekonomian. Namun kalaupun begitu
negara ikut campur dalam urusan pasar peran negara dibutuhkan dalam pasar jika
terjadi distorsi dalam pasar.
v Kebolehan price invertations jika :
a.
Price intervention
menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dan pembeli dalam
hal profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
b.
Bila tidak
dilakukan price intervention maka
penjual dapat menaikan harga dengan cara ikhtikar ataun ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi si pembeli.
c.
Pembeli biasanya
mewakili masyarakat yang lebih lua s, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil.
sehingga price intervention berarti
pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
v Menurut Ibn Taimiyah Price intervention harus dilakukan ketika dalam keadaan:
a.
produsen tidak
mau menjual barangnya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada reguler market price, padahal konsumen
membutuhkan barang tersebut.
b.
Produsen
menawarkan pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen
meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
c.
Pemilik jasa,
misalnya tenaga kerja yang menolak bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi
daripada harga pasar yang berlaku (the
preveiling market price), padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut.
(Adiwarman Karim: Ekonomi Islam, 2001 hal:163-165).
Terjadinya intervansi pasar
disebabkan oleh distorsi terhadap genuine
demand dan genuine supply.
Distorsi pasar adalah gangguan-gangguan yang terjadi diatas berjalannya
mekanisme pasar. Gangguan tersebut bisa berasal dari beberapa sebab diantaranya
adalah unsur permintaan, unsur penawaran yang terjadi di pasar, sturuktur
pasar, masalah eksternalitas, masalah barang publik dll. Beberapa bentuk
distorsi dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut :
1. Rekayasa permintaan dan penawaran
a. Bai’ Najasy diharamkan karena sis penjual menyuruh
orang lain untuk memuji barangnya atau menawarnya dengan harga tinggi agar
orang lain tertarik untuk membelinya.
b. Ikhtikar adalah penimbunan harta atau mengambil
keuntungan diatas keuntungan normal
2. Tadlis (penipuan)
a. Tadlis kuantitas
b. Tadlis kualitas
c. Tadlis harga
d. Tadlis waktu penyerahan
3. Taghrir (ketidakpastian)
4. Ghabab faa-hisy yaitu menjual harga diatas harga
pasar
5. Predatory pricing yaitu menjual dengan harga dibawa
pasar
BAB III
KESIMPULAN
Islam menempatkan pasar sebagai
kedudukan yang paling penting dalam perekonomian. objek dalam ilmu perekonomian
ada tiga yaitu: konsumen, produsen dan government. Dimana jika ketiga objek ini
dipertemukan dalam mekanisme pasar, baik pasar tenaga kerja, pasar barang
ataupun pasar modal. Mekasnisme pasar islam yang bertujaun untuk menjaga hak
semua pihak baik dari pihak pembeli maupun penjual agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan seperti kecurangan, penipuan dll.
Dalam pasar islam, harga tidak
ditetapkan oleh pemerintah melainkan harga ditetapkan oleh pelaku pasar itu
sendiri, berdasarkan kekuatan supply and
demand. Namun jika terjadi gangguan dalam pasar (distorsi pasar) maka pemerintah boleh ikut campur dalam menentukan
harga di pasar (price intervention).
Daftar Pustaka
Ø Karim, Adiwarman; Ekonomi Islam suatu kajian
kontemporer; Gema Insani: Jakarta, 2001.
Ø Karim, Adiwarman; Ekonomi Mikro Islam; PT.
Rajarafindo Persada; Jakarta, 2012.
Ø Jusmaliani dkk: Kebijakan Ekonomi dalam Islam;
Kreasi Wacana; Yogyakata, 2005.
distribusi harta
Nama : Rani Haulya Andri
Kelas :
Mps12c
Tugas :
Ringkasan ayat dan hadist tentang distribusi harta
v Bekerja dan
berusaha dalam islam
Bekerja
adalah suatu kegiatan yang mulia dimata Allah swt. Firman Allah dalam QS
al-hashr:7, Al-balad:4 dan An-nisa 97-100. Yang menjadi landasan bahwa bekerja
itu adalah mulia dan disukai oleh Allah swt.
v Perburuan
Perburuan
dalam ilmu fiqih muamalah disebut juga dengan ijarah, yaitu memperkerjakan orang
lain. Konsep ijarah terdapat dalam
Al-Quran dengan konteks sewa tenaga manusia bukan barang. Seperti yang
terdapat dalam surat ath-thalaq ayat 6, az-zukhruf ayat 32 dan lainnya. Bentuk
perburuan dalam ilmu fiqih ada dua yaitu: Tenaga kerja khusus/terikat (al-ajir al-khash) dan Tenaga kerja umum/tidak terikat (al-ajir
al-musytarak)
v Tijaroh
Tijarah
ialah perdagangan (trading) sektor ril (barang dan jasa)
yang berkaitan dengan pengembangan harta. Tijarah ada tiga macam, yaitu, 1. ’ain
dengan ’ain, inilah jual
beli kontan. 2.’ain dengan hutang (salam
dan istisna), 3.’ain dengan manfa’at, ini disebut ijarah/jasa. Dijelaskan oleh
Allah swt dalam QS. An-nisa 29.
v Pola kemitraan
Latar
belakangnya adalah karena sistem pembiayaan berbasis bunga yag selalu
menginginkan usaha bernilai positif dan akibatnyapelaku usaha terbebani
sedangkan pemilik modal terus menerus diuntungkan. Maka dari itu islam
memberikan solusi dengan menetapkan sistem bagi hasil. Allah swt berfirman QS.
Luqman 34. Yang dimana ayat menjadi konsep bagi hasil yaitu hasil dari bagi
hasil itu sendiri tidak bisa dipastikan.
© Jenis-jenis bagi
hasil
1.
Mudharabah menurut syara’, adalah pemilik modal
menyerahkan hartanya kepada pekerja untuk diperdagangkan dan mereka berkongsi
keuntungan dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati bersama.. Allah swt
berfirman Q.S. Al-Muzammil ayat 20. Mudarabah dibagi dua yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah muqayyadah.
2. Musyarokah/ Syirkah
Musyarokah
adalah bentuk kerja sama baik dua orang atau lebih untuk menyumbangkan pembiayaan da manajemen usaha. Landasan
seseorang dalam melakukan musyarokah ini adalah Q.S. An-Nisaa’ ayat 12 dan Q.S.
Shad ayat 24.
3.
Musaqoh
Musaqoh
adalah kerjasama dibidang pertanian dimana pemilik lahan atau pengarap dimana
pengarap hanya bertanggung jawab sebagai penyiram dan pemelihara dan sebagai
upahnya adalah pengarap berhak atas nisbah atau hasil panen dengan presentase
tertentu.
4.
Muzara’ah
Muzara’ah
yaitu Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan
dengan penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu
(persentase) dari hasil panen.
Pola
bagi hasil dalam muzara’ah:
© Profit and loss
sharing
© Revenue sharing
Fatwa DSN NO
15/DSN-MUI/IX/2000 yang juga menjadi landasan dalam pola bagi hasil.
distribusi harta
DISTRIBUSI KEKAYAAN ATAU HARTA MELALUI PEMINDAHAN
Islam tidak
menghendaki penumpukan harta pada sekelompok tertentu saja. Dan ini dijelaskan
pada QS. Al-Hasyr:7, Ali-Imran 140, Al-baqoroh 273, At-Taubah 60 dan At-taubah
103.
Distribusi Kekayaan
Dalam Islam Dalam Konteks Rumah Tangga Ada Tiga Fase Yaitu:
1.
Accumulation
Phase
Permulaan individu mencari kekayaan sampai pertengahan
karirnya.objek
dstribusi paling utama adalah keluarga karena dengan memberikan nafkah kepada
keluarga itu sama dengan sedekah. Kewajiban individu yang juga harus
didistribusikan yakni dalam bentuk zakat. Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada semua muslim merdeka atau
budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar setiap bulan Ramadhan
sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum ( HR Bukhari Muslim ).
2.
Consolidation
Phase (fase konsolidasi)
Dalam fase ini yaitu pendapatan melebihi pengeluaran. Artinya distribusi untuk rumah tangga
telah terpenuhi, maka ia harus memperluas distribusi kekayaan kepada non rumah
tangga atau masyarakat yang membutuhkan. Macam-macam distribusi yang harus
dilakukan individu selain untuk menafkahi keluarganya adalah:
©
Zakat Maal :
Zakat atas Kepemilikan harta, meliputi semua harta kekayaan yang menjadi milik
individu . wajib
dikeluarkan 2,5% dari pendapatan.
©
Zakat Hasil Pertanian: Yaitu harta kekayaan berupa hasil pertanian seperti
padi, gandum , buah-buahan dan sejenisnya.
Besar Nishabnya
ialah 20 % jika irigasinya tidak memerlukan biaya, seperti air hujan. Dan 10 %
jika irigsinya memerlukan biaya.
©
Zakat Perniagaan (‘Urudh Tijaroh) :Zakat barang yang diperjual belikan
meliputi modal (capital) dan aset yang dimiliki (current assets).
Nishabnya adalah
2,5 % < dan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sampai
haul, dihitung dari hari pertama penjualan .
©
Qiyas (analogi) Zakat Profesi:
Ulama kontemporer
telah menyepakati bahwa zakat profesi adalah bagian dari zakat yang wajib
dikeluarkan. wajib dikeluarkan zakat profesi di analogikan dengan
zakat maal, yaitu sebesar 2,5%.
Instrumen
Udhhiyah dan Akikah : Udhhiyah yaitu kurban binatang ternak pada saat Idul Adha dan hari tasyriq.
Akikah adalah
memotong satu ekor kambing untuk bayi perempuan dan dua ekor kambing untuk bayi
laki-laki.
Instrumen Hudud
: menurut syariah
adalah batasan-batasan Allah yang tidak boleh dilampaui oleh siapapun.
Hudud meliputi:
Kafarat, Dam/diyat, Nudzur.
3. Spending/Gifting Phase
Individu telah memasuki masa pensiun dan kebutuhan
mereka sudah terpenuhi dari hasil saving pada dua tahapan yang lalu.
tambahan yang
bisa didistribusikan antara lain adalah:
Wakaf,
Wasiat (
Al-Washiyyah),Warisan (At-tarikah), al-‘Umra
dan al-Ruqba.
*
Luqathah adalah
harta yang hilang dari pemiliknya. Tatanan luqathah diletakkan untuk menjaga
harta dan memperhatikannya, agar harta seseorang tetap terjaga dan mungkin
kembali ke tangannya.
v Distribusi
Dalam Konteks Negara
Pengelolaan Sumber Daya
Kompetisi pasar dan redistribusi
sistem
Model Ekonomi politik