Archive for 2014-03-09

mekanisme pasar EKONOMI ISLAM


Mekanisme Pasar 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang universal dan memberikan pedoman-pedoman kehidupan melalui Al-Qur’an dan Hadist. Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia sesamanya untuk memenuhi kehidupannya didunia dan akhirat termasuk didalamnya tentang kaidah yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
Dalam sistem perekonomian pasar merupakan suatu kompenen yang sangat penting untuk terus menjalankan putaran roda perekonomian. Pasar yang mempertemukan pelaku usaha (penjual) dengan pembeli karena kepentingan dan kebutuhan satu sama lain (permintaan) maka terjadilah tawar menawar (penawaran). Dimana permintaan dan penawaran yang menjadi pemicu terjadinya transaksi tersebut.
Mekanisme pasar merupakan sistem yang efisien dalam memberlakukan harga yang cukup adil dalam mengalokasikan faktor-faktor produksi dan mendorong dalam kegiatan perekonomian.

B.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana mekanisme pasar dalam islam ?
2.      Apa saja pendapat ilmuwan islam tentang mekanisme pasar islam ?
3.      Prinsip apa saja yang ada dalam mekanisme pasar islam ?
4.      Bagaimana sistem penetapan harga dalam islam ?

C.    Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menjelaskan tentang bagaimana mekanisme didalam pasar islam dan peran penting mekanisnme itu didalam pasar.



            BAB II        
PEMBAHASAN
A.    Mekanisme Pasar dalam Islam
Kompenen utama dalam menjalankan roda perekonomian adalah pasar.  Pasar merupakan tempat bertemunya  penjual dan pembeli dan kemudian melakukan kesepakatan dalam melakukan transaksi jualbeli barang atau jasa dalam bentuk produksi ataupun dalam hal penentuan harga. Dalam bertransaksi haruslah terjadi secara rela sama rela. Berinteraksi dalam pasar merupakan ibadah seorang muslim dalam kehidupan ekonomi Allah swt dalam firmannya pada surah (QS.Al-Furqan: 7).
Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. (Adiwarman Karim: ekonomi mikro islam, 2012. Hal 13). Adanya interaksi antara penjual dan pembeli mengakibatkan terjadinya pertukaran barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produksen, pemerintah). Dengan adanya pertukaran dan transaksi itu disebut dengan perdagangan. Perdagangan merupakan salah satu syarat utama terjadinya mekanisme pasar.

·         Mekanisme pasar menurut para ilmuwan islam antara lain :
a)      Al-ghazali ( 1058-1111) mengatakan bahwa, “mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.” ( jusmaliani dkk:kebijakan ekonomi dalam islam, 2005 hal. 209)
b)      Ibn Taimiyyah (1263 – 1368 ) mengatakan bahwa, “tingkat harga ditentukan oleh permintaan penawaran dan permintaan.” ( jusmaliani dkk, 2005 hal. 210)
c)      Ibn khaldun (1332-1404) menurutnya, “bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak (kota besar) pengadaan barang-barang kebutuhan pokok akan mendapatkan prioritas dari pada mereka, baik didalam kota itu sendiri maupun didaerah sekitar,begitu juga sebaliknya.”
d)     Abu Yusuf (731-798) mengatakan bahwa tidak selalu begitu, “kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi harga tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi harga tetap murah”. Murah dan mahal harga merupakan ketentuan Allah swt. (Adiwarman A karim: ekonomi mikro islam: 2012 hal.19 )
e)      Abu Yusuf (731-798) mengatakan bahwa tidak selalu begitu, “kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi harga tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi harga tetap murah”. Murah dan mahal harga merupakan ketentuan Allah swt. (Adiwarman A karim: ekonomi mikro islam: 2012 hal.19 )

B.   Prinsip-Prinsip Mekanisme Pasar dalam Islam
Dalam mekanisme pasar perlunya prinsip agar pelaku dalam pasar tetap mempunyai pedoman dan pegangan dalam melakukan kegiatan perekonomian. Prinsip-prinsip mekanisme pasar islam antara lain :
1.      Ar-Ridha (freedom contract) yakni segala transaksi dilakukan atas dasar suka sama suka. Ini bisa kita lihat pada firman Allah SWT pada Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 29.
2.      Persaingan yang terjadi di pasar haruslah persaingan yang sehat (fair competition).
3.      Kejujuran (honestly) dalam melakukan transaksi didalam pasar
4.      Keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice) merupakan kompenen yang sangat penting dalam transaksi agar tidak terjadinya penipuan

C.    Penetapan Harga Dalam Ekonomi Islam
Dengan adanya pasar diharapkan bisa mendatangkan kemaslahatan bagi para pelaku pasar itu sendiri.pasar dijamin kebebasannya dalam islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga tidak boleh ada gangguan yang bisa mengakibatkan terjaginya gangguan dalam pasar. Oleh karena itu diperlukan suatu pengaturan dalam pasar agar dapat menjaga kemaslahatan yang ada dipasar tersebut.  Diriwayatkan oleh Anas RA :
“harga melambung pada zaman Rasulullah SAW, orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dan berkata: “ya Rasulullah hendaklah egkau menentukan harga”, Rasulullah SAW, berkata:sesungguhnya Allah SWT lah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dan dalam keadaan tidak seorangpun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.(HR. Anas r.a)
Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil beliau menolak adanya price intervention tetapi kalau seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar itu wajar.
Dalam islam penentuan harga tidak ditetapkan oleh siapapun termasuk pemerintah tetapi penetapan harga ditetapkan oleh Allah SWT, seperti yang kita lihat pada hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Anas ra.  Mungkin ini juga merujuk kepada pendapat Bapak ekonomi Barat Adam Smith yang mengemukakan bahwa pasar diatur oleh tangan-tangan tidak terlihat (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan dengan God Hands (tanga-tangan Allah). (Adiwarman Karim: Ekonomi Islam, 2001 hal:15)
Oleh karena itu sesuai dengan hadist diatas berarti pemerintah tidak berhak menentukan harga barang dalam pasar. Karena kekuatan harga itu sendiri terletak pada demand and supply.

D.   Intervensi Pasar Islam
Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri(leissez faire) tanpa ada yang mengontrol ternyata menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal, pemilik informasi dan pihak-pihak lainnya. Negara dalam islam mempunyai peran yang sama dengan pasar yaitu mengawasi perekonomian. Namun kalaupun begitu, negara hanya boleh ikut campur dalam urusan pasar jika terjadi distorsi dalam pasar.
Untuk mencegah adanya kerusakan (kemaslahatan) maka dibolehkan pemerintah untuk melakukan price intervention.  Khalafaur Rasyidin pernah melakukan price intervention. Ketika suatu hari Umar bin Khattab mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa Habib bin Abi  Balta’ menjual anggur kering pada harga dibawa pasar. Umar r.a. langsung menegurnya: “Naikkan hargamu atau tinggalkan pasar kami.”
Kebolehan price intervention antara lain: Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri(leissez faire) tanpa ada yang mengontrol ternyata menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal, pemilik informasi dan pihak-pihak lainnya. Negara dalam islam mempunyai peran yang sama dengan pasar yaitu mengawasi perekonomian. Namun kalaupun begitu negara ikut campur dalam urusan pasar peran negara dibutuhkan dalam pasar jika terjadi distorsi dalam pasar.
v  Kebolehan price invertations jika :
a.       Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dan pembeli dalam hal profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
b.      Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat menaikan harga dengan cara ikhtikar ataun ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi si pembeli.
c.       Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih lua s, sedangkan penjual mewakili  kelompok masyarakat yang lebih kecil. sehingga price intervention berarti pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
v  Menurut Ibn Taimiyah Price intervention harus dilakukan ketika dalam keadaan:
a.       produsen tidak mau menjual barangnya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada reguler market price, padahal konsumen membutuhkan  barang tersebut.
b.      Produsen menawarkan pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
c.       Pemilik jasa, misalnya tenaga kerja yang menolak bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga pasar yang berlaku (the preveiling market price), padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut. (Adiwarman Karim: Ekonomi Islam, 2001 hal:163-165).
          Terjadinya intervansi pasar disebabkan oleh distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply. Distorsi pasar adalah gangguan-gangguan yang terjadi diatas berjalannya mekanisme pasar. Gangguan tersebut bisa berasal dari beberapa sebab diantaranya adalah unsur permintaan, unsur penawaran yang terjadi di pasar, sturuktur pasar, masalah eksternalitas, masalah barang publik dll. Beberapa bentuk distorsi dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut :
1.      Rekayasa permintaan dan penawaran
a.       Bai’ Najasy diharamkan karena sis penjual menyuruh orang lain untuk memuji barangnya atau menawarnya dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk membelinya.
b.      Ikhtikar adalah penimbunan harta atau mengambil keuntungan diatas keuntungan normal
2.      Tadlis (penipuan)
a.       Tadlis kuantitas
b.      Tadlis kualitas
c.       Tadlis harga
d.      Tadlis waktu penyerahan
3.      Taghrir (ketidakpastian)
4.      Ghabab faa-hisy yaitu menjual harga diatas harga pasar
5.      Predatory pricing yaitu menjual dengan harga dibawa pasar

BAB III
KESIMPULAN
Islam menempatkan pasar sebagai kedudukan yang paling penting dalam perekonomian. objek dalam ilmu perekonomian ada tiga yaitu: konsumen, produsen dan government. Dimana jika ketiga objek ini dipertemukan dalam mekanisme pasar, baik pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal. Mekasnisme pasar islam yang bertujaun untuk menjaga hak semua pihak baik dari pihak pembeli maupun penjual agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecurangan, penipuan dll.
Dalam pasar islam, harga tidak ditetapkan oleh pemerintah melainkan harga ditetapkan oleh pelaku pasar itu sendiri, berdasarkan kekuatan supply and demand. Namun jika terjadi gangguan dalam pasar (distorsi pasar) maka pemerintah boleh ikut campur dalam menentukan harga di pasar (price intervention).


Daftar Pustaka
Ø  Karim, Adiwarman; Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer; Gema Insani: Jakarta, 2001.
Ø  Karim, Adiwarman; Ekonomi Mikro Islam; PT. Rajarafindo Persada; Jakarta, 2012.
Ø  Jusmaliani dkk: Kebijakan Ekonomi dalam Islam; Kreasi Wacana; Yogyakata, 2005.

distribusi harta


Nama   :  Rani Haulya Andri
Kelas   : Mps12c
Tugas   : Ringkasan ayat dan hadist tentang distribusi harta 

v  Bekerja dan berusaha dalam islam
Bekerja adalah suatu kegiatan yang mulia dimata Allah swt. Firman Allah dalam QS al-hashr:7, Al-balad:4 dan An-nisa 97-100. Yang menjadi landasan bahwa bekerja itu adalah mulia dan disukai oleh Allah swt.
v  Perburuan
Perburuan dalam ilmu fiqih muamalah disebut juga dengan ijarah, yaitu memperkerjakan orang lain. Konsep ijarah terdapat dalam  Al-Quran dengan konteks sewa tenaga manusia bukan barang. Seperti yang terdapat dalam surat ath-thalaq ayat 6, az-zukhruf ayat 32 dan lainnya. Bentuk perburuan dalam ilmu fiqih ada dua yaitu: Tenaga kerja khusus/terikat (al-ajir al-khash) dan Tenaga kerja umum/tidak terikat (al-ajir al-musytarak)
v  Tijaroh
Tijarah ialah perdagangan (trading) sektor ril (barang dan jasa) yang berkaitan dengan pengembangan harta. Tijarah ada tiga macam, yaitu, 1. ’ain dengan ’ain, inilah jual beli kontan. 2.’ain dengan hutang (salam dan istisna), 3.’ain dengan manfa’at, ini disebut ijarah/jasa. Dijelaskan oleh Allah swt dalam QS. An-nisa 29.
v  Pola kemitraan
Latar belakangnya adalah karena sistem pembiayaan berbasis bunga yag selalu menginginkan usaha bernilai positif dan akibatnyapelaku usaha terbebani sedangkan pemilik modal terus menerus diuntungkan. Maka dari itu islam memberikan solusi dengan menetapkan sistem bagi hasil. Allah swt berfirman QS. Luqman 34. Yang dimana ayat menjadi konsep bagi hasil yaitu hasil dari bagi hasil itu sendiri tidak bisa dipastikan.
©      Jenis-jenis bagi hasil
1. Mudharabah menurut syara’, adalah pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pekerja untuk diperdagangkan dan mereka berkongsi keuntungan dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati bersama.. Allah swt berfirman Q.S. Al-Muzammil ayat 20. Mudarabah dibagi dua yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan  Mudharabah muqayyadah.
 2. Musyarokah/ Syirkah
Musyarokah adalah bentuk kerja sama baik dua orang atau lebih untuk menyumbangkan  pembiayaan da manajemen usaha. Landasan seseorang dalam melakukan musyarokah ini adalah Q.S. An-Nisaa’ ayat 12 dan Q.S. Shad ayat 24.
3. Musaqoh
Musaqoh adalah kerjasama dibidang pertanian dimana pemilik lahan atau pengarap dimana pengarap hanya bertanggung jawab sebagai penyiram dan pemelihara dan sebagai upahnya adalah pengarap berhak atas nisbah atau hasil panen dengan presentase tertentu.
4. Muzara’ah
Muzara’ah yaitu Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen.
Pola bagi hasil dalam muzara’ah:
©      Profit and loss sharing
©      Revenue sharing
Fatwa DSN NO 15/DSN-MUI/IX/2000 yang juga menjadi landasan dalam pola bagi hasil.

distribusi harta


DISTRIBUSI KEKAYAAN ATAU HARTA MELALUI PEMINDAHAN


Islam tidak menghendaki penumpukan harta pada sekelompok tertentu saja. Dan ini dijelaskan pada QS. Al-Hasyr:7, Ali-Imran 140, Al-baqoroh 273, At-Taubah 60 dan At-taubah 103. 
Distribusi Kekayaan Dalam Islam Dalam Konteks Rumah Tangga Ada Tiga Fase Yaitu:

1.      Accumulation Phase
Permulaan individu mencari kekayaan sampai pertengahan karirnya.objek dstribusi paling utama adalah keluarga karena dengan memberikan nafkah kepada keluarga itu sama dengan sedekah. Kewajiban individu yang juga harus didistribusikan yakni dalam bentuk zakat. Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada semua muslim merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar setiap bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum ( HR Bukhari Muslim ).

2.      Consolidation Phase (fase konsolidasi)
Dalam fase ini yaitu pendapatan melebihi pengeluaran. Artinya distribusi untuk rumah tangga telah terpenuhi, maka ia harus memperluas distribusi kekayaan kepada non rumah tangga atau masyarakat yang membutuhkan. Macam-macam distribusi yang harus dilakukan individu selain untuk menafkahi keluarganya adalah:
©       Zakat Maal : Zakat atas Kepemilikan harta, meliputi semua harta kekayaan yang menjadi milik individu . wajib dikeluarkan 2,5% dari pendapatan.
©      Zakat Hasil Pertanian: Yaitu harta kekayaan berupa hasil pertanian seperti padi, gandum , buah-buahan dan sejenisnya. Besar Nishabnya ialah 20 % jika irigasinya tidak memerlukan biaya, seperti air hujan. Dan 10 % jika irigsinya memerlukan biaya.
©      Zakat Perniagaan (‘Urudh Tijaroh) :Zakat barang yang diperjual belikan meliputi modal (capital) dan aset yang dimiliki (current assets). Nishabnya adalah 2,5 % < dan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sampai haul, dihitung dari hari pertama penjualan .
©       Qiyas (analogi) Zakat Profesi: Ulama kontemporer telah menyepakati bahwa zakat profesi adalah bagian dari zakat yang wajib dikeluarkan. wajib dikeluarkan zakat profesi di analogikan dengan zakat maal, yaitu sebesar 2,5%.
Instrumen Udhhiyah dan Akikah : Udhhiyah yaitu kurban binatang ternak pada saat Idul Adha dan hari tasyriq. Akikah adalah memotong satu ekor kambing untuk bayi perempuan dan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki.
Instrumen Hudud : menurut syariah adalah batasan-batasan Allah yang tidak boleh dilampaui oleh siapapun. Hudud meliputi: Kafarat, Dam/diyat, Nudzur.
3.      Spending/Gifting Phase
 Individu telah memasuki masa pensiun dan kebutuhan mereka sudah terpenuhi dari hasil saving pada dua tahapan yang lalu. tambahan yang bisa didistribusikan antara lain adalah: Wakaf, Wasiat ( Al-Washiyyah),Warisan (At-tarikah), al-‘Umra dan al-Ruqba.
*        Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya. Tatanan luqathah diletakkan untuk menjaga harta dan memperhatikannya, agar harta seseorang tetap terjaga dan mungkin kembali ke tangannya.


v  Distribusi Dalam Konteks Negara
*      Pengelolaan Sumber Daya
*      Kompetisi pasar dan redistribusi sistem
*      Model Ekonomi politik

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -