Archive for 2015-11-01
TAX HAVEN (NEGARA TANPA PAJAK)
Pengertian Tax Haven
Perlindungan cukai (Tax Haven) didefinisikan
sebagai sesebuah kawasan liputan atau Negara yang mempunyai kadar cukai yang
rendah ataupun tiada langsung cukai keatas semua atau sesetengah kategori
pendapatan dan menawarkan sesuatu tahap perbankan atau kerahsiaan komersial
yang cukup ketat. Definisi yang lebih teknikal boleh dipinjam daripada
bidang pelayaran yaitu haven yang merupakan tempat yang selamat. Iaadlah
sebuah pelabuhan tempat perlindungan untuk kapal-kapal yang menghadapi rebut
kuat di lautan dalam. Kapten kapal akan merancang perjalanan selanjutnya dengan
lebih strategic mengguakan haven ini sebagai tempat persinggahan. [1]
Makna Tax Haven dalam
regulasi kita dapat di temui pada UU nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan. Pasal 18 ayat (3c) menyebutkan bahwa tax haven adalah
“Negara yang memberikan perlindungan pajak”. Sedangkan SE Dirjen Pajak Nomor
SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwa kriteria tax haven adalah: (a) Negara
yang tidak memungut pajak atau, (b) memungut pajak lebi rendah dari Indonesia.
Sementara kriteria yang umum diterima oleh masyarakat Internasional adalah
kriteria yang disusun oleh OECD. Dalam Harmful Tax Competition, An Emerging
Global Issue (OECD,1998), OECD membagi dua jenis Negara, yaitu tax haven
dan harmful preferential tax. Disini kriteria tax haven adalah : (a)
tidak memungut pajak atau memungut pajak dalam nominal tertentu saja (tidak
berdasarkan presentase), (b) tidak ada atau tidak efektifnya mekanisme change
of information, (c) tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak atau
(d) adanya kebijaka ring fencing (adanya perbedaan perlakuan perpajakan
bagi residen dan non-residen).
Kasus Negara Tax Haven
Beberapa kasus yang berskala
Internasional yang telah terjadi yang menyangkut dengan negara-negara Tax Haven
ini. Berikut ini beberapa kasus yang cukup terkenal yang terjadi atau ada
sangkut pautnya dengan negara Tax
Haven antara lain :
1. Kasus Bank
of Credit & Commerce International (BCCI)
Cayman Islands merupakan salah satu negara dimana Bank
of Credit & Commerce International (BCCI) mempunyai pusat bisnisnya. Model
Money Laundering dengan menggunakan “Operasi C-Chase” merupakan salah satu
modus operandi yang sering digunakan oleh Bank of Credit & Commerce International (BCCI), sebuah bank yang
merupakan surga bagi para pelaku kegiatan Money Laundering, yang kemudian
kepanjangan nama bank tersebut diplesetkan menjadi Bank of Criminals and Crooks
International. Itu pula
sebabnya sehingga model
C-Chase ini sering disebut juga dengan Bank of Credit
& Commerce International (BCCI) Case,
yaitu sebuah model Money Laundering yang
dimulai di Tampa (Florida) dalam bulan Juli 1986. Modelnya sangat
beragam dan lumayan complicated. Misalnya, secara tipikal dilakukan sebagai berikut
seorang money courier datang ke Bank di Florida dan menyimpan uangnya sebesar
USA $ 10,000,- sehingga tidak terkena kewajiban lapor. Uang tersebut via New
York ditransfer ke Luxemburg. Dari Luxemburg uang tersebut ditransfer ke cabang
bank yang ada di Inggris dan di sana uang tersebut dikonversi menjadi
Certificate of Deposit untuk
menjamin loan dalam jumlah yang sama yang
diambil oleh orang do Florida.
Loan tersebut dibuat di sebuah bank di negara Tax Haven di negara-negara dalam
kawasan Karibia. Bank di Karibia tersebut tidak pernah menagih loan tersebut, tetapi hanya mencairkan Certificate of Deposit tersebut.
Dari Florida uang tersebut
ditransfer ke rekening
drug dealer di
negara Uruguay. Di negara Uruguay tersebut uang yang bersangkutan
didistribusikan. Sebagian didepositokan dan sebagian lainnya dibagi-bagi ke
beberapa perusahaan milik drug trafficker tersebut. Maka kemudian diharapkan
uang tersebut menjadi aman dan telah bersih (telah dicuci).
Kasus Bank of
Credit & Commerce
International (BCCI) merupakan mega kasus dibidang perbankan,
sehingga karena terbelit dengan skandal, maka Bank of Credit & Commerce
International (BCCI) diseluruh dunia sampai-sampai harus ditutup, walau pihak
yang berkompeten di negara Cayman Islands tetap menggangap enteng saja terhadap
kasus ini, dan prinsip berpegang teguh secara ketat kepada perlindungan rahasia
bank di sana tetap tidak terusik. Sebab, mereka yakin bahwa salah satu
kelebihan sekaligus merupakan daya
tarik dari negara
Cayman Islands tersebut adalah prinsip berpegang teguh pada
kerahasiaan bank yang superketat itu.
2. Kasus
Lemire
Dalam tahun 1980 pengadilan distrik Columbia (Amerika
Serikat) menyeret ke pengadilan Joseph C. Lemire, Roy R Carver dan 3 (tiga)
orang lainnya dengan tuduhan penyelewengan, persekongkolan atau menbantu
melakukan penyelewengan. Pasalnya adalah gara-gara mereka dituduh terlibat
dalam suatu kasus penyelewengan sejumlah dana yang sebenarnya dimaksudkan untuk
membangun suatu proyek konstruksi sistem pertahanan missile di negara Arab
Saudi. Tuduhan kepada Lemire dan kawan-kawannya tersebut adalah adanya transfer
dana ke rekening mereka di bank-bank Swiss, Bahama, dan Cayman Islands, padahal
sebagian dari dana tersebut berasal dari hasil suap.
Pengadilan Distrik Columbia meminta pengadilan di
Swiss, Bahama, dan Cayman Islands untuk membantu
memberikan informasi
tentang dana tersebut di bank-bank di negara-negara
yang bersangkutan. Pengadilan Swiss dan Bahama segera memberikan informasi
tersebut kepada pihak pengadilan
distrik Columbia di
Amerika Serikat. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan
pengadilan di Cayman Islands.
Pengadilan di Cayman Islands terlebih dahulu
mempertimbangkan secara cermat
permintaan pengadilan distrik
Columbia tersebut. Kemudian,
pengadilan Cayman Islands
tersebut memutuskan bahwa hanya sebagian saja dari informasi
tersebut yang dapat dipenuhi untuk
diberikan kepada pengadilan ditrik Columbia.
Atas putusan pengadilan Cayman Islands yang hanya
memberikan sebagian dari informasi tersebut kepada pengadilan distrik Columbia
di Amerika Serikat, tentu saja tidak memuaskan pihak pengadilan Amerika
Serikat. Karena itu, pihak pengadilan Amerika Serikat naik banding ke
pengadilan yang lebih tinggi, yang waktu itu terdapat di Jamaica karena
waktu itu, yang
menjadi pengadilan banding bagi pengadilan Cayman Islands adalah pengadilan tinggi di
Jamaica. Sekarang ini dengan adanya perubahan konstitusi di negara Cayman
Islands pada sekitar tahun 1983, pengadilan banding bagi putusan pengadilan di
Cayman Islands tidak lagi di Jamaica, tetapi tetap berada di Cayman Islands.
Akan tetapi dengan adanya kasus Lemire, pengadilan
banding di Jamaica akhirnya mengabulkan permintaan pengadilan di Amerika
Serikat (distrik Columbia) dengan
pertimbangan bahwa informasi
tersebut,
walaupun merupakan rahasia bank, tetapi sangat
diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam mengadili perkara
tersebut. Di samping itu, sesuai pula dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat
dan pengadilan internasional.
Terang saja dalam kasus Lemire ini, dalam hal ini
putusan pengadilan tinggi di Jamaica tersebut, merupakan tamparan bagi
pengadilan di Cayman Islands. Hal ini menjadi salah satu sebab mengapa akhirnya
sistem banding ke pengadilan tinggi di Jamaica di hapus, dengan diadakannya
perubahan dalam konstitusi Cayman Islands. Dengan demikian, diharapkan bahwa
para investor yang berbisnis atau menanamkan modalnya di Cayman Islands
benar-benar terlindungi kepentingannya.
Persfektif Hukum Indonesia tentang negara-negara Tax Haven
Pada UU PPh Nomor 28 tahun
2008 pasal 18 ayat (3c) belum mencakup mengenai kriteria dari suatu negara
dikatakan sebagai Negara tax haven. Pasal ini dibuat sebagai alat anti
avoidance rules bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan melakukan
penghindaran pajak ke Negara tax haven.
Direktur Jendral Pajak telah
menandatangani Peraturan DIrektur Jendral Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta
Petunjuk Pengisiannya. Lalu pemerintah menerbitkan Surat Edaran No.
SE-51/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pelaksanaan Permintaan Informasi ke
Luar Negeri dalam rangka pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak. Pada
tanggal 5 November 2009 Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan PER 61/PJ/2009
tenang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan
PER 62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahguanaan Penghindaran Pajak
Berganda. Menurut Rachmanto Surahmat,
Indonesia dalam memberikan kriteria suatu Negara dikatakan sebagai
Negara tax haven di undang-undang perpajakannya. Indonesia harus
merujuk kepada kriteria yang telah ditentukan oleh OECD, karena OECD sudah
jelas memberikan batas-batas mengenai
kriteria dari Negara tax haven itu sendiri. Tujuan dasar adanya tax haven dalam
melakukan penghindaran pajak internasional adalah sebagai alat untuk melakukan
penghindaran pajak.
Menurut Yunus Husein kepala
(PPATK) menyatakan Indonesia tidak termasuk di dalam daftar OECD tersebut. Ada
beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, Indonesia bukanlah tax havens.
Sebaliknya Indonesia merupakan korban yang uangnya banyak dilarikan ke negara
tax havens. Misalnya berdasarkan penelitian dari perusahaan Merril Lynch dan
Capgemini beberapa tahun yang lalu dapat diketahui bahwa sepertiga dari orang
kaya (high networth individual) yang ada di Singapura berasal dari Indonesia.
Kekayaan yang ditanamkan di
Singapura diperkirakan sekitar USD70 miliar. Untuk mengejar uang yang ditanam
di luar negeri seperti di Singapura bukanlah perkara mudah karena negara yang
menerima penempatan dana tersebut sering tidak kooperatif. Di samping itu,
Indonesia juga tidak memiliki offshore financial center atau offshore bank
karena dalam sistem perbankan di Indonesia tidak dikenal adanya offshore bank.
Offshore bank adalah bank yang
hanya boleh menghimpun dana dari luar negeri, kemudian menyalurkannya ke luar
negeri saja (out-out offshore bank) atau di wilayah tertentu diperbolehkan juga
menyalurkan dananya ke dalam negeri tempat bank itu berada. Di samping itu,
tindak pidana perpajakan merupakan salah satu tindak pidana asal dari tindak
pidana pencucian uang.
Inilah yang harus dicari
solusinya agar Indonesia tak selalu menjadi korban dari skema adanya tax havens
dalam sistem keuangan internasional.
Kasus hukum yang menyangkut hukum Negara tax
haven
1.
Kasus Cayman Islands 41.
Cayman
Islands adalah suatu
negara kepulauan yang
kecil, sebegitu kecinya sampai-sampai tidak terlihat dengan jelas
didalam peta- peta dunia. Cayman Islands sebenarnya merupakan sebuah negara
koloni Inggris, dengan luas wilayah hanya kira-kira 100 mil persegi dengan
jumlah penduduk tidak lebih dari 20.000 (dua puluh ribu) orang
saja. Kepulauan ini ditemukan oleh petualang besar dalam sejarah dunia, yaitu
Christopher Columbus dalam tahun 1503 dan diserahkan kepada Inggris
atas dasar Perjanjian Madrid tahun 1670.
Negara Cayman Islands, dengan ibukotanya George Town
ini, merupakan sebuah negara di Kepulauan di Karibia. Begitu suksesnya negara
ini sekarang merupakan salah satu pusat finansial dunia.
Tidak mengherankan jika pemandangan kota George Town
memperlihatkan kepada kita bahwa hampir 75% dari kota tersebut terdiri dari
gedung-gedung yang merupakan bank-bank dari seluruh belahan dunia. Ditambah
dengan keindahan alam di negara Cayman Islands menyebabkan negara ini
benar-benar menjadi tempat yang ramai dan gemerlapan, yang dikunjungi oleh
banyak orang.
Lebih
kurang 45 diantara
50 bank besar
di seluruh dunia beroperasi di Cayman Islands ini. Dari
seluruh bank yang beroperasi di negara ini,
hanya 8 bank saja yang mempunyai kehadiran fisik secara penuh di
sana. Yang lain tidak mempunyai kehadiran fisik, tetapi hanya ada kantor-kantor
perwakilan saja. Jika dilihat dari segi totao deposito yang ada di bank Cayman
Islands ini, maka Cayman Islands menduduki ranking kedua terbesar diantara 6
pusat-pusat finansial terbesar di dunia. Ranking pertama masih ditempati oleh
negara Swiss. Namun sebagai negara
Tax Haven, Cayman
Islands paling populer
dimana kepopulerannya
melebihi negara Tax
Haven lain seperti
Swiss, Luxemburg, Hongkong, Bahama, Singapore, Bahrain dan
Liechtenstein.
Bank-bank
yang beroperasi di
Cayman Islands asalnya
tidak kurang dari 60 negara-negara di dunia. Paling banyak dari bank
tersebut
berasal dari Amerika Serikat, disusul oleh bank-bank
dari Swiss dan Denmark. Kedekatan wilayah Cayman Islands dengan Amerika Serikat
menjadi salah satu faktor penting kenapa bank-bank yang paling banyak
beroperasi di Cayman Islands berasal dari negara Amerika Serikat.
Disamping bebas pajaknya, rahasia bank yang ketat dan
keindahan alamnya, banyak lagi
faktor lain yang
menyebabkan Cayman Islands menjadi lebih menarik bagi para
penanam modal dan para bussinessman. Faktor-faktor yang menarik lainnya di
Cayman Islands termasuk tetapi tidak terbatas kepada :
1. Tidak ada
kontrol nilai tukar mata uang (devisa bebas).
2. Nilai tukar
di Cayman Islands bahkan lebih kuat dari Amerika Serikat.
3. Transaksi
dapat dilakukan dalam semua nilai tukar.
4. Di sana tidak ada masalah rasial dan tidak
ada konflik vertikal maupun horizontal.
5. Angka
kriminal relatif rendah.
6. Hubungan
dengan kota-kota penting di dunia sangat lancar.
Disamping negara atau koloni yang menjadi negara atau
koloni Tax Haven seperti Cayman Islands, Hongkong, atau Macao bahkan ada
juga negara yang
sebenarnya bukan negara
Tax Haven, tetapi menyediakan beberapa negara bagiannya
sebagai pusat finansial dengan fasilitas
mirip dengan fasilitas
yang terdapat di
negara Tax Haven.
2.
Dihapusnya Singapura dari Negara Tax Haven
Hal-hal yang menyebabkan Singapura dihapus dari Tax
Haven Country Karena Singapura telah melanggar peraturan yang diatur dalam OACD,yaitu
menutup-nutupi data perpajakan dengan negara lain,kondisi seperti ini dianggap
memberikan peluang bagi wajib pajak nakal dari negara lain untuk memutus
tuntutan kewajiban perpajakan di negara asalnya,hal ini telah menyalahi
ketetapan perjanjian yang telah dibuat OACD dalam konferensi antara
negara-negara penganut Tax haven Country.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Singapura bersedia
menandatangani perjanjian OACD yang berkedudukan di Paris yang diatur dalam
ketentuan itu Singapura harus berbagi informasi perpajakan terhadap 12 negara
terkait yang telah disetujui dan beralih ke negara jiridiksi substansial yang
menerapkan standard pajak.
Sebagai organisasi yang menghimpun keanggotaan Tax Haven Country di
dunia maka OECD membekukan Singapura karena telah dianggap menyalahi peraturan
tentang menyembunyikan informasi tentang perpajakan kepada negara lain,karena
hal itu dianggap penyikapan membahayakan
negara lain yang dapat memicu penggunaan special purpose vehicle,nonrepatriasi
dan penghasilan ekspor dan transfer pricing.
Akibatnya terhadap negara lain khususnya negara Indonesia kita tercinta
ini Potensi nilai kehilangan penerimaan pajak Indonesia akibat praktik tax
haven Singapura mencapai sekitar USD40 miliar atau setara dengan Rp400 triliun.
Angka ini didasarkan perhitungan nilai uang wajib pajak Indonesia yang tidak
membayar kewajiban pajaknya mencapai USD100-120 miliar.Bila tarif pajak
penghasilan (PPh) yang dikenakan sebesar 30%,maka nilai penerimaan pajak yang
harusnya bisa diterima pemerintah mencapai USD 40 Miliard.
Dikutip Dari berbagai sumber
Tugas Kelompok
MUSAQOH
MUSAQOH
Kenalan yuukk sama MUSAQOH
A.
Pengertian Musaqoh
Ø
Secara Bahasa
Al-Musaqoh berasal dari kata As-Saqa yang artinya mengalirkan diberi
nama ini karena dahulunya penduduk Hijaz membutuhkan saqi (penyiraman) dari sumur-sumur. Maka dari itu diberi nama Musaqoh
(Penyiraman/ pengairan).[1]
Ø Menurut
Istilah
Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu
kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya bila sampai buah pohon masak
dia akan diberi imbalam buah dalah jumlah tertentu.[2]
Secara
terminologi musaqah didefinisikan oleh para ulama diantaranya yaitu:
1.
Abdurahman
al-jaziri, al-musaqah ialah akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman
(pertanian) dan yang lain dengan syarat-syarat tertentu.
2.
Malikiyah,
bahwa Al-Musaqoh ialah sesuatu yang tumbuh. Menurut Malikiyah pohon-pohon yang
tumbuh ditanah ada lima macam diantaranya, yaitu:
a)
Pohon-pohon tersebut berakar kuat
(tetap) dan pohon tersebut berbuah, buah itu di petik
serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama, seperti pohon anggur dan
zaitun.
b)
Pohon-pohon tersebut berakar tetap tetapi
tidak berubah, seperti pohon kayu keras, karet dan jati.
c)
Pohon-pohon yang tidak berakar kuat
tetapi berbuah dan dapat di petik, seperti padi dan qatsha’ah.
d)
Pohon yang tidak berakar kuat dan tidak ada
buahnya yang dapat di petik, tetapi memiliki kembang yang bermanfaat seperti
bunga mawar.
e)
Pohon-pohon yang diambil hijau dan
basahnya sebagai suatu manfaat, bukan buahnya, seperti tanaman hias yang
ditanam dihalaman rumah dan di tempat lainya.
3. Menurut Syafi’iyah
“Musaqah berarti memberikan pekerjaan orang yang
memiliki pohon tamar, dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya
dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian
tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.”
4.
Menurut Wabah Zuhaily
“Musaqah
secara fiqih adalah sebuah istilah dari pekerjaan yang berhubungan dengaan
pepohonan dengan sebagian yang dihasilkan olehnya, atau perserikatan atas
beberapa pohon kepada orang yang menggarapnya dengan ketetapan buah itu milik
keduanya”
B.
Hukum Musyaqqah
Dalam penentuan hukum
musyaqqah para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang membolehkan musaqah dan
ada juga ulama yang tidak memperbolehkan musaqah diantaranya adalah:
Ø
Ulama yang memperbolehkan Musaqah
Menurut Imam
Malik bahwa masaqah dibolehkan untuk semua pohon yang memiliki akar kuat,
seperti delima, tin, zaitun dan pohon-pohon yang serupa dengan itu dan
dibolehkan pula untuk pohon-pohon yang berakar tidak kuat, seperti semangka,
dalam keadaan pemilik tidak lagi memiliki kemampuan untuk menggarapnya.
Menurut
Madzhab Hambali, musaqah diperbolehkan untuk semua pohon yang buahnya dapat
dimakan, dalam kitab al-mughni, Imam malik berkata; musaqah diperbolehkan untuk
pohon tadah hujan dan diperbolehkan pula untuk pohon-pohon yang perlu disiram.
Menurut Hanafiyah semua pohon yang mempunyai akar ke dasar bumi, dapat
di-musaqah-kan, seperti tebu.
Hukum al-Musaqah menurut
Syaikh Abu Syujak adalah jaiz (boleh). Alasannya seperti apa yang diriwayatkan
Imam Muslim daripada Ibn Umar ra, bahwa :[3]
“Pernah rasulullah saw memberi (penduduk)
Khaibar sebagian daripada apa yang dihasilkan perkebunannya dari buah-buahan
dan sayur sayuran.”
Hadits lainnya yang
menjadi landasan diperbolehkannya Musaqah:
v
Hadits
shahih dari Ibnu Umar r.a yang artinya: “Rasulullah
menyerahkan kepada orang-orang Yahudi Khaibar pohon kurma dan tanah khaibar
dengan syarat mereka menggarapnya dari harta mereka dan bagi Rasulullah adalah
separuh dari buahnya”. (HR. Bukhari-Muslim)
v
Dalam satu
riwayat lainnya disebutkan: “Rasulullah
SAW. mengadakan transaksi musaqah dengan mereka (Yahudi Khaibar) atas separuh
dari hasil tanah dan buah”. (HR. Bukhari-Muslim)
Ø Ulama
yang tidak memperbolehkan musaqah
Menurut
Abu Hanifah dan orang-orang yang mengikuti pendapatnya , Musaqah itu tidak
diperbolehkan sama sekali. Dasarnya ialah bahwa hadits-hadits yang dipakai
sebagai hujjah oleh jumhur ulama yang membolehkan, itu bertentangan dengan
aturan-aturan pokok, disamping karena hadits tersebut merupakan keputusan
terhadap orang-orang yahudi.
Abu
Hanifah juga berpendapat bahwa bagaimanapun juga hal tersebut tidak dapat
dipandang halal, karena ada kemungkinan bentuk pembagian hasil hasil kebun yang
populer saat itu mengandung sifat-sifat yang sama sehingga mengganggu hak-hak
salah satu dari kedua belah pihak atau mendorong timbulnya perselisihan. Beliau
memandang bahwa kejahatan-kejahatan seperti inilah yang membuat sistem tersebut
terlarang.
Landasan
Hadits yang digunakan oleh Abu Hanifah yaitu:
“barangsiapa
yang memiliki tanah hendaklah mengelolanya, tidak boleh menyewakannya dengan
sepertiga atau seperempat, dan tidak pula dengan memakan yang ditentukan”
C.
Rukun
dan Syarat Musaqah:
1. Kedua
belah pihak yang berakad
Adapun
syarat-syarat dari orang yang berakad, yaitu:
a. Baligh
b. Berakal
2. Objek
akad
Objek
yang disyaratkan dalam musaqah ini harus tumbuhan yang memiliki buah ataupun yang
bermanfaat, bisa dimakan dan pohonnya memiliki akar. ini tidak berlaku pada
sayuran karena sayuran pakai akad ijarah.
3. Sighat
(ijab qabul)
Dalam
ijab dan qabul akadnya harus jelas, berapa besar pembagian hasilnya, dan berapa
lama batasan waktu Musaqah tersebut berjalan.
D.
Hal-hal
yang Membatalkan Akad:
1. Tenggang
waktu perjanjian sudah habis.
2. Salah
satu yang berakad meninggal dunia.
3. Adanya
udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
E.
Praktik
Musaqah Saat Ini:
Contoh konkritnya diperbankan adalah ketika seorang nasabah bekerja sama
dengan bank yang mengembangkan dananya melalui sektor riil semacam agrobisnis
dan perkebunan. Dalam hal ini, bank mencari seseorang atau beberapa pekerja
yang dijadikan sebagai tukang kebun yang bertugas merawat, menjaga, dan yang
paling inti adalah menyirami kebun tersebut. Ketika kebun tersebut sudak
berbuah, maka bank dan tukang kebun berbagi hasil sesuai dengan prosentase yang
sudah ditentukan pada awal akad.
F.
Kesimpulan:
Musaqah adalah suatu
bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam pemberian lahan pertanian
dengan pembagian hasil dari buah yang dihasilkan dengan tujuan untuk saling
memberikan manfaat satu sama lain. Dalam masalah hukum musaqah ini masih
terdapat pertentangan.
Daftar Pustaka:
Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islāmiy wa
Adillatuhu, juz IV. Suriah: Dār al-Fikr, 1989.
Lks Fiqih Al-Hikmah Sma X-B 2009/2010