Archive for 2015-11-01

TAX HAVEN (NEGARA TANPA PAJAK)


  Pengertian Tax Haven

Perlindungan cukai (Tax Haven) didefinisikan sebagai sesebuah kawasan liputan atau Negara yang mempunyai kadar cukai yang rendah ataupun tiada langsung cukai keatas semua atau sesetengah kategori pendapatan dan menawarkan sesuatu tahap perbankan atau kerahsiaan komersial yang cukup ketat. Definisi yang lebih teknikal boleh dipinjam daripada bidang pelayaran yaitu haven yang merupakan tempat yang selamat. Iaadlah sebuah pelabuhan tempat perlindungan untuk kapal-kapal yang menghadapi rebut kuat di lautan dalam. Kapten kapal akan merancang perjalanan selanjutnya dengan lebih strategic mengguakan haven ini sebagai tempat persinggahan. [1]
Makna Tax Haven dalam regulasi kita dapat di temui pada UU nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 18 ayat (3c) menyebutkan bahwa tax haven adalah “Negara yang memberikan perlindungan pajak”. Sedangkan SE Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwa kriteria tax haven adalah: (a) Negara yang tidak memungut pajak atau, (b) memungut pajak lebi rendah dari Indonesia. Sementara kriteria yang umum diterima oleh masyarakat Internasional adalah kriteria yang disusun oleh OECD. Dalam Harmful Tax Competition, An Emerging Global Issue (OECD,1998), OECD membagi dua jenis Negara, yaitu tax haven dan harmful preferential tax. Disini kriteria tax haven adalah : (a) tidak memungut pajak atau memungut pajak dalam nominal tertentu saja (tidak berdasarkan presentase), (b) tidak ada atau tidak efektifnya mekanisme change of information, (c) tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak atau (d) adanya kebijaka ring fencing (adanya perbedaan perlakuan perpajakan bagi residen dan non-residen).

  Kasus Negara Tax Haven


Beberapa kasus yang berskala Internasional yang telah terjadi yang menyangkut dengan negara-negara Tax Haven ini. Berikut ini beberapa kasus yang cukup terkenal yang terjadi atau ada sangkut pautnya dengan negara Tax
Haven antara lain :

1.   Kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI)

Cayman Islands merupakan salah satu negara dimana Bank of Credit & Commerce International (BCCI) mempunyai pusat bisnisnya. Model Money Laundering dengan menggunakan “Operasi C-Chase” merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan oleh Bank of Credit & Commerce International (BCCI), sebuah bank yang merupakan surga bagi para pelaku kegiatan Money Laundering, yang kemudian kepanjangan nama bank tersebut diplesetkan menjadi Bank of Criminals and Crooks International.  Itu  pula  sebabnya  sehingga  model  C-Chase  ini  sering disebut juga dengan Bank of Credit & Commerce International (BCCI) Case,  yaitu  sebuah  model Money Laundering  yang  dimulai di Tampa (Florida) dalam bulan Juli 1986. Modelnya sangat beragam dan lumayan complicated. Misalnya, secara tipikal dilakukan sebagai berikut seorang money courier datang ke Bank di Florida dan menyimpan uangnya sebesar USA $ 10,000,- sehingga tidak terkena kewajiban lapor. Uang tersebut via New York ditransfer ke Luxemburg. Dari Luxemburg uang tersebut ditransfer ke cabang bank yang ada di Inggris dan di sana uang tersebut dikonversi menjadi Certificate of  Deposit untuk menjamin  loan dalam jumlah yang  sama yang  diambil oleh orang do  Florida. Loan tersebut dibuat di sebuah bank di negara Tax Haven di negara-negara dalam kawasan Karibia. Bank di Karibia tersebut tidak pernah menagih  loan tersebut, tetapi hanya  mencairkan Certificate of Deposit tersebut. Dari Florida  uang  tersebut  ditransfer  ke  rekening  drug  dealer  di  negara Uruguay. Di negara Uruguay tersebut uang yang bersangkutan didistribusikan. Sebagian didepositokan dan sebagian lainnya dibagi-bagi ke beberapa perusahaan milik drug trafficker tersebut. Maka kemudian diharapkan uang tersebut menjadi aman dan telah bersih (telah dicuci).


Kasus  Bank  of  Credit  &  Commerce  International  (BCCI)  merupakan mega kasus dibidang perbankan, sehingga karena terbelit dengan skandal, maka Bank of Credit & Commerce International (BCCI) diseluruh dunia sampai-sampai harus ditutup, walau pihak yang berkompeten di negara Cayman Islands tetap menggangap enteng saja terhadap kasus ini, dan prinsip berpegang teguh secara ketat kepada perlindungan rahasia bank di sana tetap tidak terusik. Sebab, mereka yakin bahwa salah satu kelebihan sekaligus  merupakan  daya  tarik  dari  negara  Cayman  Islands  tersebut adalah prinsip berpegang teguh pada kerahasiaan bank yang superketat itu.
2.   Kasus Lemire

Dalam tahun 1980 pengadilan distrik Columbia (Amerika Serikat) menyeret ke pengadilan Joseph C. Lemire, Roy R Carver dan 3 (tiga) orang lainnya dengan tuduhan penyelewengan, persekongkolan atau menbantu melakukan penyelewengan. Pasalnya adalah gara-gara mereka dituduh terlibat dalam suatu kasus penyelewengan sejumlah dana yang sebenarnya dimaksudkan untuk membangun suatu proyek konstruksi sistem pertahanan missile di negara Arab Saudi. Tuduhan kepada Lemire dan kawan-kawannya tersebut adalah adanya transfer dana ke rekening mereka di bank-bank Swiss, Bahama, dan Cayman Islands, padahal sebagian dari dana tersebut berasal dari hasil suap.
Pengadilan Distrik Columbia meminta pengadilan di Swiss, Bahama,  dan  Cayman Islands untuk  membantu  memberikan  informasi

tentang dana tersebut di bank-bank di negara-negara yang bersangkutan. Pengadilan Swiss dan Bahama segera memberikan informasi tersebut kepada  pihak  pengadilan  distrik  Columbia  di  Amerika  Serikat.  Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan pengadilan di Cayman Islands.
Pengadilan di Cayman Islands terlebih dahulu mempertimbangkan secara cermat  permintaan pengadilan distrik  Columbia tersebut. Kemudian,  pengadilan  Cayman  Islands  tersebut  memutuskan  bahwa hanya sebagian saja dari informasi tersebut  yang dapat dipenuhi untuk diberikan kepada pengadilan ditrik Columbia.
Atas putusan pengadilan Cayman Islands yang hanya memberikan sebagian dari informasi tersebut kepada pengadilan distrik Columbia di Amerika Serikat, tentu saja tidak memuaskan pihak pengadilan Amerika Serikat. Karena itu, pihak pengadilan Amerika Serikat naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi, yang waktu itu terdapat di Jamaica karena waktu  itu,  yang  menjadi pengadilan  banding  bagi pengadilan  Cayman Islands adalah pengadilan tinggi di Jamaica. Sekarang ini dengan adanya perubahan konstitusi di negara Cayman Islands pada sekitar tahun 1983, pengadilan banding bagi putusan pengadilan di Cayman Islands tidak lagi di Jamaica, tetapi tetap berada di Cayman Islands.
Akan tetapi dengan adanya kasus Lemire, pengadilan banding di Jamaica akhirnya mengabulkan permintaan pengadilan di Amerika Serikat (distrik   Columbia)   dengan  pertimbangan   bahwa   informasi  tersebut,


walaupun merupakan rahasia bank, tetapi sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam mengadili perkara tersebut. Di samping itu, sesuai pula dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat dan pengadilan internasional.
Terang saja dalam kasus Lemire ini, dalam hal ini putusan pengadilan tinggi di Jamaica tersebut, merupakan tamparan bagi pengadilan di Cayman Islands. Hal ini menjadi salah satu sebab mengapa akhirnya sistem banding ke pengadilan tinggi di Jamaica di hapus, dengan diadakannya perubahan dalam konstitusi Cayman Islands. Dengan demikian, diharapkan bahwa para investor yang berbisnis atau menanamkan modalnya di Cayman Islands benar-benar terlindungi kepentingannya.


  Persfektif Hukum Indonesia tentang negara-negara Tax Haven

Pada UU PPh Nomor 28 tahun 2008 pasal 18 ayat (3c) belum mencakup mengenai kriteria dari suatu negara dikatakan sebagai Negara tax haven. Pasal ini dibuat sebagai alat anti avoidance rules bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan melakukan penghindaran pajak ke Negara tax haven.
Direktur Jendral Pajak telah menandatangani Peraturan DIrektur Jendral Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Lalu pemerintah menerbitkan Surat Edaran No. SE-51/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pelaksanaan Permintaan Informasi ke Luar Negeri dalam rangka pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak. Pada tanggal 5 November 2009 Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan PER 61/PJ/2009 tenang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan PER 62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahguanaan Penghindaran Pajak Berganda.  Menurut Rachmanto Surahmat, Indonesia dalam memberikan kriteria suatu Negara dikatakan  sebagai  Negara tax haven di undang-undang perpajakannya. Indonesia harus merujuk kepada kriteria yang telah ditentukan oleh OECD, karena OECD sudah jelas memberikan batas-batas  mengenai kriteria dari Negara tax haven  itu sendiri. Tujuan dasar adanya tax haven dalam melakukan penghindaran pajak internasional adalah sebagai alat untuk melakukan penghindaran pajak.
Menurut Yunus Husein kepala (PPATK) menyatakan Indonesia tidak termasuk di dalam daftar OECD tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, Indonesia bukanlah tax havens. Sebaliknya Indonesia merupakan korban yang uangnya banyak dilarikan ke negara tax havens. Misalnya berdasarkan penelitian dari perusahaan Merril Lynch dan Capgemini beberapa tahun yang lalu dapat diketahui bahwa sepertiga dari orang kaya (high networth individual) yang ada di Singapura berasal dari Indonesia.

Kekayaan yang ditanamkan di Singapura diperkirakan sekitar USD70 miliar. Untuk mengejar uang yang ditanam di luar negeri seperti di Singapura bukanlah perkara mudah karena negara yang menerima penempatan dana tersebut sering tidak kooperatif. Di samping itu, Indonesia juga tidak memiliki offshore financial center atau offshore bank karena dalam sistem perbankan di Indonesia tidak dikenal adanya offshore bank.

Offshore bank adalah bank yang hanya boleh menghimpun dana dari luar negeri, kemudian menyalurkannya ke luar negeri saja (out-out offshore bank) atau di wilayah tertentu diperbolehkan juga menyalurkan dananya ke dalam negeri tempat bank itu berada. Di samping itu, tindak pidana perpajakan merupakan salah satu tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.

Inilah yang harus dicari solusinya agar Indonesia tak selalu menjadi korban dari skema adanya tax havens dalam sistem keuangan internasional.

  Kasus hukum yang menyangkut hukum Negara tax haven

1.        Kasus Cayman Islands 41.

Cayman  Islands  adalah  suatu  negara  kepulauan  yang  kecil, sebegitu kecinya sampai-sampai tidak terlihat dengan jelas didalam peta- peta dunia. Cayman Islands sebenarnya merupakan sebuah negara koloni Inggris, dengan luas wilayah hanya kira-kira 100 mil persegi dengan jumlah penduduk  tidak  lebih dari 20.000 (dua puluh ribu) orang saja. Kepulauan ini ditemukan oleh petualang besar dalam sejarah dunia, yaitu Christopher Columbus dalam tahun 1503 dan diserahkan kepada Inggris
atas dasar Perjanjian Madrid tahun 1670.


Negara Cayman Islands, dengan ibukotanya George Town ini, merupakan sebuah negara di Kepulauan di Karibia. Begitu suksesnya negara ini sekarang merupakan salah satu pusat finansial dunia.
Tidak mengherankan jika pemandangan kota George Town memperlihatkan kepada kita bahwa hampir 75% dari kota tersebut terdiri dari gedung-gedung yang merupakan bank-bank dari seluruh belahan dunia. Ditambah dengan keindahan alam di negara Cayman Islands menyebabkan negara ini benar-benar menjadi tempat yang ramai dan gemerlapan, yang dikunjungi oleh banyak orang.
Lebih  kurang  45  diantara  50  bank   besar  di  seluruh  dunia beroperasi di Cayman Islands ini. Dari seluruh bank yang beroperasi di negara ini,  hanya 8 bank  saja yang  mempunyai kehadiran fisik secara penuh di sana. Yang lain tidak mempunyai kehadiran fisik, tetapi hanya ada kantor-kantor perwakilan saja. Jika dilihat dari segi totao deposito yang ada di bank Cayman Islands ini, maka Cayman Islands menduduki ranking kedua terbesar diantara 6 pusat-pusat finansial terbesar di dunia. Ranking pertama masih ditempati oleh negara Swiss. Namun sebagai negara  Tax  Haven,  Cayman  Islands  paling  populer  dimana kepopulerannya   melebihi   negara   Tax   Haven   lain   seperti   Swiss, Luxemburg, Hongkong, Bahama, Singapore, Bahrain dan Liechtenstein.
Bank-bank  yang  beroperasi  di  Cayman  Islands  asalnya  tidak kurang dari 60 negara-negara di dunia. Paling banyak dari bank tersebut


berasal dari Amerika Serikat, disusul oleh bank-bank dari Swiss dan Denmark. Kedekatan wilayah Cayman Islands dengan Amerika Serikat menjadi salah satu faktor penting kenapa bank-bank yang paling banyak beroperasi di Cayman Islands berasal dari negara Amerika Serikat.
Disamping bebas pajaknya, rahasia bank yang ketat dan keindahan alamnya,  banyak  lagi  faktor  lain  yang  menyebabkan  Cayman  Islands menjadi lebih menarik bagi para penanam modal dan para bussinessman. Faktor-faktor yang menarik lainnya di Cayman Islands termasuk tetapi tidak terbatas kepada :
1.   Tidak ada kontrol nilai tukar mata uang (devisa bebas).

2.   Nilai tukar di Cayman Islands bahkan lebih kuat dari Amerika Serikat.

3.   Transaksi dapat dilakukan dalam semua nilai tukar.

4.   Di sana tidak ada masalah rasial dan tidak ada konflik vertikal maupun   horizontal.
5.   Angka kriminal relatif rendah.

6.   Hubungan dengan kota-kota penting di dunia sangat lancar.

Disamping negara atau koloni yang menjadi negara atau koloni Tax Haven seperti Cayman Islands, Hongkong, atau Macao bahkan ada juga   negara   yang   sebenarnya   bukan   negara   Tax   Haven,   tetapi menyediakan beberapa negara bagiannya sebagai pusat finansial dengan fasilitas  mirip  dengan  fasilitas  yang  terdapat  di  negara  Tax  Haven.

2.    Dihapusnya Singapura dari Negara Tax Haven

Hal-hal yang menyebabkan Singapura dihapus dari Tax Haven Country Karena Singapura telah melanggar peraturan yang diatur dalam OACD,yaitu menutup-nutupi data perpajakan dengan negara lain,kondisi seperti ini dianggap memberikan peluang bagi wajib pajak nakal dari negara lain untuk memutus tuntutan kewajiban perpajakan di negara asalnya,hal ini telah menyalahi ketetapan perjanjian yang telah dibuat OACD dalam konferensi antara negara-negara penganut Tax haven Country.

            Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Singapura bersedia menandatangani perjanjian OACD yang berkedudukan di Paris yang diatur dalam ketentuan itu Singapura harus berbagi informasi perpajakan terhadap 12 negara terkait yang telah disetujui dan beralih ke negara jiridiksi substansial yang menerapkan standard pajak.

            Sebagai organisasi yang menghimpun keanggotaan Tax Haven Country di dunia maka OECD membekukan Singapura karena telah dianggap menyalahi peraturan tentang menyembunyikan informasi tentang perpajakan kepada negara lain,karena hal itu dianggap penyikapan  membahayakan negara lain yang dapat memicu penggunaan special purpose vehicle,nonrepatriasi dan penghasilan ekspor dan transfer pricing.

            Akibatnya terhadap negara lain khususnya negara Indonesia kita tercinta ini Potensi nilai kehilangan penerimaan pajak Indonesia akibat praktik tax haven Singapura mencapai sekitar USD40 miliar atau setara dengan Rp400 triliun. Angka ini didasarkan perhitungan nilai uang wajib pajak Indonesia yang tidak membayar kewajiban pajaknya mencapai USD100-120 miliar.Bila tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan sebesar 30%,maka nilai penerimaan pajak yang harusnya bisa diterima pemerintah mencapai USD 40 Miliard.

Dikutip Dari berbagai sumber
Tugas Kelompok



[1] Zaini Nashohah, et.al :Syariah dan undand-undang :suatu perbandingan  hal :230

MUSAQOH



MUSAQOH

Kenalan yuukk sama MUSAQOH
A.    Pengertian Musaqoh
Ø  Secara Bahasa
Al-Musaqoh berasal dari kata As-Saqa yang artinya mengalirkan diberi nama ini karena dahulunya penduduk Hijaz membutuhkan saqi (penyiraman) dari sumur-sumur. Maka dari itu diberi nama Musaqoh (Penyiraman/ pengairan).[1]

Ø  Menurut Istilah
Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalam buah dalah jumlah tertentu.[2]

Secara terminologi musaqah didefinisikan oleh para ulama diantaranya yaitu:
1.      Abdurahman al-jaziri, al-musaqah ialah akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian) dan yang lain dengan syarat-syarat tertentu.
2.      Malikiyah, bahwa Al-Musaqoh ialah sesuatu yang tumbuh. Menurut Malikiyah pohon-pohon yang tumbuh ditanah ada lima macam diantaranya, yaitu:
a)      Pohon-pohon tersebut berakar kuat (tetap) dan pohon tersebut berbuah, buah itu di       petik serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama, seperti pohon anggur dan zaitun.
b)       Pohon-pohon tersebut berakar tetap tetapi tidak berubah, seperti pohon kayu keras, karet dan jati.
c)      Pohon-pohon yang tidak berakar kuat tetapi berbuah dan dapat di petik, seperti padi dan qatsha’ah.
d)      Pohon yang tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat di petik, tetapi memiliki kembang yang bermanfaat seperti bunga mawar.
e)      Pohon-pohon yang diambil hijau dan basahnya sebagai suatu manfaat, bukan buahnya, seperti tanaman hias yang ditanam dihalaman rumah dan di tempat lainya.

3.      Menurut Syafi’iyah
“Musaqah berarti memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar, dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.”

4.      Menurut Wabah Zuhaily
“Musaqah secara fiqih adalah sebuah istilah dari pekerjaan yang berhubungan dengaan pepohonan dengan sebagian yang dihasilkan olehnya, atau perserikatan atas beberapa pohon kepada orang yang menggarapnya dengan ketetapan buah itu milik keduanya”

B.     Hukum Musyaqqah
Dalam penentuan hukum musyaqqah para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang membolehkan musaqah dan ada juga ulama yang tidak memperbolehkan musaqah diantaranya adalah:

Ø  Ulama yang memperbolehkan Musaqah
*      Menurut Imam Malik bahwa masaqah dibolehkan untuk semua pohon yang memiliki akar kuat, seperti delima, tin, zaitun dan pohon-pohon yang serupa dengan itu dan dibolehkan pula untuk pohon-pohon yang berakar tidak kuat, seperti semangka, dalam keadaan pemilik tidak lagi memiliki kemampuan untuk menggarapnya.

*      Menurut Madzhab Hambali, musaqah diperbolehkan untuk semua pohon yang buahnya dapat dimakan, dalam kitab al-mughni, Imam malik berkata; musaqah diperbolehkan untuk pohon tadah hujan dan diperbolehkan pula untuk pohon-pohon yang perlu disiram. Menurut Hanafiyah semua pohon yang mempunyai akar ke dasar bumi, dapat di-musaqah-kan, seperti tebu.

*      Hukum al-Musaqah menurut Syaikh Abu Syujak adalah jaiz (boleh). Alasannya seperti apa yang diriwayatkan Imam Muslim daripada Ibn Umar ra, bahwa :[3]
Pernah rasulullah saw memberi (penduduk) Khaibar sebagian daripada apa yang dihasilkan perkebunannya dari buah-buahan dan sayur sayuran.”
           
            Hadits lainnya yang menjadi landasan diperbolehkannya Musaqah:
v  Hadits shahih dari Ibnu Umar r.a yang artinya: “Rasulullah menyerahkan kepada orang-orang Yahudi Khaibar pohon kurma dan tanah khaibar dengan syarat mereka menggarapnya dari harta mereka dan bagi Rasulullah adalah separuh dari buahnya”. (HR. Bukhari-Muslim)

v  Dalam satu riwayat lainnya disebutkan: “Rasulullah SAW. mengadakan transaksi musaqah dengan mereka (Yahudi Khaibar) atas separuh dari hasil tanah dan buah”. (HR. Bukhari-Muslim)

Ø  Ulama yang tidak memperbolehkan musaqah
*      Menurut Abu Hanifah dan orang-orang yang mengikuti pendapatnya , Musaqah itu tidak diperbolehkan sama sekali. Dasarnya ialah bahwa hadits-hadits yang dipakai sebagai hujjah oleh jumhur ulama yang membolehkan, itu bertentangan dengan aturan-aturan pokok, disamping karena hadits tersebut merupakan keputusan terhadap orang-orang yahudi.

*      Abu Hanifah juga berpendapat bahwa bagaimanapun juga hal tersebut tidak dapat dipandang halal, karena ada kemungkinan bentuk pembagian hasil hasil kebun yang populer saat itu mengandung sifat-sifat yang sama sehingga mengganggu hak-hak salah satu dari kedua belah pihak atau mendorong timbulnya perselisihan. Beliau memandang bahwa kejahatan-kejahatan seperti inilah yang membuat sistem tersebut terlarang.
Landasan Hadits yang digunakan oleh Abu Hanifah yaitu:
barangsiapa yang memiliki tanah hendaklah mengelolanya, tidak boleh menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat, dan tidak pula dengan memakan yang ditentukan”

C.    Rukun dan Syarat Musaqah:
1.      Kedua belah pihak yang berakad
Adapun syarat-syarat dari orang yang berakad, yaitu:
a.       Baligh
b.      Berakal
2.      Objek akad
Objek yang disyaratkan dalam musaqah ini harus tumbuhan yang memiliki buah ataupun yang bermanfaat, bisa dimakan dan pohonnya memiliki akar. ini tidak berlaku pada sayuran karena sayuran pakai akad ijarah.
3.      Sighat (ijab qabul)
Dalam ijab dan qabul akadnya harus jelas, berapa besar pembagian hasilnya, dan berapa lama batasan waktu Musaqah tersebut berjalan.

D.    Hal-hal yang Membatalkan Akad:
1.      Tenggang waktu perjanjian sudah habis.
2.      Salah satu yang berakad meninggal dunia.
3.      Adanya udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.

E.     Praktik Musaqah Saat Ini:
Contoh konkritnya diperbankan adalah ketika seorang nasabah bekerja sama dengan bank yang mengembangkan dananya melalui sektor riil semacam agrobisnis dan perkebunan. Dalam hal ini, bank mencari seseorang atau beberapa pekerja yang dijadikan sebagai tukang kebun yang bertugas merawat, menjaga, dan yang paling inti adalah menyirami kebun tersebut. Ketika kebun tersebut sudak berbuah, maka bank dan tukang kebun berbagi hasil sesuai dengan prosentase yang sudah ditentukan pada awal akad.

F.     Kesimpulan:
Musaqah adalah suatu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam pemberian lahan pertanian dengan pembagian hasil dari buah yang dihasilkan dengan tujuan untuk saling memberikan manfaat satu sama lain. Dalam masalah hukum musaqah ini masih terdapat pertentangan.





Daftar Pustaka:

Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuhu, juz IV. Suriah: Dār al-Fikr, 1989.
Lks Fiqih Al-Hikmah Sma X-B 2009/2010




[1] Ayo Belajar Fiqih Muamalah, http://echyli2n.blogspot.com/fiqih-muamalah-musaqah
[2] Lks Fiqih Al-Hikmah Sma X-B 2009/2010
[3] Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuhu, juz IV. Suriah: Dār al-Fikr, 1989.


Depok, 05 November 2015
Kazumi Yoshiko

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -