Archive for 2016-03-06
BANK SYARIAH
Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah
Bank
berdasarkan prinsipnya dibedakan menjadi dua yaitu bank yang berdasarkan
prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal utama yang
menjadi perbedaaan antara kedua jenis bank ini adalah dalam hal penentuan
harga, baik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam bank konvensional
penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam bank
syariah didasarkan kepada konsep islam,
yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi. (Kasmir,
2014, p. 164)
Menurut (Karim, Adiwarman, 2006, p. 7) mengemukakan “Bahwa
syariah merupakan bank yang berdasarkan prinsip syariah yaitu peraturan hukum
yang berisi perintah dan larangan yang dibebankan oleh Allah SWT kepada
manusia.
Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 bank syariah adalah yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya
terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Berdasarkan definisi diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa bank
syariah adalah suatu badan usaha yang fungsinya untuk menghimpun dan
menyalurkan dana dari masyarakat dengan berdasarkan prinsip hukum Islam.
2.1.2
Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional
maupun syariah dilakukan dengan menggunakan instrument tabungan, deposito, dan
giro yang secara total biasa disebut dengan dana pihak ketiga. Akan tetapi,
pada bank syariah klasifikasi penghimpunan dana bank syariah tidak didasarkan
pada nama instrument tersebut melainkan berdasarkan prinsip yang digunakan.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang
digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. (Rizal Yaya, 2014, pp. 52-57)
1. Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah berarti titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik
individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima
titipan, kapan pun si penitip menghendaki. Wadiah
dibagi atas dua, yaitu wadiah
yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah. Prinsip
wadiah yang lazim digunakan dalam
perbankan syariah adalah wadiah
yad-dhamanah dan biasa disingkat dengan wadiah.
2. Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha
di mana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas
pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana biasanya disebut dengan istilah shahibul maal, sedangkan pihak yang
mengelolah usaha biasanya disebut dengan
mudharib. Berdasarkan PSAK 105, mudharabah
dibagi atas tiga, yaitu mudharabah
muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah
musytarakah.
3. Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan
dengan itu. Dalam hal pengambilan tabungan wadiah
dijamin akan dikembalikan semua oleh bank, tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan
semua oleh bank.
4. Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah adalah
simpanan dana dengan skema pemilik dana (shahibul
maal) mempercayakan dananya untuk dikelola dibagi antara pemilik dana dan
bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal.
2.1.3
Penyaluran dana
1. Prinsip Jual
beli, terdiri atas tiga, yaitu:
a.
Jual beli
dengan murabahah
Jual beli dengan prinsip murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
b.
Jual beli
dengan Salam
Jual beli dengan salam adalah jual beli yang
pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima.
c.
Jual beli Istishna
Jual beli dengan Istishna
adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual
yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan
spesifikasi yang di syaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang
disepakati.
2. Prinsip
Investasi. Terdiri atas:
a.
Investasi Mudharabah
Penyaluran dana dengan mudharabah sama dengan penghimpunan dana dalam transaksi
penghimpunan, bank adalah mudharib
sedangkan nasabah adalah shahibul maal.
Akan tetapi transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah yang menerima pembiayaannya
bertindak sebagai pengelolah dana. Dalam hal ini seluruh modal berasal dari
bank.
b.
Investasi Musyarakah
Investasi dengan musyarakah
adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka
pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang
telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung
semua pemilik modal berdasarkan porsi masing-masing.
3. Prinsip Sewa, terdiri atas:
a.
Sewa dengan Ijarah
Sewa dengan ijarah
adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa atau penyewa untuk
mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam transaksi sewa dengan
ijarah, bank adalah pemilik objek
sewa, sedangkan nasabah adalah penyewa.
b. Sewa dengan Ijarah
Muntahiya Bittamlik
Sewa dengan ijarah
muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa
dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan
opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.