- Back to Home »
- Materi Kuliah »
- musaqah
Posted by : Gelas Kaca
April 01, 2014
A.
Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial yang saling
membutuhkan satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk memenhi
kebutuhan hidupnya dan keberlangsungan hidupnya manusia harus berusaha mencari
sumber perekonomian.
Dalam kehidupan
sosial nabi Muhammad saw mengajarkan kita untuk bermuamalah agar mempererat
ukhuwah sesama manusia.
Musaqoh merupakan bentuk kerjasama
mengenai pekerjaan yang menyangkut tentang perkebunan atau lahan yang dimilikui
oleh seseorang namun seseorang itu tidak bisa mengelolahnya dengan baik maka
untuk pengelolahan kebun itu maka diperlukanlah jasa orang lain untuk
mengelolahnya dan hasil dari kebun tersebut akan dibagi sesuai dengan perjanjian
diwaktu akad.
Jika
kita lihat pada zaman sekarang ini banyak orang yang mempunyai tanah, kebun
pepohonan namun ia tidak bisa mengelohanya dengan baik, maka ada baik ia
melakukan atau melaksanakan bentuk kerjasama musaqoh ini. Dengan tujuan yang baik. dan juga dengan ini
ia juga akan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil perkebunan tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Musaqoh
2.
Landasan hukum musaqoh menurut Islam
3.
Contoh-contoh
musaqoh
4.
Hikmah dari
adanya akad musaqoh
A.
Pengertian Musaqoh
Ø Secara Bahasa
Al-Musaqoh
berasal dari kata As-Saqa yang
artinya mengalirkan diberi nama ini karena dahulunya penduduk Hijaz membutuhkan
saqi (penyiraman) dari sumur-sumur.
Maka dari itu diberi nama Musaqoh (Penyiraman/ pengairan).[1]
Ø Menurut Istilah
Musaqah
adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan
menjanjikannya bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalam buah dalah
jumlah tertentu.[2]
Secara terminologi musaqah didefinisikan
oleh para ulama diantaranya yaitu:
1.
Abdurahman
al-jaziri, al-musaqah ialah akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman
(pertanian) dan yang lain dengan syarat-syarat tertentu.
2.
Malikiyah, bahwa
Al-Musaqoh ialah sesuatu yang tumbuh. Menurut Malikiyah pohon-pohon yang tumbuh
ditanah ada lima macam diantaranya, yaitu:
a)
Pohon-pohon tersebut berakar kuat (tetap) dan pohon
tersebut berbuah, buah itu di petik serta pohon tersebut tetap ada dengan
waktu yang lama, seperti pohon anggur dan zaitun.
b)
Pohon-pohon
tersebut berakar tetap tetapi tidak berubah, seperti pohon kayu keras, karet
dan jati.
c)
Pohon-pohon yang tidak berakar kuat tetapi berbuah dan
dapat di petik, seperti padi dan qatsha’ah.
d)
Pohon yang
tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat di petik, tetapi memiliki
kembang yang bermanfaat seperti bunga mawar.
e)
Pohon-pohon yang diambil hijau dan basahnya sebagai
suatu manfaat, bukan buahnya, seperti tanaman hias yang ditanam dihalaman rumah
dan di tempat lainya.
3. Menurut Syafi’iyah
أن
يعا مل شخص
يملك نخلا أو
عنبا سخصا أخر
على أن يبا
شر ثا نيهما
النّحل او العنب
بالسّقى والتّر بية والحنظ ونحوذلك وله فى نظير
عمله جزاءمعيّن منالثمر الّذى يحرج منه
“Musaqah berarti memberikan
pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar, dan anggur kepada orang lain untuk
kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan pekerja
memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.”
4.
Menurut Wabah Zuhaily
“Musaqah secara fiqih adalah sebuah istilah
dari pekerjaan yang berhubungan dengaan pepohonan dengan sebagian yang
dihasilkan olehnya, atau perserikatan atas beberapa pohon kepada orang yang menggarapnya
dengan ketetapan buah itu milik keduanya”
B. Hukum Musyaqqah
Dalam penentuan hukum musyaqqah para ulama berbeda pendapat, ada ulama
yang membolehkan musaqah dan ada juga ulama yang tidak memperbolehkan musaqah
diantaranya adalah:
Ø
Ulama yang memperbolehkan Musaqah
Menurut Imam Malik bahwa
masaqah dibolehkan untuk semua pohon yang memiliki akar kuat, seperti delima,
tin, zaitun dan pohon-pohon yang serupa dengan itu dan dibolehkan pula untuk
pohon-pohon yang berakar tidak kuat, seperti semangka, dalam keadaan pemilik
tidak lagi memiliki kemampuan untuk menggarapnya.
Menurut Madzhab Hambali,
musaqah diperbolehkan untuk semua pohon yang buahnya dapat dimakan, dalam kitab
al-mughni, Imam malik berkata; musaqah diperbolehkan untuk pohon tadah hujan
dan diperbolehkan pula untuk pohon-pohon yang perlu disiram. Menurut Hanafiyah
semua pohon yang mempunyai akar ke dasar bumi, dapat di-musaqah-kan, seperti
tebu.
Hukum al-Musaqah menurut Syaikh Abu Syujak
adalah jaiz (boleh). Alasannya seperti apa yang diriwayatkan Imam Muslim
daripada Ibn Umar ra, bahwa :[3]
“Pernah
rasulullah saw memberi (penduduk) Khaibar sebagian daripada apa yang dihasilkan
perkebunannya dari buah-buahan dan sayur sayuran.”
Hadits lainnya yang
menjadi landasan diperbolehkannya Musaqah:
v
Hadits shahih dari Ibnu Umar
r.a yang artinya: “Rasulullah menyerahkan
kepada orang-orang Yahudi Khaibar pohon kurma dan tanah khaibar dengan syarat
mereka menggarapnya dari harta mereka dan bagi Rasulullah adalah separuh dari
buahnya”. (HR. Bukhari-Muslim)
v
Dalam satu riwayat lainnya
disebutkan: “Rasulullah SAW. mengadakan
transaksi musaqah dengan mereka (Yahudi Khaibar) atas separuh dari hasil tanah
dan buah”. (HR. Bukhari-Muslim)
Ø Ulama yang tidak
memperbolehkan musaqah
Menurut Abu
Hanifah dan orang-orang yang mengikuti pendapatnya , Musaqah itu tidak
diperbolehkan sama sekali. Dasarnya ialah bahwa hadits-hadits yang dipakai
sebagai hujjah oleh jumhur ulama yang membolehkan, itu bertentangan dengan
aturan-aturan pokok, disamping karena hadits tersebut merupakan keputusan
terhadap orang-orang yahudi.
Abu Hanifah juga
berpendapat bahwa bagaimanapun juga hal tersebut tidak dapat dipandang halal,
karena ada kemungkinan bentuk pembagian hasil hasil kebun yang populer saat itu
mengandung sifat-sifat yang sama sehingga mengganggu hak-hak salah satu dari kedua
belah pihak atau mendorong timbulnya perselisihan. Beliau memandang bahwa
kejahatan-kejahatan seperti inilah yang membuat sistem tersebut terlarang.
Landasan Hadits yang digunakan oleh Abu
Hanifah yaitu:
“barangsiapa yang memiliki tanah hendaklah mengelolanya,
tidak boleh menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat, dan tidak pula
dengan memakan yang ditentukan”
C.
Rukun
dan Syarat Musaqah:
1. Kedua
belah pihak yang berakad
Adapun syarat-syarat
dari orang yang berakad, yaitu:
a. Baligh
b. Berakal
2. Objek
akad
Objek yang disyaratkan
dalam musaqah ini harus tumbuhan yang memiliki buah ataupun yang bermanfaat,
bisa dimakan dan pohonnya memiliki akar. ini tidak berlaku pada sayuran karena
sayuran pakai akad ijarah.
3. Sighat
(ijab qabul)
Dalam ijab dan qabul
akadnya harus jelas, berapa besar pembagian hasilnya, dan berapa lama batasan
waktu Musaqah tersebut berjalan.
D.
Hal-hal
yang Membatalkan Akad:
1. Tenggang
waktu perjanjian sudah habis.
2. Salah
satu yang berakad meninggal dunia.
3. Adanya
udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
E.
Praktik
Musaqah Saat Ini:
Contoh konkritnya diperbankan adalah ketika
seorang nasabah bekerja sama dengan bank yang mengembangkan dananya melalui
sektor riil semacam agrobisnis dan perkebunan. Dalam hal ini, bank mencari seseorang
atau beberapa pekerja yang dijadikan sebagai tukang kebun yang bertugas
merawat, menjaga, dan yang paling inti adalah menyirami kebun tersebut. Ketika
kebun tersebut sudak berbuah, maka bank dan tukang kebun berbagi hasil sesuai
dengan prosentase yang sudah ditentukan pada awal akad.
F.
Kesimpulan:
Musaqah
adalah suatu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam pemberian lahan
pertanian dengan pembagian hasil dari buah yang dihasilkan dengan tujuan untuk
saling memberikan manfaat satu sama lain. Dalam masalah hukum musaqah ini masih
terdapat pertentangan.
Daftar Pustaka:
Ayo Belajar Fiqih Muamalah, http://echyli2n.blogspot.com/fiqih-muamalah-musaqah
Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuhu, juz IV. Suriah:
Dār al-Fikr, 1989.
Lks Fiqih
Al-Hikmah Sma X-B 2009/2010
Post a Comment