- Back to Home »
- Materi Kuliah »
- Bisnis yang terlarang dalam syariah
Posted by : Gelas Kaca
April 04, 2014
Bisnis Yang Terlarang Dalam lslam
Tugas : Etika Bisnis Syariah
Latar Belakang
Tugas : Etika Bisnis Syariah
Latar Belakang
Dalam kehidupan tentu kita melakukan
kegiatan perekonomian dan bahkan kita tidak bisa terhindar dan terlepas dari
kagiatan ini. Kita sangatlah membutuhkan kegiatan perekonomian untuk
keberlangsungan hidup.oleh karena itu berbisnis juga merupakan kegiatan
perekonomian yang tujuannya adalah unyuk mencapai kemashlahatan didunia dan
diakhirat dan juga saling tolong menolong didalam kehidupan.
Dengan
melihat perkembangan masyarakat pada zaman sekarang ini sangat pesat dan
didukung dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih dari tahun ke tahun. Dengan dukungan teknonogi itu masyarakat juga
semakin mudah dalam melakukan berbagai macam bentuk bisnis.
Begitu banyak jenis-jenis bisnis yang
dilakukan masyarakat pada saat sekarang ini. Namun tak semua jenis ataupun
bentuk bisnis itu yang dibolehkan dalam islam. Karena ada beberapa unsur-unsur
kecurangan yang bisa mengakibatkan kerusakan meskipun itu kecil. Seorang pengusaha
muslim haruslah mengetahui bentuk-bentuk transaksi yang dilarang dalam islam
agar tidak terjerumus dalam lubang dosa
dalam berbisnis.
Tujuan berbisnis adalah untuk mencapai
ke mashlahatan dan saling tolong menolong maka dari itu Allah swt sangat
membenci orang-orang yang berbuat curang didalam berbisnis. Allah swt banyak
berfirman dalam Al-Qur’an tentang bisnis yang benar dan bisnis yang terlarang
dalam islam. Bisnis itu dilarang karena
adaaya unsur haram di dalamnya dianataranya yaitu: riba, gharar, ghabn, tadlis,
ikhtikar, ikrah, ba’i najashi, ba’i muthar, maysir dan bentuk-bentuk kecurangan
lainnya.
Begitu banyak jenis-jenis penyimpangan
yang terjadi dimasyarakat ini. Bisnis yang awalnya halal menjadi terlarang
karena memakai unsur-unsur yang diharamkan oleh agama maka bisnins itu menjadi
terlarang.
Rumusan masalah
1.
Mengetahui
bisnis-bisnis yang dilarang dalam syariah
2.
Cara untuk menghindari bisnis yang dilarang dalam
syariah
Tujuan
Tujuan dari penulis menulis makalah
ini adalah untuk memenuhi tugas etika bisnis syariah dan agar penulis dan
pembaca mengetahui, dapat memahami dan mengertti tentang bisnis-bisnis yang
terlarang dalam syariah.
BAB II
Pembahasan
Dalam islam bisnis merupakan salah satu cara untuk
mendapatkan rezeki yang menguntungkan dan juga sesuai dengan ajaran agama. Dengan melihat perkembangan zaman pada masa
sekarang ini, banyak bisnis yang telah berkembang pesat diantaranya adalah
bisnis online. Namun seiring dengan perkembangan ini hendaklah kita memahami
bentuk-bentuk bisnis yang dilarang dalam syariah agar kita mengerti dan tidak
terjerumus ke dalam lubang dosa dalam berbisnis. Karena tujuan dalam berbisnis
selain untuk mencari keuntungan, tolong menolong dan untuk mencapai kemashlahatan
didunia da di akhiratnya adalah
Sebab-sebab
diharamkannya berbisnis didalam syari’ah adalah:
¨
Membantu dalam perbuatan
kemaksiatan
¨
Mengandung unsur
pemaksaan dalam berbisnis
¨
Mengandung unsur
penipuan
Dalil-Dalil Yang Melarang Keras Untuk Berbisnis
Secara Curang Dan Berbohong Didalam Bisnis Diantaranya Adalah:
©
QS.
Al-mutaffifin ayat 1-3
“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam
menakar dan menimbang), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka meminta dicukupkan dan apabila mereka menakar atau menimbang
(untuk orang lain), mereka mengurangi.”
©
QS. Ar-Rahman
55: 9
“Dan tegakkanlah
timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu”
© QS.
Al-Mulk 15
“Dialah yang
menjadikan Bumi itu mudah bagi kamu,maka berjalanlah di segala penjurunya dan
makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan Hanya kepada-Nya-lahkamu (kembali
setelah) dibangkitkan”
Bisnis Yang Terlarang di
dalam Syari’ah Karena Objeknya ialah:
¨ Berbisnis
narkoba dan bahan-bahan kimia berbahaya lainnya
¨ Berbisni
obat-obatan yang sudah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi
¨ Berbisnis
makanan basi, atau makanan yang sudah tidak layak konsumsi
¨ Bebisnis
wanita dan anak bayi
¨ Berbisnis
barang-barang yang memakai simbol-simbol kesyirikan
¨ Berbisnis
foto-foto porno atau video porno
Ayat-ayat diatas menunjukan bahwa Allah
akan memberikan hukuman kepada orang-orang yang berbuat curang, tidak adil dan
tidak jujur didalam berbisnis. Maka dari itu ayat ini juga merupakan pedoman
bagi kita untuk berbisnis agar tidak salah dan curang dalam melakukan bisnis.
Sebagai
umat islam kita boleh berbisnis apa saja asalkan sesuai dengan ajaran islam dan
tidak menentang syariat. Oleh karena itu ada beberapa bentuk-bentuk dalam
berbisnis yang dilarang oleh syariah, yaitu:
1.
Riba
®
Definisi Riba
Secara Bahasa, riba adalah sesuatu yang lebih,
bertambah dan berkembang. Allah Swt berfirman, “ Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah kami turunkan
air di atasnya, hidup dan seburlah bumi itu...” (QS Al- Hajj [22]: 5).[1]
Definisi Riba menurut Ulama Syafi’iah dan Ulama
Hanafiah :[2]
¨
Ulama Syafi’iah
Riba
adalah bentuk transaksi dengan cara menetapkan pengganti tertentu (‘iwadh
makhshush) yang tidak diketahui kesamaannya (dengan yang ditukar, penerj.)
¨
Ulama Hanafiah
Riba adalah
nilai lebih yang tidak ada pada barang yang ditukar berdasarkan ukuran yang
syar’i yang dipersyaratkan kepada salah satu pihak yang berakad pada transaksi.
Riba secara bahasa bermakna
Ziyadah (Tambahan). Dalam pengertian lainnya Riba juga berarti tumbuh atau
membesar. Adapun riba menurut istilah adalah pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara bathil. Namun secara umum dapat ditegaskan riba adalah
pengembalian tambahan baik dalam transaksi maupun pinjam meminjam secara bathil
ataupun bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dalam islam.[3]
®
Dalil yang mengharamkan riba
Allah swt telah banyak menyebutkan di dalam Al-Qur’an tentang
larangan riba. Diantaranya dalah QS. Al-baqarah ayat 275-279, QS. Ar
Ruum:39, QS.Ali-Imran 130, QS. An-nisa
161. Dan juga Hadits Rasululluh saw, yaitu :
“Janganlah
kalian menjual emas dengan emas kecuali semisal dengan semisal dan jangan
kalian lebihkan sebagiannya di atas sebagian yang lain. Janganlah kalian
menjual perak dengan perak kecuali semisal dengan semisal dan jangan kalian
lebihkan sebagiannya di atas sebagian yang lain. Dan jangan kalian menjual yang
tidak ada dengan (sesuatu) yang telah siap”
( HR. Bukhari )
Rasul juga
pernah bersabda, “Riba itu, sekalipun hasilnya banyak (menguntungkan), sesungguhnya
akan berakibat pada kekurangan (kerugian).” (HR. Ahmad).[4]
®
Jenis-jenis riba dan hukumnya
Riba sangatlah dilarang dalam islam karena jenis bisnis ini
menguntungkan satu pihak saja sedangkan pihak yang lainnya dirugikan. Dan
keuntungan itu juga bersumber dari berbagai macam cara.
Berdasarkan hal tersebut ulama fikih membagi riba menjadi beberapa
macam diantaranya yaitu:[5]
ü
Riba fadhl
Riba Al-Fadhl atau bunga tambahan, yaitu menukar
harta yang berpotensi riba dengan jenis yang sama disertai adanya penambahan
pada salah satu barang yang dipertukarkan.
Barang-barang yang terkena riba enam macam dan
itu dijelaskan pada sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
meriwayatkan hadits dari Abu Sa;id Al-Khudriy ra. yang berbunyi “Emas dengan
emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma
dengan kurma dan garam dengan garam, harus sebanding dan tunai. Orang-orang
yang menambah dan minta tambahan berarti dia telah berbuat riba, orang yang
menerima dan memberi dalam hal ini sama saja.”
Contoh riba fadhl ini juga terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudriy ra. Ia berkata,
“Suatu
ketika Bilal menemui Rasulullah dengan membawa kurma barni, kemudian Rasulullah saw bertanya, ‘Dari mana kamu dapatkan kurma ini?’ Bilal menjawab, ‘kami
mempunyai kurma dengan kualitas rendah, kemudian saya menjualnya sebanyak dua sha’ dengan harga satu sha’. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Awas..awas.. itu barang riba, barang riba
janganlah kamu lakukan!”[6]
ü Riba Nasi’ah
Riba al-nassa’i (nasi’ah) atau penangguhan pembayaran, yaitu jual-beli
harta ribawi dengan harta ribawi lain yang pada keduanya terdapat ‘illat yang
sejenis, dengan pembayaran yang ditangguhkan.
Larangan untuk riba nasi’ah ini terdapat pula dalam Hadits Ubadah ra., “Maka, apabila barang-barang ini berbeda
jenis, juallah sekehendakmu, dengan syarat dibayar kontan (yadan bi yadin).”
Maksud dari dibayar kontan adalah serah terima secara langsung.
Contoh Riba
Nasi’ah :
Misalnya, Dalam Pembelian kendaraan yang dikredit
misalnya si A membeli motor kepada si F dengan ketentuan pembayaran selama 18
bulan, dan jika si A tidak melunasinya dalam waktu 18 bulan itu maka si A akan
dikenakan biaya tambahan sebesar 5%. Dan contoh lainnya dalam peminjaman uang
misalnya si A meminjamkan uang kepada si
B dalam jangka waktu lima bulan namun setelah
lima bulan masa hutangya si B belum juga bisa melunasi hutangnya maka akan
bertambah guna untuk memperpanjang masa hutannya itu.
2. Maysir
Maysir berasal dari bahasa arab yang artinya lapang, mempermudah, kaya.
Maysir adalah jenis kegiatan bisnis atau spekulasi.[7] Jika
kita kaitkan dengan bisnis maka maysir adalah cara mendapatkan harta dengan
mudah tanpa melakukan usaha. Jenis bisnis seperti ini tentunya dilarang oleh Allah swt.
Sebab- sebab dilarangan Maysir diantaranya adalah:
§
karena Allah swt menyuruh
kita agar bekerja dan berusaha dalam mendapatkan sesuatu.
§
.Permainan juga bukan cara
yang tepat dalam mendapatkan harta
§
Menghilangkan keridhoan
Allah swt dan akan menimbulkan kebencian didalam diri kita
Afdzalur mendefnisikan bahwa judi adalah mendapatkan sesuatu dengan
sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja. Dalam
bahasa Indonesia disebut juga dengan judi. Atau yang sering disebut juga dengan
di dalam Al-Qur’an “Azlam” atau “qimaar”.[8]
Maysir bisa disebut juga dengan perjudian. Perjudian yaitu permainan untuk memilih satu pilihan
diantara beberapa pilihan. Dimana satu pilihan itu adalah pilihan yang paling
bagus dari pada pilihan yang lainnya. Pemain yang kala taruhan akan memberikan
taruhan kepada pemenang, jumlah pemberian taruhan ini ditentukan pada awal permainan.
Beberapa bentuk perjudi
diantaranya adalah :
·
Taruhan
·
Lotre
·
Undian
·
Perlombaan
·
Dalam bentuk jual beli yang
kecil ataupun jual beli yang besar.
Pada zaman jahiliyah maysir
terdapat dalam dua hal yaitu:
·
Dalam permainan/ perlombaan
·
Dalam transaksi bisnis/
muamalat
Dalil
yang menjelasakan tentang larangan Maysir adalah:
يَسْأَلُونَكَ
عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِر ِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ
لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
[البقرة:219].
·
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan maysir,
katakanlah bahwa didalamnya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
yang banyak, tetapi dosanya lebih banyak daripada manfaatnya ( QS
Al-Baqarah 2:219).
dan juga terdapat dalam QS.
Al-Maidah:90 yang artinya:
·
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar,
maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan” (QS al-Maaidah 5:90)
Larangan maysir ini juga dimuat di dalam peraturan pemerintah yang
dimuat dalam Dalam
peraturan Bank Indonesia No 7/46/PBI/2005 dalm penjelasan
pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa maysir adalah
transaksi yang mengandung perjudian, untung-untungan atau
spekulatif yang tinggi.
Contoh Maysir dalam asuransi konvensional:
Syafi`i Antonio menjelaskan tentang
maysir dalam asuransi konvensional sebagai berikut: Maysir adalah suatu bentuk kesepahaman antara beberapa pihak, namun
ending yang dihasilkan hanya satu atau sebagian kecil saja yang
diuntungkan. Maysir (gambling/untung-untungan)
dalam asuransi konvensional terjadi dalam tiga hal:[9]
1.
Ketika
seorang pemegang polis mendadak kena musibah sehingga memperoleh hasil klaim,
padahal baru sebentar menjadi klien asuransi dan baru sedikit membayar premi.
Jika ini terjadi, nasabah diuntungkan.
2.
Sebaliknya
jika hingga akhir masa perjanjian tidak terjadi sesuatu, sementara ia sudah
membayar premi secara penuh/lunas, maka perusahaanlah yang diuntungkan.
3.
Apabila
pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reserving
period, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah
dibayarkan (cash value) kecuali sebagian kecil saja, bahkan uangnya
dianggap hangus.
Contoh Maysir lainnya diantaranya adalah:
§ Misalnya industri MLM dan money game adalah ketika seseorang berhasil
merekrut member maka ia akan mendapatkan bonus dalam jumlah ysng semakin banyak
jika ia berhasil mendapattkan banyak member juga. Namun sebaliknya jika ia
tidak berhasil merekrut members maka ia juga tidak akan mendapatkan bonus.
§ Contoh lain Maysir adalah dalam undian dimana peserta harus membeli
sepotong tiket yang diberi nomor. Kemudian nomor-nomor ini secara acak ditarik
dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang dan pemenang itu berhak atas
hadiahnya.[10]
3. Gharar/ Taghrir
Menurut bahasa al-gharar adalah ketidakpastian.
maksud ketidakpastian dalam transaksi muamalah adalah “ adanya yang
disembunyikan dalam berbisnis oleh sebelah pihak sehingga menimbulkan rasa
ketidakadilan dalam berbisnis.”[11]
Menurut Ibn Ruysd
maksud al-Gharar ialah:[12]
"Kurangnya maklumat tentang keadaan barang (objek), wujud keraguan pada kewujudkan barang, kuantiti dan maklumat yang lengkap berhubung dengan harga. Ia turut berkait dengan masa untuk diserahkan barang terutamanya ketika wang sudah dibayar tetapi masa untuk diserahkan barang tidak diketahui."
"Kurangnya maklumat tentang keadaan barang (objek), wujud keraguan pada kewujudkan barang, kuantiti dan maklumat yang lengkap berhubung dengan harga. Ia turut berkait dengan masa untuk diserahkan barang terutamanya ketika wang sudah dibayar tetapi masa untuk diserahkan barang tidak diketahui."
Menurut Ibnu
Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi
dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Taghrir dan tadlis terjadi karena
adanya incomplete information yang terjadi pada salah satu pihak baik pembeli
atau penjual. Karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsure ketidakpastian
yang melibatkan kedua belah pihak (uncertain to both parties).[13]
Jadi Gharar adalah bisnis yang tidak
pasti banyak mengandung keraguan didalamnya dan jenis bisnis seperti ini sudah
pasti tidak mengundang kemashlahatan dan kemungkinan adanya unsur penipuan didalamnya.
jenis bisnis seperti ini saangat dibenci oleh Allah swt.
Dalil-dalil
pengharaman Gharar diantaranya adalah:
©
QS. Al-Baqarah 2: 188
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu
dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada
para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu
dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah 2: 188).
©
Dalam syari’at
Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang artinya:
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.”[14]
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.”[14]
©
Dari Ibnu Umar ra,” Rasulullah saw telah melarang penjualan sesuatu (anak onta) yang
masih dalam kandungan induknya.” (H.R.Bukhari Muslim)
©
QS. An-nisa 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
©
QS. Al-Maidah 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.”
Berdasarkan dalil-dalil diatas maka sudah jelas
bahwa bisnis yang seperti gharar (ketidakpastian) hukumnya haram dan sangat
dibenci oleh Allah swt.
Jenis-jenis
gharar diantaranya adalah:
©
Jual beli barang
yang belum ada
Contohnya : Memperjualbelikan janin hewan ternak.
ini hukumnya haram karena belum tentu janinnya akan lahir dengan selamat dan
juga belum jelas keberadaannya.
©
Jual beli barang yang tidak jelas
Contohnya : Dengan kata seperti ini: saya menjual
barang ini dengan harga seratus ribu. barang yang dikatakan itu tidak jelas
barangnya apa dan bagaimana wujud barang tersebut.
©
Jual beli barang
yang tidak mungkin diserahkan
Contohnya : Si D yang sedang melihat burung terbang dan
kemudian berkata kepada si F saya akan mejual burung yang sedang terbang itu
itu kepadamu dengan hartga satu juta rupiah.
Gharar dan
Maysir saling berkaitan
Dalam berbisnis semuanya harus jelas
adanya dan tidak ada unsur ketidakpastian
seperti contoh diatas karena bisa mengakibatkan dendam dan kebencian didalam
hati manusia. Namun dalam berbisnis gharar juga ada yang diperbolehkan jika
kedua belah pihak telah sepakat, barang yang diperjualbelikan tidak ada yang
disembunyikan padanya dan yang berakad mengetahui dan berani mengambil resiko
dari akadnya tersebut. Jadi tidak semua jual beli mengandung unsur gharar jika
yang berakad telah sepakat untuk menaggung resiko dari akadnya tersebut. maka
akad tersebut bisa disebut sah. Waallahu’allam
bishawab.
4.
Ikhrah
Ikhrah adalah segala bentuk tekanan dari
salah satu pihak untuk melakukan akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent.[15] tindakan ini merupakan ancaman fisik atau ini
memanfaatkan kebutuhan seseorang yang sedang butuh. tindakan seperti ini juga
merupakan memanfaatkan kesempatan didalam kesempitan.
Contohnya adalah ketika seseorang
menjual barang dan kemudian ia menjual kepada orang yang tidak membutuhkannya
lalu orang itu menolak untuk membeli barang tersebut namun si penjual tetap
saja memaksa agar barangnya tetap dibeli dengan cara mengancam si pembeli hingga
akhirnya barangnya dibeli.
Ikhrah sering terjadi pada orang-orang
yang kebutuhannya sangat mendesak hingga ia bisa saja menghalalkan berbagai
cara agar dapat memenuhi kebutuhannya.
5.
Ghaban
Ghaban adalah dimana si penjual memberikan
harga diatas rata-rata. dan penjual memanfaatkan ketidaktahuan pembeli atas
harga pasar yang ia tawarkan.
Ini juga termasuk tindakan penipuan
karena memanfaatkan ketidaktahuan pembeli atas harga pasar. biasanya ini
terjadi pada penduduk didesa-desa. Menurut mayoritas ulama adalah, orang kota
menjadi calo pedagang orang dusun. ia mengatakan kepada pedagang dusun itu, “ Kamu jangan menjual barang sendiri, saya
lebih tahu tentang masalah jual beli ini.” Akhirnya si pedagang bergantung
kepadanya, menjual barangnya dan pada akhirnya ia memasarkan barang dengan
harga tinggi. kalau si calo membiarkan berjual beli sendiri, pasti ia bisa
menjual dengan harga yang lebih murah kepada orang lain.[16]
Dalil yang mengharamkan haramnya jual
beli orang kota kepada orang desa diantaranya ialah:
“kami
dilarang untuk melakukan ‘penjualan orang kota bagi orang dusun’, meskipun dia
itu saudaranya atau ayahnya.” (
HR. Anas)
“Janganlah
orang kota menjual komoditi orang dusun. Biarkan orang-orang itu Allah swt
memberikan rizki dengan saling memberikan keuntungan yang satu kepada yang
lain.” (HR. Muslim)
Para
ulama berbeda pendapat tentang masalah penjualan barang atau jasa dari orang kota yang menjualkan barang
orang dusun. Ada ulama yang membolehkan dan ada juga ulama yang tidak
membolehkan. Alasan dari bisnis ini tidak diperbolehkan adalah karena takutnya
akan membawa kemudharatan bagi penduduk desa maupun penduduk kota. ini
bertentangan dengan tujuan bisnis syari’ah adalah untuk mendatangkan
kemashlahatan.
6.
Ihtikar
Ikhtikar adalah mengambil keuntungan diatas
keuntungan normal dengan cara menjul lebih sedikit barang untuk harga yang
lebih tinggi. [17]
Pada zaman Rasulullah saw, salah satu cara melakukan
ikhtikar adalah dengan cara menimbun barang-barang. Dengan menimbun
barang-barang dan maka terjadilah kelangkaan setelah terjadi kelangkaan maka
yang diharapkan oleh penjual atau pedagang adalah kenaikan harga.
Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali mendefinisikan
Ikhtikar sebagai:
“ Menimbun barang yang telah dibeli pada saat
harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada
saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lainnya.”[18]
Landasan Hukum tentang Ikhtikar, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah r.a sebagai berikut:
“Barang siapa
yang melakukan ikhtikar untuk merusak harga pasar sehingga harga naik secara
tajam, maka ia berdosa.” ( HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
7.
Al-Ba’i
Al-ba’i adalah tawar menawar. Al-ba’i terbagi atas
beberaoa bagian:
§ Ba’i Najashi
yaitu melakukan starategi dimana sekelompok orang berpura-pura untuk menawar barang jualannya hingga akhirnya akan
banyak mendatangkan pembeli, atau menarik perhatian orang-orang agar terpengaruh dan mau melihat barang
jualannya.
§ Menjual Barang yang Masih dalam Proses Transaksi
dengan Orang atau Menawar Barang yang Masih
ditawar Orang Lain.[19]
ini merupakan hal yang dibenci oleh Allah swt karena penjualan seperti ini akan
menimbulkan kemudharatan dan dendam sesama manusia.
Dalil
tentang pelarangann tawar-menawar ini
diantaranya yaitu;
©
“Janganlah sebagian kalian melakukan
jual-beli di atas jual beli sebagian lain.” (HR. Ibnu Umar)
©
“Janganlah kamu menawar suatu barang dengan
barang yang telah ditawar oleh saudaranya.”
(HR. Tarmizi)
©
“Janganlah seseorang melakukan transaksi penjualan dalam transaksi orang
lain. Dan janganlah seseorang meminang wanita yang masih dipinang oleh orang
lain, kecuali bila (peminang pertama mengizinkan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
8.
Tadhlis
Tadhlis ialah tindakan seorang pedagang yang sengaja
mencampur barang yang berkualitasbaik dengan barang yang sama tapi berkualitas
buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapatkan keuntungan yang lebih
banyak.
Tadhlis merupakan perbuatan haram karena ini merupakan
tindakan penipuan. [20]Rasulullah
Saw bersabda yang artinya:
“Tidak termasuk
golongan kami orang yang menipu.” (HR.
Abu Daud. Muslim, Tarmizi, dan Ibn Majah)
Contoh Tadhlis diantaranya adalah :
Pada zaman Umar
ra. tadhlis sudah terjadi contohnya yaitu ada pedagang yang mencampurkan susu
yang ia jual dengan air dan menjualnya dengan harga yang murah sehingga akibat
yang ditumbulkan ialah ia berkuasa atas pasar, semua pelanggan lari kepadanya
berebutan untuk membeli barang dagangannya dan dampaknya bagi pedagang lain
barang dagangannya tidak laku dipasaran. Ini
juga merupakan contoh perbuatan dzholim terhadap pedangan lain maupun
terhadap pembelinya.
9.
Korupsi dan Kolusi
Korupsi berasal dari
kata corrput yang artinya menyuap, menyogok, membusukan , merusak, memperburuk
dari kata corrput dan kemudian dikenal menjadi korupsi.[21]
Kolusi adalah suatu
usaha dalam rangka menarik perhatian. Maka kolusi merupakan candu bisnis yang
mendorong untuk melakukan rekayasa yang lainnya. contohnya adalah money
loundring.[22]
Jika kita lihat pada
zaman sekarang ini sedang ramai-ramainya diperbincangkan masalah korupsi yang
terjadi pada negara kita. Korupsi dan
kolusi sering dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai jabatan tinggi di dalam
suatu organisasi.
Contoh kasus korupsi
dan kolusi diantaranya adalah:
Contoh
kasus M. Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet bahwa banyaknya
pejabat-pejabat yang salah dalam penggunaan jabatan mereka. Mereka malah melakukan hal-hal yang terlarang dan
merugikan bagi negara hanya untuk kepentingan pribadi mereka yaitu menumpuk
kekayaan (menyelewengkan uang yang bukan hak mereka).
Contoh kasus Gayus Halomoan Tambunan,
Kasus yang terjadi pada pegawai negeri ini berawal dari jumlah penyimpanan uangnya di bank sangat
banyak hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan.
Kasus Gayus ini yang diselidiki oleh KPK
adalah jenis kasus money loundring.
BAB III
KESIMPULAN
Sebab-sebab diharamkannya berbisnis didalam syari’ah
adalah:
¨
Membantu dalam
perbuatan kemaksiatan
¨
Mengandung unsur
pemaksaan dalam berbisnis
¨
Mengandung unsur
penipuan
Bisnis
yang terlarang dilarang syari’ah begitu banyak sekali diantaranya adalah:
1.
Riba
2.
Maysir
3.
Gharar
4.
Ikrah
5.
Ghaban
6.
Ikhtikar
7.
Al-Ba’i
8.
Tadhlis
9.
Korupsi dan
Kolusi
Maka
dari itu setelah mengetahui bisnis-bisnis yang terlarang didalam syariah
hendaklah kita menghindari bisnis-bisnis tersebut. Agar tercapainya kemashlahatan
yang hakiki dan untuk menyelamatkan kita dari dosa-dosa di dalam berbisnis.
Daftar Pustaka
v Dr
Musthafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah, ( Jakarta : Mizan Media
Utama, 2010)
v Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, ( Jakarta : Gema Insani ,
2001)
v AdiWarman
A Karim. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : Raja Wali Pers 2012
v Prof.Dr.
Shalah ash-shawi & Prof.Dr.Abdulllah a;-Mushlih. Fikih Ekonomi Keuangan
Islam, Jakarta : Darul Haq Cetakan II april 2008
v Syakir Sula, muhammad;Maysir dalam asuransi syariah; dimuat di http://www.syakirsula.com/index.php?option=com_content&view=article&id=163:maisir-judi-dalam-asuransi-syariah-&catid=32:asuransi-syariah&Itemid=76
v Makalah
penulis dari pelajaran Fiqih Muamalah yang disampaikan oleh Bpk Ainun Najib
Lc, STEI SEBI tahun 2013 semester tiga.
v HR
Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar
v http://hizbut-tahrir.or.id/2011/01/27/tadlis/
[1] Dr
Musthafa Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah, ( Jakarta : Mizan Media
Utama, 2010 hal 1 ).
[2] Dr Musthafa
Dib Al-Bugha, Buku Pintar Transaksi Syariah, ( Jakarta : Mizan Media Utama,
2010 hal 10-12 ).
[3] Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, ( Jakarta : Gema Insani ,
2001 hal 37 ).
[4] http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/12/06/22/m5zwn2-mengutamakan-kejujuran-dalam-berniaga
[5] Dr
Musthafa Dib Al-Bugha, Bu`ku Pintar Transaksi Syariah, ( Jakarta : Mizan Media
Utama, 2010 hal 10-13 ).
[6] HR
Bukhari dalam kitab Al-Wakalah, bab “’idza Ba’a Al-Wakil syai’an Fasidan Fabai’hu
Mardudu” (Apabila Orang Mewakili Menjual Barang yang Rusak Maka Jual-Beli Itu
Ditolak), no.2188
[7] http://www.bappebti.go.id/id/topdf/create/1033.html
[8] Syakir Sula, muhammad;Maysir dalam asuransi syariah; dimuat di http://www.syakirsula.com/index.php?option=com_content&view=article&id=163:maisir-judi-dalam-asuransi-syariah-&catid=32:asuransi-syariah&Itemid=76
[9]
http://kangmasgalihpermadi.blogspot.com/2011/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
[11] Makalah
penulis dari pelajaran Fiqih Muamalah yang disampaikan oleh Bpk Ainun Najib Lc,
STEI SEBI tahun 2013 semester tiga.
[12] Makalah
penulis dari pelajaran Fiqih Muamalah yang disampaikan oleh Bpk Ainun Najib Lc,
STEI SEBI tahun 2013 semester tiga.
[16]
Prof.Dr. Shalah ash-shawi & Prof.Dr.Abdulllah a;-Mushlih. Fikih Ekonomi
Keuangan Islam, Jakarta : Darul Haq Cetakan II april 2008, hal 110).
[17]
AdiWarman A Karim. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : Raja Wali Pers 2012 hal 174.
[18]
AdiWarman A Karim. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : Raja Wali Pers 2012 hal 174.
[19]
Prof.Dr. Shalah ash-shawi & Prof.Dr.Abdulllah a;-Mushlih. Fikih Ekonomi
Keuangan Islam, Jakarta : Darul Haq Cetakan II april 2008, hal 105).
[20] http://hizbut-tahrir.or.id/2011/01/27/tadlis/
[21] http://hizbut-tahrir.or.id/2011/01/27/tadlis/
[22] http://hizbut-tahrir.or.id/2011/01/27/tadlis/
Post a Comment