Posted by : Gelas Kaca March 22, 2015


Multi Level Marketing, What Is ??
Oleh: Rani Haulya Andri
           

              Setiap lembaga bisnis tentunya menginginkan perusahaannya terus maju dan berkembang. Dengan sistem pemasaran yang baik tentunya secara  tidak langsung penjualan barang  juga akan meningkat. Meningkatkan konsumen dalam setiap produk caranya sangat beragam diantaranya menerapkan sistem Multi Level Marketing (MLM). MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung.
            Sistem pemasaran dan penjualan dengan  MLM semakin marak. Ini terbukti dengan sekitar 600 perusahaan yang terdapat di Indonesia yang memakai sistem pemasaran dengan menggunakan cara MLM  ini. Untuk mendapatkan produk yang murah lembaga menerapkan sistem untuk menjadi member atau anggotanya dengan menjanjikan bonus bagi para anggotanya. Ini merupakan salah satu teknik pemasaran yang terkenal dari MLM membuat masyarakat tertarik untuk menjadi anggota. Bahkan ada yang berniat bergabung demi mendapatkan bonus, bukan karena butuh kepada produk yang dijual.
Bagaimana hukum MLM Syariah ?
            Belakangan ini banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan sistem MLM (Multi Level Marketing). Maka dari itu saya tertarik untuk menulis artikel tentang MLM dari hasil kajian siber-c yang saya ikuti di STEI SEBI.  
            Apa itu Multi Level Marketing (MLM). Menurut bahasa Indonesia  Multi Level Marketing  adalah Pemasaran Berjenjang, atau  Penjualan Langsung Berjenjang.  MLM adalah suatu bentuk pemasaran dan didistribusikan melalui banyak tingkatan pemasaran.  Ada yang berada di jenjang atas dan ada yang berada dijenjang  paling bawah. Intinya bisnis ini digerakan dengan jaringan, baik bersifat vertikal ataupun horizontal.
            Menurut catatan APLI (Asosiasi Penjual langsung Indonesia), saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi,pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga untuk menilai satu persatu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
            Mekanisme operasional MLM ini adalah mengajak orang lain untuk ikut menjadi distributor dan begitu seterusnya. Distributor yang bisa mengajak banyak orang ini bisa mendapatkan bonus dari perekrutan orang-orang tadi. Untuk menjadi anggota MLM   seseorang biasanya diharuskan untuk mengisi formulir dan membayar uang dalam julah tertentu dan kadang diharuskan untuk membeli produk tertentu dan ada juga perusahaan yang tidak mengharuskan. Dalam penjualan produk yang mengaruskan anggota untuk membeli produknya ini terjadi dua akad yaitu sebagai makelar dan pembeli. Ini diharamkan dalam Islam karena terjadinya dua akad dalam satu transaksi.
            Rukun dalam jual beli adanya penjual dan pembeli, ijab qabul, dan objek transaksi. Jika salah satu dari yang tiga itu tidak terpenuhi maka akad transaksi tersebut bisa dikatakan tidak sah. MLM yang menjual barang ataupun produk berupa barang, maka pada dasarnya itu adalah transaksi jual beli. Dan jual beli merupakan akad yang dihalalkan oleh Islam. Dalam bisnis MLM ada yang bergabung karena ingin berjualan dan ada juga yang bergabung karena kan ingin mendapatkan bonus dari hasil perekrutan yang ia lakukan. Ini diharamkan dalam Islam.
            Setiap perusahaan yang memakai sistem MLM ini menggunakan sistem yang berbeda-beda.  Ada sistem binarybreakawayunilevel, v iral marketing, skema ponzi, dan sebagainya. Dari seluruh MLM yang ada, 66 di antaranya sudah resmi terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Dari jumlah tersebut hanya 6 yang sudah mendapat Sertifikat Syariah dari MUI, satu di antaranya adalah PT K-Link Indonesia, PT Ahad-Net International, PT UFO BKB Syariah, PT Exer Indonesia.
            Perbedaan pendapat mengenai hukum MLM ini semakin tajam dengan adanya kerancuan istilah antara MLM dengan money game dikalangan masyarakat. Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Banyaknya bonus didapat dari omset penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya.
            Sedangkan money game menurut fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendafta ran mitra u saha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapatdipertanggungjawabkan .(http://www.klink.co.id/syariah/artno/27/Fatwa-Ulama-Mengenai-MLM)

Perbedaan MLM Syariah dengan MLM Konvensional
            Dengan merujuk kepada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No. 75 tahun 2009, sebuah perusahaan MLM akan dianggap sesuai syariah apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh DSN MUI.  Berikut beberapa yang membedakan anatara MLM Syariah dengan MLM Konvensional adalah: (http://www.k-link.co.id/syariah/artno/46/MLM-SYARIAH-dan-MLM-KONVENSIONAL-Beda)
·         MLM Syariah mempunyai DPS (DewanPengawas Syariah)
·         Produk yang dijual merupakan produk yang halal.
·          Sistem pembagian bonus kepada member dan marketing plan bisnis perusahaan harus terbebas dari hal-hal yang diharamkan.
·         MLM syariah sebagai The True MLM memiliki orientasi menjual barang, bukan merekrut anggota.  

Prospek MLM Syariah
            Bisnis MLM Syariah memiliki potensi yang besar untuk berkembang dimasa depan. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah penganut agama Islam. Dari segi kualitas produk MLM Syariah telah memiliki produk-produk yang unggul dibandingkan dengan konvesional. Dari segi pelayanan dan pemasaran  juga tidak kalah saing dengan konvensional.
            Peluang lembaga ekonomi keuangan syariah masih sangat berpeluang yaitu struktur terbesar dari ekonomi indonesia terdiri dari kalangan menengah bawah, dan mereka adalah mayoritas umat islam, karena itu jaringan lembaga keuangan ekonomi islam punya pasar yang tetap besar.  
            Dalam menentukan segmentasi pasar, di antara yang terpenting adalah target market untuk dijadikan prioritas utama untuk produk atau servis kita berdasarkan peluang yang dapat di raih. Pemilihan tersebut sebagai fighting strategy. Lalu setelah menetukan posisi kita dipasar, kita harus memposisikan produk atau servis kita kepada konsumen atau masyarakat umu agar kuat dan melekat. 

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -