Showing posts with label Ekonomi Syariah. Show all posts
MUSAQOH
MUSAQOH
Kenalan yuukk sama MUSAQOH
A.
Pengertian Musaqoh
Ø
Secara Bahasa
Al-Musaqoh berasal dari kata As-Saqa yang artinya mengalirkan diberi
nama ini karena dahulunya penduduk Hijaz membutuhkan saqi (penyiraman) dari sumur-sumur. Maka dari itu diberi nama Musaqoh
(Penyiraman/ pengairan).[1]
Ø Menurut
Istilah
Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu
kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya bila sampai buah pohon masak
dia akan diberi imbalam buah dalah jumlah tertentu.[2]
Secara
terminologi musaqah didefinisikan oleh para ulama diantaranya yaitu:
1.
Abdurahman
al-jaziri, al-musaqah ialah akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman
(pertanian) dan yang lain dengan syarat-syarat tertentu.
2.
Malikiyah,
bahwa Al-Musaqoh ialah sesuatu yang tumbuh. Menurut Malikiyah pohon-pohon yang
tumbuh ditanah ada lima macam diantaranya, yaitu:
a)
Pohon-pohon tersebut berakar kuat
(tetap) dan pohon tersebut berbuah, buah itu di petik
serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama, seperti pohon anggur dan
zaitun.
b)
Pohon-pohon tersebut berakar tetap tetapi
tidak berubah, seperti pohon kayu keras, karet dan jati.
c)
Pohon-pohon yang tidak berakar kuat
tetapi berbuah dan dapat di petik, seperti padi dan qatsha’ah.
d)
Pohon yang tidak berakar kuat dan tidak ada
buahnya yang dapat di petik, tetapi memiliki kembang yang bermanfaat seperti
bunga mawar.
e)
Pohon-pohon yang diambil hijau dan
basahnya sebagai suatu manfaat, bukan buahnya, seperti tanaman hias yang
ditanam dihalaman rumah dan di tempat lainya.
3. Menurut Syafi’iyah
“Musaqah berarti memberikan pekerjaan orang yang
memiliki pohon tamar, dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya
dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian
tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.”
4.
Menurut Wabah Zuhaily
“Musaqah
secara fiqih adalah sebuah istilah dari pekerjaan yang berhubungan dengaan
pepohonan dengan sebagian yang dihasilkan olehnya, atau perserikatan atas
beberapa pohon kepada orang yang menggarapnya dengan ketetapan buah itu milik
keduanya”
B.
Hukum Musyaqqah
Dalam penentuan hukum
musyaqqah para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang membolehkan musaqah dan
ada juga ulama yang tidak memperbolehkan musaqah diantaranya adalah:
Ø
Ulama yang memperbolehkan Musaqah
“Pernah rasulullah saw memberi (penduduk)
Khaibar sebagian daripada apa yang dihasilkan perkebunannya dari buah-buahan
dan sayur sayuran.”
Hadits lainnya yang
menjadi landasan diperbolehkannya Musaqah:
v
Hadits
shahih dari Ibnu Umar r.a yang artinya: “Rasulullah
menyerahkan kepada orang-orang Yahudi Khaibar pohon kurma dan tanah khaibar
dengan syarat mereka menggarapnya dari harta mereka dan bagi Rasulullah adalah
separuh dari buahnya”. (HR. Bukhari-Muslim)
v
Dalam satu
riwayat lainnya disebutkan: “Rasulullah
SAW. mengadakan transaksi musaqah dengan mereka (Yahudi Khaibar) atas separuh
dari hasil tanah dan buah”. (HR. Bukhari-Muslim)
Ø Ulama
yang tidak memperbolehkan musaqah
Landasan
Hadits yang digunakan oleh Abu Hanifah yaitu:
“barangsiapa
yang memiliki tanah hendaklah mengelolanya, tidak boleh menyewakannya dengan
sepertiga atau seperempat, dan tidak pula dengan memakan yang ditentukan”
C.
Rukun
dan Syarat Musaqah:
1. Kedua
belah pihak yang berakad
Adapun
syarat-syarat dari orang yang berakad, yaitu:
a. Baligh
b. Berakal
2. Objek
akad
Objek
yang disyaratkan dalam musaqah ini harus tumbuhan yang memiliki buah ataupun yang
bermanfaat, bisa dimakan dan pohonnya memiliki akar. ini tidak berlaku pada
sayuran karena sayuran pakai akad ijarah.
3. Sighat
(ijab qabul)
Dalam
ijab dan qabul akadnya harus jelas, berapa besar pembagian hasilnya, dan berapa
lama batasan waktu Musaqah tersebut berjalan.
D.
Hal-hal
yang Membatalkan Akad:
1. Tenggang
waktu perjanjian sudah habis.
2. Salah
satu yang berakad meninggal dunia.
3. Adanya
udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
E.
Praktik
Musaqah Saat Ini:
Contoh konkritnya diperbankan adalah ketika seorang nasabah bekerja sama
dengan bank yang mengembangkan dananya melalui sektor riil semacam agrobisnis
dan perkebunan. Dalam hal ini, bank mencari seseorang atau beberapa pekerja
yang dijadikan sebagai tukang kebun yang bertugas merawat, menjaga, dan yang
paling inti adalah menyirami kebun tersebut. Ketika kebun tersebut sudak
berbuah, maka bank dan tukang kebun berbagi hasil sesuai dengan prosentase yang
sudah ditentukan pada awal akad.
F.
Kesimpulan:
Musaqah adalah suatu
bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam pemberian lahan pertanian
dengan pembagian hasil dari buah yang dihasilkan dengan tujuan untuk saling
memberikan manfaat satu sama lain. Dalam masalah hukum musaqah ini masih
terdapat pertentangan.
Daftar Pustaka:
Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islāmiy wa
Adillatuhu, juz IV. Suriah: Dār al-Fikr, 1989.
Lks Fiqih Al-Hikmah Sma X-B 2009/2010
LARANGAN RIBA
Larangan Riba
Sebelum kita membahas tentang larangan riba, kita kenalan dulu yuk
sama yang namanya riba,, apa sih itu ribaa, siapa itu riba, dan riba itu
sejenis apa?
Riba ???
Riba
berasal dari bahasa arab yang artinya tumbuh, bertambang, berkembang. Riba
menurut bahasa berarti ziyadah (tambahan), atau
pinjaman yang mensyaraktkan adanya tambahan. Riba menurut istilah ialah
pengambilan tambahan, baik dari transaksi jual beli maupun transaksi pinjam
meminjam dan ini bersifat bathil atau bertentangan dengan syariat islam.
Pada dasarnya Islam melarang adanya tambahan
dalam setiap transaksi. Ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Turunnya
ayat Al-Quran tentang riba ini tidak sekaligus melainkan secara bertahap.
1.
QS. Ar-Ruum : 39. Pada ayat ini menjelaskan bahwa menolak anggapam bahwa pinjaman riba yang seolah-olah menolong
mereka yang memerlukan sebagai suatu
perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.
QS. An-nisaa : 160-161. Pada ayat ini
menggambarkan bahwa riba adalah
sesuatu yang buruk dimana Allah SWT
mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang-orang (yahudi) yang
memakan riba.
3.
QS. Ali-Imran : 278-279. Pada ayat ini Riba diharamkan dengan mengaitkannya
dengan suatu tambahan yang berlipat-lipat hampir sama dengan fenomena yang
terjadi saat ini yaitu BUNGA BANK.
4.
QS. Al-Baqarah : 278-279. Ayat ini dengan tegas
mengharamkan riba dalam jenis apapun.
Barang-Barang Yang Terkena Hukum
Riba
Dalam islam hanya menyebutkan enam macam barang yang terkena
hukum riba yaitu :
1. Emas
2. Perak
3. Burr (suatu
jenis gandum)
4. Sya’ir
(suatu jenis gandum)
5. Kurma
6. Garam
Dari Abu Sa’id Al-Khudori z, bahwa
Rasulullah saw bersabda:
“Emas
dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma
dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di
tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia
terjatuh dalam riba, yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal ini adalah
sama.” (HR. Muslim)
Ada beberapa Alasan Diharamkannya Riba :
- 1. Pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika isa dibangkitkan dikuburnya, ia akan dibangkitkan dalam keadaan yang sangat hina, ia akan dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
- 2. Penegasan Allah swt bahwa riba itu haram sehingga tidak termasuk kedalam perniagaan yang dihalalkan.
- 3. Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktek riba setelah datang kepadanya penjelasan setelah ia mengetahui bahwa riba itu diharamkan dalam syariat islam.
- 4. Penegaskan bahwa Allah swt akan menghapuskan dan memusnakan riba.
- 5. Allah swt mensifati bahwa orang yang memakan riba sama artinya dengan orang yang senantiasa berbuat ingkar.
- 6. Allah swt memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati perintahnya dan meninggalkan larangannya.
- 7. Hukum meninggalkan riba ditegaskan oleh Allah yaitu wajib.
- 8. Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti keimanan seseorang terhadap-Nya.
- 9. Allah swt mengumandangkan peperangan bagi orang-orang yang enggan meninggalkan riba.
Depok, 05 November 2014
Kazumi Yoshiko
Hybrid Akad
Hybrid Akad Dalam Syariah
Oleh
: Rani Haulya Andri
Pada zaman yang modern ini baik
perbankan atau pun industri keuangan dituntut untuk bisa memenuhi
kebutuhan bisnis masyarakat modern agar bisa bersaing dengan produk-produk modern
lainnya. Industri keuangan ataupun perbankan dituntut untuk kreatif dan
inovatif dalam pemilihan akad yang akan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan
bisnis. karena jika tidak ada inovasi produk di bank syariah, bagaimanapun akan
berimbas secara signifikan kepada lambatnya pengembangan pasar (market expansion). Lemahnya inovasi
produk dan pengembangan pasar (market
expansion) bank syariah harus segera di atasi, agar akselerasi pengembangan
bank syariah lebih cepat. Inovasi produk diperlukan agar bank syariah bisa lebih
optimal dalam menghadapi fenomena global. Karena itu harus melakukan inisiatif
dalam pengembangan pasar dan pengembangan produk.
Suatu
akad dalam sebuah transaksi merupakan rukun yang harus terpenuhi dimana jika tidak
adanya akad maka transaksi itu bisa dikatakan tidak sah. Dalam
syariah kita mengenal bahwa penyatuan akad dalam suatu transaksi itu dilarang.
Ini diartikan dengan sangat dangkal dan
salah sehingga menyempitkan perkembangan bank syariah padahal hukum asal
muamalah adalah semuanya dibolehkan, kecuali yang dilarang. Dr. Mabid Al-Jarhi,
mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang
adalah sebuah keniscayaan. Hambatannya terletak pada literatur ekonomi syariah
yang ada di Indonesia sudah lama mengembangkan teori bahwa syariah tidak
membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Larangan ini belum dikaji kembali sehingga
menyempitkan pengembangan produk bank syariah. Sebetulnya syariah
membolehkannya dalam ruang lingkup yang sangat luas. (http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/hybrid-contract-dalam-keuangan-syariah-4/
)
Al-Syâtiby
menjelaskan perbedaan antara hukum asal dari ibadat dan muamalat. Menurutnya,
hukum asal dari ibadat adalah melaksanakan (ta’abbud) apa yang
diperintahkan dan tidak melakukan penafsiran hukum. Sedangkan hukum asal
dari muamalat adalah mendasarkan substansinya bukan terletak pada praktiknya (iltifât
ila ma’âny). Dalam hal ibadah tidak bisa dilakukan penemuan atau perubahan
atas apa yang telah ditentukan, sementara dalam bidang muamalat terbuka lebar
kesempatan untuk melakukan perubahan dan penemuan yang baru, karena prinsip
dasarnya adalah diperbolehkan (al-idzn) bukan melaksanakan (ta’abbud).
( http://www.agustiantocentre.com/?p=68 )
Pendapat
ini didasarkan pada beberapa nash yang menunjukkan kebolehan
multi akaddan akad secara umum. Pertama firman Allah dalam surat
al-Mâidah ayat 1 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman
penuhilah olehmu akad-akad”. (QS. Al-Mâidah : 1)
Dalam kajian fiqh,
istilah yang digunakan untuk menyebut multi akad adalah al-‘uqûdu
murakkabah, yaitu akad-akad berganda yang terhimpun dan diletakkan pada
sesuatu yang lain sehingga menumpuk. Sedangkan dalam
trend modern, istilah ‘uqudu murakkabah sering
disebut dengan istilah hybrid contract, pencangkokan sesuatu kepada
sesuatu yang lain sehingga menjadi bagian dari sesuatu. Atau dengan kata lain
yang dimaksud hybrid contract adalah suatu kontrak yang
menghimpun beberapa kontrak dalam satu kontrak. ( http://www.cies-bandung.com/view.php?class=Opini&id=20140526103502
)
Macam-macam hybrid akad
© Hybrid contarct, yang akad-akadnya tidak bercampur dan tidak
melahirkan nama akad baru. Namun nama akad dasarnya tetap ada dan dipraktekan dalam suatu transaksi. Contoh :
Kafalah wa Ijarah pada kartu kredit, Rahn wal Ijarah pada REPO SBI dan SBSN,
Qardh, Rahn dan Ijarah pafa produk gadai emas di bank syariah.
© Hybrid contract, yaitu membuat nama akad baru tetapi tidak menyebutkan
nama akad yang lama. Contoh Penggabungan akad wadiah dan mudharabah pada Giro
atau biasa disebut dengan Giro Automatic Transfer Mudharabah dan Wadiah.
©
Hybrid Contract, yaitu akad yang becampur dan memunculkan nama baru.
Contoh : Dalam
fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah disebutkan,
Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah yang kepemilikan asset (barang) atau
modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh
pihak lainnya. Dengan demikian, di ujung akad ini satu pihak, yaitu nasabah
akan memperoleh kepemilikan sempurna terhadap suatu aset atau modal. Dalam akad
MMQ bank syariah wajib berjanji menjual aset yang disepakati secara bertahap
dan nasabah wajib membelinya.
© Hybrid Contract, yaitu penggabungan akad-akad yang berlawanan.
Contohnya menggabungkam akad yang jual beli dan pinjaman . Contoh lain yaitu menggabungkan akad ijarah
dan qardh dalam suatu akad. Contoh yang lain misalnya menggabungkan akad Qardh dan menjanjikan hadiah.
Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Syariah
Pasar modal pada hakikatnya ialah
pasar seperti pasar yang kita kenal sehari-hari dimana ada penjual dan pembeli
kemudian mereka melakukan tawar menawar hingga bertemu dengan harga yang telah
disepakati. Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang kelebihan dana
dengan pihak yang membutuhkan dana. Pengertian pasar modal menurut
Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: “Pasar
Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.” (http://www.ojk.go.id/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal)
Investaasi
pasar modal merupakan suatu ketertarikan terendiri bagi para pihak-pihak yang
kelebihan dana, dibandingkan dengan berinvestasi di bank. Berinvestasi di pasar
modal untuk jangka panjang ini jauh lebih menguntungkan bagi para pengusaha.
Selain itu investasi ini juga berfungsi untuk menghindari adanya dana yang idle. PT. Sarijaya Permana Sekuritas
merupakan salah satu perusahaan pasar modal yang ada di Indonesia dan cukup
terkenal.
·
Profile PT. Sarijaya Permana Sekuritas
PT. Sarijaya Permana Sekuritas adalah
perusahaan efek yang cukup terkenal dan
kedua terbesar di Indonesia. Perusahaan ini terletak di jalan Jendral Sudirman
Kav. 27 Jakarta, Indonesia. Website resmi perusahaan ini adalah www.sarijayasekurities.com.
PT. Sarijaya Sekuritas memiliki 48 kantor cabang dan tersebar di 24 provinsi.
Komisaris Utama dari PT. Sarijaya Permana Sekuritas ini adalah Herman Ramli, ia
merupakan pemilik 100 persen saham Sarijaya Permana. (http://www.tuugo.net)
·
Kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas
Kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas
ini dilatar belakangi oleh penyelewengan dana 8.700 orang nasabah sebesar 245
miliar yang dilakukan oleh komisaris utama PT. Sarijaya Permana Sekuritas yaitu
Herman Ramli. Penyalahgunaan dana tersebut berawal dari Herman memerintahkan
stafnya untuk mencari nasabah yang nominee
pada tahun 2002. Hingga pada tahun 2008 terkumpul sebanyak 17 orang nasabah
yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. (http:///s3.amazonaws.com/academia.edu).
Setelah itu dibukakanlah ketujuhbelas nasabah ini rekening. Pada mulanya dana
yang terkumpul direkening itu ditujukan untuk melakukan perdagangan saham.
Namun, dana nasabah nominee ini ternyata tidak
cukup untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta stafnya untuk
menaikan batas transaksi atau Tranding
Available (TA). Permintaan Herman
untuk menaikan batas transaksi disetujui oleh para direksi walaupun mereka
mengetahui bahwa dana yang berada pada ketujuhbelas nasabah nominee itu tidak mencukupi. Dan
akhirnya Herman dapat bertransaksi dengan menggunakan rekening nasabah nominee. Selama enam tahun Herman
bertransaksi saham dengan menggunakan rekening tersebut.
Mengapa Herman Ramli melakukan
penyalahgunaan dana nasabah?, Hal ini diawali dengan terlibatnya PT. Sarijaya
pada repo saham Bui resource. Repo
tersebut menggunakan dana nasabah, akan tetapi pembayaran yang diterima pada
perusahaan Bakrie ternyata bangkrut. Keseluruhan nilai repo 35 Miliar, yang
telah dibayar kepada perusahaan Bakrie baru 15 miliar dan 20 miliar lagi belum
jelas kapan akan dibayarkan. Maka untuk menutupi kekurangan tersebut Herman
“menggoreng” saham. Herman membeli saham-saham yang kurang aktif dan kemudian
menggorengnya. Herman berharap agar harga saham naik dan kemudian ia akan
menjual saham-saham itu dan mendapatkan keuntungan dari selisih penjualan saham
tersebut. Namun, rencana yang telah ia
susun gagal ini disebabkan karena terjadinya krisis pada tahun 2008 yang
menyebabkan harga saham jatuh secara
signifikan. Sehingga bukan keuntungan yang didapatkan melainkan kerugian dan
dana nasabah tidak kembali. (http://s3.amazonaws/academia.edu)
·
Kronologi Kasus PT. Sarijaya Permana
Sekuritas menurut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
:
® 12
Desember 2008
Direksi Srijaya menyampaikan surat
kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyatakan perusahaan kesulitan
likuiditas karena pembukaan 17 rekening nasabah senilai Rp. 235 miliar.
Pembukaan rekening tersebut atas nama orang lain (nominee).
® 15
Desember 2008
Biro
Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam-LK melakukan pemerikasaan ke
Sarijaya sedangkan bila BEI memiliki laporan terkait Sarijaya , otoritas bursa
itu diminta untuk menyampaikan ke Bapepam-LK.
Komisaris Utama Sarijaya, Herman
Ramli, mengajui menggunakan nominee untuk
transaksi yang dilakukan sejak tahun 2002 dengan menggunakan dana nasabah yang
disimpannya atas nama Sarijaya.
Terdapat indikasi Sarijaya tidak
melakukan prosedur yang tepat dalam pelaporan modal kerja bersig disesuaikan
(MKBD).
® 19
Desember 2008
Herman Ramli dianggap tidak memiliki
itikad baik dan Bapepam-LK melakukan upaya pencegahan agar komisaris utama
Sarijaya itu diamankan.
Hasil pemetaan permasalahan oleh
Bapepam-LK mendapatkan fakta bahwa Herman Ramli diduga melakukan tindak pidana
dan melakukan penyimpangan sebagai pemegang saham dan komisaris, Herman Ramli
ternyata memiliki akses agar dana nasabah bisa dipindahkan.
Bapepam-LK mengontal Badan Reserse
dan Kriminal (Bakeskrim) Markas Besar Kepolisian RI untuk mengamankan Herman Ramli.
Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany bahkan langsung menghubungi Kepala
Bareskrim Jendral Polisi Susno Duadji.
Sementara itu, BEI melakukan
pemeriksaan MKBD Sarijaya. Otoritas bursa belum dapat melakukan suspensi karena
dampaknya akan cukup besar.
® 24
Desember 2008
Herman Ramli diamankan Bareskrim
Mabes Polri
® 28
Desember 2008
Sarijaya melaporkan kepada otoritas
bursa dan meminta bantuan karena nasabah mulai manarik dana. Karena kasus
Sarijaya sudah sampai ketelinga nasabah. Dalam pernyataannya Herman Ramli
bersedia menjamin saham-saham yang dimilikinya.
® 5
Januari 2008
Ketua Bapepam-LK mengundang anggota
bursa untuk membahas masalah Sarijaya dan mencari jalan keluar. Namun, dalam
rapat tidak diperoleh solusi yang konkret tentang sumber dana untuk kebutuhan
Sarijaya. Bapepam-LK juga meminta agar anggora bursa bersiap menghadapi
penarikan dana.
® 6
Januari 2009
BEI menghentikan sementara
perdangangan Sarijaya.
® 9
Januari 2009
Bapepam-LK menggelar konferensi pers
untuk menjelaskan masalah yang meminpa Sarijaya.
® 13
Januari 2009
Rapat Bapepam-LK dan Self Regulatory Organizations (SRO)
membahas verifikasi rekening nasabah.
® 14
Januari 2009
Pukul 10.30 WIB, manajemen Sarijaya
mendatangi Bapepam-LK meminta arahan mengingat direksi Sarijaya sudah
diamankan.
·
Penyelesaian dan Klain Nasabah
Polri dan Bapepam-LK berkewajiban
untuk menindaklanjuti kasus ini. Akan tetapi kedua lembaga huku, ini mempunyai
pendapat yang berbeda. Bapepam-LK menganggap kasus ini bukanlah sebuah tindak
pidana pelanggaran hukum dalam pasar modal. Tapi ini merupakan tindakan
penggelapan dan pencucian uang. Sedangkan Polri beranggapan sebaliknya mereka
menganggap kasus ini adalah tindakan pidana dan masuk ke ranah pasar modal.
Penyelesaian kasus ini dilakukan
oleh Bapepam-LK dan polri dengan memeriksa tersangka utama yaitu Herman Ramli
hingga akhirnya tersangka diamankan oleh Mabes Polri selang waktu beberapa hari para staf dan juga
direksi-direksinya yang terlibat dalam kasus ini ikut diamankan juga oleh Mabes
Polri.
Dana nasabah yang ada pada PT.
Sarijaya Perana Sekuritas dijanjikan untuk dikembalikan dengan cara melakukan
klaim dan mengisi formulir yang telah disediakan juga oleh KPEI (Kliring
Penjamin Efek Indonesia). (www.kpei.co.id)
Pada tanggal 6 Agustus 2012
Bapepa-LK resmi mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi
kepada PT. Sarijaya Permana Sekuritas.(http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/siaran_pers_pm/2012/pdf/Kep-05-MI-S5-2012.pdf)
Daftar
Pustaka


.jpg)
