Showing posts with label Ekonomi Syariah. Show all posts

MUSAQOH



MUSAQOH

Kenalan yuukk sama MUSAQOH
A.    Pengertian Musaqoh
Ø  Secara Bahasa
Al-Musaqoh berasal dari kata As-Saqa yang artinya mengalirkan diberi nama ini karena dahulunya penduduk Hijaz membutuhkan saqi (penyiraman) dari sumur-sumur. Maka dari itu diberi nama Musaqoh (Penyiraman/ pengairan).[1]

Ø  Menurut Istilah
Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalam buah dalah jumlah tertentu.[2]

Secara terminologi musaqah didefinisikan oleh para ulama diantaranya yaitu:
1.      Abdurahman al-jaziri, al-musaqah ialah akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian) dan yang lain dengan syarat-syarat tertentu.
2.      Malikiyah, bahwa Al-Musaqoh ialah sesuatu yang tumbuh. Menurut Malikiyah pohon-pohon yang tumbuh ditanah ada lima macam diantaranya, yaitu:
a)      Pohon-pohon tersebut berakar kuat (tetap) dan pohon tersebut berbuah, buah itu di       petik serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama, seperti pohon anggur dan zaitun.
b)       Pohon-pohon tersebut berakar tetap tetapi tidak berubah, seperti pohon kayu keras, karet dan jati.
c)      Pohon-pohon yang tidak berakar kuat tetapi berbuah dan dapat di petik, seperti padi dan qatsha’ah.
d)      Pohon yang tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat di petik, tetapi memiliki kembang yang bermanfaat seperti bunga mawar.
e)      Pohon-pohon yang diambil hijau dan basahnya sebagai suatu manfaat, bukan buahnya, seperti tanaman hias yang ditanam dihalaman rumah dan di tempat lainya.

3.      Menurut Syafi’iyah
“Musaqah berarti memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar, dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.”

4.      Menurut Wabah Zuhaily
“Musaqah secara fiqih adalah sebuah istilah dari pekerjaan yang berhubungan dengaan pepohonan dengan sebagian yang dihasilkan olehnya, atau perserikatan atas beberapa pohon kepada orang yang menggarapnya dengan ketetapan buah itu milik keduanya”

B.     Hukum Musyaqqah
Dalam penentuan hukum musyaqqah para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang membolehkan musaqah dan ada juga ulama yang tidak memperbolehkan musaqah diantaranya adalah:

Ø  Ulama yang memperbolehkan Musaqah
*      Menurut Imam Malik bahwa masaqah dibolehkan untuk semua pohon yang memiliki akar kuat, seperti delima, tin, zaitun dan pohon-pohon yang serupa dengan itu dan dibolehkan pula untuk pohon-pohon yang berakar tidak kuat, seperti semangka, dalam keadaan pemilik tidak lagi memiliki kemampuan untuk menggarapnya.

*      Menurut Madzhab Hambali, musaqah diperbolehkan untuk semua pohon yang buahnya dapat dimakan, dalam kitab al-mughni, Imam malik berkata; musaqah diperbolehkan untuk pohon tadah hujan dan diperbolehkan pula untuk pohon-pohon yang perlu disiram. Menurut Hanafiyah semua pohon yang mempunyai akar ke dasar bumi, dapat di-musaqah-kan, seperti tebu.

*      Hukum al-Musaqah menurut Syaikh Abu Syujak adalah jaiz (boleh). Alasannya seperti apa yang diriwayatkan Imam Muslim daripada Ibn Umar ra, bahwa :[3]
“Pernah rasulullah saw memberi (penduduk) Khaibar sebagian daripada apa yang dihasilkan perkebunannya dari buah-buahan dan sayur sayuran.”
           
            Hadits lainnya yang menjadi landasan diperbolehkannya Musaqah:
v  Hadits shahih dari Ibnu Umar r.a yang artinya: “Rasulullah menyerahkan kepada orang-orang Yahudi Khaibar pohon kurma dan tanah khaibar dengan syarat mereka menggarapnya dari harta mereka dan bagi Rasulullah adalah separuh dari buahnya”. (HR. Bukhari-Muslim)

v  Dalam satu riwayat lainnya disebutkan: “Rasulullah SAW. mengadakan transaksi musaqah dengan mereka (Yahudi Khaibar) atas separuh dari hasil tanah dan buah”. (HR. Bukhari-Muslim)

Ø  Ulama yang tidak memperbolehkan musaqah
*      Menurut Abu Hanifah dan orang-orang yang mengikuti pendapatnya , Musaqah itu tidak diperbolehkan sama sekali. Dasarnya ialah bahwa hadits-hadits yang dipakai sebagai hujjah oleh jumhur ulama yang membolehkan, itu bertentangan dengan aturan-aturan pokok, disamping karena hadits tersebut merupakan keputusan terhadap orang-orang yahudi.

*      Abu Hanifah juga berpendapat bahwa bagaimanapun juga hal tersebut tidak dapat dipandang halal, karena ada kemungkinan bentuk pembagian hasil hasil kebun yang populer saat itu mengandung sifat-sifat yang sama sehingga mengganggu hak-hak salah satu dari kedua belah pihak atau mendorong timbulnya perselisihan. Beliau memandang bahwa kejahatan-kejahatan seperti inilah yang membuat sistem tersebut terlarang.
Landasan Hadits yang digunakan oleh Abu Hanifah yaitu:
“barangsiapa yang memiliki tanah hendaklah mengelolanya, tidak boleh menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat, dan tidak pula dengan memakan yang ditentukan”

C.    Rukun dan Syarat Musaqah:
1.      Kedua belah pihak yang berakad
Adapun syarat-syarat dari orang yang berakad, yaitu:
a.       Baligh
b.      Berakal
2.      Objek akad
Objek yang disyaratkan dalam musaqah ini harus tumbuhan yang memiliki buah ataupun yang bermanfaat, bisa dimakan dan pohonnya memiliki akar. ini tidak berlaku pada sayuran karena sayuran pakai akad ijarah.
3.      Sighat (ijab qabul)
Dalam ijab dan qabul akadnya harus jelas, berapa besar pembagian hasilnya, dan berapa lama batasan waktu Musaqah tersebut berjalan.

D.    Hal-hal yang Membatalkan Akad:
1.      Tenggang waktu perjanjian sudah habis.
2.      Salah satu yang berakad meninggal dunia.
3.      Adanya udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.

E.     Praktik Musaqah Saat Ini:
Contoh konkritnya diperbankan adalah ketika seorang nasabah bekerja sama dengan bank yang mengembangkan dananya melalui sektor riil semacam agrobisnis dan perkebunan. Dalam hal ini, bank mencari seseorang atau beberapa pekerja yang dijadikan sebagai tukang kebun yang bertugas merawat, menjaga, dan yang paling inti adalah menyirami kebun tersebut. Ketika kebun tersebut sudak berbuah, maka bank dan tukang kebun berbagi hasil sesuai dengan prosentase yang sudah ditentukan pada awal akad.

F.     Kesimpulan:
Musaqah adalah suatu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam pemberian lahan pertanian dengan pembagian hasil dari buah yang dihasilkan dengan tujuan untuk saling memberikan manfaat satu sama lain. Dalam masalah hukum musaqah ini masih terdapat pertentangan.





Daftar Pustaka:

Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuhu, juz IV. Suriah: Dār al-Fikr, 1989.
Lks Fiqih Al-Hikmah Sma X-B 2009/2010




[1] Ayo Belajar Fiqih Muamalah, http://echyli2n.blogspot.com/fiqih-muamalah-musaqah
[2] Lks Fiqih Al-Hikmah Sma X-B 2009/2010
[3] Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuhu, juz IV. Suriah: Dār al-Fikr, 1989.


Depok, 05 November 2015
Kazumi Yoshiko

LARANGAN RIBA

Larangan Riba

Sebelum kita membahas  tentang larangan riba, kita kenalan dulu yuk sama yang namanya riba,, apa sih itu ribaa, siapa itu riba, dan riba itu sejenis apa?
Riba ???
 Riba berasal dari bahasa arab yang artinya tumbuh, bertambang, berkembang. Riba menurut bahasa berarti ziyadah (tambahan), atau  pinjaman yang mensyaraktkan adanya tambahan. Riba menurut istilah ialah pengambilan tambahan, baik dari transaksi jual beli maupun transaksi pinjam meminjam dan ini bersifat bathil atau bertentangan dengan syariat islam.  
Pada dasarnya Islam melarang adanya tambahan dalam setiap transaksi. Ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Turunnya ayat Al-Quran tentang riba ini tidak sekaligus melainkan secara bertahap.
1.     QS. Ar-Ruum : 39. Pada ayat ini menjelaskan bahwa menolak anggapam bahwa pinjaman riba yang seolah-olah menolong mereka yang  memerlukan sebagai suatu perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.    QS. An-nisaa : 160-161. Pada ayat ini menggambarkan bahwa riba adalah sesuatu yang buruk dimana Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang-orang (yahudi) yang memakan riba.
3.    QS. Ali-Imran : 278-279. Pada ayat ini Riba diharamkan dengan mengaitkannya dengan suatu tambahan yang berlipat-lipat hampir sama dengan fenomena yang terjadi saat ini yaitu BUNGA BANK.
4.    QS. Al-Baqarah : 278-279. Ayat ini dengan tegas mengharamkan riba dalam jenis apapun.

Barang-Barang Yang Terkena Hukum Riba
     Dalam islam hanya  menyebutkan enam macam barang yang terkena hukum riba yaitu :
1. Emas
2. Perak
3. Burr (suatu jenis gandum)
4. Sya’ir (suatu jenis gandum)
5. Kurma
6. Garam
Dari Abu Sa’id Al-Khudori z, bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.” (HR. Muslim)
Ada beberapa Alasan Diharamkannya Riba    :

  • 1.     Pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika isa dibangkitkan dikuburnya, ia akan dibangkitkan dalam  keadaan yang sangat hina, ia akan dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
  • 2. Penegasan Allah swt bahwa riba itu haram sehingga tidak termasuk kedalam perniagaan yang dihalalkan.
  • 3.    Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan  praktek  riba setelah datang  kepadanya penjelasan setelah ia mengetahui bahwa riba itu diharamkan dalam syariat islam.
  • 4.    Penegaskan bahwa Allah swt akan menghapuskan dan memusnakan riba.
  • 5.    Allah swt mensifati bahwa orang yang memakan riba sama artinya dengan orang yang senantiasa berbuat ingkar.
  • 6.    Allah swt memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati perintahnya dan meninggalkan larangannya.
  • 7.    Hukum meninggalkan riba ditegaskan oleh Allah yaitu wajib.
  • 8.    Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti keimanan seseorang terhadap-Nya.
  • 9.    Allah swt mengumandangkan peperangan bagi orang-orang yang enggan meninggalkan riba.

Depok, 05 November 2014

Kazumi Yoshiko

Hybrid Akad




Hybrid Akad Dalam Syariah
Oleh : Rani Haulya Andri
Pada zaman yang modern ini baik perbankan atau pun industri keuangan dituntut untuk bisa memenuhi kebutuhan  bisnis masyarakat modern  agar bisa bersaing dengan produk-produk modern lainnya. Industri keuangan ataupun perbankan dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam pemilihan akad yang akan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan bisnis. karena jika tidak ada inovasi produk di bank syariah, bagaimanapun akan berimbas secara signifikan kepada lambatnya pengembangan pasar (market expansion). Lemahnya inovasi produk dan pengembangan pasar (market expansion) bank syariah harus segera di atasi, agar akselerasi pengembangan bank syariah lebih cepat. Inovasi produk diperlukan agar bank syariah bisa lebih optimal dalam menghadapi fenomena global. Karena itu harus melakukan inisiatif dalam pengembangan pasar dan  pengembangan produk.
            Suatu akad dalam sebuah transaksi merupakan rukun yang harus terpenuhi dimana jika tidak adanya akad maka transaksi itu bisa dikatakan tidak sah.   Dalam syariah kita mengenal bahwa penyatuan akad dalam suatu transaksi itu dilarang. Ini diartikan  dengan sangat dangkal dan salah sehingga menyempitkan perkembangan bank syariah padahal hukum asal muamalah adalah semuanya dibolehkan, kecuali yang dilarang. Dr. Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Hambatannya terletak pada literatur ekonomi syariah yang ada di Indonesia sudah lama mengembangkan teori bahwa syariah tidak membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Larangan ini belum dikaji kembali sehingga menyempitkan pengembangan produk bank syariah. Sebetulnya syariah membolehkannya dalam ruang lingkup yang sangat luas. (http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/hybrid-contract-dalam-keuangan-syariah-4/ )
            Al-Syâtiby menjelaskan perbedaan antara hukum asal dari ibadat dan muamalat. Menurutnya, hukum asal dari ibadat adalah melaksanakan (ta’abbud) apa yang diperintahkan dan tidak melakukan penafsiran hukum.  Sedangkan hukum asal dari muamalat adalah mendasarkan substansinya bukan terletak pada praktiknya (iltifât ila ma’âny). Dalam hal ibadah tidak bisa dilakukan penemuan atau perubahan atas apa yang telah ditentukan, sementara dalam bidang muamalat terbuka lebar kesempatan untuk melakukan perubahan dan penemuan yang baru, karena prinsip dasarnya adalah diperbolehkan (al-idzn) bukan melaksanakan (ta’abbud). ( http://www.agustiantocentre.com/?p=68  )
            Pendapat ini didasarkan pada beberapa nash yang menunjukkan kebolehan multi akaddan akad secara umum. Pertama firman Allah dalam surat al-Mâidah ayat 1 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah olehmu akad-akad”. (QS. Al-Mâidah : 1)
            Dalam kajian fiqh, istilah yang digunakan untuk menyebut multi akad adalah al-‘uqûdu murakkabah, yaitu akad-akad berganda yang terhimpun dan diletakkan pada sesuatu yang lain sehingga menumpuk.  Sedangkan dalam trend  modern, istilah ‘uqudu murakkabah sering disebut dengan istilah hybrid contract, pencangkokan sesuatu kepada sesuatu yang lain sehingga menjadi bagian dari sesuatu. Atau dengan kata lain yang dimaksud hybrid contract adalah suatu kontrak yang menghimpun beberapa kontrak dalam satu kontrak. ( http://www.cies-bandung.com/view.php?class=Opini&id=20140526103502 )
Macam-macam hybrid akad
©      Hybrid contarct, yang akad-akadnya tidak bercampur dan tidak melahirkan nama akad baru. Namun nama akad dasarnya tetap ada dan  dipraktekan dalam suatu transaksi. Contoh : Kafalah wa Ijarah pada kartu kredit, Rahn wal Ijarah pada REPO SBI dan SBSN, Qardh, Rahn dan Ijarah pafa produk gadai emas di bank syariah.
©      Hybrid contract, yaitu membuat nama akad baru tetapi tidak menyebutkan nama akad yang lama. Contoh Penggabungan akad wadiah dan mudharabah pada Giro atau biasa disebut dengan Giro Automatic Transfer Mudharabah dan Wadiah.
©      Hybrid Contract, yaitu  akad yang becampur dan memunculkan nama baru. Contoh :  Dalam fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah disebutkan, Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dengan demikian, di ujung akad ini satu pihak, yaitu nasabah akan memperoleh kepemilikan sempurna terhadap suatu aset atau modal. Dalam akad MMQ bank syariah wajib berjanji menjual aset yang disepakati secara bertahap dan nasabah wajib membelinya.        

©      Hybrid Contract,  yaitu  penggabungan akad-akad yang berlawanan. Contohnya menggabungkam akad yang jual beli dan pinjaman  . Contoh lain yaitu menggabungkan akad ijarah dan qardh dalam suatu akad. Contoh yang lain misalnya menggabungkan akad     Qardh dan menjanjikan  hadiah.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               

Pasar Modal Syariah



PT. Sarijaya Permana Sekuritas


Pasar Modal Syariah
            Pasar modal pada hakikatnya ialah pasar seperti pasar yang kita kenal sehari-hari dimana ada penjual dan pembeli kemudian mereka melakukan tawar menawar hingga bertemu dengan harga yang telah disepakati. Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: “Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.” (http://www.ojk.go.id/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal)
            Investaasi pasar modal merupakan suatu ketertarikan terendiri bagi para pihak-pihak yang kelebihan dana, dibandingkan dengan berinvestasi di bank. Berinvestasi di pasar modal untuk jangka panjang ini jauh lebih menguntungkan bagi para pengusaha. Selain itu investasi ini juga berfungsi untuk menghindari adanya dana yang idle. PT. Sarijaya Permana Sekuritas merupakan salah satu perusahaan pasar modal yang ada di Indonesia dan cukup terkenal.

·         Profile PT. Sarijaya Permana Sekuritas
           PT. Sarijaya Permana Sekuritas adalah perusahaan efek yang cukup terkenal  dan kedua terbesar di Indonesia. Perusahaan ini terletak di jalan Jendral Sudirman Kav. 27 Jakarta, Indonesia. Website resmi perusahaan ini adalah www.sarijayasekurities.com. PT. Sarijaya Sekuritas memiliki 48 kantor cabang dan tersebar di 24 provinsi. Komisaris Utama dari PT. Sarijaya Permana Sekuritas ini adalah Herman Ramli, ia merupakan pemilik 100 persen saham Sarijaya Permana. (http://www.tuugo.net)

·         Kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas
            Kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas ini dilatar belakangi oleh penyelewengan dana 8.700 orang nasabah sebesar 245 miliar yang dilakukan oleh komisaris utama PT. Sarijaya Permana Sekuritas yaitu Herman Ramli. Penyalahgunaan dana tersebut berawal dari Herman memerintahkan stafnya untuk mencari nasabah yang nominee pada tahun 2002. Hingga pada tahun 2008 terkumpul sebanyak 17 orang nasabah yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. (http:///s3.amazonaws.com/academia.edu). Setelah itu dibukakanlah ketujuhbelas nasabah ini rekening. Pada mulanya dana yang terkumpul direkening itu ditujukan untuk melakukan perdagangan saham. Namun, dana  nasabah nominee ini ternyata tidak  cukup untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta stafnya untuk menaikan batas transaksi atau Tranding Available (TA).  Permintaan Herman untuk menaikan batas transaksi disetujui oleh para direksi walaupun mereka mengetahui bahwa dana yang berada pada ketujuhbelas nasabah nominee itu tidak mencukupi. Dan akhirnya Herman dapat bertransaksi dengan menggunakan rekening nasabah nominee. Selama enam tahun Herman bertransaksi saham dengan menggunakan rekening tersebut.
            Mengapa Herman Ramli melakukan penyalahgunaan dana nasabah?, Hal ini diawali dengan terlibatnya PT. Sarijaya pada repo saham Bui resource. Repo tersebut menggunakan dana nasabah, akan tetapi pembayaran yang diterima pada perusahaan Bakrie ternyata bangkrut. Keseluruhan nilai repo 35 Miliar, yang telah dibayar kepada perusahaan Bakrie baru 15 miliar dan 20 miliar lagi belum jelas kapan akan dibayarkan. Maka untuk menutupi kekurangan tersebut Herman “menggoreng” saham. Herman membeli saham-saham yang kurang aktif dan kemudian menggorengnya. Herman berharap agar harga saham naik dan kemudian ia akan menjual saham-saham itu dan mendapatkan keuntungan dari selisih penjualan saham tersebut. Namun,  rencana yang telah ia susun gagal ini disebabkan karena terjadinya krisis pada tahun 2008 yang menyebabkan  harga saham jatuh secara signifikan. Sehingga bukan keuntungan yang didapatkan melainkan kerugian dan dana nasabah tidak kembali. (http://s3.amazonaws/academia.edu)

·         Kronologi Kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas menurut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) :
®    12 Desember 2008
            Direksi Srijaya menyampaikan surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyatakan perusahaan kesulitan likuiditas karena pembukaan 17 rekening nasabah senilai Rp. 235 miliar. Pembukaan rekening tersebut atas nama orang lain (nominee).
®    15 Desember 2008
            Biro  Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam-LK melakukan pemerikasaan ke Sarijaya sedangkan bila BEI memiliki laporan terkait Sarijaya , otoritas bursa itu diminta untuk menyampaikan ke Bapepam-LK.
            Komisaris Utama Sarijaya, Herman Ramli, mengajui menggunakan nominee untuk transaksi yang dilakukan sejak tahun 2002 dengan menggunakan dana nasabah yang disimpannya atas nama Sarijaya.
            Terdapat indikasi Sarijaya tidak melakukan prosedur yang tepat dalam pelaporan modal kerja bersig disesuaikan (MKBD).
®    19 Desember 2008
            Herman Ramli dianggap tidak memiliki itikad baik dan Bapepam-LK melakukan upaya pencegahan agar komisaris utama Sarijaya itu diamankan.
            Hasil pemetaan permasalahan oleh Bapepam-LK mendapatkan fakta bahwa Herman Ramli diduga melakukan tindak pidana dan melakukan penyimpangan sebagai pemegang saham dan komisaris, Herman Ramli ternyata memiliki akses agar dana nasabah bisa dipindahkan.
            Bapepam-LK mengontal Badan Reserse dan Kriminal (Bakeskrim) Markas Besar Kepolisian RI untuk mengamankan Herman Ramli. Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany bahkan langsung menghubungi Kepala Bareskrim  Jendral Polisi Susno Duadji.
            Sementara itu, BEI melakukan pemeriksaan MKBD Sarijaya. Otoritas bursa belum dapat melakukan suspensi karena dampaknya akan cukup besar.
®    24 Desember 2008
Herman Ramli diamankan Bareskrim Mabes Polri
®    28 Desember 2008
            Sarijaya melaporkan kepada otoritas bursa dan meminta bantuan karena nasabah mulai manarik dana. Karena kasus Sarijaya sudah sampai ketelinga nasabah. Dalam pernyataannya Herman Ramli bersedia menjamin saham-saham yang dimilikinya.
®    5 Januari 2008
            Ketua Bapepam-LK mengundang anggota bursa untuk membahas masalah Sarijaya dan mencari jalan keluar. Namun, dalam rapat tidak diperoleh solusi yang konkret tentang sumber dana untuk kebutuhan Sarijaya. Bapepam-LK juga meminta agar anggora bursa bersiap menghadapi penarikan dana.
®    6 Januari 2009
BEI menghentikan sementara perdangangan Sarijaya.
®    9 Januari 2009
            Bapepam-LK menggelar konferensi pers untuk menjelaskan masalah yang meminpa Sarijaya.
®    13 Januari 2009
            Rapat Bapepam-LK dan Self Regulatory Organizations (SRO) membahas verifikasi rekening nasabah.
®    14 Januari 2009
            Pukul 10.30 WIB, manajemen Sarijaya mendatangi Bapepam-LK meminta arahan mengingat direksi Sarijaya sudah diamankan.

·         Penyelesaian dan Klain Nasabah
            Polri dan Bapepam-LK berkewajiban untuk menindaklanjuti kasus ini. Akan tetapi kedua lembaga huku, ini mempunyai pendapat yang berbeda. Bapepam-LK menganggap kasus ini bukanlah sebuah tindak pidana pelanggaran hukum dalam pasar modal. Tapi ini merupakan tindakan penggelapan dan pencucian uang. Sedangkan Polri beranggapan sebaliknya mereka menganggap kasus ini adalah tindakan pidana dan masuk ke ranah pasar modal.
            Penyelesaian kasus ini dilakukan oleh Bapepam-LK dan polri dengan memeriksa tersangka utama yaitu Herman Ramli hingga akhirnya tersangka diamankan oleh Mabes Polri  selang waktu beberapa hari para staf dan juga direksi-direksinya yang terlibat dalam kasus ini ikut diamankan juga oleh Mabes Polri.
            Dana nasabah yang ada pada PT. Sarijaya Perana Sekuritas dijanjikan untuk dikembalikan dengan cara melakukan klaim dan mengisi formulir yang telah disediakan juga oleh KPEI (Kliring Penjamin Efek Indonesia). (www.kpei.co.id)
            Pada tanggal 6 Agustus 2012 Bapepa-LK resmi mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT. Sarijaya Permana Sekuritas.(http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/siaran_pers_pm/2012/pdf/Kep-05-MI-S5-2012.pdf)




Daftar Pustaka

·         www.kpei.co.id
·         http://www.tuugo.net


- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -