musaqah
A.
Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial yang saling
membutuhkan satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk memenhi
kebutuhan hidupnya dan keberlangsungan hidupnya manusia harus berusaha mencari
sumber perekonomian.
Dalam kehidupan
sosial nabi Muhammad saw mengajarkan kita untuk bermuamalah agar mempererat
ukhuwah sesama manusia.
Musaqoh merupakan bentuk kerjasama
mengenai pekerjaan yang menyangkut tentang perkebunan atau lahan yang dimilikui
oleh seseorang namun seseorang itu tidak bisa mengelolahnya dengan baik maka
untuk pengelolahan kebun itu maka diperlukanlah jasa orang lain untuk
mengelolahnya dan hasil dari kebun tersebut akan dibagi sesuai dengan perjanjian
diwaktu akad.
Jika
kita lihat pada zaman sekarang ini banyak orang yang mempunyai tanah, kebun
pepohonan namun ia tidak bisa mengelohanya dengan baik, maka ada baik ia
melakukan atau melaksanakan bentuk kerjasama musaqoh ini. Dengan tujuan yang baik. dan juga dengan ini
ia juga akan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil perkebunan tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Musaqoh
2.
Landasan hukum musaqoh menurut Islam
3.
Contoh-contoh
musaqoh
4.
Hikmah dari
adanya akad musaqoh
A.
Pengertian Musaqoh
Ø Secara Bahasa
Al-Musaqoh
berasal dari kata As-Saqa yang
artinya mengalirkan diberi nama ini karena dahulunya penduduk Hijaz membutuhkan
saqi (penyiraman) dari sumur-sumur.
Maka dari itu diberi nama Musaqoh (Penyiraman/ pengairan).[1]
Ø Menurut Istilah
Musaqah
adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan
menjanjikannya bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalam buah dalah
jumlah tertentu.[2]
Secara terminologi musaqah didefinisikan
oleh para ulama diantaranya yaitu:
1.
Abdurahman
al-jaziri, al-musaqah ialah akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman
(pertanian) dan yang lain dengan syarat-syarat tertentu.
2.
Malikiyah, bahwa
Al-Musaqoh ialah sesuatu yang tumbuh. Menurut Malikiyah pohon-pohon yang tumbuh
ditanah ada lima macam diantaranya, yaitu:
a)
Pohon-pohon tersebut berakar kuat (tetap) dan pohon
tersebut berbuah, buah itu di petik serta pohon tersebut tetap ada dengan
waktu yang lama, seperti pohon anggur dan zaitun.
b)
Pohon-pohon
tersebut berakar tetap tetapi tidak berubah, seperti pohon kayu keras, karet
dan jati.
c)
Pohon-pohon yang tidak berakar kuat tetapi berbuah dan
dapat di petik, seperti padi dan qatsha’ah.
d)
Pohon yang
tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat di petik, tetapi memiliki
kembang yang bermanfaat seperti bunga mawar.
e)
Pohon-pohon yang diambil hijau dan basahnya sebagai
suatu manfaat, bukan buahnya, seperti tanaman hias yang ditanam dihalaman rumah
dan di tempat lainya.
3. Menurut Syafi’iyah
أن
يعا مل شخص
يملك نخلا أو
عنبا سخصا أخر
على أن يبا
شر ثا نيهما
النّحل او العنب
بالسّقى والتّر بية والحنظ ونحوذلك وله فى نظير
عمله جزاءمعيّن منالثمر الّذى يحرج منه
“Musaqah berarti memberikan
pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar, dan anggur kepada orang lain untuk
kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan pekerja
memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.”
4.
Menurut Wabah Zuhaily
“Musaqah secara fiqih adalah sebuah istilah
dari pekerjaan yang berhubungan dengaan pepohonan dengan sebagian yang
dihasilkan olehnya, atau perserikatan atas beberapa pohon kepada orang yang menggarapnya
dengan ketetapan buah itu milik keduanya”
B. Hukum Musyaqqah
Dalam penentuan hukum musyaqqah para ulama berbeda pendapat, ada ulama
yang membolehkan musaqah dan ada juga ulama yang tidak memperbolehkan musaqah
diantaranya adalah:
Ø
Ulama yang memperbolehkan Musaqah
“Pernah
rasulullah saw memberi (penduduk) Khaibar sebagian daripada apa yang dihasilkan
perkebunannya dari buah-buahan dan sayur sayuran.”
Hadits lainnya yang
menjadi landasan diperbolehkannya Musaqah:
v
Hadits shahih dari Ibnu Umar
r.a yang artinya: “Rasulullah menyerahkan
kepada orang-orang Yahudi Khaibar pohon kurma dan tanah khaibar dengan syarat
mereka menggarapnya dari harta mereka dan bagi Rasulullah adalah separuh dari
buahnya”. (HR. Bukhari-Muslim)
v
Dalam satu riwayat lainnya
disebutkan: “Rasulullah SAW. mengadakan
transaksi musaqah dengan mereka (Yahudi Khaibar) atas separuh dari hasil tanah
dan buah”. (HR. Bukhari-Muslim)
Ø Ulama yang tidak
memperbolehkan musaqah
Landasan Hadits yang digunakan oleh Abu
Hanifah yaitu:
“barangsiapa yang memiliki tanah hendaklah mengelolanya,
tidak boleh menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat, dan tidak pula
dengan memakan yang ditentukan”
C.
Rukun
dan Syarat Musaqah:
1. Kedua
belah pihak yang berakad
Adapun syarat-syarat
dari orang yang berakad, yaitu:
a. Baligh
b. Berakal
2. Objek
akad
Objek yang disyaratkan
dalam musaqah ini harus tumbuhan yang memiliki buah ataupun yang bermanfaat,
bisa dimakan dan pohonnya memiliki akar. ini tidak berlaku pada sayuran karena
sayuran pakai akad ijarah.
3. Sighat
(ijab qabul)
Dalam ijab dan qabul
akadnya harus jelas, berapa besar pembagian hasilnya, dan berapa lama batasan
waktu Musaqah tersebut berjalan.
D.
Hal-hal
yang Membatalkan Akad:
1. Tenggang
waktu perjanjian sudah habis.
2. Salah
satu yang berakad meninggal dunia.
3. Adanya
udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
E.
Praktik
Musaqah Saat Ini:
Contoh konkritnya diperbankan adalah ketika
seorang nasabah bekerja sama dengan bank yang mengembangkan dananya melalui
sektor riil semacam agrobisnis dan perkebunan. Dalam hal ini, bank mencari seseorang
atau beberapa pekerja yang dijadikan sebagai tukang kebun yang bertugas
merawat, menjaga, dan yang paling inti adalah menyirami kebun tersebut. Ketika
kebun tersebut sudak berbuah, maka bank dan tukang kebun berbagi hasil sesuai
dengan prosentase yang sudah ditentukan pada awal akad.
F.
Kesimpulan:
Musaqah
adalah suatu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam pemberian lahan
pertanian dengan pembagian hasil dari buah yang dihasilkan dengan tujuan untuk
saling memberikan manfaat satu sama lain. Dalam masalah hukum musaqah ini masih
terdapat pertentangan.
Daftar Pustaka:
Ayo Belajar Fiqih Muamalah, http://echyli2n.blogspot.com/fiqih-muamalah-musaqah
Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuhu, juz IV. Suriah:
Dār al-Fikr, 1989.
Lks Fiqih
Al-Hikmah Sma X-B 2009/2010
Perilaku konsumen dan Produsen dalam perspektif Islam
Nama: Rani Haulya Andri
Kelas: Mps 2012 C
Tugas: Ringkasan Ayat Dan Hadits
(Perilaku Konsumen Dan Produsen)
Menurut para
ahli definisi bahwa produksi adalah menciptakan kekayaan dengan pemanfaatan
sumber daya alam oleh manusia. Dalam konsep ekonomi islam tujuan dari produsen
dan konsumen dalam islam ialah sama-sama untuk mencari kemashlahatan.
Konsep perilaku konsumen dan produsen dalam
konsep islami diantaranya yaitu:
Prinsip konsumsi menurut Manan ada lima yaitu:
Tingkat
kepuasan Konsumsi Islami dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya
adalah:
Fungsi Utilitas islami menurut Imam Al-Ghazali tergantung
kepada pencarian lima tujuan yaitu:
agama, jiwa, keturunan , harta dan akal.
Nilai-nilai tauhid yang etrdapat pada produksi diantaranya yaitu:
Berproduksi menurut syariah ada diperjalas oleh
Allah swt dalam firmannya pada QS.
Al-qashas ayat 77 dan QS. At-taubah 105.
penyesalanku
Rasa Yang Terpendam
Oleh : Rani Haulya Andri
Tuhan,,,,
mengapa penyesalan ini
selalu menghampiriku
mengapa rasa rindu ini
selalu menemani hari-hariku
Tuhan,,,
sungguh ku ingin dia kembali
sungguh ku masih ingin bersamanya
sungguuh ku menyesali dosa itu
ingin rasanya ku berteriak
mengeluarkan isi hati ini
akan ku ungkap semua
rasa sesal yang terus menghantui ku
sejarah tak mungkin terulang
penyesalan ku adalah melukai hatimu
ingin rasanya aku kembali
ke masa indah yang dulu
namun itu tak mungkin
sekarang itu hanya menjadi
"Penyesalan Terindah bagiku"
norma dasar ekonomi islam (ayat dan hadits)
NORMA
DASAR EKONOMI ISLAM
Oleh : Rani Haulya Andri
Oleh : Rani Haulya Andri
Nilai dan dasar karekteristik ekonomi
islam ada empat yaitu:
Ekonomi
rabbani berasal dari Allah swt dengan tujuan untuk mencapai falah dan ekonomi
rabbani ini telah diatur dari segala sudut pandang kegiatan ekonomi oleh Allah
swt. Mulai dari produksi, konsumsi,
dan distribusi. Aktivitas produksi dan
konsumsi yang dilakukan oleh umat muslim dan agar didalm kegiatan perekonomian
itu mereka juga tidak boros dijelaskan dalah QS. Al-baqarah 168, QS. Saba’ 15, QS.
Al-‘a’raf 31, QS. Al-baqarah 172. Begitu juga dengan berdagang, berdagang dalam
islam juga di atur oleh Allah swt dalam QS. An-nisa’ 29.
2.
Ekonomi
Akhlaqi (moral)
Islam
tidak pernah memisahkan antara ekonomi dan moral etika, ilmu dan moral, perang
dan moral. Karena islam adalah akhlaq itu sendiri. Nilai-ilai moral yang
terdapat dalam ekonomi islam adalah:
§ Keadilan.
§ Kebebasan.
§ Syuro
(musyawarah).
§ Kesabaran.
§ Tawakal.
§ Tanggung jawab
individu.
Contoh
keterkaitan antara ekonomi dan moral adalah Larangan judi dan khamar dalam Islam yang menjanjikan keuntungan tanpa
kerja keras dan keuntungan melimpah dalam bisnis minuman keras (al-baqoroh 219) dll.
- Ekonomi Manusiawi
Ekonomi bersumber dari Al-Qur’an dan
As-Sunnah, maka manusialah yang menjadi lawan bicara dari keduanya dan oleh
karena itu manusia mampu menafsirkan dan merealisasikan dalam realita
kehidupan. Tujuan ekonomi islam adalah untuk mwewujudkan kehidupan yang lebih
baik. Contoh nilai kemanusiaan yaitu, kasih sayang terhadap orang lemah(fakir
miskin), kebebasan dan penghormatan terhadap manusia. Kehidupan yang layak menurut
islam memiliki dua unsur, yaitu : unsur materialistis dan unsur spiritual. Kehidupan
yang layak menurut Al-qur’an yaitu: Makanan
dan minuman yang baik (saba 15, al-maidah 88), Pakaian dan perhiasan yang indah (al-a’raf 26, 31), Tempat tinggal yang nyaman (an-nahl 80, al-a’raf 74), Kendaraan yang layak (annahl 8, ghofir 79-80), Pasangan hidup yang baik (an-nahl 72, arrum 21), Permainan yang menghibur, sperti: mendengarkan lagu
yang mubahm, permainan olah raga.
© Arti Zuhud
Zuhud artinya mendahulukan akhirat
daripada kehidupan dunia. Islam membenci orang yang terlalu mengejar dunia
dalam firman Allah swt QS. Hud 15-16
4.
Ekonomi
Moderat (Watashi)
Moderisasi
dan keseimbangan menjadi ruh dalam ekonomi islam. Islam mengajarkan bahwa dunia
adalah ladang amal untuk akhirat Sisitem ini sangat berbeda dengan sistem
ekonomi kapitalisme dan sosialisme.
© Prinsip Ekonomi
Islam
§ Prinsip
Kepemilikan
o
Kepemilikan
pribadi
o
Kepemilikan
publik
o
Kepemilikan
negara
§ Prinsip
Kebebasan Ekonomi
o
Prinsip
Takaful’am (saling membantu)
o
Prinsip
At-tawazun al-‘am (keseimbangan umum)
§ Prinsip Keadilan
sosial

.jpg)

