Posted by : Gelas Kaca April 14, 2015


Hedging Syariah
Oleh : Rani Haulya Andri



Malam ini sedikit tergelitik untuk membicarakan tentang apa itu hedging syariah ?
Baru-baru ini sering sekali saya mendengarkan kata-kata itu disebut dimana-mana.. Dan akhirnya sayapun penasaran dan mencari tau apa sih itu hedging syariah.....
Telusur menelusuri akhirnya saya menemukan jawabannya ternyata hedging itu adalah sebuah produk lindung nilai untuk transaksi derivative yang bersifat spekulatif.
Lahh.. kok dipakai di syariah ? Kenapa ??
Bagaimana cara menerapkannya dalam syariah kan ada spekulatif. Spekulatif haram hukumnya di Islam.
Sabar dulu..... Mari kita simak dulu apa itu hedging  secara garis besar.

      Hedging juga sudah sangat dikenal di negara-negara maju. Namun dunia Indonesia baru dilakukan oleh sedikit pelaku ekonomi.  Tujuan seseorang untuk mendirikan suatu usaha tentunya tak lepas dari mencari keuntungan dan mereka yang mendirikan usaha ini juga harus sudah siap dengan risiko kerugian. Banyak cara untuk mengantisipasi risiko kerugian salah satunya adalah hedging (lindung nilai) melalui mekanisme perdagangan berjangka. Bisa dikatakan melalui hedging, nilai jual ataupun nilai beli suatu transaksi dapat dilindungi dari potensi fluktuasi harga yang tidak menguntungkan.

      Dalam memberikan pinjaman usaha, Bank akan menilai risiko suatu usaha dan mensyaratkan adanya suatu agunan yang nilainya bisa menutupi potensi gagal bayar dari nasabah, suatu agunan yang nilainya bisa menutupi potensi gagal bayar dari nasabah, suatu aguana yang memiliki nilai yang dipandang cukup aman bagi bank dalam menyalurkan pinjamannya.

      Transaksi hedging sudah banyak kita temui diberbagai produk misalnya hedging rumah dengan cara KPR, hedging emas, hedging ongkos naik haji dengan cara menyimpan emas ataupun dinar dan lain sebagainya.

Hedging Syariah itu apa? Bagaimana Cara Penerapannya?
      Telusur menelusuri lagi. Ternyata pemerintah sudah didesak untuk melakukan inovasi keuangan konvensional ini ke syariah. hedging dalam konvensional di inovasikan menjadi hedging syariah.

      Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait transaksi lindung nilai (hedging)syariah atas nilai  tukar. Mengingat kondisi keangan Indonesia yang semakin hari semakin terpuruk Dollar semakin naik dan Rupiah semakin turun.

      Mengutip  dari perkataan Adiwarman Karim tentang perlunya perbankan syariah dalam lindung nilai dengan valuta asing ada tiga komponen yang membuat hedging ini dibutuhkan.

     Pertama, Komponen dana-dana haji yang dipindahkan ke bank syariah, padahal kebutuhan haji adalah dollar AS. Sehingga, ada suatu risiko valas yang harus di hedging antara kebutuhan dalam dollar AS dan uang yang tersedia dalam rupiah.

    Kedua, Lanjutya, uttuk mengatisipasi aturan Otoritas Jasa Keungan (OJK) tentang uang muka multifinance yang lebih kecil daripada konvensional Antisipasi terkait naiknya  lonjakan untuk multifinance syariah sehingga dengan sumber dana multifinance bisa berasal dari bank.

     Namun beberapa lembaga multifinance menerbitkan sukuk dalam dollar AS karena lebih murah marginnya. Sehingga timbul kebutuhan  exposure sukuk dalam dollar yang nantinya akan dibayarkan kembali dalam bentuk rupiah yang otomatis membutuhkan hedging.

    Ketiga Untuk mengantisipasi berdirinya bank infrastruktur syariah di Indonesia yang sumber dananya nanti  berasal dari penerbitan sukuk. Kalau sukuk yang diterbitkan dalam bentuk dollar  AS padahal income-nya pembiayaan dalam bentuk rupiah sehingga muncul risiko antara pendapatan rupiah dengan kewajiban dalam dollar. Saat ini, sudah banyak bank syariah yang membiayai sektor transportasi dalam dollar AS, padahal sumber dana rupiah sehingga muncul kebutuhan hedging.

   Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan beberapa peraturan untuk menindak lanjuti fatwa Dewan Syariah Nasional terkait transaksi lindung nilai atau yang dikenal dengan hedging. Penetapan-peraturan tersebut dibuat agar masyarakat dapat benar-benar terhindar dari transaksi spekulatif dalam menjalankan hedging syariah.

     OJK dan Peraturan atau Edaran dari BI akan mempersiapkan sarana pengawasan terhadap bank-bank pelaksana hedging syariah agar nantinya benar-benar bisa terhindar  dari kemungkinan penyimpangan. Karena hedging hukumnya boleh jika memang bisa terhindar dari spekulasi dan memang ada untuk kebutuhan nyata.


Jakarta, 13 April 2015 

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -