- Back to Home »
- Tulisan »
- Hedging Syariah
Posted by : Gelas Kaca
April 14, 2015
Hedging Syariah
Oleh : Rani Haulya Andri
Malam ini sedikit tergelitik untuk membicarakan
tentang apa itu hedging syariah ?
Baru-baru ini sering sekali saya
mendengarkan kata-kata itu disebut dimana-mana.. Dan akhirnya sayapun penasaran
dan mencari tau apa sih itu hedging
syariah.....
Telusur menelusuri akhirnya saya menemukan
jawabannya ternyata hedging itu
adalah sebuah produk lindung nilai untuk transaksi derivative yang bersifat
spekulatif.
Lahh.. kok dipakai di syariah ? Kenapa ??
Bagaimana cara menerapkannya dalam syariah kan ada
spekulatif. Spekulatif haram hukumnya di Islam.
Sabar dulu..... Mari kita simak dulu apa itu hedging secara garis besar.
Hedging juga sudah sangat dikenal di negara-negara maju.
Namun dunia Indonesia baru dilakukan oleh sedikit pelaku ekonomi. Tujuan seseorang untuk mendirikan suatu usaha
tentunya tak lepas dari mencari keuntungan dan mereka yang mendirikan usaha ini
juga harus sudah siap dengan risiko kerugian. Banyak cara untuk mengantisipasi
risiko kerugian salah satunya adalah hedging
(lindung nilai) melalui mekanisme perdagangan berjangka. Bisa dikatakan melalui
hedging, nilai jual ataupun nilai
beli suatu transaksi dapat dilindungi dari potensi fluktuasi harga yang tidak
menguntungkan.
Dalam memberikan pinjaman usaha, Bank akan menilai
risiko suatu usaha dan mensyaratkan adanya suatu agunan yang nilainya bisa
menutupi potensi gagal bayar dari nasabah, suatu agunan yang nilainya bisa
menutupi potensi gagal bayar dari nasabah, suatu aguana yang memiliki nilai
yang dipandang cukup aman bagi bank dalam menyalurkan pinjamannya.
Transaksi hedging sudah banyak kita temui diberbagai
produk misalnya hedging rumah dengan
cara KPR, hedging emas, hedging
ongkos naik haji dengan cara menyimpan emas ataupun dinar dan lain sebagainya.
Hedging Syariah itu apa? Bagaimana Cara Penerapannya?
Telusur menelusuri lagi. Ternyata pemerintah sudah
didesak untuk melakukan inovasi keuangan konvensional ini ke syariah. hedging dalam konvensional di inovasikan
menjadi hedging syariah.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait transaksi lindung nilai (hedging)syariah
atas nilai tukar. Mengingat kondisi
keangan Indonesia yang semakin hari semakin terpuruk Dollar semakin naik dan
Rupiah semakin turun.
Mengutip dari
perkataan Adiwarman Karim tentang perlunya perbankan syariah dalam lindung
nilai dengan valuta asing ada tiga komponen yang membuat hedging ini
dibutuhkan.
Pertama, Komponen dana-dana haji yang dipindahkan ke
bank syariah, padahal kebutuhan haji adalah dollar AS. Sehingga, ada suatu
risiko valas yang harus di hedging antara
kebutuhan dalam dollar AS dan uang yang tersedia dalam rupiah.
Kedua, Lanjutya, uttuk mengatisipasi aturan Otoritas
Jasa Keungan (OJK) tentang uang muka multifinance
yang lebih kecil daripada konvensional Antisipasi terkait naiknya lonjakan untuk multifinance syariah sehingga dengan sumber dana multifinance bisa
berasal dari bank.
Namun beberapa lembaga multifinance menerbitkan
sukuk dalam dollar AS karena lebih murah marginnya. Sehingga timbul
kebutuhan exposure sukuk dalam dollar yang nantinya akan dibayarkan kembali dalam
bentuk rupiah yang otomatis membutuhkan hedging.
Ketiga Untuk mengantisipasi berdirinya bank
infrastruktur syariah di Indonesia yang sumber dananya nanti berasal dari penerbitan sukuk. Kalau sukuk
yang diterbitkan dalam bentuk dollar AS
padahal income-nya pembiayaan dalam bentuk rupiah sehingga muncul risiko antara
pendapatan rupiah dengan kewajiban dalam dollar. Saat ini, sudah banyak bank
syariah yang membiayai sektor transportasi dalam dollar AS, padahal sumber dana
rupiah sehingga muncul kebutuhan hedging.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan
menyiapkan beberapa peraturan untuk menindak lanjuti fatwa Dewan Syariah
Nasional terkait transaksi lindung nilai atau yang dikenal dengan hedging. Penetapan-peraturan tersebut
dibuat agar masyarakat dapat benar-benar terhindar dari transaksi spekulatif
dalam menjalankan hedging syariah.
OJK dan Peraturan atau Edaran dari BI akan
mempersiapkan sarana pengawasan terhadap bank-bank pelaksana hedging syariah agar nantinya
benar-benar bisa terhindar dari
kemungkinan penyimpangan. Karena hedging hukumnya boleh jika memang bisa
terhindar dari spekulasi dan memang ada untuk kebutuhan nyata.
Jakarta, 13 April 2015
Post a Comment