- Back to Home »
- Ekonomi Syariah »
- Hybrid Akad
Posted by : Gelas Kaca
April 10, 2015
Hybrid Akad Dalam Syariah
Oleh
: Rani Haulya Andri
Pada zaman yang modern ini baik
perbankan atau pun industri keuangan dituntut untuk bisa memenuhi
kebutuhan bisnis masyarakat modern agar bisa bersaing dengan produk-produk modern
lainnya. Industri keuangan ataupun perbankan dituntut untuk kreatif dan
inovatif dalam pemilihan akad yang akan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan
bisnis. karena jika tidak ada inovasi produk di bank syariah, bagaimanapun akan
berimbas secara signifikan kepada lambatnya pengembangan pasar (market expansion). Lemahnya inovasi
produk dan pengembangan pasar (market
expansion) bank syariah harus segera di atasi, agar akselerasi pengembangan
bank syariah lebih cepat. Inovasi produk diperlukan agar bank syariah bisa lebih
optimal dalam menghadapi fenomena global. Karena itu harus melakukan inisiatif
dalam pengembangan pasar dan pengembangan produk.
Suatu
akad dalam sebuah transaksi merupakan rukun yang harus terpenuhi dimana jika tidak
adanya akad maka transaksi itu bisa dikatakan tidak sah. Dalam
syariah kita mengenal bahwa penyatuan akad dalam suatu transaksi itu dilarang.
Ini diartikan dengan sangat dangkal dan
salah sehingga menyempitkan perkembangan bank syariah padahal hukum asal
muamalah adalah semuanya dibolehkan, kecuali yang dilarang. Dr. Mabid Al-Jarhi,
mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang
adalah sebuah keniscayaan. Hambatannya terletak pada literatur ekonomi syariah
yang ada di Indonesia sudah lama mengembangkan teori bahwa syariah tidak
membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Larangan ini belum dikaji kembali sehingga
menyempitkan pengembangan produk bank syariah. Sebetulnya syariah
membolehkannya dalam ruang lingkup yang sangat luas. (http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/hybrid-contract-dalam-keuangan-syariah-4/
)
Al-Syâtiby
menjelaskan perbedaan antara hukum asal dari ibadat dan muamalat. Menurutnya,
hukum asal dari ibadat adalah melaksanakan (ta’abbud) apa yang
diperintahkan dan tidak melakukan penafsiran hukum. Sedangkan hukum asal
dari muamalat adalah mendasarkan substansinya bukan terletak pada praktiknya (iltifât
ila ma’âny). Dalam hal ibadah tidak bisa dilakukan penemuan atau perubahan
atas apa yang telah ditentukan, sementara dalam bidang muamalat terbuka lebar
kesempatan untuk melakukan perubahan dan penemuan yang baru, karena prinsip
dasarnya adalah diperbolehkan (al-idzn) bukan melaksanakan (ta’abbud).
( http://www.agustiantocentre.com/?p=68 )
Pendapat
ini didasarkan pada beberapa nash yang menunjukkan kebolehan
multi akaddan akad secara umum. Pertama firman Allah dalam surat
al-Mâidah ayat 1 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman
penuhilah olehmu akad-akad”. (QS. Al-Mâidah : 1)
Dalam kajian fiqh,
istilah yang digunakan untuk menyebut multi akad adalah al-‘uqûdu
murakkabah, yaitu akad-akad berganda yang terhimpun dan diletakkan pada
sesuatu yang lain sehingga menumpuk. Sedangkan dalam
trend modern, istilah ‘uqudu murakkabah sering
disebut dengan istilah hybrid contract, pencangkokan sesuatu kepada
sesuatu yang lain sehingga menjadi bagian dari sesuatu. Atau dengan kata lain
yang dimaksud hybrid contract adalah suatu kontrak yang
menghimpun beberapa kontrak dalam satu kontrak. ( http://www.cies-bandung.com/view.php?class=Opini&id=20140526103502
)
Macam-macam hybrid akad
© Hybrid contarct, yang akad-akadnya tidak bercampur dan tidak
melahirkan nama akad baru. Namun nama akad dasarnya tetap ada dan dipraktekan dalam suatu transaksi. Contoh :
Kafalah wa Ijarah pada kartu kredit, Rahn wal Ijarah pada REPO SBI dan SBSN,
Qardh, Rahn dan Ijarah pafa produk gadai emas di bank syariah.
© Hybrid contract, yaitu membuat nama akad baru tetapi tidak menyebutkan
nama akad yang lama. Contoh Penggabungan akad wadiah dan mudharabah pada Giro
atau biasa disebut dengan Giro Automatic Transfer Mudharabah dan Wadiah.
©
Hybrid Contract, yaitu akad yang becampur dan memunculkan nama baru.
Contoh : Dalam
fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah disebutkan,
Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah yang kepemilikan asset (barang) atau
modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh
pihak lainnya. Dengan demikian, di ujung akad ini satu pihak, yaitu nasabah
akan memperoleh kepemilikan sempurna terhadap suatu aset atau modal. Dalam akad
MMQ bank syariah wajib berjanji menjual aset yang disepakati secara bertahap
dan nasabah wajib membelinya.
© Hybrid Contract, yaitu penggabungan akad-akad yang berlawanan.
Contohnya menggabungkam akad yang jual beli dan pinjaman . Contoh lain yaitu menggabungkan akad ijarah
dan qardh dalam suatu akad. Contoh yang lain misalnya menggabungkan akad Qardh dan menjanjikan hadiah.
Post a Comment