- Back to Home »
- Ekonomi Syariah »
- Pasar Modal Syariah
Posted by : Gelas Kaca
April 05, 2015
Pasar Modal Syariah
Pasar modal pada hakikatnya ialah
pasar seperti pasar yang kita kenal sehari-hari dimana ada penjual dan pembeli
kemudian mereka melakukan tawar menawar hingga bertemu dengan harga yang telah
disepakati. Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang kelebihan dana
dengan pihak yang membutuhkan dana. Pengertian pasar modal menurut
Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: “Pasar
Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.” (http://www.ojk.go.id/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal)
Investaasi
pasar modal merupakan suatu ketertarikan terendiri bagi para pihak-pihak yang
kelebihan dana, dibandingkan dengan berinvestasi di bank. Berinvestasi di pasar
modal untuk jangka panjang ini jauh lebih menguntungkan bagi para pengusaha.
Selain itu investasi ini juga berfungsi untuk menghindari adanya dana yang idle. PT. Sarijaya Permana Sekuritas
merupakan salah satu perusahaan pasar modal yang ada di Indonesia dan cukup
terkenal.
·
Profile PT. Sarijaya Permana Sekuritas
PT. Sarijaya Permana Sekuritas adalah
perusahaan efek yang cukup terkenal dan
kedua terbesar di Indonesia. Perusahaan ini terletak di jalan Jendral Sudirman
Kav. 27 Jakarta, Indonesia. Website resmi perusahaan ini adalah www.sarijayasekurities.com.
PT. Sarijaya Sekuritas memiliki 48 kantor cabang dan tersebar di 24 provinsi.
Komisaris Utama dari PT. Sarijaya Permana Sekuritas ini adalah Herman Ramli, ia
merupakan pemilik 100 persen saham Sarijaya Permana. (http://www.tuugo.net)
·
Kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas
Kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas
ini dilatar belakangi oleh penyelewengan dana 8.700 orang nasabah sebesar 245
miliar yang dilakukan oleh komisaris utama PT. Sarijaya Permana Sekuritas yaitu
Herman Ramli. Penyalahgunaan dana tersebut berawal dari Herman memerintahkan
stafnya untuk mencari nasabah yang nominee
pada tahun 2002. Hingga pada tahun 2008 terkumpul sebanyak 17 orang nasabah
yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. (http:///s3.amazonaws.com/academia.edu).
Setelah itu dibukakanlah ketujuhbelas nasabah ini rekening. Pada mulanya dana
yang terkumpul direkening itu ditujukan untuk melakukan perdagangan saham.
Namun, dana nasabah nominee ini ternyata tidak
cukup untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta stafnya untuk
menaikan batas transaksi atau Tranding
Available (TA). Permintaan Herman
untuk menaikan batas transaksi disetujui oleh para direksi walaupun mereka
mengetahui bahwa dana yang berada pada ketujuhbelas nasabah nominee itu tidak mencukupi. Dan
akhirnya Herman dapat bertransaksi dengan menggunakan rekening nasabah nominee. Selama enam tahun Herman
bertransaksi saham dengan menggunakan rekening tersebut.
Mengapa Herman Ramli melakukan
penyalahgunaan dana nasabah?, Hal ini diawali dengan terlibatnya PT. Sarijaya
pada repo saham Bui resource. Repo
tersebut menggunakan dana nasabah, akan tetapi pembayaran yang diterima pada
perusahaan Bakrie ternyata bangkrut. Keseluruhan nilai repo 35 Miliar, yang
telah dibayar kepada perusahaan Bakrie baru 15 miliar dan 20 miliar lagi belum
jelas kapan akan dibayarkan. Maka untuk menutupi kekurangan tersebut Herman
“menggoreng” saham. Herman membeli saham-saham yang kurang aktif dan kemudian
menggorengnya. Herman berharap agar harga saham naik dan kemudian ia akan
menjual saham-saham itu dan mendapatkan keuntungan dari selisih penjualan saham
tersebut. Namun, rencana yang telah ia
susun gagal ini disebabkan karena terjadinya krisis pada tahun 2008 yang
menyebabkan harga saham jatuh secara
signifikan. Sehingga bukan keuntungan yang didapatkan melainkan kerugian dan
dana nasabah tidak kembali. (http://s3.amazonaws/academia.edu)
·
Kronologi Kasus PT. Sarijaya Permana
Sekuritas menurut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
:
® 12
Desember 2008
Direksi Srijaya menyampaikan surat
kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyatakan perusahaan kesulitan
likuiditas karena pembukaan 17 rekening nasabah senilai Rp. 235 miliar.
Pembukaan rekening tersebut atas nama orang lain (nominee).
® 15
Desember 2008
Biro
Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam-LK melakukan pemerikasaan ke
Sarijaya sedangkan bila BEI memiliki laporan terkait Sarijaya , otoritas bursa
itu diminta untuk menyampaikan ke Bapepam-LK.
Komisaris Utama Sarijaya, Herman
Ramli, mengajui menggunakan nominee untuk
transaksi yang dilakukan sejak tahun 2002 dengan menggunakan dana nasabah yang
disimpannya atas nama Sarijaya.
Terdapat indikasi Sarijaya tidak
melakukan prosedur yang tepat dalam pelaporan modal kerja bersig disesuaikan
(MKBD).
® 19
Desember 2008
Herman Ramli dianggap tidak memiliki
itikad baik dan Bapepam-LK melakukan upaya pencegahan agar komisaris utama
Sarijaya itu diamankan.
Hasil pemetaan permasalahan oleh
Bapepam-LK mendapatkan fakta bahwa Herman Ramli diduga melakukan tindak pidana
dan melakukan penyimpangan sebagai pemegang saham dan komisaris, Herman Ramli
ternyata memiliki akses agar dana nasabah bisa dipindahkan.
Bapepam-LK mengontal Badan Reserse
dan Kriminal (Bakeskrim) Markas Besar Kepolisian RI untuk mengamankan Herman Ramli.
Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany bahkan langsung menghubungi Kepala
Bareskrim Jendral Polisi Susno Duadji.
Sementara itu, BEI melakukan
pemeriksaan MKBD Sarijaya. Otoritas bursa belum dapat melakukan suspensi karena
dampaknya akan cukup besar.
® 24
Desember 2008
Herman Ramli diamankan Bareskrim
Mabes Polri
® 28
Desember 2008
Sarijaya melaporkan kepada otoritas
bursa dan meminta bantuan karena nasabah mulai manarik dana. Karena kasus
Sarijaya sudah sampai ketelinga nasabah. Dalam pernyataannya Herman Ramli
bersedia menjamin saham-saham yang dimilikinya.
® 5
Januari 2008
Ketua Bapepam-LK mengundang anggota
bursa untuk membahas masalah Sarijaya dan mencari jalan keluar. Namun, dalam
rapat tidak diperoleh solusi yang konkret tentang sumber dana untuk kebutuhan
Sarijaya. Bapepam-LK juga meminta agar anggora bursa bersiap menghadapi
penarikan dana.
® 6
Januari 2009
BEI menghentikan sementara
perdangangan Sarijaya.
® 9
Januari 2009
Bapepam-LK menggelar konferensi pers
untuk menjelaskan masalah yang meminpa Sarijaya.
® 13
Januari 2009
Rapat Bapepam-LK dan Self Regulatory Organizations (SRO)
membahas verifikasi rekening nasabah.
® 14
Januari 2009
Pukul 10.30 WIB, manajemen Sarijaya
mendatangi Bapepam-LK meminta arahan mengingat direksi Sarijaya sudah
diamankan.
·
Penyelesaian dan Klain Nasabah
Polri dan Bapepam-LK berkewajiban
untuk menindaklanjuti kasus ini. Akan tetapi kedua lembaga huku, ini mempunyai
pendapat yang berbeda. Bapepam-LK menganggap kasus ini bukanlah sebuah tindak
pidana pelanggaran hukum dalam pasar modal. Tapi ini merupakan tindakan
penggelapan dan pencucian uang. Sedangkan Polri beranggapan sebaliknya mereka
menganggap kasus ini adalah tindakan pidana dan masuk ke ranah pasar modal.
Penyelesaian kasus ini dilakukan
oleh Bapepam-LK dan polri dengan memeriksa tersangka utama yaitu Herman Ramli
hingga akhirnya tersangka diamankan oleh Mabes Polri selang waktu beberapa hari para staf dan juga
direksi-direksinya yang terlibat dalam kasus ini ikut diamankan juga oleh Mabes
Polri.
Dana nasabah yang ada pada PT.
Sarijaya Perana Sekuritas dijanjikan untuk dikembalikan dengan cara melakukan
klaim dan mengisi formulir yang telah disediakan juga oleh KPEI (Kliring
Penjamin Efek Indonesia). (www.kpei.co.id)
Pada tanggal 6 Agustus 2012
Bapepa-LK resmi mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi
kepada PT. Sarijaya Permana Sekuritas.(http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/siaran_pers_pm/2012/pdf/Kep-05-MI-S5-2012.pdf)
Daftar
Pustaka
Post a Comment