- Back to Home »
- Ekonomi Syariah »
- LARANGAN RIBA
Posted by : Gelas Kaca
November 04, 2015
Larangan Riba
Sebelum kita membahas tentang larangan riba, kita kenalan dulu yuk
sama yang namanya riba,, apa sih itu ribaa, siapa itu riba, dan riba itu
sejenis apa?
Riba ???
Riba
berasal dari bahasa arab yang artinya tumbuh, bertambang, berkembang. Riba
menurut bahasa berarti ziyadah (tambahan), atau
pinjaman yang mensyaraktkan adanya tambahan. Riba menurut istilah ialah
pengambilan tambahan, baik dari transaksi jual beli maupun transaksi pinjam
meminjam dan ini bersifat bathil atau bertentangan dengan syariat islam.
Pada dasarnya Islam melarang adanya tambahan
dalam setiap transaksi. Ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Turunnya
ayat Al-Quran tentang riba ini tidak sekaligus melainkan secara bertahap.
1.
QS. Ar-Ruum : 39. Pada ayat ini menjelaskan bahwa menolak anggapam bahwa pinjaman riba yang seolah-olah menolong
mereka yang memerlukan sebagai suatu
perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.
QS. An-nisaa : 160-161. Pada ayat ini
menggambarkan bahwa riba adalah
sesuatu yang buruk dimana Allah SWT
mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang-orang (yahudi) yang
memakan riba.
3.
QS. Ali-Imran : 278-279. Pada ayat ini Riba diharamkan dengan mengaitkannya
dengan suatu tambahan yang berlipat-lipat hampir sama dengan fenomena yang
terjadi saat ini yaitu BUNGA BANK.
4.
QS. Al-Baqarah : 278-279. Ayat ini dengan tegas
mengharamkan riba dalam jenis apapun.
Barang-Barang Yang Terkena Hukum
Riba
Dalam islam hanya menyebutkan enam macam barang yang terkena
hukum riba yaitu :
1. Emas
2. Perak
3. Burr (suatu
jenis gandum)
4. Sya’ir
(suatu jenis gandum)
5. Kurma
6. Garam
Dari Abu Sa’id Al-Khudori z, bahwa
Rasulullah saw bersabda:
“Emas
dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma
dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di
tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia
terjatuh dalam riba, yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal ini adalah
sama.” (HR. Muslim)
Ada beberapa Alasan Diharamkannya Riba :
- 1. Pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika isa dibangkitkan dikuburnya, ia akan dibangkitkan dalam keadaan yang sangat hina, ia akan dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
- 2. Penegasan Allah swt bahwa riba itu haram sehingga tidak termasuk kedalam perniagaan yang dihalalkan.
- 3. Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktek riba setelah datang kepadanya penjelasan setelah ia mengetahui bahwa riba itu diharamkan dalam syariat islam.
- 4. Penegaskan bahwa Allah swt akan menghapuskan dan memusnakan riba.
- 5. Allah swt mensifati bahwa orang yang memakan riba sama artinya dengan orang yang senantiasa berbuat ingkar.
- 6. Allah swt memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati perintahnya dan meninggalkan larangannya.
- 7. Hukum meninggalkan riba ditegaskan oleh Allah yaitu wajib.
- 8. Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti keimanan seseorang terhadap-Nya.
- 9. Allah swt mengumandangkan peperangan bagi orang-orang yang enggan meninggalkan riba.
Depok, 05 November 2014
Kazumi Yoshiko
Post a Comment