Posted by : Gelas Kaca November 04, 2015

Larangan Riba

Sebelum kita membahas  tentang larangan riba, kita kenalan dulu yuk sama yang namanya riba,, apa sih itu ribaa, siapa itu riba, dan riba itu sejenis apa?
Riba ???
 Riba berasal dari bahasa arab yang artinya tumbuh, bertambang, berkembang. Riba menurut bahasa berarti ziyadah (tambahan), atau  pinjaman yang mensyaraktkan adanya tambahan. Riba menurut istilah ialah pengambilan tambahan, baik dari transaksi jual beli maupun transaksi pinjam meminjam dan ini bersifat bathil atau bertentangan dengan syariat islam.  
Pada dasarnya Islam melarang adanya tambahan dalam setiap transaksi. Ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Turunnya ayat Al-Quran tentang riba ini tidak sekaligus melainkan secara bertahap.
1.     QS. Ar-Ruum : 39. Pada ayat ini menjelaskan bahwa menolak anggapam bahwa pinjaman riba yang seolah-olah menolong mereka yang  memerlukan sebagai suatu perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.    QS. An-nisaa : 160-161. Pada ayat ini menggambarkan bahwa riba adalah sesuatu yang buruk dimana Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang-orang (yahudi) yang memakan riba.
3.    QS. Ali-Imran : 278-279. Pada ayat ini Riba diharamkan dengan mengaitkannya dengan suatu tambahan yang berlipat-lipat hampir sama dengan fenomena yang terjadi saat ini yaitu BUNGA BANK.
4.    QS. Al-Baqarah : 278-279. Ayat ini dengan tegas mengharamkan riba dalam jenis apapun.

Barang-Barang Yang Terkena Hukum Riba
     Dalam islam hanya  menyebutkan enam macam barang yang terkena hukum riba yaitu :
1. Emas
2. Perak
3. Burr (suatu jenis gandum)
4. Sya’ir (suatu jenis gandum)
5. Kurma
6. Garam
Dari Abu Sa’id Al-Khudori z, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.” (HR. Muslim)
Ada beberapa Alasan Diharamkannya Riba    :

  • 1.     Pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika isa dibangkitkan dikuburnya, ia akan dibangkitkan dalam  keadaan yang sangat hina, ia akan dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
  • 2. Penegasan Allah swt bahwa riba itu haram sehingga tidak termasuk kedalam perniagaan yang dihalalkan.
  • 3.    Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan  praktek  riba setelah datang  kepadanya penjelasan setelah ia mengetahui bahwa riba itu diharamkan dalam syariat islam.
  • 4.    Penegaskan bahwa Allah swt akan menghapuskan dan memusnakan riba.
  • 5.    Allah swt mensifati bahwa orang yang memakan riba sama artinya dengan orang yang senantiasa berbuat ingkar.
  • 6.    Allah swt memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati perintahnya dan meninggalkan larangannya.
  • 7.    Hukum meninggalkan riba ditegaskan oleh Allah yaitu wajib.
  • 8.    Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti keimanan seseorang terhadap-Nya.
  • 9.    Allah swt mengumandangkan peperangan bagi orang-orang yang enggan meninggalkan riba.

Depok, 05 November 2014

Kazumi Yoshiko

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -