- Back to Home »
- Standar Operasional Prosedure (SOP)
Posted by : Gelas Kaca
October 07, 2016
Standar Operasional Prosedure (SOP)
Pengertian SOP
Standard Operating Procedures (SOP)
adalah salah satu aspek penting yang perlu dibuat dalam rangka mewujudkan
Birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis pada seluruh
proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dalam persepsi umum reformasi
birokrasi bertujuan tidak lain adalah untuk melakukan perbaikan atas kualitas
pelayanan public (Zarkarni, 2010)
SOP adalah suatu set instruksi
(perintah kerja) teroriendi dan tertulis yang harus diikuti demi mencapai
keseragaman dalam menjalankan suatu pekerjaan tertentu (detailed, written instruction to achieve uniformity of the performance
of a specific function) dengan berpedoman pada tujuan yang harus dicapa (HRD, 2016)
SOP pada dasarnya adalah pedoman yang
berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada di dalam suatu organisasi yang digunakan untuk
memastikan bahwa setiap keputusan, langkah atau tindakan, dan penggunaan
fasilitas pemprosesan yang dilaksanakan oleh orang-orang di dalam suatu
organisasi, telah berjalan secara efektif, konsisten, standar, dan sitematis. (Tambunan, 2002, hal. 3)
Berdasarkan definisi diatas maka penulis menyimpulkan bahwa
pengertian SOP adalah seperangkat peraturan yang dituliskan oleh perusahaan
guna tercapainya sebuah keseragaman dalam melaksanakan tugas.
Manfaat Standar Operasional Prosedur
Manfaat Standar Operasional Prosedur (smeindonesia, 2015) :
1. Mengurangi tingkat kesalahan dan
kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab individual pegawaidan organisasi secara keseluruhan.
3. Membantu pegawai menjadi lebih mandiri
dan tidak bergantung pada interfensi manajemen, sehingga akan mengurangi
keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
4.
Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan
tugas.
5. Menciptakan ukuran standar kinerja yang
akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu
mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.
6. Memastikan pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.
7. Memberikan informasi mengenai
kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh pegawai dalam melaksanakan
tugasnya.
8.
Memberikan informasi dalam upaya
peningkatan kompetensi pegawai.
9. Memberikan informasi mengenai beban
tugas yang dipikul oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
Post a Comment