- Back to Home »
- Fungsi Bank Syariah
Posted by : Gelas Kaca
October 07, 2016
Berdasarkan
fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang digunakan
dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah
dan prinsip mudharabah (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
1.
Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah
berarti titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapan pun si
penitip menghendaki. Wadiah dibagi
atas dua, yaitu wadiah yad-dhamanah dan
wadiah yad-amanah. Prinsip wadiah yang lazim digunakan dalam
perbankan syariah adalah wadiah
yad-dhamanah dan biasa disingkat dengan wadiah
(Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
2.
Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah
adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama
menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.
Pihak yang menyediakan dana biasanya disebut dengan istilah shahibul maal, sedangkan pihak yang
mengelolah usaha biasanya disebut dengan
mudharib. Berdasarkan PSAK 105, mudharabah
dibagi atas tiga, yaitu mudharabah
muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah
musytarakah (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
3.
Tabungan
Mudharabah
Tabungan
mudharabah adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Dalam hal pengambilan tabungan wadiah
dijamin akan dikembalikan semua oleh bank, tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan
semua oleh bank (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
4.
Deposito
Mudharabah
Deposito mudharabah adalah simpanan dana dengan
skema pemilik dana (shahibul maal)
mempercayakan dananya untuk dikelola dibagi antara pemilik dana dan bank dengan
nisbah yang disepakati sejak awal (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
1.
Prinsip
Jual beli.
Menurut
Rizal yaya dalam bukunya akuntansi perbankan syariah penyaluran dana pada bank
syariah dengan prinsip jual beli dibedakan menjadi tiga yaitu
a.
Jual beli dengan murabahah
Jual beli dengan prinsip murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
b.
Jual beli dengan Salam
Jual beli dengan salam adalah jual beli yang
pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan
diterima.
c.
Jual beli Istishna
Jual beli dengan Istishna
adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual
yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan
spesifikasi yang di syaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang
disepakati.
2.
Prinsip
Investasi. Terdiri atas:
a.
Investasi Mudharabah
Penyaluran dana dengan mudharabah sama dengan penghimpunan dana dalam transaksi
penghimpunan, bank adalah mudharib
sedangkan nasabah adalah shahibul maal.
Akan tetapi transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah yang menerima pembiayaannya
bertindak sebagai pengelolah dana. Dalam hal ini seluruh modal berasal dari
bank.
b.
Investasi Musyarakah
Investasi
dengan musyarakah adalah kerja sama
investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha
tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal
berdasarkan porsi masing-masing.
3.
Prinsip
Sewa, terdiri atas:
a.
Sewa dengan Ijarah
Sewa dengan ijarah
adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa atau penyewa untuk
mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam transaksi sewa dengan
ijarah, bank adalah pemilik objek
sewa, sedangkan nasabah adalah penyewa.
b.
Sewa dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik
Sewa dengan ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara
pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang
disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai
dengan akad sewa.
Post a Comment