Posted by : Gelas Kaca October 07, 2016

Pengertian Bank Syariah


Bank berdasarkan prinsipnya dibedakan menjadi dua yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 pasal 1 terkait definisi bank syariah adalah yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Menurut (Karim, 2006, hal. 7) mengemukakan “bank syariah merupakan bank yang berdasarkan prinsip syariah yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan yang dibebankan oleh Allah SWT kepada manusia.
Berdasarkan definisi diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa bank syariah adalah suatu badan usaha yang fungsinya untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat dengan berdasarkan prinsip hukum Islam.

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -