- Back to Home »
- Bank Syariah
Posted by : Gelas Kaca
October 07, 2016
Pengertian Bank Syariah
Bank
berdasarkan prinsipnya dibedakan menjadi dua yaitu bank yang berdasarkan
prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah Menurut
Undang-Undang No. 21 tahun 2008 pasal 1 terkait definisi bank syariah adalah
yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut
jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Menurut
(Karim,
2006, hal. 7)
mengemukakan “bank syariah merupakan bank yang berdasarkan prinsip syariah
yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan yang dibebankan oleh
Allah SWT kepada manusia.
Berdasarkan
definisi diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa bank syariah adalah suatu
badan usaha yang fungsinya untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari
masyarakat dengan berdasarkan prinsip hukum Islam.
Post a Comment