Showing posts with label Ekonomi Syariah. Show all posts
MUSAQOH
MUSAQOH
Kenalan yuukk sama MUSAQOH
A.
Pengertian Musaqoh
Ø
Secara Bahasa
Al-Musaqoh berasal dari kata As-Saqa yang artinya mengalirkan diberi
nama ini karena dahulunya penduduk Hijaz membutuhkan saqi (penyiraman) dari sumur-sumur. Maka dari itu diberi nama Musaqoh
(Penyiraman/ pengairan).[1]
Ø Menurut
Istilah
Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu
kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya bila sampai buah pohon masak
dia akan diberi imbalam buah dalah jumlah tertentu.[2]
Secara
terminologi musaqah didefinisikan oleh para ulama diantaranya yaitu:
1.
Abdurahman
al-jaziri, al-musaqah ialah akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman
(pertanian) dan yang lain dengan syarat-syarat tertentu.
2.
Malikiyah,
bahwa Al-Musaqoh ialah sesuatu yang tumbuh. Menurut Malikiyah pohon-pohon yang
tumbuh ditanah ada lima macam diantaranya, yaitu:
a)
Pohon-pohon tersebut berakar kuat
(tetap) dan pohon tersebut berbuah, buah itu di petik
serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama, seperti pohon anggur dan
zaitun.
b)
Pohon-pohon tersebut berakar tetap tetapi
tidak berubah, seperti pohon kayu keras, karet dan jati.
c)
Pohon-pohon yang tidak berakar kuat
tetapi berbuah dan dapat di petik, seperti padi dan qatsha’ah.
d)
Pohon yang tidak berakar kuat dan tidak ada
buahnya yang dapat di petik, tetapi memiliki kembang yang bermanfaat seperti
bunga mawar.
e)
Pohon-pohon yang diambil hijau dan
basahnya sebagai suatu manfaat, bukan buahnya, seperti tanaman hias yang
ditanam dihalaman rumah dan di tempat lainya.
3. Menurut Syafi’iyah
“Musaqah berarti memberikan pekerjaan orang yang
memiliki pohon tamar, dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya
dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian
tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.”
4.
Menurut Wabah Zuhaily
“Musaqah
secara fiqih adalah sebuah istilah dari pekerjaan yang berhubungan dengaan
pepohonan dengan sebagian yang dihasilkan olehnya, atau perserikatan atas
beberapa pohon kepada orang yang menggarapnya dengan ketetapan buah itu milik
keduanya”
B.
Hukum Musyaqqah
Dalam penentuan hukum
musyaqqah para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang membolehkan musaqah dan
ada juga ulama yang tidak memperbolehkan musaqah diantaranya adalah:
Ø
Ulama yang memperbolehkan Musaqah
“Pernah rasulullah saw memberi (penduduk)
Khaibar sebagian daripada apa yang dihasilkan perkebunannya dari buah-buahan
dan sayur sayuran.”
Hadits lainnya yang
menjadi landasan diperbolehkannya Musaqah:
v
Hadits
shahih dari Ibnu Umar r.a yang artinya: “Rasulullah
menyerahkan kepada orang-orang Yahudi Khaibar pohon kurma dan tanah khaibar
dengan syarat mereka menggarapnya dari harta mereka dan bagi Rasulullah adalah
separuh dari buahnya”. (HR. Bukhari-Muslim)
v
Dalam satu
riwayat lainnya disebutkan: “Rasulullah
SAW. mengadakan transaksi musaqah dengan mereka (Yahudi Khaibar) atas separuh
dari hasil tanah dan buah”. (HR. Bukhari-Muslim)
Ø Ulama
yang tidak memperbolehkan musaqah
Landasan
Hadits yang digunakan oleh Abu Hanifah yaitu:
“barangsiapa
yang memiliki tanah hendaklah mengelolanya, tidak boleh menyewakannya dengan
sepertiga atau seperempat, dan tidak pula dengan memakan yang ditentukan”
C.
Rukun
dan Syarat Musaqah:
1. Kedua
belah pihak yang berakad
Adapun
syarat-syarat dari orang yang berakad, yaitu:
a. Baligh
b. Berakal
2. Objek
akad
Objek
yang disyaratkan dalam musaqah ini harus tumbuhan yang memiliki buah ataupun yang
bermanfaat, bisa dimakan dan pohonnya memiliki akar. ini tidak berlaku pada
sayuran karena sayuran pakai akad ijarah.
3. Sighat
(ijab qabul)
Dalam
ijab dan qabul akadnya harus jelas, berapa besar pembagian hasilnya, dan berapa
lama batasan waktu Musaqah tersebut berjalan.
D.
Hal-hal
yang Membatalkan Akad:
1. Tenggang
waktu perjanjian sudah habis.
2. Salah
satu yang berakad meninggal dunia.
3. Adanya
udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
E.
Praktik
Musaqah Saat Ini:
Contoh konkritnya diperbankan adalah ketika seorang nasabah bekerja sama
dengan bank yang mengembangkan dananya melalui sektor riil semacam agrobisnis
dan perkebunan. Dalam hal ini, bank mencari seseorang atau beberapa pekerja
yang dijadikan sebagai tukang kebun yang bertugas merawat, menjaga, dan yang
paling inti adalah menyirami kebun tersebut. Ketika kebun tersebut sudak
berbuah, maka bank dan tukang kebun berbagi hasil sesuai dengan prosentase yang
sudah ditentukan pada awal akad.
F.
Kesimpulan:
Musaqah adalah suatu
bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam pemberian lahan pertanian
dengan pembagian hasil dari buah yang dihasilkan dengan tujuan untuk saling
memberikan manfaat satu sama lain. Dalam masalah hukum musaqah ini masih
terdapat pertentangan.
Daftar Pustaka:
Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islāmiy wa
Adillatuhu, juz IV. Suriah: Dār al-Fikr, 1989.
Lks Fiqih Al-Hikmah Sma X-B 2009/2010
LARANGAN RIBA
Larangan Riba
Sebelum kita membahas tentang larangan riba, kita kenalan dulu yuk
sama yang namanya riba,, apa sih itu ribaa, siapa itu riba, dan riba itu
sejenis apa?
Riba ???
Riba
berasal dari bahasa arab yang artinya tumbuh, bertambang, berkembang. Riba
menurut bahasa berarti ziyadah (tambahan), atau
pinjaman yang mensyaraktkan adanya tambahan. Riba menurut istilah ialah
pengambilan tambahan, baik dari transaksi jual beli maupun transaksi pinjam
meminjam dan ini bersifat bathil atau bertentangan dengan syariat islam.
Pada dasarnya Islam melarang adanya tambahan
dalam setiap transaksi. Ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Turunnya
ayat Al-Quran tentang riba ini tidak sekaligus melainkan secara bertahap.
1.
QS. Ar-Ruum : 39. Pada ayat ini menjelaskan bahwa menolak anggapam bahwa pinjaman riba yang seolah-olah menolong
mereka yang memerlukan sebagai suatu
perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.
QS. An-nisaa : 160-161. Pada ayat ini
menggambarkan bahwa riba adalah
sesuatu yang buruk dimana Allah SWT
mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang-orang (yahudi) yang
memakan riba.
3.
QS. Ali-Imran : 278-279. Pada ayat ini Riba diharamkan dengan mengaitkannya
dengan suatu tambahan yang berlipat-lipat hampir sama dengan fenomena yang
terjadi saat ini yaitu BUNGA BANK.
4.
QS. Al-Baqarah : 278-279. Ayat ini dengan tegas
mengharamkan riba dalam jenis apapun.
Barang-Barang Yang Terkena Hukum
Riba
Dalam islam hanya menyebutkan enam macam barang yang terkena
hukum riba yaitu :
1. Emas
2. Perak
3. Burr (suatu
jenis gandum)
4. Sya’ir
(suatu jenis gandum)
5. Kurma
6. Garam
Dari Abu Sa’id Al-Khudori z, bahwa
Rasulullah saw bersabda:
“Emas
dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma
dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di
tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia
terjatuh dalam riba, yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal ini adalah
sama.” (HR. Muslim)
Ada beberapa Alasan Diharamkannya Riba :
- 1. Pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika isa dibangkitkan dikuburnya, ia akan dibangkitkan dalam keadaan yang sangat hina, ia akan dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
- 2. Penegasan Allah swt bahwa riba itu haram sehingga tidak termasuk kedalam perniagaan yang dihalalkan.
- 3. Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktek riba setelah datang kepadanya penjelasan setelah ia mengetahui bahwa riba itu diharamkan dalam syariat islam.
- 4. Penegaskan bahwa Allah swt akan menghapuskan dan memusnakan riba.
- 5. Allah swt mensifati bahwa orang yang memakan riba sama artinya dengan orang yang senantiasa berbuat ingkar.
- 6. Allah swt memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati perintahnya dan meninggalkan larangannya.
- 7. Hukum meninggalkan riba ditegaskan oleh Allah yaitu wajib.
- 8. Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti keimanan seseorang terhadap-Nya.
- 9. Allah swt mengumandangkan peperangan bagi orang-orang yang enggan meninggalkan riba.
Depok, 05 November 2014
Kazumi Yoshiko
Hybrid Akad
Hybrid Akad Dalam Syariah
Oleh
: Rani Haulya Andri
Pada zaman yang modern ini baik
perbankan atau pun industri keuangan dituntut untuk bisa memenuhi
kebutuhan bisnis masyarakat modern agar bisa bersaing dengan produk-produk modern
lainnya. Industri keuangan ataupun perbankan dituntut untuk kreatif dan
inovatif dalam pemilihan akad yang akan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan
bisnis. karena jika tidak ada inovasi produk di bank syariah, bagaimanapun akan
berimbas secara signifikan kepada lambatnya pengembangan pasar (market expansion). Lemahnya inovasi
produk dan pengembangan pasar (market
expansion) bank syariah harus segera di atasi, agar akselerasi pengembangan
bank syariah lebih cepat. Inovasi produk diperlukan agar bank syariah bisa lebih
optimal dalam menghadapi fenomena global. Karena itu harus melakukan inisiatif
dalam pengembangan pasar dan pengembangan produk.
Suatu
akad dalam sebuah transaksi merupakan rukun yang harus terpenuhi dimana jika tidak
adanya akad maka transaksi itu bisa dikatakan tidak sah. Dalam
syariah kita mengenal bahwa penyatuan akad dalam suatu transaksi itu dilarang.
Ini diartikan dengan sangat dangkal dan
salah sehingga menyempitkan perkembangan bank syariah padahal hukum asal
muamalah adalah semuanya dibolehkan, kecuali yang dilarang. Dr. Mabid Al-Jarhi,
mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang
adalah sebuah keniscayaan. Hambatannya terletak pada literatur ekonomi syariah
yang ada di Indonesia sudah lama mengembangkan teori bahwa syariah tidak
membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Larangan ini belum dikaji kembali sehingga
menyempitkan pengembangan produk bank syariah. Sebetulnya syariah
membolehkannya dalam ruang lingkup yang sangat luas. (http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/hybrid-contract-dalam-keuangan-syariah-4/
)
Al-Syâtiby
menjelaskan perbedaan antara hukum asal dari ibadat dan muamalat. Menurutnya,
hukum asal dari ibadat adalah melaksanakan (ta’abbud) apa yang
diperintahkan dan tidak melakukan penafsiran hukum. Sedangkan hukum asal
dari muamalat adalah mendasarkan substansinya bukan terletak pada praktiknya (iltifât
ila ma’âny). Dalam hal ibadah tidak bisa dilakukan penemuan atau perubahan
atas apa yang telah ditentukan, sementara dalam bidang muamalat terbuka lebar
kesempatan untuk melakukan perubahan dan penemuan yang baru, karena prinsip
dasarnya adalah diperbolehkan (al-idzn) bukan melaksanakan (ta’abbud).
( http://www.agustiantocentre.com/?p=68 )
Pendapat
ini didasarkan pada beberapa nash yang menunjukkan kebolehan
multi akaddan akad secara umum. Pertama firman Allah dalam surat
al-Mâidah ayat 1 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman
penuhilah olehmu akad-akad”. (QS. Al-Mâidah : 1)
Dalam kajian fiqh,
istilah yang digunakan untuk menyebut multi akad adalah al-‘uqûdu
murakkabah, yaitu akad-akad berganda yang terhimpun dan diletakkan pada
sesuatu yang lain sehingga menumpuk. Sedangkan dalam
trend modern, istilah ‘uqudu murakkabah sering
disebut dengan istilah hybrid contract, pencangkokan sesuatu kepada
sesuatu yang lain sehingga menjadi bagian dari sesuatu. Atau dengan kata lain
yang dimaksud hybrid contract adalah suatu kontrak yang
menghimpun beberapa kontrak dalam satu kontrak. ( http://www.cies-bandung.com/view.php?class=Opini&id=20140526103502
)
Macam-macam hybrid akad
© Hybrid contarct, yang akad-akadnya tidak bercampur dan tidak
melahirkan nama akad baru. Namun nama akad dasarnya tetap ada dan dipraktekan dalam suatu transaksi. Contoh :
Kafalah wa Ijarah pada kartu kredit, Rahn wal Ijarah pada REPO SBI dan SBSN,
Qardh, Rahn dan Ijarah pafa produk gadai emas di bank syariah.
© Hybrid contract, yaitu membuat nama akad baru tetapi tidak menyebutkan
nama akad yang lama. Contoh Penggabungan akad wadiah dan mudharabah pada Giro
atau biasa disebut dengan Giro Automatic Transfer Mudharabah dan Wadiah.
©
Hybrid Contract, yaitu akad yang becampur dan memunculkan nama baru.
Contoh : Dalam
fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah disebutkan,
Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah yang kepemilikan asset (barang) atau
modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh
pihak lainnya. Dengan demikian, di ujung akad ini satu pihak, yaitu nasabah
akan memperoleh kepemilikan sempurna terhadap suatu aset atau modal. Dalam akad
MMQ bank syariah wajib berjanji menjual aset yang disepakati secara bertahap
dan nasabah wajib membelinya.
© Hybrid Contract, yaitu penggabungan akad-akad yang berlawanan.
Contohnya menggabungkam akad yang jual beli dan pinjaman . Contoh lain yaitu menggabungkan akad ijarah
dan qardh dalam suatu akad. Contoh yang lain misalnya menggabungkan akad Qardh dan menjanjikan hadiah.


.jpg)