Showing posts with label Ekonomi Syariah. Show all posts

MUSAQOH



MUSAQOH

Kenalan yuukk sama MUSAQOH
A.    Pengertian Musaqoh
Ø  Secara Bahasa
Al-Musaqoh berasal dari kata As-Saqa yang artinya mengalirkan diberi nama ini karena dahulunya penduduk Hijaz membutuhkan saqi (penyiraman) dari sumur-sumur. Maka dari itu diberi nama Musaqoh (Penyiraman/ pengairan).[1]

Ø  Menurut Istilah
Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalam buah dalah jumlah tertentu.[2]

Secara terminologi musaqah didefinisikan oleh para ulama diantaranya yaitu:
1.      Abdurahman al-jaziri, al-musaqah ialah akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian) dan yang lain dengan syarat-syarat tertentu.
2.      Malikiyah, bahwa Al-Musaqoh ialah sesuatu yang tumbuh. Menurut Malikiyah pohon-pohon yang tumbuh ditanah ada lima macam diantaranya, yaitu:
a)      Pohon-pohon tersebut berakar kuat (tetap) dan pohon tersebut berbuah, buah itu di       petik serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama, seperti pohon anggur dan zaitun.
b)       Pohon-pohon tersebut berakar tetap tetapi tidak berubah, seperti pohon kayu keras, karet dan jati.
c)      Pohon-pohon yang tidak berakar kuat tetapi berbuah dan dapat di petik, seperti padi dan qatsha’ah.
d)      Pohon yang tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat di petik, tetapi memiliki kembang yang bermanfaat seperti bunga mawar.
e)      Pohon-pohon yang diambil hijau dan basahnya sebagai suatu manfaat, bukan buahnya, seperti tanaman hias yang ditanam dihalaman rumah dan di tempat lainya.

3.      Menurut Syafi’iyah
“Musaqah berarti memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar, dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.”

4.      Menurut Wabah Zuhaily
“Musaqah secara fiqih adalah sebuah istilah dari pekerjaan yang berhubungan dengaan pepohonan dengan sebagian yang dihasilkan olehnya, atau perserikatan atas beberapa pohon kepada orang yang menggarapnya dengan ketetapan buah itu milik keduanya”

B.     Hukum Musyaqqah
Dalam penentuan hukum musyaqqah para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang membolehkan musaqah dan ada juga ulama yang tidak memperbolehkan musaqah diantaranya adalah:

Ø  Ulama yang memperbolehkan Musaqah
*      Menurut Imam Malik bahwa masaqah dibolehkan untuk semua pohon yang memiliki akar kuat, seperti delima, tin, zaitun dan pohon-pohon yang serupa dengan itu dan dibolehkan pula untuk pohon-pohon yang berakar tidak kuat, seperti semangka, dalam keadaan pemilik tidak lagi memiliki kemampuan untuk menggarapnya.

*      Menurut Madzhab Hambali, musaqah diperbolehkan untuk semua pohon yang buahnya dapat dimakan, dalam kitab al-mughni, Imam malik berkata; musaqah diperbolehkan untuk pohon tadah hujan dan diperbolehkan pula untuk pohon-pohon yang perlu disiram. Menurut Hanafiyah semua pohon yang mempunyai akar ke dasar bumi, dapat di-musaqah-kan, seperti tebu.

*      Hukum al-Musaqah menurut Syaikh Abu Syujak adalah jaiz (boleh). Alasannya seperti apa yang diriwayatkan Imam Muslim daripada Ibn Umar ra, bahwa :[3]
Pernah rasulullah saw memberi (penduduk) Khaibar sebagian daripada apa yang dihasilkan perkebunannya dari buah-buahan dan sayur sayuran.”
           
            Hadits lainnya yang menjadi landasan diperbolehkannya Musaqah:
v  Hadits shahih dari Ibnu Umar r.a yang artinya: “Rasulullah menyerahkan kepada orang-orang Yahudi Khaibar pohon kurma dan tanah khaibar dengan syarat mereka menggarapnya dari harta mereka dan bagi Rasulullah adalah separuh dari buahnya”. (HR. Bukhari-Muslim)

v  Dalam satu riwayat lainnya disebutkan: “Rasulullah SAW. mengadakan transaksi musaqah dengan mereka (Yahudi Khaibar) atas separuh dari hasil tanah dan buah”. (HR. Bukhari-Muslim)

Ø  Ulama yang tidak memperbolehkan musaqah
*      Menurut Abu Hanifah dan orang-orang yang mengikuti pendapatnya , Musaqah itu tidak diperbolehkan sama sekali. Dasarnya ialah bahwa hadits-hadits yang dipakai sebagai hujjah oleh jumhur ulama yang membolehkan, itu bertentangan dengan aturan-aturan pokok, disamping karena hadits tersebut merupakan keputusan terhadap orang-orang yahudi.

*      Abu Hanifah juga berpendapat bahwa bagaimanapun juga hal tersebut tidak dapat dipandang halal, karena ada kemungkinan bentuk pembagian hasil hasil kebun yang populer saat itu mengandung sifat-sifat yang sama sehingga mengganggu hak-hak salah satu dari kedua belah pihak atau mendorong timbulnya perselisihan. Beliau memandang bahwa kejahatan-kejahatan seperti inilah yang membuat sistem tersebut terlarang.
Landasan Hadits yang digunakan oleh Abu Hanifah yaitu:
barangsiapa yang memiliki tanah hendaklah mengelolanya, tidak boleh menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat, dan tidak pula dengan memakan yang ditentukan”

C.    Rukun dan Syarat Musaqah:
1.      Kedua belah pihak yang berakad
Adapun syarat-syarat dari orang yang berakad, yaitu:
a.       Baligh
b.      Berakal
2.      Objek akad
Objek yang disyaratkan dalam musaqah ini harus tumbuhan yang memiliki buah ataupun yang bermanfaat, bisa dimakan dan pohonnya memiliki akar. ini tidak berlaku pada sayuran karena sayuran pakai akad ijarah.
3.      Sighat (ijab qabul)
Dalam ijab dan qabul akadnya harus jelas, berapa besar pembagian hasilnya, dan berapa lama batasan waktu Musaqah tersebut berjalan.

D.    Hal-hal yang Membatalkan Akad:
1.      Tenggang waktu perjanjian sudah habis.
2.      Salah satu yang berakad meninggal dunia.
3.      Adanya udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.

E.     Praktik Musaqah Saat Ini:
Contoh konkritnya diperbankan adalah ketika seorang nasabah bekerja sama dengan bank yang mengembangkan dananya melalui sektor riil semacam agrobisnis dan perkebunan. Dalam hal ini, bank mencari seseorang atau beberapa pekerja yang dijadikan sebagai tukang kebun yang bertugas merawat, menjaga, dan yang paling inti adalah menyirami kebun tersebut. Ketika kebun tersebut sudak berbuah, maka bank dan tukang kebun berbagi hasil sesuai dengan prosentase yang sudah ditentukan pada awal akad.

F.     Kesimpulan:
Musaqah adalah suatu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam pemberian lahan pertanian dengan pembagian hasil dari buah yang dihasilkan dengan tujuan untuk saling memberikan manfaat satu sama lain. Dalam masalah hukum musaqah ini masih terdapat pertentangan.





Daftar Pustaka:

Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuhu, juz IV. Suriah: Dār al-Fikr, 1989.
Lks Fiqih Al-Hikmah Sma X-B 2009/2010




[1] Ayo Belajar Fiqih Muamalah, http://echyli2n.blogspot.com/fiqih-muamalah-musaqah
[2] Lks Fiqih Al-Hikmah Sma X-B 2009/2010
[3] Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuhu, juz IV. Suriah: Dār al-Fikr, 1989.


Depok, 05 November 2015
Kazumi Yoshiko

LARANGAN RIBA

Larangan Riba

Sebelum kita membahas  tentang larangan riba, kita kenalan dulu yuk sama yang namanya riba,, apa sih itu ribaa, siapa itu riba, dan riba itu sejenis apa?
Riba ???
 Riba berasal dari bahasa arab yang artinya tumbuh, bertambang, berkembang. Riba menurut bahasa berarti ziyadah (tambahan), atau  pinjaman yang mensyaraktkan adanya tambahan. Riba menurut istilah ialah pengambilan tambahan, baik dari transaksi jual beli maupun transaksi pinjam meminjam dan ini bersifat bathil atau bertentangan dengan syariat islam.  
Pada dasarnya Islam melarang adanya tambahan dalam setiap transaksi. Ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Turunnya ayat Al-Quran tentang riba ini tidak sekaligus melainkan secara bertahap.
1.     QS. Ar-Ruum : 39. Pada ayat ini menjelaskan bahwa menolak anggapam bahwa pinjaman riba yang seolah-olah menolong mereka yang  memerlukan sebagai suatu perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.    QS. An-nisaa : 160-161. Pada ayat ini menggambarkan bahwa riba adalah sesuatu yang buruk dimana Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang-orang (yahudi) yang memakan riba.
3.    QS. Ali-Imran : 278-279. Pada ayat ini Riba diharamkan dengan mengaitkannya dengan suatu tambahan yang berlipat-lipat hampir sama dengan fenomena yang terjadi saat ini yaitu BUNGA BANK.
4.    QS. Al-Baqarah : 278-279. Ayat ini dengan tegas mengharamkan riba dalam jenis apapun.

Barang-Barang Yang Terkena Hukum Riba
     Dalam islam hanya  menyebutkan enam macam barang yang terkena hukum riba yaitu :
1. Emas
2. Perak
3. Burr (suatu jenis gandum)
4. Sya’ir (suatu jenis gandum)
5. Kurma
6. Garam
Dari Abu Sa’id Al-Khudori z, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.” (HR. Muslim)
Ada beberapa Alasan Diharamkannya Riba    :

  • 1.     Pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika isa dibangkitkan dikuburnya, ia akan dibangkitkan dalam  keadaan yang sangat hina, ia akan dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
  • 2. Penegasan Allah swt bahwa riba itu haram sehingga tidak termasuk kedalam perniagaan yang dihalalkan.
  • 3.    Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan  praktek  riba setelah datang  kepadanya penjelasan setelah ia mengetahui bahwa riba itu diharamkan dalam syariat islam.
  • 4.    Penegaskan bahwa Allah swt akan menghapuskan dan memusnakan riba.
  • 5.    Allah swt mensifati bahwa orang yang memakan riba sama artinya dengan orang yang senantiasa berbuat ingkar.
  • 6.    Allah swt memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati perintahnya dan meninggalkan larangannya.
  • 7.    Hukum meninggalkan riba ditegaskan oleh Allah yaitu wajib.
  • 8.    Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti keimanan seseorang terhadap-Nya.
  • 9.    Allah swt mengumandangkan peperangan bagi orang-orang yang enggan meninggalkan riba.

Depok, 05 November 2014

Kazumi Yoshiko

Hybrid Akad




Hybrid Akad Dalam Syariah
Oleh : Rani Haulya Andri
Pada zaman yang modern ini baik perbankan atau pun industri keuangan dituntut untuk bisa memenuhi kebutuhan  bisnis masyarakat modern  agar bisa bersaing dengan produk-produk modern lainnya. Industri keuangan ataupun perbankan dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam pemilihan akad yang akan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan bisnis. karena jika tidak ada inovasi produk di bank syariah, bagaimanapun akan berimbas secara signifikan kepada lambatnya pengembangan pasar (market expansion). Lemahnya inovasi produk dan pengembangan pasar (market expansion) bank syariah harus segera di atasi, agar akselerasi pengembangan bank syariah lebih cepat. Inovasi produk diperlukan agar bank syariah bisa lebih optimal dalam menghadapi fenomena global. Karena itu harus melakukan inisiatif dalam pengembangan pasar dan  pengembangan produk.
            Suatu akad dalam sebuah transaksi merupakan rukun yang harus terpenuhi dimana jika tidak adanya akad maka transaksi itu bisa dikatakan tidak sah.   Dalam syariah kita mengenal bahwa penyatuan akad dalam suatu transaksi itu dilarang. Ini diartikan  dengan sangat dangkal dan salah sehingga menyempitkan perkembangan bank syariah padahal hukum asal muamalah adalah semuanya dibolehkan, kecuali yang dilarang. Dr. Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Hambatannya terletak pada literatur ekonomi syariah yang ada di Indonesia sudah lama mengembangkan teori bahwa syariah tidak membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Larangan ini belum dikaji kembali sehingga menyempitkan pengembangan produk bank syariah. Sebetulnya syariah membolehkannya dalam ruang lingkup yang sangat luas. (http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/hybrid-contract-dalam-keuangan-syariah-4/ )
            Al-Syâtiby menjelaskan perbedaan antara hukum asal dari ibadat dan muamalat. Menurutnya, hukum asal dari ibadat adalah melaksanakan (ta’abbud) apa yang diperintahkan dan tidak melakukan penafsiran hukum.  Sedangkan hukum asal dari muamalat adalah mendasarkan substansinya bukan terletak pada praktiknya (iltifât ila ma’âny). Dalam hal ibadah tidak bisa dilakukan penemuan atau perubahan atas apa yang telah ditentukan, sementara dalam bidang muamalat terbuka lebar kesempatan untuk melakukan perubahan dan penemuan yang baru, karena prinsip dasarnya adalah diperbolehkan (al-idzn) bukan melaksanakan (ta’abbud). ( http://www.agustiantocentre.com/?p=68  )
            Pendapat ini didasarkan pada beberapa nash yang menunjukkan kebolehan multi akaddan akad secara umum. Pertama firman Allah dalam surat al-Mâidah ayat 1 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah olehmu akad-akad”. (QS. Al-Mâidah : 1)
            Dalam kajian fiqh, istilah yang digunakan untuk menyebut multi akad adalah al-‘uqûdu murakkabah, yaitu akad-akad berganda yang terhimpun dan diletakkan pada sesuatu yang lain sehingga menumpuk.  Sedangkan dalam trend  modern, istilah ‘uqudu murakkabah sering disebut dengan istilah hybrid contract, pencangkokan sesuatu kepada sesuatu yang lain sehingga menjadi bagian dari sesuatu. Atau dengan kata lain yang dimaksud hybrid contract adalah suatu kontrak yang menghimpun beberapa kontrak dalam satu kontrak. ( http://www.cies-bandung.com/view.php?class=Opini&id=20140526103502 )
Macam-macam hybrid akad
©      Hybrid contarct, yang akad-akadnya tidak bercampur dan tidak melahirkan nama akad baru. Namun nama akad dasarnya tetap ada dan  dipraktekan dalam suatu transaksi. Contoh : Kafalah wa Ijarah pada kartu kredit, Rahn wal Ijarah pada REPO SBI dan SBSN, Qardh, Rahn dan Ijarah pafa produk gadai emas di bank syariah.
©      Hybrid contract, yaitu membuat nama akad baru tetapi tidak menyebutkan nama akad yang lama. Contoh Penggabungan akad wadiah dan mudharabah pada Giro atau biasa disebut dengan Giro Automatic Transfer Mudharabah dan Wadiah.
©      Hybrid Contract, yaitu  akad yang becampur dan memunculkan nama baru. Contoh :  Dalam fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah disebutkan, Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dengan demikian, di ujung akad ini satu pihak, yaitu nasabah akan memperoleh kepemilikan sempurna terhadap suatu aset atau modal. Dalam akad MMQ bank syariah wajib berjanji menjual aset yang disepakati secara bertahap dan nasabah wajib membelinya.        

©      Hybrid Contract,  yaitu  penggabungan akad-akad yang berlawanan. Contohnya menggabungkam akad yang jual beli dan pinjaman  . Contoh lain yaitu menggabungkan akad ijarah dan qardh dalam suatu akad. Contoh yang lain misalnya menggabungkan akad     Qardh dan menjanjikan  hadiah.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -