- Back to Home »
- Materi Kuliah »
- distribusi harta
Posted by : Gelas Kaca
March 15, 2014
DISTRIBUSI KEKAYAAN ATAU HARTA MELALUI PEMINDAHAN
Islam tidak
menghendaki penumpukan harta pada sekelompok tertentu saja. Dan ini dijelaskan
pada QS. Al-Hasyr:7, Ali-Imran 140, Al-baqoroh 273, At-Taubah 60 dan At-taubah
103.
Distribusi Kekayaan
Dalam Islam Dalam Konteks Rumah Tangga Ada Tiga Fase Yaitu:
1.
Accumulation
Phase
Permulaan individu mencari kekayaan sampai pertengahan
karirnya.objek
dstribusi paling utama adalah keluarga karena dengan memberikan nafkah kepada
keluarga itu sama dengan sedekah. Kewajiban individu yang juga harus
didistribusikan yakni dalam bentuk zakat. Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada semua muslim merdeka atau
budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar setiap bulan Ramadhan
sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum ( HR Bukhari Muslim ).
2.
Consolidation
Phase (fase konsolidasi)
Dalam fase ini yaitu pendapatan melebihi pengeluaran. Artinya distribusi untuk rumah tangga
telah terpenuhi, maka ia harus memperluas distribusi kekayaan kepada non rumah
tangga atau masyarakat yang membutuhkan. Macam-macam distribusi yang harus
dilakukan individu selain untuk menafkahi keluarganya adalah:
©
Zakat Maal :
Zakat atas Kepemilikan harta, meliputi semua harta kekayaan yang menjadi milik
individu . wajib
dikeluarkan 2,5% dari pendapatan.
©
Zakat Hasil Pertanian: Yaitu harta kekayaan berupa hasil pertanian seperti
padi, gandum , buah-buahan dan sejenisnya.
Besar Nishabnya
ialah 20 % jika irigasinya tidak memerlukan biaya, seperti air hujan. Dan 10 %
jika irigsinya memerlukan biaya.
©
Zakat Perniagaan (‘Urudh Tijaroh) :Zakat barang yang diperjual belikan
meliputi modal (capital) dan aset yang dimiliki (current assets).
Nishabnya adalah
2,5 % < dan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sampai
haul, dihitung dari hari pertama penjualan .
©
Qiyas (analogi) Zakat Profesi:
Ulama kontemporer
telah menyepakati bahwa zakat profesi adalah bagian dari zakat yang wajib
dikeluarkan. wajib dikeluarkan zakat profesi di analogikan dengan
zakat maal, yaitu sebesar 2,5%.
Instrumen
Udhhiyah dan Akikah : Udhhiyah yaitu kurban binatang ternak pada saat Idul Adha dan hari tasyriq.
Akikah adalah
memotong satu ekor kambing untuk bayi perempuan dan dua ekor kambing untuk bayi
laki-laki.
Instrumen Hudud
: menurut syariah
adalah batasan-batasan Allah yang tidak boleh dilampaui oleh siapapun.
Hudud meliputi:
Kafarat, Dam/diyat, Nudzur.
3. Spending/Gifting Phase
Individu telah memasuki masa pensiun dan kebutuhan
mereka sudah terpenuhi dari hasil saving pada dua tahapan yang lalu.
tambahan yang
bisa didistribusikan antara lain adalah:
Wakaf,
Wasiat (
Al-Washiyyah),Warisan (At-tarikah), al-‘Umra
dan al-Ruqba.
*
Luqathah adalah
harta yang hilang dari pemiliknya. Tatanan luqathah diletakkan untuk menjaga
harta dan memperhatikannya, agar harta seseorang tetap terjaga dan mungkin
kembali ke tangannya.
v Distribusi
Dalam Konteks Negara
Pengelolaan Sumber Daya
Kompetisi pasar dan redistribusi
sistem
Model Ekonomi politik
Post a Comment