Posted by : Gelas Kaca March 15, 2014


DISTRIBUSI KEKAYAAN ATAU HARTA MELALUI PEMINDAHAN


Islam tidak menghendaki penumpukan harta pada sekelompok tertentu saja. Dan ini dijelaskan pada QS. Al-Hasyr:7, Ali-Imran 140, Al-baqoroh 273, At-Taubah 60 dan At-taubah 103. 
Distribusi Kekayaan Dalam Islam Dalam Konteks Rumah Tangga Ada Tiga Fase Yaitu:

1.      Accumulation Phase
Permulaan individu mencari kekayaan sampai pertengahan karirnya.objek dstribusi paling utama adalah keluarga karena dengan memberikan nafkah kepada keluarga itu sama dengan sedekah. Kewajiban individu yang juga harus didistribusikan yakni dalam bentuk zakat. Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada semua muslim merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar setiap bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum ( HR Bukhari Muslim ).

2.      Consolidation Phase (fase konsolidasi)
Dalam fase ini yaitu pendapatan melebihi pengeluaran. Artinya distribusi untuk rumah tangga telah terpenuhi, maka ia harus memperluas distribusi kekayaan kepada non rumah tangga atau masyarakat yang membutuhkan. Macam-macam distribusi yang harus dilakukan individu selain untuk menafkahi keluarganya adalah:
©       Zakat Maal : Zakat atas Kepemilikan harta, meliputi semua harta kekayaan yang menjadi milik individu . wajib dikeluarkan 2,5% dari pendapatan.
©      Zakat Hasil Pertanian: Yaitu harta kekayaan berupa hasil pertanian seperti padi, gandum , buah-buahan dan sejenisnya. Besar Nishabnya ialah 20 % jika irigasinya tidak memerlukan biaya, seperti air hujan. Dan 10 % jika irigsinya memerlukan biaya.
©      Zakat Perniagaan (‘Urudh Tijaroh) :Zakat barang yang diperjual belikan meliputi modal (capital) dan aset yang dimiliki (current assets). Nishabnya adalah 2,5 % < dan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sampai haul, dihitung dari hari pertama penjualan .
©       Qiyas (analogi) Zakat Profesi: Ulama kontemporer telah menyepakati bahwa zakat profesi adalah bagian dari zakat yang wajib dikeluarkan. wajib dikeluarkan zakat profesi di analogikan dengan zakat maal, yaitu sebesar 2,5%.
Instrumen Udhhiyah dan Akikah : Udhhiyah yaitu kurban binatang ternak pada saat Idul Adha dan hari tasyriq. Akikah adalah memotong satu ekor kambing untuk bayi perempuan dan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki.
Instrumen Hudud : menurut syariah adalah batasan-batasan Allah yang tidak boleh dilampaui oleh siapapun. Hudud meliputi: Kafarat, Dam/diyat, Nudzur.
3.      Spending/Gifting Phase
 Individu telah memasuki masa pensiun dan kebutuhan mereka sudah terpenuhi dari hasil saving pada dua tahapan yang lalu. tambahan yang bisa didistribusikan antara lain adalah: Wakaf, Wasiat ( Al-Washiyyah),Warisan (At-tarikah), al-‘Umra dan al-Ruqba.
*        Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya. Tatanan luqathah diletakkan untuk menjaga harta dan memperhatikannya, agar harta seseorang tetap terjaga dan mungkin kembali ke tangannya.


v  Distribusi Dalam Konteks Negara
*      Pengelolaan Sumber Daya
*      Kompetisi pasar dan redistribusi sistem
*      Model Ekonomi politik

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -