Posted by : Gelas Kaca March 15, 2014


Mekanisme Pasar 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang universal dan memberikan pedoman-pedoman kehidupan melalui Al-Qur’an dan Hadist. Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia sesamanya untuk memenuhi kehidupannya didunia dan akhirat termasuk didalamnya tentang kaidah yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
Dalam sistem perekonomian pasar merupakan suatu kompenen yang sangat penting untuk terus menjalankan putaran roda perekonomian. Pasar yang mempertemukan pelaku usaha (penjual) dengan pembeli karena kepentingan dan kebutuhan satu sama lain (permintaan) maka terjadilah tawar menawar (penawaran). Dimana permintaan dan penawaran yang menjadi pemicu terjadinya transaksi tersebut.
Mekanisme pasar merupakan sistem yang efisien dalam memberlakukan harga yang cukup adil dalam mengalokasikan faktor-faktor produksi dan mendorong dalam kegiatan perekonomian.

B.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana mekanisme pasar dalam islam ?
2.      Apa saja pendapat ilmuwan islam tentang mekanisme pasar islam ?
3.      Prinsip apa saja yang ada dalam mekanisme pasar islam ?
4.      Bagaimana sistem penetapan harga dalam islam ?

C.    Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menjelaskan tentang bagaimana mekanisme didalam pasar islam dan peran penting mekanisnme itu didalam pasar.



            BAB II        
PEMBAHASAN
A.    Mekanisme Pasar dalam Islam
Kompenen utama dalam menjalankan roda perekonomian adalah pasar.  Pasar merupakan tempat bertemunya  penjual dan pembeli dan kemudian melakukan kesepakatan dalam melakukan transaksi jualbeli barang atau jasa dalam bentuk produksi ataupun dalam hal penentuan harga. Dalam bertransaksi haruslah terjadi secara rela sama rela. Berinteraksi dalam pasar merupakan ibadah seorang muslim dalam kehidupan ekonomi Allah swt dalam firmannya pada surah (QS.Al-Furqan: 7).
Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. (Adiwarman Karim: ekonomi mikro islam, 2012. Hal 13). Adanya interaksi antara penjual dan pembeli mengakibatkan terjadinya pertukaran barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produksen, pemerintah). Dengan adanya pertukaran dan transaksi itu disebut dengan perdagangan. Perdagangan merupakan salah satu syarat utama terjadinya mekanisme pasar.

·         Mekanisme pasar menurut para ilmuwan islam antara lain :
a)      Al-ghazali ( 1058-1111) mengatakan bahwa, “mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.” ( jusmaliani dkk:kebijakan ekonomi dalam islam, 2005 hal. 209)
b)      Ibn Taimiyyah (1263 – 1368 ) mengatakan bahwa, “tingkat harga ditentukan oleh permintaan penawaran dan permintaan.” ( jusmaliani dkk, 2005 hal. 210)
c)      Ibn khaldun (1332-1404) menurutnya, “bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak (kota besar) pengadaan barang-barang kebutuhan pokok akan mendapatkan prioritas dari pada mereka, baik didalam kota itu sendiri maupun didaerah sekitar,begitu juga sebaliknya.”
d)     Abu Yusuf (731-798) mengatakan bahwa tidak selalu begitu, “kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi harga tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi harga tetap murah”. Murah dan mahal harga merupakan ketentuan Allah swt. (Adiwarman A karim: ekonomi mikro islam: 2012 hal.19 )
e)      Abu Yusuf (731-798) mengatakan bahwa tidak selalu begitu, “kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi harga tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi harga tetap murah”. Murah dan mahal harga merupakan ketentuan Allah swt. (Adiwarman A karim: ekonomi mikro islam: 2012 hal.19 )

B.   Prinsip-Prinsip Mekanisme Pasar dalam Islam
Dalam mekanisme pasar perlunya prinsip agar pelaku dalam pasar tetap mempunyai pedoman dan pegangan dalam melakukan kegiatan perekonomian. Prinsip-prinsip mekanisme pasar islam antara lain :
1.      Ar-Ridha (freedom contract) yakni segala transaksi dilakukan atas dasar suka sama suka. Ini bisa kita lihat pada firman Allah SWT pada Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 29.
2.      Persaingan yang terjadi di pasar haruslah persaingan yang sehat (fair competition).
3.      Kejujuran (honestly) dalam melakukan transaksi didalam pasar
4.      Keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice) merupakan kompenen yang sangat penting dalam transaksi agar tidak terjadinya penipuan

C.    Penetapan Harga Dalam Ekonomi Islam
Dengan adanya pasar diharapkan bisa mendatangkan kemaslahatan bagi para pelaku pasar itu sendiri.pasar dijamin kebebasannya dalam islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga tidak boleh ada gangguan yang bisa mengakibatkan terjaginya gangguan dalam pasar. Oleh karena itu diperlukan suatu pengaturan dalam pasar agar dapat menjaga kemaslahatan yang ada dipasar tersebut.  Diriwayatkan oleh Anas RA :
“harga melambung pada zaman Rasulullah SAW, orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dan berkata: “ya Rasulullah hendaklah egkau menentukan harga”, Rasulullah SAW, berkata:sesungguhnya Allah SWT lah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dan dalam keadaan tidak seorangpun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.(HR. Anas r.a)
Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil beliau menolak adanya price intervention tetapi kalau seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar itu wajar.
Dalam islam penentuan harga tidak ditetapkan oleh siapapun termasuk pemerintah tetapi penetapan harga ditetapkan oleh Allah SWT, seperti yang kita lihat pada hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Anas ra.  Mungkin ini juga merujuk kepada pendapat Bapak ekonomi Barat Adam Smith yang mengemukakan bahwa pasar diatur oleh tangan-tangan tidak terlihat (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan dengan God Hands (tanga-tangan Allah). (Adiwarman Karim: Ekonomi Islam, 2001 hal:15)
Oleh karena itu sesuai dengan hadist diatas berarti pemerintah tidak berhak menentukan harga barang dalam pasar. Karena kekuatan harga itu sendiri terletak pada demand and supply.

D.   Intervensi Pasar Islam
Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri(leissez faire) tanpa ada yang mengontrol ternyata menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal, pemilik informasi dan pihak-pihak lainnya. Negara dalam islam mempunyai peran yang sama dengan pasar yaitu mengawasi perekonomian. Namun kalaupun begitu, negara hanya boleh ikut campur dalam urusan pasar jika terjadi distorsi dalam pasar.
Untuk mencegah adanya kerusakan (kemaslahatan) maka dibolehkan pemerintah untuk melakukan price intervention.  Khalafaur Rasyidin pernah melakukan price intervention. Ketika suatu hari Umar bin Khattab mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa Habib bin Abi  Balta’ menjual anggur kering pada harga dibawa pasar. Umar r.a. langsung menegurnya: “Naikkan hargamu atau tinggalkan pasar kami.”
Kebolehan price intervention antara lain: Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri(leissez faire) tanpa ada yang mengontrol ternyata menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal, pemilik informasi dan pihak-pihak lainnya. Negara dalam islam mempunyai peran yang sama dengan pasar yaitu mengawasi perekonomian. Namun kalaupun begitu negara ikut campur dalam urusan pasar peran negara dibutuhkan dalam pasar jika terjadi distorsi dalam pasar.
v  Kebolehan price invertations jika :
a.       Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dan pembeli dalam hal profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
b.      Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat menaikan harga dengan cara ikhtikar ataun ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi si pembeli.
c.       Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih lua s, sedangkan penjual mewakili  kelompok masyarakat yang lebih kecil. sehingga price intervention berarti pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
v  Menurut Ibn Taimiyah Price intervention harus dilakukan ketika dalam keadaan:
a.       produsen tidak mau menjual barangnya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada reguler market price, padahal konsumen membutuhkan  barang tersebut.
b.      Produsen menawarkan pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
c.       Pemilik jasa, misalnya tenaga kerja yang menolak bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga pasar yang berlaku (the preveiling market price), padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut. (Adiwarman Karim: Ekonomi Islam, 2001 hal:163-165).
          Terjadinya intervansi pasar disebabkan oleh distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply. Distorsi pasar adalah gangguan-gangguan yang terjadi diatas berjalannya mekanisme pasar. Gangguan tersebut bisa berasal dari beberapa sebab diantaranya adalah unsur permintaan, unsur penawaran yang terjadi di pasar, sturuktur pasar, masalah eksternalitas, masalah barang publik dll. Beberapa bentuk distorsi dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut :
1.      Rekayasa permintaan dan penawaran
a.       Bai’ Najasy diharamkan karena sis penjual menyuruh orang lain untuk memuji barangnya atau menawarnya dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk membelinya.
b.      Ikhtikar adalah penimbunan harta atau mengambil keuntungan diatas keuntungan normal
2.      Tadlis (penipuan)
a.       Tadlis kuantitas
b.      Tadlis kualitas
c.       Tadlis harga
d.      Tadlis waktu penyerahan
3.      Taghrir (ketidakpastian)
4.      Ghabab faa-hisy yaitu menjual harga diatas harga pasar
5.      Predatory pricing yaitu menjual dengan harga dibawa pasar

BAB III
KESIMPULAN
Islam menempatkan pasar sebagai kedudukan yang paling penting dalam perekonomian. objek dalam ilmu perekonomian ada tiga yaitu: konsumen, produsen dan government. Dimana jika ketiga objek ini dipertemukan dalam mekanisme pasar, baik pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal. Mekasnisme pasar islam yang bertujaun untuk menjaga hak semua pihak baik dari pihak pembeli maupun penjual agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecurangan, penipuan dll.
Dalam pasar islam, harga tidak ditetapkan oleh pemerintah melainkan harga ditetapkan oleh pelaku pasar itu sendiri, berdasarkan kekuatan supply and demand. Namun jika terjadi gangguan dalam pasar (distorsi pasar) maka pemerintah boleh ikut campur dalam menentukan harga di pasar (price intervention).


Daftar Pustaka
Ø  Karim, Adiwarman; Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer; Gema Insani: Jakarta, 2001.
Ø  Karim, Adiwarman; Ekonomi Mikro Islam; PT. Rajarafindo Persada; Jakarta, 2012.
Ø  Jusmaliani dkk: Kebijakan Ekonomi dalam Islam; Kreasi Wacana; Yogyakata, 2005.

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -