- Back to Home »
- Materi Kuliah »
- distribusi harta
Posted by : Gelas Kaca
March 15, 2014
Nama : Rani Haulya Andri
Kelas :
Mps12c
Tugas :
Ringkasan ayat dan hadist tentang distribusi harta
v Bekerja dan
berusaha dalam islam
Bekerja
adalah suatu kegiatan yang mulia dimata Allah swt. Firman Allah dalam QS
al-hashr:7, Al-balad:4 dan An-nisa 97-100. Yang menjadi landasan bahwa bekerja
itu adalah mulia dan disukai oleh Allah swt.
v Perburuan
Perburuan
dalam ilmu fiqih muamalah disebut juga dengan ijarah, yaitu memperkerjakan orang
lain. Konsep ijarah terdapat dalam
Al-Quran dengan konteks sewa tenaga manusia bukan barang. Seperti yang
terdapat dalam surat ath-thalaq ayat 6, az-zukhruf ayat 32 dan lainnya. Bentuk
perburuan dalam ilmu fiqih ada dua yaitu: Tenaga kerja khusus/terikat (al-ajir al-khash) dan Tenaga kerja umum/tidak terikat (al-ajir
al-musytarak)
v Tijaroh
Tijarah
ialah perdagangan (trading) sektor ril (barang dan jasa)
yang berkaitan dengan pengembangan harta. Tijarah ada tiga macam, yaitu, 1. ’ain
dengan ’ain, inilah jual
beli kontan. 2.’ain dengan hutang (salam
dan istisna), 3.’ain dengan manfa’at, ini disebut ijarah/jasa. Dijelaskan oleh
Allah swt dalam QS. An-nisa 29.
v Pola kemitraan
Latar
belakangnya adalah karena sistem pembiayaan berbasis bunga yag selalu
menginginkan usaha bernilai positif dan akibatnyapelaku usaha terbebani
sedangkan pemilik modal terus menerus diuntungkan. Maka dari itu islam
memberikan solusi dengan menetapkan sistem bagi hasil. Allah swt berfirman QS.
Luqman 34. Yang dimana ayat menjadi konsep bagi hasil yaitu hasil dari bagi
hasil itu sendiri tidak bisa dipastikan.
© Jenis-jenis bagi
hasil
1.
Mudharabah menurut syara’, adalah pemilik modal
menyerahkan hartanya kepada pekerja untuk diperdagangkan dan mereka berkongsi
keuntungan dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati bersama.. Allah swt
berfirman Q.S. Al-Muzammil ayat 20. Mudarabah dibagi dua yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah muqayyadah.
2. Musyarokah/ Syirkah
Musyarokah
adalah bentuk kerja sama baik dua orang atau lebih untuk menyumbangkan pembiayaan da manajemen usaha. Landasan
seseorang dalam melakukan musyarokah ini adalah Q.S. An-Nisaa’ ayat 12 dan Q.S.
Shad ayat 24.
3.
Musaqoh
Musaqoh
adalah kerjasama dibidang pertanian dimana pemilik lahan atau pengarap dimana
pengarap hanya bertanggung jawab sebagai penyiram dan pemelihara dan sebagai
upahnya adalah pengarap berhak atas nisbah atau hasil panen dengan presentase
tertentu.
4.
Muzara’ah
Muzara’ah
yaitu Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan
dengan penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu
(persentase) dari hasil panen.
Pola
bagi hasil dalam muzara’ah:
© Profit and loss
sharing
© Revenue sharing
Fatwa DSN NO
15/DSN-MUI/IX/2000 yang juga menjadi landasan dalam pola bagi hasil.
Post a Comment