Posted by : Gelas Kaca March 15, 2014


Nama   :  Rani Haulya Andri
Kelas   : Mps12c
Tugas   : Ringkasan ayat dan hadist tentang distribusi harta 

v  Bekerja dan berusaha dalam islam
Bekerja adalah suatu kegiatan yang mulia dimata Allah swt. Firman Allah dalam QS al-hashr:7, Al-balad:4 dan An-nisa 97-100. Yang menjadi landasan bahwa bekerja itu adalah mulia dan disukai oleh Allah swt.
v  Perburuan
Perburuan dalam ilmu fiqih muamalah disebut juga dengan ijarah, yaitu memperkerjakan orang lain. Konsep ijarah terdapat dalam  Al-Quran dengan konteks sewa tenaga manusia bukan barang. Seperti yang terdapat dalam surat ath-thalaq ayat 6, az-zukhruf ayat 32 dan lainnya. Bentuk perburuan dalam ilmu fiqih ada dua yaitu: Tenaga kerja khusus/terikat (al-ajir al-khash) dan Tenaga kerja umum/tidak terikat (al-ajir al-musytarak)
v  Tijaroh
Tijarah ialah perdagangan (trading) sektor ril (barang dan jasa) yang berkaitan dengan pengembangan harta. Tijarah ada tiga macam, yaitu, 1. ’ain dengan ’ain, inilah jual beli kontan. 2.’ain dengan hutang (salam dan istisna), 3.’ain dengan manfa’at, ini disebut ijarah/jasa. Dijelaskan oleh Allah swt dalam QS. An-nisa 29.
v  Pola kemitraan
Latar belakangnya adalah karena sistem pembiayaan berbasis bunga yag selalu menginginkan usaha bernilai positif dan akibatnyapelaku usaha terbebani sedangkan pemilik modal terus menerus diuntungkan. Maka dari itu islam memberikan solusi dengan menetapkan sistem bagi hasil. Allah swt berfirman QS. Luqman 34. Yang dimana ayat menjadi konsep bagi hasil yaitu hasil dari bagi hasil itu sendiri tidak bisa dipastikan.
©      Jenis-jenis bagi hasil
1. Mudharabah menurut syara’, adalah pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pekerja untuk diperdagangkan dan mereka berkongsi keuntungan dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati bersama.. Allah swt berfirman Q.S. Al-Muzammil ayat 20. Mudarabah dibagi dua yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan  Mudharabah muqayyadah.
 2. Musyarokah/ Syirkah
Musyarokah adalah bentuk kerja sama baik dua orang atau lebih untuk menyumbangkan  pembiayaan da manajemen usaha. Landasan seseorang dalam melakukan musyarokah ini adalah Q.S. An-Nisaa’ ayat 12 dan Q.S. Shad ayat 24.
3. Musaqoh
Musaqoh adalah kerjasama dibidang pertanian dimana pemilik lahan atau pengarap dimana pengarap hanya bertanggung jawab sebagai penyiram dan pemelihara dan sebagai upahnya adalah pengarap berhak atas nisbah atau hasil panen dengan presentase tertentu.
4. Muzara’ah
Muzara’ah yaitu Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen.
Pola bagi hasil dalam muzara’ah:
©      Profit and loss sharing
©      Revenue sharing
Fatwa DSN NO 15/DSN-MUI/IX/2000 yang juga menjadi landasan dalam pola bagi hasil.

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -