- Back to Home »
- Ekonomi Syariah »
- Financial Engginering (Rekayasa Keuangan)
Posted by : Gelas Kaca
January 18, 2015
Futures, Swap,
Option, dan Forward
1.
Option
Options adalah sebuah kontrak antara dua
pihak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual sejumlah
underlying asset pada harga tertentu yang ditentukan sekarang untuk transaksi
yang akan terjadi di masa
yang akan datang. Pengguna
dari options adalah individu, bisnis swasta dan institusi keuangan dimana dalam
melakukan transaksi/perdagangan melalui seorang Accredited Derivatives Advisor (penasehat derivatives yang terakreditasi).
Perkembangan option bermula pada tahun 1973. The
Chicago Board of Trade merupakan bursa efek tertua dan terbesar didunia. Selain itu, bagian dari bursa tersebut yang dikhususkan
untuk memperdagangkan options pada saham (options on stocks) bernama Chicago
Board Options Exchange (CBOE) yang dibuka pada tanggal 26 April 1973. Setelah
CBOE, pada tahun 1976, ASX yaitu bursa efek kedua di dunia
yang memperdagangkan options. Kemudian pada tahun 1980-an pasar ini berkembang dan matang. Bursa
efek berikutnya adalah Singapore Market yang merupakan pasar untuk
memperdagangkan index options di Australasia. Singapore Market ini didirikan pada tahun
1984 dimana lebih dari 80% perdagangan berasal dari luar negeri. Index equity
yang diperdagangkan di Singapore Market ini antara lain Nikkei 225/300, MSCI Taiwan/HK/Singapore dan
Straits Times + S&P. Selain
itu, pasar
ini juga melayani interest rate swaps yang berfungsi untuk hedging resiko mata
uang sebagai contoh, antara Singapore/US dollar dengan Yen.
Alasan seseorang
melakukan perdagangan option, yaitu :
a) Manajemen Resiko
·
Mengubah risk exposure
·
Untuk
hedging dan spekulasi
Hedging adalah tindakan untuk meminimalkan
resiko dengan memanfaatkan adanya mispriced, sementara spekulasi adalah
tindakan memperoleh keuntungan dengan memprediksi naik turunnya harga sebuah
securities.
b) Keuntungan Operasional
·
Biaya
transaksi yang lebih rendah: biaya komisi dan biaya perdagangan lain lebih
rendah di pasar option dibandingkan dengan spot market. Sehingga pasar ini
menjadi menarik sebagai pengganti transaksi di pasar spot atau sebagai pelengkap posisi di pasar spot.
·
Lebih
liquid: pasar derivatives lebih liquid dibandingkan dengan spot market. Pasar
derivatives lebih liquid diantaranya adalah karena derivatives market hanya
membutuhkan sedikit modal bagi pelakunya (partisipan atau traders).
·
Peluang
Short Selling: Spot market membatasi sell short sementara derivatives market
mengizinkan investor untuk sell short dengan cara yang lebih mudah.
·
Pasar
efisien: kemudahan dan rendahnya biaya transaksi di pasar derivatives
menyediakan kesempatan arbitrase dan penyesuaian harga yang yang cepat yang
akan menghilangkan peluang mendapatkan profit. Masyarakat akan memperoleh
manfaat karena harga dari securities lebih tepat merefleksikan “true economic
value” nya
Dalam option dikenal dua jenis option, yaitu call options dan put options. Call options
adalah option yang memberikan hak kepada pembelinya untuk membeli dari penjual
option sementara put options adalah option yang memberikan hak untuk menjual
underlying asset pada option writer (seller). Selain itu,
option juga memiliki dua
tipe,
yaitu American Option dan European Option. American option adalah option yang
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying asset
pada saat atau sebelum waktu jatuh tempo. Sementara, European Option adalah
option yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual
underlying asset hanya pada saat jatuh tempo.
Mekanisme dalam pembelian dan penjualan options yaitu pembeli dan penjual option menggunakan broker
untuk mempertemukan penawaran dan permintaan sehingga para broker dikenal
dengan istilah market maker.
Harga pasar dari
sebuah option sebenarnya mengandung dua nilai yaitu intrinsic value (nilai
intrinsic) dan time value (nilai waktu). Intrinsic value adalah nilai dari
sebuah option jika option tersebut kita exercise hari ini, sementara time value
disebut juga speculative value yaitu nilai dari option yang dihasilkan dari
ketidakpastian/fluktuasi dari harga underlying asset dimasa depan sampai saat
jatuh tempo. Oleh karna itu, semakin lama masa jatuh tempo semakin tinggi time
value dari option. Faktor-faktor
yang menentukan nilai option, yaitu
ü Waktu jatuh tempo
Semakin lama waktu jatuh tempo semakin tinggi
nilai dari call option, karena semakin besar probabilitas dari call option
tersebut berubah dari at the money call option menjadi in the money call
option. Sementara time value akan menurun ketika mendekati masa jatuh tempo
dengan begitu nilai dari call option juga akan menurun.
ü Exercise price
Semakin kecil exercise price sebuah call
option, akan menyebabkan nilai dari call option tersebut semakin besar.
Perbedaan dari exercise price akan lebih besar atau sama dengan perbedaan dari
call price.
ü Pembayaran dividen
Nilai dari sebuah call option akan menurun
ketika saham yang menjadi underlying assetnya melakukan pembayaran dividen.
ü Tingkat bunga
Bertransaksi dengan call option akan
memberikan keuntungan dimana kita dapat menunda pembayaran dan memanfaatkan
uang dengan cara mendepositokannya pada tingkat suku bunga tertentu. Oleh
karena itu,
jika suku bunga meningkat maka nilai dari call option juga akan meningkat.
ü Fluktuasi dari harga saham
Semakin berfluktuasi harga saham akan membuat
call option semakin tinggi nilainya karena harga saham yang sangat berfluktuasi akan
memberi
kemungkinan out the money call option berubah menjadi in the money call option
dengan cepat.
Put-Call
Parity adalah sebuah konsep yang mencoba menjelaskan hubungan antara harga call
option, harga put option, harga saham di spot market dan exercise price, risk
free rate dan waktu jatuh tempo. Syarat dari berlakunya Put-Call Parity ini
adalah hanya berlaku untuk European option dengan exercise price dan waktu
jatuh tempo yang sama.
2.
Futures
Futures adalah sebuah kontrak yang memberikan
hak dan kewajiban kepada pembeli untuk membeli atau menjual sejumlah underlying
asset pada harga tertentu yang ditentukan sekarang untuk transaksi yang akan
terjadi di masa depan. Futures kontraknya terstandarisasi oleh karena itu
diperdagangkan di pasar bursa. The Chicago Board of Trade adalah Bursa efek tertua dan terbesar didunia
untuk perdagangan kontrak commodity futures.
Pada abad ke 12, di Negara Inggris dan Perancis telah menerapkan prinsip
perdagangan futures yaitu dimana mereka telah menentukan harga komoditi yang
akan dipertukarkan sebelum barang diterima. Sementara itu, pada abad ke 18 di Shougun telah dikenalkan
juga prinsip perdagangan futures dalam bentuk penggunaan tiket untuk membeli
atau menjual beras pada harga yang telah ditentukan terlebih dahulu dan juga
tanggal transaksi. Kemudian pada tahun 1848 berdiri CBOT yang merupakan pasar bursa yang memperdagangkan
derivatives dan tahun 1959, berdiri SFE yang memperdagangkan Sydney Greasy Wool Futures Exchange.
Mekanisme perdagangan futures melibatkan pihak intermediasi antara pembeli dengan penjual yang dikenal
dengan sebutan Clearing House. Beberapa peranan dari Clearing House, yaitu :
§
Sebagai
intermediary atau perantara antara pihak pembeli dengan penjual
§
Menjamin
eksposure resiko dengan mensyaratkan initial margin, maintenance margin dan
marked to market accounting.
Initial margin, maintenance margin dan marked
to market accounting dikenal sebagai “a good-faith bond”. Proses dari marked to
market kadang-kadang dikenal juga dengan
sebutan “Daily Settlement”. Ketika saldo dalam account anda jatuh di bawah maintenance margin maka anda dituntut
untuk memenuhi margin call. Maka tambahan dana yang anda berikan disebut
variation margin. Pasar futures memiliki biaya transaksi yang sangat rendah,
lebih rendah dibandingkan dengan pasar equity dan fixed income. Selain itu
pasar futures juga lebih liquid dibandingkan pasar lain.
3.
Forward
Transaksi forward adalah suatu transaksi/kontrak pembelian atau
penjualan suatu valuta asing lawan valuta (asing) lainnya pada tanggal valuta
asing di masa yang akan datang dengan rate / harga yang ditentukan sekarang
(pada tanggal kontrak). Transaksi
forward dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun.
Perdagangan
forward berkembang pesat sejak tahun 1970 dilakukan di pasar interbank, dengan
mekanisme bahwa bank diseluruh dunia saling melakukan perdagangan forward. Pasar forward memiliki resiko yaitu jika
salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau membatalkan, sehingga dalam hal
ini perdagangan forward mengandung default risk (resiko kegagalan), selain itu
forward kontrak tidak mudah untuk dipertukarkan karena merupakan kontrak yang
unik. Futures market muncul untuk menutupi keterbatasan dari pasar forward yang
tersebut diatas dengan cara membatasi kewajiban dan menjamin transaksi.
Mekanisme transaksi forward yaitu di pasar Over The Counter, perdagangan forward harus memenuhi dokumentasi
legal yang dikenal dalam bentuk Master Agreement yang ditandatangani oleh semua
pihak yang terlibat dalam perdagangan forward tersebut. Adapun Master Agreement
tersebut disediakan oleh International Swaps and Derivatives Association. Ada tiga tahap proses yang harus dilalui dalam
perdagangan forward di Over The Counter yaitu:
§ Tahap di Front Office: Mengeksekusi transaksi
dan pemberian kewenangan untuk berdagang
§ Tahap di Middle Office: pada tahap ini pengelolaan
terhadap resiko (manajemen resiko) seperti pengelolaan kredit, pasar,
likuiditas dan resiko karena peraturan-peraturan tertentu.
§ Tahap di Back Office: pada tahap ini semua
administrasi perdagangan disimpan
4.
Swap
Swap
adalah suatu transaksi / kontrak untuk membeli atau menjual valuta asing lawan
valuta (asing) lainnya pada tanggal valuta tertentu sekaligus dengan perjanjian
untuk menjual atau membeli kembali pada tanggal valuta berbeda di masa yang
akan datang, dengan harga yang ditentukan pada tanggal kontrak. Kedua transaksi
tersebut dilaksanakan sekaligus dan dengan counterparty yang sama. Transaksi swap dapat dilakukan untuk jangka
waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun. Alasan untuk melakukan swaps yang utama
adalah transaksi ini akan meminimalkan biaya karena dengan melakukan perjanjian
swaps si pemegang swaps (swaps holder) akan menerima cash flows yang diinginkan
tanpa harus memiliki asset yang menghasilkan cash flows tersebut. Terdapat tiga jenis
swaps yang terkenal,
yaitu :
·
Equity
swaps : pertukaran cash flows antara pemegang saham berupa deviden dengan cash
flows pemegang obligasi berupa pendapatan bunga.
·
Interest
Rate Swaps: pertukaran cashflows antara pemegang obligasi dengan cash flows
berupa pendapatan bunga tetap dengan pemegang obligasi yang memiliki cash flows
berupa tingkat bunga bebas mengambang.
·
Currency
Swaps: pertukaran cash flows antara pemegang mata uang yang berbeda.
Swaps
diperdagangkan di OTC (Over The Counter Market), dan biasanya investor yang
melakukan kontrak swaps adalah institutional investors. Selain itu, karena diperdagangkan di OTC maka tidak ada
Clearing House. Oleh
karena itu, hal ini memiliki default risk (resiko
gagal bayar).
C.
Pendekatan Islam pada Financial Engineering
Seperti
yang kita ketahui bahwa bank Islam adalah bank yang yang tentunya bebas dari
unsur-unsur riba, gharar, maysir serta semua yang bertentangan dengan agama
kita. Perbankan Islam dalam menjual
produknya ia menggunakan prinsip bagi hasil, margin, biaya administrasi dan
lain-lain.
Rekayasa
keuangan dalam Islam (Islamic Financial Engineering) ternyata
dapat menghasilkan berbagai akad yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat di bidang keuangan yang
tentunya sesuai dengan prinsip syari’ah. Islam memodifikasi produk-produk dari konvensional menjadi
produk syariah guna untuk merespon perkembangan produk dan pasar keuangan yang
semakin canggih terutama dalam bidang rekayasa keuangan. Menurut Ibn Taimiyyah dalam Islam pengelolahan resiko untuk
aktivitas ekonomi riil. Rekayasa keuangan (financial
engineeering) merupakan instrumen keuangan yang dipakai untuk mengurangi
resiko yang muncul akibat pergerakan harga.
1.
Pengertian Financial Engineering dalam Perspektif Islam
Transaksi
derivatif ini sempat menjadi bahasan pada majalah Tempo edisi No. 31 XXXXVII 2
September 2008 salah satu bahasannya adalah dengan judul : “Ketika yang salah dinyatakan menang” Dalam hal ini pihak bank selalu salah dalam
berbagai kasus seperti yang disebutkan dalam transaksi derivatif konvensional yaitu: “Pihak
bank selalu kalah dalam berbagai kasus transaksi derivatif yang menggunakan
valuta asing. bahkan transaski jenis itu dianggap sebagai aktivitas yang
dilarang pemerintah.” [1]
Transaksi
derivatif biasanya dipraktekan pada bank di mancanegara, di Indonesia dianggap
bisnis yang diharamkan, mirip dengan judi yang cenderung menjerumuskan nasabah.
Dimana yang dimaksud dengan transaksi derivatif ini yaitu merupakan perjanjian
anatara dua pihak yang dikenal sebagai counterparties (pihak-pihak yang saling berhubungan) Dalam Istlah umum transaksi
derivatif ini adalah sebuah istilah bilateral atau perjanjian penukaran
pembayaran yang nilainya tergantung pada turunan nilai aset,tingkat referensi
atau indeks.
2.
Hukum Financial Engineering Dalam Perspektif Islam
Perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery tranding) seperti
margin tranding yaitu transaksi valas
yang tidak diikuti dengan pergerakan dana (cash
margin) dalam presentase tertentu. Misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang
diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin)
antara harga beli/jual suatu valutapada saat tertentu yang bersangkutan pada
akhir masa transaksi. Jual beli valas jika kita lihat dari segi ini adalah
bukan dilakukan untuk dasar ingin memilikinya dijadikan komoditas untuk
spekulasi.
a.
Transaksi
futures
Banyak ulama kontemporer yang menolak
transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual belinya yaitu ada uang ada
barang (Rp atau $). Oleh karena itu, transaksi ini tidak bisa dianggap sebagai transaksi jual
beli, tetapi ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah
hampir semua transaksi penolakannya
dikarenakan karena tidak bermaksud untuk memilikinya, tetapi dengan
tujuan untuk nettonya saja hampir sama
dengan margin tranding.
b.
Transaksi
option (currency option)
Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 13
April 2014. A memberikan hak kepada B
untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp. 11.000/dollar sebelum 17 September 2014, tanpa B berkewajiban untuk
membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah
uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pihak B
untuk membelinya. Transaksi seperti ini disebut dengan call option. sebaliknya bila A memberikan hak kepada B untuk
menjualnya disebut put option.Ulama
kontemporere memandang hal ini sebagai janji untuk melakukan sesuatu (menjual
atau membeli) pada kurs tertentu, dan tidak dilarang syariah. Namun jelas
transaksi ini bukan transaksi jual beli melainan sekedar perjanjian saja. Yang
menjadi persoalan secaara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi
untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
c.
Transaksi
swaps (currency swap)
Transaksi swap merupakan transaksi pembelian
dan penjualan secara bersamaan sejumlah
mata uang tertentu dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Salah satu
contoh transaksi swaps adaah bila bank A
dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dollar pada
kurs Rp 11.000/dollar pada 14 April 2014. B menempatkan US$ 1 jt. A menempatkan
Rp 8,6 Miliar terlepas dari kurs pasar
saat itu. Ulama komptemporer menolak transaksi ini karena transaksi ini
terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan
suatu kesatuan sebagaimana fatwa DSN-MUI.
Tentang transaksi derivatif atau rekayasa
keuangan ini banyak ulama yang memberikan pendapatnya secara beragam. Transaksi
forward dan futures pada dasarnya dibolehkan dalam Islam karena tujuannya semata-mata
hanya untuk meminimalisir resiko yang terjadi dan benar-benar merealisasikan pada
waktu jatuh tempo. Seorang Investor kelas dunia
Warrant Buffent mengatakan bahwa “transaski
derivatif sebagai salah satu senjata keuangan pemusnah massal, dimana trnsaski
tersebut dapat menghancurkan ekonomi dunia dalam waktu singkat sebagaimana
telah terbukti dengan apa yang dialami oleh Amerika Serikat.” Pemerintah Amerika Serikat sempat melarang
transaksi ini di pasar modal. Paul
Krugman juga mengatakan bahwa “ekonomi
dunia telah menjadi tempat yang sangat bahaya dari yang kita bayangkan sebagai
akibat dari praaktek transaksi derivatif.”
Dari
beberapa pernyataan di atas terlihat bahwa
terjadinya penyelewenggan pada transaksi ini yakni yang tujuan utamanya adalah
untuk meminimalisir resiko malah
sebaliknya menjadi senjata keuangan pemusnahan massal yang bahkan bisa
menghancurkan perekonomian dunia. Hal
ini
dikarenakan para pelaku transaksi ini tidak mengedepankan etika dan moral dalam
bisnis. Konsep dasar transaksi ini sebenarnya sama
dengan apa yang disabdakan oleh nabi Muhammad SAW yaitu bahwa “siapa yang melaksanakan salaf (Forward
trading) harus melaksanakannya dengan jumlah, berat dan periode waktu yang
tertentu/spesifik.”
Dengan transaksi ini, perusahaan dapat
menjalankan bisnisnya dengan lebih produktif, efisien dan memberikan manfaat
bagi masyarakat berupa harga yang relatif rendah dari produk yang dihasilkan oleh
perusahaan tersebut. Tetapi transaksi
derivatif ini sering sekali digunakan untuk apekulatif, misalnya menyelesaikan
transaksi sebelum jatuh tempo dengan melakukan set-off terhadap selisih harga,
sebagaimana yang terjadi saat ini, maka Islam melarangnya. Mufti Taqi Usmani
mengatakan bahwa transaksi futures yang ada saat ini tidak sesuai syari’ah
karena dua hal yaitu transaksi tersebut dilaksanakan efektif pada waktu jatuh
tempo dan pada saat kontrak dibuat, transaksi tersebut tidak dimaksudkan untuk
merealisasikan.
Transaksi ini disebut tidak sesuai dengan
syari’ah karena dalam prakteknya tidak berhubungan langsung dengan fisik barang
sehingga memberikan nilai tambah sektor produktif/rill dan semata-mata
digunakan untuk tujuan spekulasi. Transaksi derivatif saat
ini termasuk dalam kategori zero-sum game karena selisih harga yang harus
dibayar/diselesaikan antara harga saat kontrak dibuat dengan harga saat jatuh
temponya didebetkan ke rekening satu pihak dan dikreditkan kepihak lainnya.
Oleh karenanya, transaksi derivatif disebut juga contract of differences.[2]
Selain itu dikatakan oleh Setiawan Budi Utomo bahwa short selling
dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu
yang dikuasainya. Selain itu Barokah juga berkata bahwa sistem dan pasar
keuangan dan capital market Amerika telah didominir oleh setan (satanic trinity) yang terdiri dari :
ü Bunga (riba) dalam transaksi keuangan praktek
riba terlihat jelas dalam transaksi derivatif dan bisnis pasar uang dan pasar
modal di Amerika Serikat.
ü Produk derivatif yang tak jelas underline transactionnya itu
disebut dengan gharar, karena ketidak jelasan produk rillnya.
ü Perilaku dan praktek spekulatif atau
untung-untungan (maisir) yang juga tanpa
dilandasi transaksi yang rill.
Larangan
jual beli gharar dalam Al-Qur’an
didasarkan kepada ayat-ayat yang melarang harta orang lain secara bathil,
sebagaimana tersebut dalam firman-Nya :
ü “Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan (janganlah) kamu
membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari
harta orang itu dengan jalan yang berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
ü “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali jalan pernoagaan yang berlaku suka-sama suka di
antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha
penyayang kepadamu.”( QS.
An-Nisa: 29)
Pemerintah
menyadari bahwa transaksi ini penting bagi keberadaan pasar keuangan di
Indonesia maka pasar modal menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan dan
wahana investasi di Indonesia. Pasar
derivatif juga merupakan subsistem pasar
keuangan di Indonesia yang memiliki peran yang strategis sebagai mekasnisme tranfer risiko, price discovery,
market integrity yang membuat pasar keuangan semakin terpercaya. Pasar
derivatif bukanlah judi, tetapi spekulasi. Anggapan tentang judi inilah yang
menyebabkan pasar derivatif tidak berkembang dengan baik.
Pasar kontrak berjangka
sangat berguna bagi masyarakat Indonesia, sebab secara makro keberadaan pasar
derivatif akan membantu terciptanya pasar keuangan yang efisien sehingga pada
akhirnya juga akan membantu sektor real (dunia usaha) mendapatkan modal usaha
secara efisien. Dengan
pasar keuangan yang efisien dalam arti transparan dan transaksi tidak tinggi
biayanya, sama dengan risiko ketidak pastian berusaha di Indonesia akan semakin
kecil, dan dunia luar akan melihat Indonesia sebagai pilihan berinvestasi,
sehingga akan terjadi capital inflow yang sangat berguna untuk membantu
pembangunan ekonomi di Indonesia. Peranan pasar derivatif menunjang
transparansi pasar keuangan, dan sangat pentingnya masalah transparansi. [3]
Untuk mendukung pertumbuhan
perekonomian yang rill dan tetap positif maka diperlukan adanya modifikasi
dari transaksi ini. Maka diperlukan
upaya yang meliputi strategis, proses, produk dan instrument untuk
mengelolah dan mengendalikan resiko atau
disebut dengan rekayasa keuangan (financial
engineering) dengan menggunakan prinsip syariah.
D.
Prinsip modifikasi produk transaksi keuangan derivatif dalam
Islam
Dalam Islam
terdapat beberapa prinsip modifikasi transaksi keuangan derivatif, yaitu :
§
Keseimbangan:
ini merupakan prinsip islam secara umum dan tentunya berlaku bagi setiap
kegiatan ekonomi dan keuangan islam, termasuk kegiatan kreatif dan inovatif
dalam penciptaan proses, instrument dan produk keuangan. Ekonomi islam tidak
semata-mata berorientasi kepada keuntungan finansial untuk pelaku individu
tetapi juga keuntungan sosial untuk masyarakat dan alam sekitar. Bukan hanya
untuk kepentingan dunia tetapi juga kepentingan akhirat. Konsekwensinya, setiap
proses, instrument dan produk keuangan yang dihasilkan harus memenuhi kedua
kepentingan tersebut.
§
Kerjasama dan Interdependensi: Untuk dapat menerapkan prinsip keseimbangan
tersebut, cara-cara yang dilakukan haruslah bersifat kerjasama dan saling
ketergantungan, bukan persaingan, seperti semakin banyaknya usaha bersama
secara terbuka dibidang teknologi informasi, yang salah satunya lazim dikenal
dengan sebutan “open sources”. Bisnis dotcom seperti yahoo, google dan facebook
berkembang pesat karena juga menerapkan prinsip kebersamaan dan ketergantungan
sesama penggunanya. Bisnis tersebut memadukan atau menyeimbangkan antar
kepentingan mendapatkan keuntungan dengan kepentingan sosial. Dengan cara ini,
maka pengembangan proses, instrumen dan produk keuangan dapat dilakukan secara
produktif, optimal dan efisien.
§
Akseptabilitas:
Dalam dunia muamalah atau bisnis, islam mengajarkan bahwa segala sesuatu itu
boleh kecuali secara tegas dilarang. Artinya, kesempatan sangat terbuka luas
bahkan nyaris tanpa batas untuk melakukan kreasi dan inovasi sepanjang hasilnya
lebih memberikan manfaat daripada mudharat. Batasan atau larangan yang ada
terutama terhadap kegiatan yang tidak berkeadilan seperti riba dan gharar. Riba
memisahkan kegiatan disektor keuangan/moneter dengan kegiatan disektor riil
atau produktif. Riba telah mengakibatkan kegiatan keuangan jauh melampaui
kegiatan riil sehingga menimbulkan ekonomi gelembung dan akhirnya terjadi
krisis ekonomi karena prinsip keseimbangan dan interdepensi antara kegiatan di
kedua sektor ekonomi tersebut dilanggar. Gharar dilarang karena didalamnya
terdapat unsur-unsur yang meragukan atau tidak jelas yang mengakibatkan
timbulnya risiko. Transaksi gharar adalah transaksi yang hanya mendasarkan pada
risiko tersebut dan bukan pada barang atau obyek yang nyata. Oleh karenanya gharar
disebut sebagai “trading in risk”. Keragu-raguan atau ketidak jelasan dalam
transaksi tersebut menghambat kegiatan ekonomi menjadi produktif dan efisien.
§
Integrasi:
Untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang berimbang dan berkelanjutan, islam
mengharuskan adanya interaksi dan integrasi antara sektor moneter/keuangan dan
sektor riil. Setiap pertambahan nilai uang sebesar satu rupiah harus diimbangi
dengan pertambahan barang dan jasa disektor riil dengan nilai yang sama. Faktor
waktu (masa) dan risiko merupakan prasyarat dan harus pula saling berinteraksi
dan berintegrasi bagi upaya pertumbuhan dikedua sektor ekonomi tersebut secara
seimbang. Faktor waktu merupakan variabel dari riba dan faktor risiko merupakan
variabel dari gharar. Dengan menjaga keduanya tetap berinteraksi dan
berintegrasi, baik antar keduanya maupun dengan kegiatan ekonomi riil, maka
riba dan gharar dapat dihindari, dan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan
disektor moneter dan sektor riil secara terintegrasi akan efisien dan berkesinambungan.
[4]
E.
Hybrid Contract di Islamic Derivative
Transaksi
derivatif ini merupakan penggabungan antara dua akad dalam satu transaksi. Maka
jelas penggabungan dua akad dalam satu transaksi ini dilarang didalam Islam. Akan
tetapi Akan
tetapi AAOIFI tahun 2007 telah memberikan resolusi No. 25 bahwasanya seluruh
penggabungan akad ini diperbolehkan asalkan akad satu dengan akad lain terpisah
(‘uqud mustaqillah), kecuali penggabungan akad jual beli dengan hutang.
Selanjutnya AAOIFI memberikan peraturan penggabungan akad sebagai berikut :[5]
® Penggabungan akad tidak boleh menggabungkan
akad yang telah jelas dilarang dalam syariah seperti penggabungan jual beli dan
hutang didalam ssatu akad.
® Penggabungan akad tidak boleh digunakan
sebagai trick (hilah) untuk mengahalalkan riba atau bunga. Seperti perjanjian
jual dan beli kembali (sale and buy back agreement) antara dua pihak (bay
al-‘inah_ atau riba fadhl.
® Penggabungan
akad tidak boleh digunakan sebagai alat untuk riba misalnya creditur
meminjamkan uang supaya bisa mendapatkan hadiah dari debitur atau memberikan
manfaat lainnya seperti tumpangan dan lain lain.
® Penggabungan akad tidak boleh di
kontradiksikan dengan esensi akad tersebut sebagai contoh seperti di akad
mudharabah tidak boleh ada garansi profit dengan memakai akad hibah yang
dijamin atau penggabungan, penukaran mata uang dengan jualah atau bay al-salam
dengan jualah.
F.
Peran Dewan Perwakilan Syariah dalam
Transaksi Derivatif
Ketentuan
umum tentang transaksi jual-beli valuta asing dalam fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor : 28/DSN-MUI/III/2002 tentang shaf, transaksi jual beli mata
uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Tidak
untuk spekulasi (untung-untungan)
-
Ada kebutuhan transaksi atau untuk
berjaga-jaga (simpanan)
-
Apabila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan
secara tunai (attaqabudh).
-
Apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
pada saat transaksi
Adapun
ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valuta asing, dijelaskan adalah
:
-
Transaksi
Spot, hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari
dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
-
Transaksi
Forward, hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang
diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal
harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang
disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan
yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
-
Transaksi
Swap, hukumnya
haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
-
Transaksi
Option, hukumnya
haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
G.
Pendekatan Islam dalam Rekayasa Keuangan
Akad, salam, istishna’ dan khiyar
Akad
Khiyar
1. Pengertian Khiyar
Secara bahasa khiyar berasal dari kata
“khair” yang artinya terbaik. Sedangkan menurut istilah fiqih, khiyar adalah
hak masing-masing pihak yang berakad (penjual-pembeli) untuk memutuskan akadnya, apakah akadnya akan
diteruskan (imdlo’) atau dicancel (faskh) boleh jadi seseorang telah
melakukan transaksi namun karena satu dan hal lain ingin meng-cancel
transaksinya. Khiyar merupakan sesuatu yang ditetapkan dalam fiqih Islam
Rasulullah SAW bersabda : “Dari hakim bin
Hizam Nabi SAW bersabda : sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki hak khiyar
selama keduanya belum berpisah. “(HR. Bukhori)
2. Macam-macam khiyar
Khiyar juga terbagi atas beberapa jenis dalam
akad jual beli. Pada dasarnya khiyar berdasarkan pada suka sama suka dan
berdasarkan perjanjian antara penjual dan pembeli. Beberapa jenis khiyar dalam
kontrak jualbeli yaitu :
® Khiyar Majlis
Khiyar majlis ialah setiap pihak yang
berserikat mempunyai hak untuk membatalkan kontrak selama mereka berdua masih
dalam satu majlis dan belum berpisah. Pihak yang erkontrak dalam akad ini boleh
membatalkan akadnya selama masih dalam satu majlis. Dua orang berjual beli
boleh membuat pilihan selagi mereka belum berpisah di tempat akad atau selama
mana salah seorang dari mereka untuk tidak mengatakan kepada seorang lagi
pilihlah. [6]
® Khiyar Syarat
Penjual
atau pembeli atau salah seorang dari mereka membuat syarat pada waktu akad
supaya kontrak itu mempunyai khiyar (pilihan). Misalnya embeli mengatakan;
“Saya beli barang ini dengan harta khiyar selama 2 hari”. Dengan lafaz ini maka
kontrak jual beli itu telah berlaku dengan tempoh khiyar mengikut sepertimana
yang telah ditetapkan. Tempoh Khiyar Syarat menurut Jumhur fuqaha bahawa tempoh
khiyar yang diisyaratkan hendaklah dimaklumi. Jika tidak, maka ia dianggap
rusak. Dari segi tempoh masa khiyar, ada ulama yang berpendapat ia tidak boleh
lebih daripada tiga hari.[7]
® Khiyar
Aib
Khiyar
aib adalah khiyar karena aib (cacat) pada objek jual beli. Dimana hak penjual
dan pembeli untuk melakukan cancel atas akad yang sudah terjadi. Sabda
Rasulullah SAW mengenai khiyar aib tersebut ialah “Aisyah
telah meriwayatkan bahwa seorang lelaki telah membeli seorang budak (hamba).
Budak itu tinggal beberapa lama dengannya dan kemudian didapati budak itu
cacat. Lelaki itu terus membawa kes itu kepada Rasulullah s.a.w. Kemudian budak
itu dikembalikan semula kepada penjualnya”. (Riwayat Ahmad, Abu Daud
dan Tirmizi)[8]
Syarat-syarat Khiyar Aib, yaitu :
-
Kecacatan wujud sebelum kontrak atau setelah
kontrak tetapi belum dilakukan penyerahan
-
Kecacatan tidak diketahui oleh pembeli sewaktu
kontrak. Jika pembeli tahu tiada khiar aib.
-
Jenis barang yang dibeli biasanya tidak cacat
-
Kecacatan tidak hilang sebelum kontrak
dibatalkan
-
Kecacatan tersebut bukan dari jenis yang
mudah diatasi. Contohnya baju kecil, radio tidak berfungsi.
® Khiyar
Ru’yah
Khiyar
ru’yah adalah hak pembeli untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya
ketika ia melihat obyek akad dengan syarat ia belum melihatnya ketika
berlangsung akad atau sebelumnya ia pernah melihatnya dalam batas waktu yang
memungkinkan telah jadi batas perubahan atasnya.[9]
Konsep khiyar ini disampaikan oleh ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan
Dhahiriyah dalam kasus jual beli benda yang ghaib (tidak ada di tempat)
atau benda yang belum pernah di periksa, berdasarkan Hadits yang artinya: “Barang siapa membeli sesuatu yan g belum
pernah dilihatnya, maka baginya hak khiyar ketika melihatnya” (HR. Darul
Quthni). Syarat-syarat khiyar Ru’yah yang
membolehkannya antara lain :
-
Tidak/ belum terlihatnya barang yang akan
dibeli ketika akad atau sebelum akad.
-
Barang yang diakadkan harus berupa barang
konkrit seperti tanah, kendaraan, rumah dan lain-lain.
-
Barang yang akan ditransaksikan berupa barang
dapat dilihat berupa harta tetap atau harta bergerak.
-
Barang dagangan yang ditransaksikan dapat dibatalkan
dengan mengembalikan saat transaksi.
-
Tidak melihat barang dagangan ketika terjadi
transaksi atau sebelumnya, sedangkan barang dagangan tersebut tidak berubah.
® Khiyar
Ta’yin
Khiyar
ta’yin adalah hak opsi yang dimiliki oleh pembeli untuk menentukan sejumlah
benda yang sejenis dengan harga yang sama. Syarat khiyar ta’yin antara lain
adalah :
-
Pilihan dilakukan terhadap barang sejenis
yang berbeda kualitas dan sifatnya
-
Maksimal berlaku pada tiga pilihan objek akad
-
Tenggang waktu khiyar tidak boleh lebih dari
tiga hari
Akad Salam
1.
Pengertian
akad salam
Dalam
dunia perbankan syariah, salam merupakan suatu akad jual beli. Akad salam yaitu
Dimana pembeli memesan barang terlebih dahulu dengan spesifikasi tertentu
dengan kurun waktu tertentu kemudian pembeli wajib menyerahkan uang muka atas
objek yang telah ia pesan. Salam dapat diaplikasikan sebagai bagian dari
pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank kepada nasabah debitur yang
membutuhkan modal guna menjalankan usahanya, sedangkan bank dapat mempeoleh
hasil usaha nasabah lalu menjualnya kepada yang berkepentingan. Ini disebut
dengan salam paralel.
Aplikasi
akad salam pada bank yaitu dimana bank bertindak sebagai pembeli , sementara
nasabah sebagai penjual. Ketika barang telah diserahkan kepada bank maka bank
menjual kepada rekanan nasabah atau nasabah itu sendiri secara tunai maupun
cicilan. Harga beli bak adalah harga beli pokok ditambah keuntungan.[10]
Pembiayaan
ini biasanya dilakukan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti
pembelian komoditas pertanian. Berdasarkan kompikasi SOP yang disampaikan oleh
bank syariah, tahapan pelaksanaan salam dan salam paralel adalah sebagai
berikut :[11]
2.
Landasan
Syariah
-
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu
menuliskannya…”
-
(QS. Al-Baqarah:
282).
Dalam kaitan ayat tersebut Ibnu Abbas
menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-salam. Hal ini
tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang
dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada Kitab-Nya
dan diizinkan-Nya”, ia lalu membaca ayat tersebut.
-
Ibnu
Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya
melakukan salam dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu, dua, dan tiga tahun.
Beliau berkata: “Barangsiapa yang
melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan
timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui”[12]
3.
Ringkasan
Tahapan Akad Salam dan Salam Pararel Menurut SOP Salah Satu Bank
Syariah
4.
Rukun
dari akad salam
®
Pelaku
akad, yaitu muslam (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang,
dan muslam ilaih (penjual) adalah pihak yang memasok atau memproduksi barang
pesanan.
®
Objek
akad, yaitu barang atau hasil produksi (muslam fiih) dengan spesifikasinya dan
harga (tsaman).
®
Shighat,
yaitu ijab dan qabul.
5.
Syarat
Kontrak salam memiliki syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi, yaitu:
® Pembeli harus membayar penuh barang yang
dipesan pada saat akad salam dan ditandatangani. Hal ini diperlukan karena jika
pembayaran belum penuh, maka akan terjadi perjualan utang dengan utang yang
secara ekspilit dilarang.
® Salam hanya dibolehkan untuk jual beli
komoditas yang kualitas dan kuantitasnya dapat ditentukan dengan tepat
(fungible goods atau dhawat al-anthal). Komoditas yang tidak dapat ditentukan
kualitas dan kuantitasnya (termasuk dalam kelompok non-fungible goods atau
dhawat al-qeemah) tidak dapat dijual menggunakan akad salam.
® Salam tidak dapat dilakukan untuk jual beli
komoditas tertentu.
® Kualitas dari komoditas yang akan dijual
dengan akad salam perlu mempunyai spesifikasi yang jelas tanpa keraguan yang
dapat menimbulakan perselisihan. Semua yang dapat dirinci harus disebutkan
secara ekspilit.
® Ukuran
kuantitas dari komoditas perlu disepakati dengan tegas. Jika komoditas tersebut
dikuantifikasi dengan berat sesuai kebiasaan dalam perdagangan, beratnya harus
ditimbang, dan jika biasa dikuantifikasi dengan diukur, ukuran pastinya harus
diketahui. Komoditas yang bisa ditimbang tidak boleh diukur dan sebaliknya.
® Tanggal dan penyerahan barang yang pasti
harus ditetapkan dalam kontrak.. Salam tidak dapat dilakukan untuk
barang-barang yang harus diserahkan langsung.
Akad
Istishna’
1.
Pengertian Istishna’
Istishna’ hampir sama dengan salam, yaitu
sistem pemesanan barang dengan dengan waktu tempo. Dalam istishna’ pembayaran
dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan
selama jangka waktu tertentu. Skim istishna’ dalam bank syariah umumnya
diaplikasikan pada pembiayaan manfaktur dan kontruksi.[13]
2.
Syarat dan rukun Istishna’
Syarat
dan rukun Istishna’ menurut pasal 104-108 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
adalah sebagai berikut[14]
:
o Bai’ istishna’ mengikat setelah masing-masing
pihak sepakat atas barang yang dipesan.
o Bai’ istishna’ dapat dilakukan pada barang
yang bisa dipesan
o Dalam bai’ istishna’ identifikasi dan
deksripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesanan
o Pembayaran pada bai istishna dilakukan pada
waktu yang disepakati
o Setelah akad jual beli pesanan mengikat,
tidak satupun boleh tawar menawar kembali terhadap isi akad yang sudah
disepakati
o Jika objek dari pesanan tidak sesuai dengan
spesifikasi maka pemesanan dapat menggunakan hak pilihan (khiyar) untuk
melanjutkan atau membatalkan pemesanan
Rukun Istishna’ yaitu :
o Adanya Al-Aqidain
o Shighat dan Objek yang ditransaksikan
3.
Istishna
Paralel
Istishna paralel yaitu dalam sebuah kontrak
bai’ al-istishna’, bisa saja pembeli mengizinkan pembuat menggunakan
subkontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut .
4.
Beberapa
konsekuensi saat Bank syariah
menggunakan kontral istishna’ paralel diantaranya sebagai berikut[15]
:
o Bank islam sebagai pembuat pada kontrak
pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kewajibanny. Istishna’ paralel atau subkontrak untuk sementara
harus dianggap tidak ada. Dengan demikian sebagai shani’ pada kontrak pertama,
bank tetap bertanggung jawab atas setiap kesalahan kelalaian yang berasal dari
kontrak paralel.
o Penerima subkontrak pembuatan pada istishna’
paralel bertanggung jawab terhadap bank islam sebagai pemesan. Dia tidak
mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan nasabah dengan kontrak pertama
akad. Istishna’ kedua merupakan kontrak paralel tetapi bukan merupakan bagian
atau syarat untuk kontrak pertama. Dengan demikian kontrak tesebut tidak
mempunyai kaitan hukum sama sekali.
o Bank sebagai shani’atau pihak yang siap untuk
membuat atau mengadakan barang, bertanggung jawab ke[ada nasabah atas kesalahan
pelaksanaan subkontraktor dan jaminan yang timbul darinya . Kewajiban inilah
yang membenarkan keabsahan paralel, juaga menjadi dasar bahwa bank boleh
memungut keuntungan kalau ada.
[1].
anggisbypatriyasae.blogspot.com/2014/01/makalah-instrumen-keuangan-derivative.html
[2]
anggisbypatriyasae.blogspot.com/2014/01/makalah-instrumen-keuangan-derivative.html
diposting pada senin, 13 Januari 2014 pukul 02.26
[3].
Hinsa Siahaan,
Perkembangan Peranan Pasar Derivatif Membantu Peningkatan Efisieansi Pasar
Keuangan Indonesia, Jurnal Keuangan dan Moneter Volume 9 Nomor 3, 2006
[4].
http://topakuntan.wordpress.com/2009/12/07/transaksi-derivatif-menurut-pandangan-islam/,
akses 1 Januari 2014
[6].
Artikel Agama Islam
[7].
http://hafizashraf.blogspot.com/2013/09/khiyar-pilihan-dalam-kontrak-al.html
[9].
Ibid lembar 4
[11].
Ascarya dan Yumanita, 2006, ”The Lack of Profit and Loss Sharing Financing
in Indonesian Islamic Banks: Problems and Alternative Solutions”, paper
presented at ”INCEIF Islamic Banking and Finance Educational Colloquium:
Creating Sustainable Development of Human Capital and Knowledge in Islamic
Finance through Education”, KLCC, Kuala Lumpur, Malaysia
[12].
https://www.rumahzakat.org/akad-akad-pembiayaan-dalam-sistem-pembiayaan-syariah-2/#.VI26WWfnU10
[13].
Mardani. fiqih Ekonomo
Syariah, Jakarta Kencana, 2012 hal. 136
[14].Mardani. hal 135
[15].
Ibid ., hal 115
Post a Comment