Posted by : Gelas Kaca January 18, 2015



Rekayasa Keuangan Konvensional VS Rekayasa Keuangan Syariah




       Futures, Swap, Option, dan Forward
1.         Option
Options adalah sebuah kontrak antara dua pihak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual sejumlah underlying asset pada harga tertentu yang ditentukan sekarang untuk transaksi yang akan terjadi di masa yang akan datang. Pengguna dari options adalah individu, bisnis swasta dan institusi keuangan dimana dalam melakukan transaksi/perdagangan melalui seorang Accredited Derivatives Advisor (penasehat derivatives yang terakreditasi).
Perkembangan option bermula pada tahun 1973. The Chicago Board of Trade merupakan bursa efek tertua dan terbesar didunia. Selain itu, bagian dari bursa tersebut yang dikhususkan untuk memperdagangkan options pada saham (options on stocks) bernama Chicago Board Options Exchange (CBOE) yang dibuka pada tanggal 26 April 1973. Setelah CBOE, pada tahun 1976, ASX yaitu bursa efek kedua di dunia yang memperdagangkan options. Kemudian pada tahun 1980-an pasar ini berkembang dan matang. Bursa efek berikutnya adalah Singapore Market yang merupakan pasar untuk memperdagangkan index options di Australasia. Singapore Market ini didirikan pada tahun 1984 dimana lebih dari 80% perdagangan berasal dari luar negeri. Index equity yang diperdagangkan di Singapore Market ini antara lain Nikkei 225/300, MSCI Taiwan/HK/Singapore dan Straits Times + S&P. Selain  itu, pasar ini juga melayani interest rate swaps yang berfungsi untuk hedging resiko mata uang sebagai contoh, antara Singapore/US dollar dengan Yen.
Alasan seseorang melakukan perdagangan option, yaitu :
a)      Manajemen Resiko
·         Mengubah risk exposure
·         Untuk hedging dan spekulasi
Hedging adalah tindakan untuk meminimalkan resiko dengan memanfaatkan adanya mispriced, sementara spekulasi adalah tindakan memperoleh keuntungan dengan memprediksi naik turunnya harga sebuah securities.
b)      Keuntungan Operasional
·         Biaya transaksi yang lebih rendah: biaya komisi dan biaya perdagangan lain lebih rendah di pasar option dibandingkan dengan spot market. Sehingga pasar ini menjadi menarik sebagai pengganti transaksi di pasar spot atau sebagai pelengkap posisi di pasar spot.
·         Lebih liquid: pasar derivatives lebih liquid dibandingkan dengan spot market. Pasar derivatives lebih liquid diantaranya adalah karena derivatives market hanya membutuhkan sedikit modal bagi pelakunya (partisipan atau traders).
·         Peluang Short Selling: Spot market membatasi sell short sementara derivatives market mengizinkan investor untuk sell short dengan cara yang lebih mudah.
·         Pasar efisien: kemudahan dan rendahnya biaya transaksi di pasar derivatives menyediakan kesempatan arbitrase dan penyesuaian harga yang yang cepat yang akan menghilangkan peluang mendapatkan profit. Masyarakat akan memperoleh manfaat karena harga dari securities lebih tepat merefleksikan “true economic value” nya
Dalam option dikenal dua jenis option, yaitu call options dan put options. Call options adalah option yang memberikan hak kepada pembelinya untuk membeli dari penjual option sementara put options adalah option yang memberikan hak untuk menjual underlying asset pada option writer (seller). Selain itu, option juga memiliki dua tipe, yaitu American Option dan European Option. American option adalah option yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying asset pada saat atau sebelum waktu jatuh tempo. Sementara, European Option adalah option yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying asset hanya pada saat jatuh tempo.
Mekanisme dalam pembelian dan penjualan options yaitu pembeli dan penjual option menggunakan broker untuk mempertemukan penawaran dan permintaan sehingga para broker dikenal dengan istilah market maker.
Harga pasar dari sebuah option sebenarnya mengandung dua nilai yaitu intrinsic value (nilai intrinsic) dan time value (nilai waktu). Intrinsic value adalah nilai dari sebuah option jika option tersebut kita exercise hari ini, sementara time value disebut juga speculative value yaitu nilai dari option yang dihasilkan dari ketidakpastian/fluktuasi dari harga underlying asset dimasa depan sampai saat jatuh tempo. Oleh karna itu, semakin lama masa jatuh tempo semakin tinggi time value dari option. Faktor-faktor yang menentukan nilai option, yaitu
ü  Waktu jatuh tempo
Semakin lama waktu jatuh tempo semakin tinggi nilai dari call option, karena semakin besar probabilitas dari call option tersebut berubah dari at the money call option menjadi in the money call option. Sementara time value akan menurun ketika mendekati masa jatuh tempo dengan begitu nilai dari call option juga akan menurun.
ü  Exercise price
Semakin kecil exercise price sebuah call option, akan menyebabkan nilai dari call option tersebut semakin besar. Perbedaan dari exercise price akan lebih besar atau sama dengan perbedaan dari call price.
ü  Pembayaran dividen
Nilai dari sebuah call option akan menurun ketika saham yang menjadi underlying assetnya melakukan pembayaran dividen.
ü  Tingkat bunga
Bertransaksi dengan call option akan memberikan keuntungan dimana kita dapat menunda pembayaran dan memanfaatkan uang dengan cara mendepositokannya pada tingkat suku bunga tertentu. Oleh karena itu, jika suku bunga meningkat maka nilai dari call option juga akan meningkat.
ü  Fluktuasi dari harga saham
Semakin berfluktuasi harga saham akan membuat call option semakin tinggi nilainya karena harga saham yang sangat berfluktuasi akan memberi kemungkinan out the money call option berubah menjadi in the money call option dengan cepat.
Put-Call Parity adalah sebuah konsep yang mencoba menjelaskan hubungan antara harga call option, harga put option, harga saham di spot market dan exercise price, risk free rate dan waktu jatuh tempo. Syarat dari berlakunya Put-Call Parity ini adalah hanya berlaku untuk European option dengan exercise price dan waktu jatuh tempo yang sama.
2.        Futures
Futures adalah sebuah kontrak yang memberikan hak dan kewajiban kepada pembeli untuk membeli atau menjual sejumlah underlying asset pada harga tertentu yang ditentukan sekarang untuk transaksi yang akan terjadi di masa depan. Futures kontraknya terstandarisasi oleh karena itu diperdagangkan di pasar bursa. The Chicago Board of Trade adalah Bursa efek tertua dan terbesar didunia untuk perdagangan kontrak commodity futures.
Pada abad ke 12, di Negara Inggris dan Perancis telah menerapkan prinsip perdagangan futures yaitu dimana mereka telah menentukan harga komoditi yang akan dipertukarkan sebelum barang diterima. Sementara itu, pada abad ke 18 di Shougun telah dikenalkan juga prinsip perdagangan futures dalam bentuk penggunaan tiket untuk membeli atau menjual beras pada harga yang telah ditentukan terlebih dahulu dan juga tanggal transaksi. Kemudian pada tahun 1848 berdiri CBOT yang merupakan pasar bursa yang memperdagangkan derivatives dan tahun 1959, berdiri SFE yang memperdagangkan Sydney Greasy Wool Futures Exchange.
Mekanisme perdagangan futures melibatkan pihak intermediasi antara pembeli dengan penjual yang dikenal dengan sebutan Clearing House. Beberapa peranan dari Clearing House, yaitu :
§      Sebagai intermediary atau perantara antara pihak pembeli dengan penjual
§      Menjamin eksposure resiko dengan mensyaratkan initial margin, maintenance margin dan marked to market accounting.
Initial margin, maintenance margin dan marked to market accounting dikenal sebagai “a good-faith bond”. Proses dari marked to market  kadang-kadang dikenal juga dengan sebutan “Daily Settlement”. Ketika saldo dalam account anda jatuh di bawah maintenance margin maka anda dituntut untuk memenuhi margin call. Maka tambahan dana yang anda berikan disebut variation margin. Pasar futures memiliki biaya transaksi yang sangat rendah, lebih rendah dibandingkan dengan pasar equity dan fixed income. Selain itu pasar futures juga lebih liquid dibandingkan pasar lain.
  
3.        Forward
Transaksi forward adalah suatu transaksi/kontrak pembelian atau penjualan suatu valuta asing lawan valuta (asing) lainnya pada tanggal valuta asing di masa yang akan datang dengan rate / harga yang ditentukan sekarang (pada tanggal kontrak). Transaksi forward dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun.
Perdagangan forward berkembang pesat sejak tahun 1970 dilakukan di pasar interbank, dengan mekanisme bahwa bank diseluruh dunia saling melakukan perdagangan forward. Pasar forward memiliki resiko yaitu jika salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau membatalkan, sehingga dalam hal ini perdagangan forward mengandung default risk (resiko kegagalan), selain itu forward kontrak tidak mudah untuk dipertukarkan karena merupakan kontrak yang unik. Futures market muncul untuk menutupi keterbatasan dari pasar forward yang tersebut diatas dengan cara membatasi kewajiban dan menjamin transaksi.
Mekanisme transaksi forward yaitu di pasar Over The Counter, perdagangan forward harus memenuhi dokumentasi legal yang dikenal dalam bentuk Master Agreement yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam perdagangan forward tersebut. Adapun Master Agreement tersebut disediakan oleh International Swaps and Derivatives Association. Ada tiga tahap proses yang harus dilalui dalam perdagangan forward di Over The Counter yaitu:
§  Tahap di Front Office: Mengeksekusi transaksi dan pemberian kewenangan untuk berdagang
§  Tahap di Middle Office: pada tahap ini pengelolaan terhadap resiko (manajemen resiko) seperti pengelolaan kredit, pasar, likuiditas dan resiko karena peraturan-peraturan tertentu.
§  Tahap di Back Office: pada tahap ini semua administrasi perdagangan disimpan

4.        Swap
Swap adalah suatu transaksi / kontrak untuk membeli atau menjual valuta asing lawan valuta (asing) lainnya pada tanggal valuta tertentu sekaligus dengan perjanjian untuk menjual atau membeli kembali pada tanggal valuta berbeda di masa yang akan datang, dengan harga yang ditentukan pada tanggal kontrak. Kedua transaksi tersebut dilaksanakan sekaligus dan dengan counterparty yang sama. Transaksi swap dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun. Alasan untuk melakukan swaps yang utama adalah transaksi ini akan meminimalkan biaya karena dengan melakukan perjanjian swaps si pemegang swaps (swaps holder) akan menerima cash flows yang diinginkan tanpa harus memiliki asset yang menghasilkan cash flows tersebut. Terdapat tiga  jenis swaps yang terkenal, yaitu :
·       Equity swaps : pertukaran cash flows antara pemegang saham berupa deviden dengan cash flows pemegang obligasi berupa pendapatan bunga.
·       Interest Rate Swaps: pertukaran cashflows antara pemegang obligasi dengan cash flows berupa pendapatan bunga tetap dengan pemegang obligasi yang memiliki cash flows berupa tingkat bunga bebas mengambang.
·       Currency Swaps: pertukaran cash flows antara pemegang mata uang yang berbeda.
Swaps diperdagangkan di OTC (Over The Counter Market), dan biasanya investor yang melakukan kontrak swaps adalah institutional investors. Selain itu, karena diperdagangkan di OTC maka tidak ada Clearing House. Oleh karena itu, hal ini  memiliki default risk (resiko gagal bayar).

C.      Pendekatan Islam pada Financial Engineering
Seperti yang kita ketahui bahwa bank Islam adalah bank yang yang tentunya bebas dari unsur-unsur riba, gharar, maysir serta semua yang bertentangan dengan agama kita. Perbankan Islam  dalam menjual produknya ia menggunakan prinsip bagi hasil, margin, biaya administrasi dan lain-lain.
Rekayasa keuangan dalam Islam  (Islamic Financial Engineering) ternyata dapat menghasilkan berbagai akad yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat  di bidang keuangan yang tentunya sesuai dengan prinsip syari’ah.  Islam memodifikasi  produk-produk dari konvensional menjadi produk syariah guna untuk merespon perkembangan produk dan pasar keuangan yang semakin canggih terutama dalam bidang rekayasa keuangan. Menurut Ibn Taimiyyah  dalam Islam pengelolahan resiko untuk aktivitas ekonomi riil. Rekayasa keuangan (financial engineeering) merupakan instrumen keuangan yang dipakai untuk mengurangi resiko yang muncul akibat pergerakan harga.

1.      Pengertian Financial Engineering  dalam Perspektif  Islam
Transaksi derivatif ini sempat menjadi bahasan pada majalah Tempo edisi No. 31 XXXXVII 2 September 2008 salah satu bahasannya adalah dengan judul : “Ketika yang salah dinyatakan menang Dalam hal ini pihak bank selalu salah dalam berbagai kasus seperti yang disebutkan dalam transaksi derivatif  konvensional yaitu:  Pihak bank selalu kalah dalam berbagai kasus transaksi derivatif yang menggunakan valuta asing. bahkan transaski jenis itu dianggap sebagai aktivitas yang dilarang pemerintah.” [1]
Transaksi derivatif biasanya dipraktekan pada bank di mancanegara, di Indonesia dianggap bisnis yang diharamkan, mirip dengan judi yang cenderung menjerumuskan nasabah. Dimana yang dimaksud dengan transaksi derivatif ini yaitu merupakan perjanjian anatara dua pihak yang dikenal sebagai counterparties (pihak-pihak yang saling berhubungan) Dalam Istlah umum transaksi derivatif ini adalah sebuah istilah bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung pada turunan nilai aset,tingkat referensi atau indeks.

2.        Hukum Financial Engineering Dalam Perspektif  Islam
Perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery tranding) seperti margin  tranding yaitu transaksi valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana (cash margin) dalam presentase tertentu. Misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu valutapada saat tertentu yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Jual beli valas jika kita lihat dari segi ini adalah bukan dilakukan untuk dasar ingin memilikinya dijadikan komoditas untuk spekulasi.
a.         Transaksi futures
Banyak ulama kontemporer yang menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual belinya yaitu ada uang ada barang (Rp atau $). Oleh karena itu, transaksi ini tidak bisa dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi penolakannya  dikarenakan karena tidak bermaksud untuk memilikinya, tetapi dengan tujuan untuk nettonya saja  hampir sama dengan margin tranding.
b.         Transaksi option (currency option)
Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 13 April  2014. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp. 11.000/dollar sebelum  17 September 2014, tanpa B berkewajiban untuk membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah  uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pihak B untuk membelinya. Transaksi seperti ini disebut dengan call option. sebaliknya bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option.Ulama kontemporere memandang hal ini sebagai janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan tidak dilarang syariah. Namun jelas transaksi ini bukan transaksi jual beli melainan sekedar perjanjian saja. Yang menjadi persoalan secaara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
c.         Transaksi swaps (currency swap)
Transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan  secara bersamaan sejumlah mata uang tertentu dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Salah satu contoh transaksi swaps  adaah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dollar pada kurs Rp 11.000/dollar pada 14 April 2014. B menempatkan US$ 1 jt. A menempatkan Rp 8,6 Miliar terlepas dari kurs pasar  saat itu. Ulama komptemporer menolak transaksi ini karena transaksi ini terkait (adanya semacam ta’alluq)  dan merupakan suatu kesatuan sebagaimana fatwa DSN-MUI.
Tentang transaksi derivatif atau rekayasa keuangan ini banyak ulama yang memberikan pendapatnya secara beragam. Transaksi forward dan futures pada dasarnya dibolehkan dalam Islam karena tujuannya semata-mata hanya untuk meminimalisir resiko yang terjadi dan benar-benar merealisasikan pada waktu jatuh tempo. Seorang Investor kelas dunia  Warrant Buffent mengatakan bahwa “transaski derivatif sebagai salah satu senjata keuangan pemusnah massal, dimana trnsaski tersebut dapat menghancurkan ekonomi dunia dalam waktu singkat sebagaimana telah terbukti dengan apa yang dialami oleh Amerika Serikat.”  Pemerintah Amerika Serikat sempat melarang transaksi ini di pasar modal.  Paul Krugman juga mengatakan bahwa “ekonomi dunia telah menjadi tempat yang sangat bahaya dari yang kita bayangkan sebagai akibat dari praaktek transaksi derivatif.”
Dari beberapa pernyataan di atas terlihat  bahwa terjadinya penyelewenggan pada transaksi ini yakni yang tujuan utamanya adalah untuk  meminimalisir resiko malah sebaliknya menjadi senjata keuangan pemusnahan massal yang bahkan bisa menghancurkan perekonomian dunia. Hal ini dikarenakan para pelaku transaksi ini tidak mengedepankan etika dan moral dalam bisnis. Konsep dasar transaksi ini sebenarnya sama dengan apa yang disabdakan oleh nabi Muhammad SAW yaitu bahwa “siapa yang melaksanakan salaf (Forward trading) harus melaksanakannya dengan jumlah, berat dan periode waktu yang tertentu/spesifik.”
Dengan transaksi ini, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih produktif, efisien dan memberikan manfaat bagi masyarakat berupa harga yang relatif rendah dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Tetapi  transaksi derivatif ini sering sekali digunakan untuk apekulatif, misalnya menyelesaikan transaksi sebelum jatuh tempo dengan melakukan set-off terhadap selisih harga, sebagaimana yang terjadi saat ini, maka Islam melarangnya. Mufti Taqi Usmani mengatakan bahwa transaksi futures yang ada saat ini tidak sesuai syari’ah karena dua hal yaitu transaksi tersebut dilaksanakan efektif pada waktu jatuh tempo dan pada saat kontrak dibuat, transaksi tersebut tidak dimaksudkan untuk merealisasikan.
Transaksi ini disebut tidak sesuai dengan syari’ah karena dalam prakteknya tidak berhubungan langsung dengan fisik barang sehingga memberikan nilai tambah sektor produktif/rill dan semata-mata digunakan untuk tujuan spekulasi. Transaksi derivatif saat ini termasuk dalam kategori zero-sum game karena selisih harga yang harus dibayar/diselesaikan antara harga saat kontrak dibuat dengan harga saat jatuh temponya didebetkan ke rekening satu pihak dan dikreditkan kepihak lainnya. Oleh karenanya, transaksi derivatif disebut juga contract of differences.[2]
Selain itu dikatakan  oleh Setiawan Budi Utomo bahwa short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang dikuasainya. Selain itu Barokah juga berkata bahwa sistem dan pasar keuangan dan capital market Amerika telah didominir oleh setan (satanic trinity) yang terdiri dari :
ü  Bunga (riba) dalam transaksi keuangan praktek riba terlihat jelas dalam transaksi derivatif dan bisnis pasar uang dan pasar modal di Amerika Serikat.
ü  Produk derivatif  yang tak jelas underline transactionnya itu disebut dengan gharar, karena ketidak jelasan produk rillnya.
ü  Perilaku dan praktek spekulatif atau untung-untungan (maisir)  yang juga tanpa dilandasi transaksi yang rill.
            Larangan jual beli gharar  dalam Al-Qur’an didasarkan kepada ayat-ayat yang melarang harta orang lain secara bathil, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya :
ü  Dan janganlah sebagian  kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang itu dengan jalan yang berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 188)
ü  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali jalan pernoagaan yang berlaku suka-sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.”( QS. An-Nisa: 29)
Pemerintah menyadari bahwa transaksi ini penting bagi keberadaan pasar keuangan di Indonesia maka pasar modal menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan dan wahana investasi di Indonesia.  Pasar derivatif  juga merupakan subsistem pasar keuangan di Indonesia yang memiliki peran yang strategis sebagai mekasnisme tranfer risiko, price discovery, market integrity yang membuat pasar keuangan semakin terpercaya. Pasar derivatif bukanlah judi, tetapi spekulasi. Anggapan tentang judi inilah yang menyebabkan pasar derivatif tidak berkembang dengan baik.
Pasar kontrak berjangka sangat berguna bagi masyarakat Indonesia, sebab secara makro keberadaan pasar derivatif akan membantu terciptanya pasar keuangan yang efisien sehingga pada akhirnya juga akan membantu sektor real (dunia usaha) mendapatkan modal usaha secara efisien. Dengan pasar keuangan yang efisien dalam arti transparan dan transaksi tidak tinggi biayanya, sama dengan risiko ketidak pastian berusaha di Indonesia akan semakin kecil, dan dunia luar akan melihat Indonesia sebagai pilihan berinvestasi, sehingga akan terjadi capital inflow yang sangat berguna untuk membantu pembangunan ekonomi di Indonesia. Peranan pasar derivatif menunjang transparansi pasar keuangan, dan sangat pentingnya masalah transparansi. [3]
Untuk mendukung pertumbuhan perekonomian yang rill dan tetap positif maka diperlukan adanya modifikasi dari  transaksi ini. Maka diperlukan upaya yang meliputi strategis, proses, produk dan instrument untuk mengelolah  dan mengendalikan resiko atau disebut dengan rekayasa keuangan (financial engineering) dengan menggunakan prinsip syariah.  


D.      Prinsip modifikasi produk transaksi keuangan derivatif dalam Islam
Dalam Islam terdapat beberapa prinsip modifikasi transaksi keuangan derivatif, yaitu :
§         Keseimbangan: ini merupakan prinsip islam secara umum dan tentunya berlaku bagi setiap kegiatan ekonomi dan keuangan islam, termasuk kegiatan kreatif dan inovatif dalam penciptaan proses, instrument dan produk keuangan. Ekonomi islam tidak semata-mata berorientasi kepada keuntungan finansial untuk pelaku individu tetapi juga keuntungan sosial untuk masyarakat dan alam sekitar. Bukan hanya untuk kepentingan dunia tetapi juga kepentingan akhirat. Konsekwensinya, setiap proses, instrument dan produk keuangan yang dihasilkan harus memenuhi kedua kepentingan tersebut.
§         Kerjasama dan Interdependensi: Untuk dapat menerapkan prinsip keseimbangan tersebut, cara-cara yang dilakukan haruslah bersifat kerjasama dan saling ketergantungan, bukan persaingan, seperti semakin banyaknya usaha bersama secara terbuka dibidang teknologi informasi, yang salah satunya lazim dikenal dengan sebutan “open sources”. Bisnis dotcom seperti yahoo, google dan facebook berkembang pesat karena juga menerapkan prinsip kebersamaan dan ketergantungan sesama penggunanya. Bisnis tersebut memadukan atau menyeimbangkan antar kepentingan mendapatkan keuntungan dengan kepentingan sosial. Dengan cara ini, maka pengembangan proses, instrumen dan produk keuangan dapat dilakukan secara produktif, optimal dan efisien.
§         Akseptabilitas: Dalam dunia muamalah atau bisnis, islam mengajarkan bahwa segala sesuatu itu boleh kecuali secara tegas dilarang. Artinya, kesempatan sangat terbuka luas bahkan nyaris tanpa batas untuk melakukan kreasi dan inovasi sepanjang hasilnya lebih memberikan manfaat daripada mudharat. Batasan atau larangan yang ada terutama terhadap kegiatan yang tidak berkeadilan seperti riba dan gharar. Riba memisahkan kegiatan disektor keuangan/moneter dengan kegiatan disektor riil atau produktif. Riba telah mengakibatkan kegiatan keuangan jauh melampaui kegiatan riil sehingga menimbulkan ekonomi gelembung dan akhirnya terjadi krisis ekonomi karena prinsip keseimbangan dan interdepensi antara kegiatan di kedua sektor ekonomi tersebut dilanggar. Gharar dilarang karena didalamnya terdapat unsur-unsur yang meragukan atau tidak jelas yang mengakibatkan timbulnya risiko. Transaksi gharar adalah transaksi yang hanya mendasarkan pada risiko tersebut dan bukan pada barang atau obyek yang nyata. Oleh karenanya gharar disebut sebagai “trading in risk”. Keragu-raguan atau ketidak jelasan dalam transaksi tersebut menghambat kegiatan ekonomi menjadi produktif dan efisien.
§         Integrasi: Untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang berimbang dan berkelanjutan, islam mengharuskan adanya interaksi dan integrasi antara sektor moneter/keuangan dan sektor riil. Setiap pertambahan nilai uang sebesar satu rupiah harus diimbangi dengan pertambahan barang dan jasa disektor riil dengan nilai yang sama. Faktor waktu (masa) dan risiko merupakan prasyarat dan harus pula saling berinteraksi dan berintegrasi bagi upaya pertumbuhan dikedua sektor ekonomi tersebut secara seimbang. Faktor waktu merupakan variabel dari riba dan faktor risiko merupakan variabel dari gharar. Dengan menjaga keduanya tetap berinteraksi dan berintegrasi, baik antar keduanya maupun dengan kegiatan ekonomi riil, maka riba dan gharar dapat dihindari, dan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan disektor moneter dan sektor riil secara terintegrasi akan efisien dan berkesinambungan. [4]

E.       Hybrid Contract di  Islamic Derivative             
Transaksi derivatif ini merupakan penggabungan antara dua akad dalam satu transaksi. Maka jelas penggabungan dua akad dalam satu transaksi ini dilarang didalam Islam. Akan tetapi Akan tetapi AAOIFI tahun 2007 telah memberikan resolusi No. 25 bahwasanya seluruh penggabungan akad ini diperbolehkan asalkan akad satu dengan akad lain terpisah (‘uqud mustaqillah), kecuali penggabungan akad jual beli dengan hutang. Selanjutnya AAOIFI memberikan peraturan penggabungan akad sebagai berikut :[5]
®    Penggabungan akad tidak boleh menggabungkan akad yang telah jelas dilarang dalam syariah seperti penggabungan jual beli dan hutang didalam ssatu akad.
®    Penggabungan akad tidak boleh digunakan sebagai trick (hilah) untuk mengahalalkan riba atau bunga. Seperti perjanjian jual dan beli kembali (sale and buy back agreement) antara dua pihak (bay al-‘inah_ atau riba fadhl.
®    Penggabungan akad tidak boleh digunakan sebagai alat untuk riba misalnya creditur meminjamkan uang supaya bisa mendapatkan hadiah dari debitur atau memberikan manfaat lainnya seperti tumpangan dan lain lain.
®    Penggabungan akad tidak boleh di kontradiksikan dengan esensi akad tersebut sebagai contoh seperti di akad mudharabah tidak boleh ada garansi profit dengan memakai akad hibah yang dijamin atau penggabungan, penukaran mata uang dengan jualah atau bay al-salam dengan jualah.

F.       Peran Dewan Perwakilan Syariah dalam Transaksi Derivatif
Ketentuan umum tentang transaksi jual-beli valuta asing dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 28/DSN-MUI/III/2002 tentang shaf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
-      Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
-       Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
-      Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
-      Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valuta asing, dijelaskan adalah :
-      Transaksi Spot, hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari  dan merupakan transaksi internasional.
-      Transaksi Forward, hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
-      Transaksi Swap, hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
-      Transaksi Option, hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).


G.      Pendekatan Islam dalam Rekayasa Keuangan Akad, salam, istishna’ dan khiyar
*   Akad Khiyar
1.    Pengertian Khiyar
Secara bahasa khiyar berasal dari kata “khair” yang artinya terbaik. Sedangkan menurut istilah fiqih, khiyar adalah hak masing-masing pihak yang berakad (penjual-pembeli)  untuk memutuskan akadnya, apakah akadnya akan diteruskan (imdlo’) atau dicancel (faskh) boleh jadi seseorang telah melakukan transaksi namun karena satu dan hal lain ingin meng-cancel transaksinya. Khiyar merupakan sesuatu yang ditetapkan dalam fiqih Islam Rasulullah SAW bersabda : “Dari hakim bin Hizam Nabi SAW bersabda : sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah. “(HR. Bukhori)
2.    Macam-macam khiyar
Khiyar juga terbagi atas beberapa jenis dalam akad jual beli. Pada dasarnya khiyar berdasarkan pada suka sama suka dan berdasarkan perjanjian antara penjual dan pembeli. Beberapa jenis khiyar dalam kontrak jualbeli yaitu :
®    Khiyar Majlis
Khiyar majlis ialah setiap pihak yang berserikat mempunyai hak untuk membatalkan kontrak selama mereka berdua masih dalam satu majlis dan belum berpisah. Pihak yang erkontrak dalam akad ini boleh membatalkan akadnya selama masih dalam satu majlis. Dua orang berjual beli boleh membuat pilihan selagi mereka belum berpisah di tempat akad atau selama mana salah seorang dari mereka untuk tidak mengatakan kepada seorang lagi pilihlah. [6]
®    Khiyar Syarat
Penjual atau pembeli atau salah seorang dari mereka membuat syarat pada waktu akad supaya kontrak itu mempunyai khiyar (pilihan). Misalnya embeli mengatakan; “Saya beli barang ini dengan harta khiyar selama 2 hari”. Dengan lafaz ini maka kontrak jual beli itu telah berlaku dengan tempoh khiyar mengikut sepertimana yang telah ditetapkan. Tempoh Khiyar Syarat menurut Jumhur fuqaha bahawa tempoh khiyar yang diisyaratkan hendaklah dimaklumi. Jika tidak, maka ia dianggap rusak. Dari segi tempoh masa khiyar, ada ulama yang berpendapat ia tidak boleh lebih daripada tiga hari.[7]
®       Khiyar Aib
Khiyar aib adalah khiyar karena aib (cacat) pada objek jual beli. Dimana hak penjual dan pembeli untuk melakukan cancel atas akad yang sudah terjadi. Sabda Rasulullah SAW mengenai khiyar aib tersebut ialah “Aisyah telah meriwayatkan bahwa seorang lelaki telah membeli seorang budak (hamba). Budak itu tinggal beberapa lama dengannya dan kemudian didapati budak itu cacat. Lelaki itu terus membawa kes itu kepada Rasulullah s.a.w. Kemudian budak itu dikembalikan semula kepada penjualnya”. (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi)[8]
Syarat-syarat Khiyar Aib, yaitu :
-      Kecacatan wujud sebelum kontrak atau setelah kontrak tetapi belum dilakukan penyerahan
-      Kecacatan tidak diketahui oleh pembeli sewaktu kontrak. Jika pembeli tahu tiada khiar aib.
-      Jenis barang yang dibeli biasanya tidak cacat
-      Kecacatan tidak hilang sebelum kontrak dibatalkan
-      Kecacatan tersebut bukan dari jenis yang mudah diatasi. Contohnya baju kecil, radio tidak berfungsi.
®      Khiyar Ru’yah
   Khiyar ru’yah adalah hak pembeli untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya ketika ia melihat obyek akad dengan syarat ia belum melihatnya ketika berlangsung akad atau sebelumnya ia pernah melihatnya dalam batas waktu yang memungkinkan telah jadi batas perubahan atasnya.[9] Konsep khiyar ini disampaikan oleh ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan Dhahiriyah  dalam kasus jual beli benda yang ghaib (tidak ada di tempat) atau benda yang belum pernah di periksa, berdasarkan Hadits yang artinya: “Barang siapa membeli sesuatu yan g belum pernah dilihatnya, maka baginya hak khiyar ketika melihatnya” (HR. Darul Quthni).          Syarat-syarat khiyar Ru’yah yang membolehkannya antara lain :
-      Tidak/ belum terlihatnya barang yang akan dibeli ketika akad atau sebelum akad.
-      Barang yang diakadkan harus berupa barang konkrit seperti tanah, kendaraan, rumah dan lain-lain.
-      Barang yang akan ditransaksikan berupa barang dapat dilihat berupa harta tetap atau harta bergerak.
-      Barang dagangan yang ditransaksikan dapat dibatalkan dengan mengembalikan saat transaksi.
-      Tidak melihat barang dagangan ketika terjadi transaksi atau sebelumnya, sedangkan barang dagangan tersebut tidak berubah.
®    Khiyar Ta’yin
Khiyar ta’yin adalah hak opsi yang dimiliki oleh pembeli untuk menentukan sejumlah benda yang sejenis dengan harga yang sama. Syarat khiyar ta’yin antara lain adalah :
-      Pilihan dilakukan terhadap barang sejenis yang berbeda kualitas dan sifatnya
-      Maksimal berlaku pada tiga pilihan objek akad
-      Tenggang waktu khiyar tidak boleh lebih dari tiga hari
*        Akad Salam
1.    Pengertian akad salam
     Dalam dunia perbankan syariah, salam merupakan suatu akad jual beli. Akad salam yaitu Dimana pembeli memesan barang terlebih dahulu dengan spesifikasi tertentu dengan kurun waktu tertentu  kemudian  pembeli wajib menyerahkan uang muka atas objek yang telah ia pesan. Salam dapat diaplikasikan sebagai bagian dari pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank kepada nasabah debitur yang membutuhkan modal guna menjalankan usahanya, sedangkan bank dapat mempeoleh hasil usaha nasabah lalu menjualnya kepada yang berkepentingan. Ini disebut dengan salam paralel.
     Aplikasi akad salam pada bank yaitu dimana bank bertindak sebagai pembeli , sementara nasabah sebagai penjual. Ketika barang telah diserahkan kepada bank maka bank menjual kepada rekanan nasabah atau nasabah itu sendiri secara tunai maupun cicilan. Harga beli bak adalah harga beli pokok ditambah keuntungan.[10]
     Pembiayaan ini biasanya dilakukan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditas pertanian. Berdasarkan kompikasi SOP yang disampaikan oleh bank syariah, tahapan pelaksanaan salam dan salam paralel adalah sebagai berikut :[11]
2.    Landasan Syariah
-      “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya…”
-      (QS. Al-Baqarah: 282).
     Dalam kaitan ayat tersebut Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-salam. Hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada Kitab-Nya dan diizinkan-Nya”, ia lalu membaca ayat tersebut.
-      Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salam dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata: “Barangsiapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui”[12]

3.      Ringkasan Tahapan Akad Salam dan Salam Pararel Menurut SOP Salah Satu Bank Syariah

4.      Rukun dari akad salam
®    Pelaku akad, yaitu muslam (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang, dan muslam ilaih (penjual) adalah pihak yang memasok atau memproduksi barang pesanan.
®    Objek akad, yaitu barang atau hasil produksi (muslam fiih) dengan spesifikasinya dan harga (tsaman).
®    Shighat, yaitu ijab dan qabul.

5.      Syarat Kontrak salam memiliki syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi, yaitu:
®    Pembeli harus membayar penuh barang yang dipesan pada saat akad salam dan ditandatangani. Hal ini diperlukan karena jika pembayaran belum penuh, maka akan terjadi perjualan utang dengan utang yang secara ekspilit dilarang.
®    Salam hanya dibolehkan untuk jual beli komoditas yang kualitas dan kuantitasnya dapat ditentukan dengan tepat (fungible goods atau dhawat al-anthal). Komoditas yang tidak dapat ditentukan kualitas dan kuantitasnya (termasuk dalam kelompok non-fungible goods atau dhawat al-qeemah) tidak dapat dijual menggunakan akad salam.
®    Salam tidak dapat dilakukan untuk jual beli komoditas tertentu.
®    Kualitas dari komoditas yang akan dijual dengan akad salam perlu mempunyai spesifikasi yang jelas tanpa keraguan yang dapat menimbulakan perselisihan. Semua yang dapat dirinci harus disebutkan secara ekspilit.
®     Ukuran kuantitas dari komoditas perlu disepakati dengan tegas. Jika komoditas tersebut dikuantifikasi dengan berat sesuai kebiasaan dalam perdagangan, beratnya harus ditimbang, dan jika biasa dikuantifikasi dengan diukur, ukuran pastinya harus diketahui. Komoditas yang bisa ditimbang tidak boleh diukur dan sebaliknya.
®    Tanggal dan penyerahan barang yang pasti harus ditetapkan dalam kontrak.. Salam tidak dapat dilakukan untuk barang-barang yang harus diserahkan langsung.

*        Akad Istishna’
1.    Pengertian Istishna’
     Istishna’ hampir sama dengan salam, yaitu sistem pemesanan barang dengan dengan waktu tempo. Dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangka waktu tertentu. Skim istishna’ dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manfaktur dan kontruksi.[13]
2.    Syarat dan rukun Istishna’
     Syarat dan rukun Istishna’ menurut pasal 104-108 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah sebagai berikut[14] :
o   Bai’ istishna’ mengikat setelah masing-masing pihak sepakat atas barang yang dipesan.
o   Bai’ istishna’ dapat dilakukan pada barang yang bisa dipesan
o   Dalam bai’ istishna’ identifikasi dan deksripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesanan
o   Pembayaran pada bai istishna dilakukan pada waktu yang disepakati
o   Setelah akad jual beli pesanan mengikat, tidak satupun boleh tawar menawar kembali terhadap isi akad yang sudah disepakati
o   Jika objek dari pesanan tidak sesuai dengan spesifikasi maka pemesanan dapat menggunakan hak pilihan (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pemesanan
Rukun Istishna’ yaitu :
o   Adanya Al-Aqidain
o   Shighat  dan Objek yang ditransaksikan
3.        Istishna Paralel
Istishna paralel yaitu dalam sebuah kontrak bai’ al-istishna’, bisa saja pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut .
4.         Beberapa konsekuensi saat Bank syariah  menggunakan kontral istishna’ paralel diantaranya sebagai berikut[15] :
o   Bank islam sebagai pembuat pada kontrak pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajibanny. Istishna’ paralel atau subkontrak untuk sementara harus dianggap tidak ada. Dengan demikian sebagai shani’ pada kontrak pertama, bank tetap bertanggung jawab atas setiap kesalahan kelalaian yang berasal dari kontrak paralel.
o   Penerima subkontrak pembuatan pada istishna’ paralel bertanggung jawab terhadap bank islam sebagai pemesan. Dia tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan nasabah dengan kontrak pertama akad. Istishna’ kedua merupakan kontrak paralel tetapi bukan merupakan bagian atau syarat untuk kontrak pertama. Dengan demikian kontrak tesebut tidak mempunyai kaitan hukum sama sekali.
o   Bank sebagai shani’atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang, bertanggung jawab ke[ada nasabah atas kesalahan pelaksanaan subkontraktor dan jaminan yang timbul darinya . Kewajiban inilah yang membenarkan keabsahan paralel, juaga menjadi dasar bahwa bank boleh memungut keuntungan kalau ada.





[1]. anggisbypatriyasae.blogspot.com/2014/01/makalah-instrumen-keuangan-derivative.html
[2] anggisbypatriyasae.blogspot.com/2014/01/makalah-instrumen-keuangan-derivative.html diposting pada senin, 13 Januari 2014 pukul 02.26
[3]. Hinsa Siahaan, Perkembangan Peranan Pasar Derivatif Membantu Peningkatan Efisieansi Pasar Keuangan Indonesia, Jurnal Keuangan dan Moneter Volume 9 Nomor 3, 2006
[5][5]  Ibid . hal 11
[6]. Artikel Agama Islam
[7]. http://hafizashraf.blogspot.com/2013/09/khiyar-pilihan-dalam-kontrak-al.html
[8]. ibid . lembar 4  
[9]. Ibid lembar 4
                [10].  Muhammad Ash-shawi, Muhammad Shalah, 2008, Problematika Investasi pada Bank Islam Solusi Ekonomi Islam, Jakarta: Penerbit Migunani
[11]. Ascarya dan Yumanita, 2006, ”The Lack of Profit and Loss Sharing Financing in Indonesian Islamic Banks: Problems and Alternative Solutions”, paper presented at ”INCEIF Islamic Banking and Finance Educational Colloquium: Creating Sustainable Development of Human Capital and Knowledge in Islamic Finance through Education”, KLCC, Kuala Lumpur, Malaysia
[12]. https://www.rumahzakat.org/akad-akad-pembiayaan-dalam-sistem-pembiayaan-syariah-2/#.VI26WWfnU10
[13]. Mardani. fiqih Ekonomo Syariah, Jakarta Kencana, 2012 hal. 136
[14].Mardani. hal 135
[15]. Ibid ., hal 115

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -