- Back to Home »
- Materi Kuliah »
- Negara
Posted by : Gelas Kaca
October 10, 2015
NEGARA
Negara dapat diartikan sebagai
organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita
untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Tujuan sebuah negara secara umum ada
tiga macam diantaranya adalah untuk memperluas kekuasaan semata, untuk
menyelenggarakan keterrtiban hukum dan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Sedangkan tujuan negara dalam Islam menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah
untuk mengusahakan kemashlahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan
akhirat. Dalam rumusan Konvensi Montevido 1933 bahwa suatu negara harus
memiliki tiga unsure yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Beberapa teori tentang terbentuknya Negara yaitu, :
1. Teori
kontrak sosial,. Yaitu teori perjanjian bermasyarakat beranggapan bahwa Negara
dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori Ketuhanan.Yaitu
negara dibentuk oleh tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh tuhan.
Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada tuhan dan tidak
pada siapapun.
2. Teori
Kekuatan Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok
yang kuat terhadap kelompok yang lemah Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan.
3. Teori
Organis. Negara dianggap dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu
yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk
hidup.
4. Teori
Historis. Negara merupakan lembaga-lembaga sosial yang tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.
Bentuk-bentuk
negara dalam konsep teori modern terbagi dua, yaitu:
a. Negara
Kesatuan. Yaitu negara yang berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang
berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya terbagi dua yaitu,
negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan
desentralisasi.
b. Negara
Serikat. Yaitu kekuasaan asli dalam Negara Federasi merupakan tugas Negara
Bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Selain kedua bentuk
negara tersebut jika dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam
sebuah negara, maka bentuk negara terbagi dalam tiga kelompok yaitu, Monarki,
Oligarki, Demokrasi.
Negara sangat erat hubungannya dengan agama, maka ada
beberapa konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran, yaitu:
a. Hubungan
agama dan negara menurut paham teokrasi. Yaitu negara menyatu dengan agama,
karena pemerintahan berdasarkan firman-firman tuhan, segala tata kehidupan
dalam masyarakat, bangsa dan negara dilakukan secara fitrah tuhan.
b. Hubungan
agama dan negara menurut paham sekuler. Yaitu norma hukum ditentukan atas
kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman tuhan, meskipun
mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.
c. Hubungan
agama dan negara menurut paham komunisme. Yaitu kehidupan manusia adalah dunia
manusia itu sendri yang kemudia menghasilkan masyarakat negara.Sedangkan agama
dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan
keluhan makhluk tertindas.
Dalam sejarah dan opini para
teoritis politik Islam ada tiga paradigm hubungan antara agama dan negara,
yaitu: Paradigma Integralistik. Agama dan negara merupakan kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Paradigma Simbiotik. Antara agama dan negara
merupakan dua entilas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Paradigma Sekularistik. Agama dan Negara harus
dipisahkan tidak boleh dilakukan intervensi karena keduanya memiliki bidang
masing-masing.
Hubungan Islam dan negara di
Indonesia secara umum digolongkan menjadi dua yaitu: Hubungan agama dan negara
yang bersifat antagonistic. Yaitu hubungan antara politik dan negara tidak
dapat dipisahkan dari konteks kecenderungan agama yang berbeda-beda. Hubungan
agama dan negara yang bersifat akomodatif. Yaitu kecenderungan negara terhadap
islam diikuti dengan berbegai peraturan pemerintahan.
Post a Comment