Fungsi Bank Syariah
Berdasarkan
fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang digunakan
dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah
dan prinsip mudharabah (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
1.
Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah
berarti titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapan pun si
penitip menghendaki. Wadiah dibagi
atas dua, yaitu wadiah yad-dhamanah dan
wadiah yad-amanah. Prinsip wadiah yang lazim digunakan dalam
perbankan syariah adalah wadiah
yad-dhamanah dan biasa disingkat dengan wadiah
(Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
2.
Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah
adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama
menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.
Pihak yang menyediakan dana biasanya disebut dengan istilah shahibul maal, sedangkan pihak yang
mengelolah usaha biasanya disebut dengan
mudharib. Berdasarkan PSAK 105, mudharabah
dibagi atas tiga, yaitu mudharabah
muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah
musytarakah (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
3.
Tabungan
Mudharabah
Tabungan
mudharabah adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Dalam hal pengambilan tabungan wadiah
dijamin akan dikembalikan semua oleh bank, tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan
semua oleh bank (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
4.
Deposito
Mudharabah
Deposito mudharabah adalah simpanan dana dengan
skema pemilik dana (shahibul maal)
mempercayakan dananya untuk dikelola dibagi antara pemilik dana dan bank dengan
nisbah yang disepakati sejak awal (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
1.
Prinsip
Jual beli.
Menurut
Rizal yaya dalam bukunya akuntansi perbankan syariah penyaluran dana pada bank
syariah dengan prinsip jual beli dibedakan menjadi tiga yaitu
a.
Jual beli dengan murabahah
Jual beli dengan prinsip murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
b.
Jual beli dengan Salam
Jual beli dengan salam adalah jual beli yang
pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan
diterima.
c.
Jual beli Istishna
Jual beli dengan Istishna
adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual
yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan
spesifikasi yang di syaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang
disepakati.
2.
Prinsip
Investasi. Terdiri atas:
a.
Investasi Mudharabah
Penyaluran dana dengan mudharabah sama dengan penghimpunan dana dalam transaksi
penghimpunan, bank adalah mudharib
sedangkan nasabah adalah shahibul maal.
Akan tetapi transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah yang menerima pembiayaannya
bertindak sebagai pengelolah dana. Dalam hal ini seluruh modal berasal dari
bank.
b.
Investasi Musyarakah
Investasi
dengan musyarakah adalah kerja sama
investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha
tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal
berdasarkan porsi masing-masing.
3.
Prinsip
Sewa, terdiri atas:
a.
Sewa dengan Ijarah
Sewa dengan ijarah
adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa atau penyewa untuk
mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam transaksi sewa dengan
ijarah, bank adalah pemilik objek
sewa, sedangkan nasabah adalah penyewa.
b.
Sewa dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik
Sewa dengan ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara
pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang
disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai
dengan akad sewa.
Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah
Bank
berdasarkan prinsipnya dibedakan menjadi dua yaitu bank yang berdasarkan
prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah Menurut
Undang-Undang No. 21 tahun 2008 pasal 1 terkait definisi bank syariah adalah
yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut
jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Menurut
(Karim,
2006, hal. 7)
mengemukakan “bank syariah merupakan bank yang berdasarkan prinsip syariah
yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan yang dibebankan oleh
Allah SWT kepada manusia.
Berdasarkan
definisi diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa bank syariah adalah suatu
badan usaha yang fungsinya untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari
masyarakat dengan berdasarkan prinsip hukum Islam.
Selamat Ulang Tahun, Sahabat
hey kamu yang hari ini spesial.
kamu ingat hari ini hari apa ?
22 tahun yang lalu ada seorang perempuan yang rela mati demi melihatmu datang ke dunia.
ia adalah ibumu.
05 Januari, ini adalah hari pertamamu melihat dunia.
semua orang menyambut kedatanganmu dengan senyum melebar dipipi
23 tahun silam
aku tak mengenalmu
kita tak saling kenal
kita dipertemukan oleh_Nya disudut kota tua ini dan aku bahagia bahkan teramat.
bahagiaku bisa dipertemukan dengan sosok insan sepertimu
bahkan ia mengizinkan aku berteman denganmu.
banyak perbedaan diantara kita yang tak bisa ku tepis...
tapi itu tak pernah menjadi halangan untuk kita selalu bersama berbagi suka maupun duka
walau kadang ada beberapa hal yang membuat kita tak sejalan
entahlah....
nampaknya malam ini aku merindukanmu....
sahabatku.....
hari ini, adalah hari peringatan usiamu
entahlah....
apa aku harus bersedih atau bahagia
yang kutahui hanya satu ...
perihal usia hanya Dia yang tahui...
tapi aku tetap bersyukur hingga detik ini kamu masih diberikan umur panjang.
wujud syukurku atas_Nya
doa_doa akan selalu ku kirimkan untukmu.
sehat selalu yee..semoga engkau selalu dalam dekapan_Nya.
sukses dalam menggapai cita_citamu. (cepet ketemu jodoh)
Barakallah fii umrik
salam rindu dariku
Gelas Kaca
Tentang satu nama selalu ku perjuangkan
Tentang satu nama selalu ku perjuangkan
Dan lagi, hujan sore ini mengingatkanku
akan kamu.
Hai kamu? Apa kabar?
Hujan disore ini seakan menyeretku
untuk kembali mengingat namamu.
Mengingat masa lalu ku.
Hei aku rindu!
Hujan seakan menertawakan kerinduanku
Kali ini hanya ada aku dan secangkir
kopi hitam yang selalu menemani ku di kala sendiri.
Masih boleh kan aku menyimpan rasa
rindu ini
Kini namamu selalu bersemayam didalam
hatiku
Dimana kau sekarang?
Sedang apa kau?
Tentang harapan yang dulu pernah kita
kumpulkan untuk diperjuangkan
Tentang rindu yang dulu masih bisa ku
sampaikan, kapan saja bahkan setiap detikpun aku bebas menyampaikanya kepadamu
Tentang perasaanku yang semakin
menggebu kepadamu
Tapi itu dulu.....
Ah,,, aku tak peduli meskipun itu dulu
Yang kutahui kini
Aku masih menyimpannya dengan rapi
Aku menyimpannya diruang yang sangat
bahkan teramat istimewa
Sama sekali tak ada terbesit dihatiku
untuk memberikannya kepada yang lain
Apalagi membuangnya
Meski sakit aku akan tetap menyimpannya
Aku mengingat setiap detail semua
tentangmu dan kita
Tak satupun terlewatkan
Kali ini ada satu ruang yang masih ku
biarkan kosong
Sekedar untuk berjaga-jaga
Mungkin nanti kau akan datang kembali
Walaupun sekedar menyapa
Hingga detik ini aku masih menunggumu
Walaupun kau tak pernah memintaku
Untuk menunggu
Tak ada yang pantas disalahkan
Karena nyatanya hati ini benar-benar
susah untuk diketuk
Rinduku hanya tertuju pada satu nama
Sosoknya tak pernah ku temukan pada
yang lain
Bolehkah aku berharap disetiap detiknya
Bahwa suatu saat nanti Tuhan akan
menyatukan kita kembali
Namamu selalu ku perjuangkan
Dalam doa-doaku
Dalam catatan harianku
Bahkan dalam setiap detak jantungku
Namamu selalu ku sebut
Untukmu satu nama yang selalu ke
perjuangkan
Aksara Nyata Gelas Kaca
Minggu, 22 Mei 2016
Isra Miraj
1. Peristiwa #IsraMiraj ini luar biasa. Jumhur ulama memposisikannya di urutan kedua mukjizat Nabi SAW yg terbesar kedua setelah Al Qur'an.
2. Banyak keistimewaan sekaligus hikmah yg bisa kita pelajari di balik perjalanan #IsraMiraj.
3. Sehingga peristiwa #IsraMiraj, Allah abadikan sbg nama Surah ke-17 dalam Al Qur'an dan sekaligus di ayat pembukanya.
4. Allah ‘azza wajalla mengawali surah tsb dgn kata “subhana” (Maha Suci). Utk menunjukkan betapa menakjubkannya peristiwa #IsraMiraj.
5. Kemudian proses perjalanan #IsraMiraj secara eksplisit dikisahkan dgn kata kerja “asraa” (memperjalankan). Bukan “saraa” (berjalan).
6. Kata “asraa” dlm ilmu nahwu sharaf adalah “fi'il muta'adi” (kata kerja transitif), mengharuskan keterlibatan subjek & objek.
7. Berarti dlm peristiwa #IsraMiraj, Rasulullah tidak berjalan atas kehendak pribadi dan dgn kemampuan sendiri. Ada “campur tangan” Allah.
8. Peristiwa #IsraMiraj yg luar biasa tsb tidak mungkin terjadi kalau bukan dgn kekuasaan Allah. Dan Rasulullah (hanya) “diperjalankan”.
9. Secara jelas, Allah mengatakan “bi 'abdihi” (hambanya). Menegaskan bahwa Rasulullah sbg “objek yg diperjalankan” dlm #IsraMiraj.
10. Dalam QS Al Isra: 1, Allah juga menambahkan keterangan waktu “lailan”. Bahwa peristiwa #IsraMiraj sangat singkat. Hanya semalam.
11. Definisi “lailan” dlm kajian nahwu sharaf adalah sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar.
12. Dlm riwayat2 shahih dikisahkan: Rasulullah dijemput Jibril & Mikail dgn Buraq pd saat ba'da isya lalu kembali sebelum fajar.
13. Atau kalau kita convert ke waktu normal manusia, peristiwa #IsraMiraj hanya terjadi dalam waktu 8-9 jam. Sangat singkat.
14. Kemudian, setelah disampaikan informasi pelaku dan waktu perjalanan tsb, Al Isra: 1 jg mengabarkan rute #IsraMiraj.
15. Bagian rute #IsraMiraj menurut saya yg paling menarik. Dari Masjidil Haram Makkah ke Masjidil Aqsha Palestina. Kenapa?
16. Kenapa tidak dari Masjidil Haram, langsung naik ke langit? Kenapa Masjidil Aqsha dipilih sbg tempat “take off”-nya Buraq?
17. Kenapa harus Masjidil Aqsha? Kenapa tidak Masjid Nabawi (Madinah) yg beberapa bulan kemudian akan Rasulullah hijrahi?
18. Atau merujuk kota Yatsrib (Madinah) yg kelak dibangun masjid suci juga di sana dan sbg tempat hijrah Rasulullah.
19. Pasti ada hikmah di balik itu semua. Mengapa Baitul Maqdis Palestina dipilih sbg tempat transit Buraq sebelum naik ke langit.
20. Secara impilisit, Al Isra: 1 pun menggambarkan fenomena itu. Frasa “masjidil haram” tidak diikuti dgn keterangan apapun.
21. Namun, saat disebut “masjidil aqsha”, Allah menambahkan keterangan “yang telah Kami berkahi sekelilingnya….”
22. “….agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami…”
23. Sungguh unik dan menarik untuk kita telisik lebih dalam. Ada apa dgn Masjidil
Aqsha? Mengapa dia menjadi istimewa dlm kisah #IsraMiraj?
24. Ternyata ada beberapa alasan dijadikannya Baitul Maqdis tsb sbg tempat “take off”-nya Buraq.
25. Pertama, menurut keterangan dlm Marah Labid/Tafsir Munir karya Imam An Nawawi Al Bantani…
26. Ketika Buraq bertolak dari Masjidil Aqsha (ke Langit), jalan yg dilalui berupa jalan lurus tanpa adanya belokan2.
27. Sehingga jarak tempuh menjadi lebih singkat. Mempercepat perjalanan. #IsraMiraj
28. Bahkan dlm satu riwayat dikatakan bahwa posisi Masjidil Aqsha terletak tegak lurus dgn “pintu langit” Wallahu a'lam.
29. Alasan pertama ini mungkin bisa kita sebut sbg “faktor astronomis”.
30. Kedua, dgn dipilihnya Masjidil Aqsha sbg bagian dari rute #IsraMiraj berarti perjalanan tsb adalah “dari masjid ke masjid”.
31. Masjidil Aqsha merupakan masjid ketiga yang dianjurkan untuk dikunjungi setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
32. Faktor ini sekaligus mengingatkan kita betapa sentralnya peran masjid dalam Islam.
33. Ketiga, ternyata fakta sejarah juga medukung. Baitul Maqdis pernah menjadi kiblat pertama umat Islam.
34. Sehingga perjalanan Isra terjadi di antara dua kiblat.
35. Jauh sebelum Rasulullah SAW diutus, kawasan sekitar Palestina merupakan negeri para Nabi dan Rasul.
36. Palestina dan wilayah Syam yg lain menurut Ibnu Khaldun dalam Mukaddimah-nya disebut sbg “daerah lingkar pertama peradaban”.
37. Secara tidak langsung, Allah ingin mengajak Rasulullah utk kilas balik perjuangan dakwah nabi dan rasul sebelumnya.
38. Mengingat kembali bahwa dalam dakwah ilallah selalu ada ancaman dan tekanan. Seperti para rasul terdahulu.
39. Dan memang kondisi jiwa Rasulullah sebelum #IsraMiraj sedang tidak stabil sepeninggal Abu Thalib dan istri terkasih, Siti Khadijah.
40. Rasulullah perlu “dihibur” dan dikuatkan semangat juang dalam menjalankan tugas risalah, sekaligus bersiap utk hijrah.
41. Selain ketiga alasan tersebut, ternyata hingga era kontemporer saat ini pembicaraan tentang Masjidil Aqsha masih berlangsung.
42. Masjidil Aqsha dan Palestina masih tetap menjadi “buah bibir” masyarakat dunia. Terlebih sejak Deklarasi Balfour 1917.
43. Yg dengan didukung Resolusi PBB nomor 181 pada tanggal 29 November 1947, zionis Israel menduduki Palestina.
44. Sehingga saat ini, memperingati #IsraMiraj adalah memperingati perjuangan perebutan kembali Masjidil Aqsha, tanah #IsraMiraj Rasulullah.
45. Berbeda dgn Masjidil Haram yg telah mendapatkan jaminan keamanan langsung dari Allah. Tetapi, tidak utk Masjidil Aqsha.
46. Utk Masjidil Aqsha, menjadi tugas kaum muslimin. Sekaligus membuktikan frasa “al-ladzi barakna haulahu…” dlm Al ISra: 1.
47. Keempat alasan itulah yg harusnya jangan luput kita renungi. Masjidil Aqsha sbg tempat istimewa bagi kaum muslimin.
puisi
M Aan Mansyur
Dalam buku tidak ada new york hari ini.
Dalam buku tidak ada new york hari ini.
Kemiskinan bahasa
Beri aku satu kata yang berarti
Kesunyian yang panjang selepas ciuman
Perpisahan yang ringkas.
Kesunyian yang panjang selepas ciuman
Perpisahan yang ringkas.
Beri aku satu kataya yang berarti
Kita sudah pernah berada di tempat ini
Berkali-kali bicara perihal pertemuan
Pertama yang tidak pernah terjadi.
Kita sudah pernah berada di tempat ini
Berkali-kali bicara perihal pertemuan
Pertama yang tidak pernah terjadi.
BANK SYARIAH
Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah
Bank
berdasarkan prinsipnya dibedakan menjadi dua yaitu bank yang berdasarkan
prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal utama yang
menjadi perbedaaan antara kedua jenis bank ini adalah dalam hal penentuan
harga, baik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam bank konvensional
penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam bank
syariah didasarkan kepada konsep islam,
yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi. (Kasmir,
2014, p. 164)
Menurut (Karim, Adiwarman, 2006, p. 7) mengemukakan “Bahwa
syariah merupakan bank yang berdasarkan prinsip syariah yaitu peraturan hukum
yang berisi perintah dan larangan yang dibebankan oleh Allah SWT kepada
manusia.
Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 bank syariah adalah yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya
terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Berdasarkan definisi diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa bank
syariah adalah suatu badan usaha yang fungsinya untuk menghimpun dan
menyalurkan dana dari masyarakat dengan berdasarkan prinsip hukum Islam.
2.1.2
Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional
maupun syariah dilakukan dengan menggunakan instrument tabungan, deposito, dan
giro yang secara total biasa disebut dengan dana pihak ketiga. Akan tetapi,
pada bank syariah klasifikasi penghimpunan dana bank syariah tidak didasarkan
pada nama instrument tersebut melainkan berdasarkan prinsip yang digunakan.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang
digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. (Rizal Yaya, 2014, pp. 52-57)
1. Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah berarti titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik
individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima
titipan, kapan pun si penitip menghendaki. Wadiah
dibagi atas dua, yaitu wadiah
yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah. Prinsip
wadiah yang lazim digunakan dalam
perbankan syariah adalah wadiah
yad-dhamanah dan biasa disingkat dengan wadiah.
2. Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha
di mana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas
pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana biasanya disebut dengan istilah shahibul maal, sedangkan pihak yang
mengelolah usaha biasanya disebut dengan
mudharib. Berdasarkan PSAK 105, mudharabah
dibagi atas tiga, yaitu mudharabah
muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah
musytarakah.
3. Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan
dengan itu. Dalam hal pengambilan tabungan wadiah
dijamin akan dikembalikan semua oleh bank, tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan
semua oleh bank.
4. Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah adalah
simpanan dana dengan skema pemilik dana (shahibul
maal) mempercayakan dananya untuk dikelola dibagi antara pemilik dana dan
bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal.
2.1.3
Penyaluran dana
1. Prinsip Jual
beli, terdiri atas tiga, yaitu:
a.
Jual beli
dengan murabahah
Jual beli dengan prinsip murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
b.
Jual beli
dengan Salam
Jual beli dengan salam adalah jual beli yang
pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima.
c.
Jual beli Istishna
Jual beli dengan Istishna
adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual
yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan
spesifikasi yang di syaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang
disepakati.
2. Prinsip
Investasi. Terdiri atas:
a.
Investasi Mudharabah
Penyaluran dana dengan mudharabah sama dengan penghimpunan dana dalam transaksi
penghimpunan, bank adalah mudharib
sedangkan nasabah adalah shahibul maal.
Akan tetapi transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah yang menerima pembiayaannya
bertindak sebagai pengelolah dana. Dalam hal ini seluruh modal berasal dari
bank.
b.
Investasi Musyarakah
Investasi dengan musyarakah
adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka
pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang
telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung
semua pemilik modal berdasarkan porsi masing-masing.
3. Prinsip Sewa, terdiri atas:
a.
Sewa dengan Ijarah
Sewa dengan ijarah
adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa atau penyewa untuk
mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam transaksi sewa dengan
ijarah, bank adalah pemilik objek
sewa, sedangkan nasabah adalah penyewa.
b. Sewa dengan Ijarah
Muntahiya Bittamlik
Sewa dengan ijarah
muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa
dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan
opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.






