Fungsi Bank Syariah



Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
1.             Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah berarti titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapan pun si penitip menghendaki. Wadiah dibagi atas dua, yaitu wadiah yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah. Prinsip wadiah yang lazim digunakan dalam perbankan syariah adalah wadiah yad-dhamanah dan biasa disingkat dengan wadiah (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
2.             Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana biasanya disebut dengan istilah shahibul maal, sedangkan pihak yang mengelolah usaha biasanya disebut dengan mudharib. Berdasarkan PSAK 105, mudharabah dibagi atas tiga, yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
3.             Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal pengambilan tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh bank, tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan semua oleh bank (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
4.             Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola dibagi antara pemilik dana dan bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal (Rizal yaya, 2014, hal. 52-57)
1.             Prinsip Jual beli.
Menurut Rizal yaya dalam bukunya akuntansi perbankan syariah penyaluran dana pada bank syariah dengan prinsip jual beli dibedakan menjadi tiga yaitu
a.         Jual beli dengan murabahah
Jual beli dengan prinsip murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.                                                                                                       
b.        Jual beli dengan Salam
Jual beli dengan salam adalah jual beli yang pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima.
c.         Jual beli Istishna
Jual beli dengan Istishna adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang di syaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.
2.             Prinsip Investasi. Terdiri atas:
a.         Investasi Mudharabah
Penyaluran dana dengan mudharabah sama dengan penghimpunan dana dalam transaksi penghimpunan, bank adalah mudharib sedangkan nasabah adalah shahibul maal. Akan tetapi transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah yang menerima pembiayaannya bertindak sebagai pengelolah dana. Dalam hal ini seluruh modal berasal dari bank.
b.        Investasi Musyarakah
Investasi dengan musyarakah adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi masing-masing.

3.             Prinsip Sewa, terdiri atas:
a.         Sewa dengan Ijarah
Sewa dengan ijarah adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa atau penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam transaksi sewa dengan ijarah, bank adalah pemilik objek sewa, sedangkan nasabah adalah penyewa.
b.        Sewa dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik

Sewa dengan ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah


Bank berdasarkan prinsipnya dibedakan menjadi dua yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 pasal 1 terkait definisi bank syariah adalah yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Menurut (Karim, 2006, hal. 7) mengemukakan “bank syariah merupakan bank yang berdasarkan prinsip syariah yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan yang dibebankan oleh Allah SWT kepada manusia.
Berdasarkan definisi diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa bank syariah adalah suatu badan usaha yang fungsinya untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat dengan berdasarkan prinsip hukum Islam.

Selamat Ulang Tahun, Sahabat


Teruntuk dirimu yang hari ini spesial. 

hey kamu yang hari ini spesial. 
kamu ingat hari ini hari apa ?
22 tahun yang lalu ada seorang perempuan yang rela mati demi melihatmu datang ke dunia. 
ia adalah ibumu. 

05 Januari, ini adalah hari pertamamu melihat dunia. 

semua orang menyambut kedatanganmu dengan senyum melebar dipipi 

23 tahun silam
aku tak mengenalmu 
kita tak saling kenal

kita dipertemukan oleh_Nya disudut kota tua ini dan aku bahagia bahkan teramat.

bahagiaku bisa dipertemukan dengan sosok insan sepertimu
bahkan ia mengizinkan aku berteman denganmu. 

banyak perbedaan diantara kita yang tak bisa ku tepis...

tapi itu tak pernah menjadi halangan untuk kita selalu bersama berbagi suka maupun duka

walau kadang ada beberapa hal yang membuat kita tak sejalan


entahlah....
nampaknya malam ini aku merindukanmu....

sahabatku..... 

hari ini, adalah hari peringatan usiamu

entahlah....
apa aku harus bersedih atau bahagia

yang kutahui hanya satu ...
perihal usia hanya Dia yang tahui...

tapi aku tetap bersyukur hingga detik ini kamu masih diberikan umur panjang.


wujud syukurku atas_Nya


doa_doa akan selalu ku kirimkan untukmu.

sehat selalu yee..semoga engkau selalu dalam dekapan_Nya.
sukses dalam menggapai cita_citamu. (cepet ketemu jodoh)


Barakallah fii umrik

salam rindu dariku

Gelas Kaca

Tentang satu nama selalu ku perjuangkan


Tentang satu nama selalu ku perjuangkan




Dan lagi, hujan sore ini mengingatkanku akan kamu.
Hai kamu? Apa kabar?
Hujan disore ini seakan menyeretku untuk kembali mengingat namamu.
Mengingat masa lalu ku.

Hei aku rindu!

Hujan seakan menertawakan kerinduanku
Kali ini hanya ada aku dan secangkir kopi hitam yang selalu menemani ku di kala sendiri.
Masih boleh kan aku menyimpan rasa rindu ini
Kini namamu selalu bersemayam didalam hatiku
Dimana kau sekarang?
Sedang apa kau?

Tentang harapan yang dulu pernah kita kumpulkan untuk diperjuangkan
Tentang rindu yang dulu masih bisa ku sampaikan, kapan saja bahkan setiap detikpun aku bebas menyampaikanya kepadamu
Tentang perasaanku yang semakin menggebu kepadamu
Tapi itu dulu.....

Ah,,, aku tak peduli meskipun itu dulu
Yang kutahui kini
Aku masih menyimpannya dengan rapi
Aku menyimpannya diruang yang sangat bahkan teramat istimewa
Sama sekali tak ada terbesit dihatiku untuk memberikannya kepada yang lain
Apalagi membuangnya
Meski sakit aku akan tetap menyimpannya
Aku mengingat setiap detail semua tentangmu dan kita
Tak satupun terlewatkan

Kali ini ada satu ruang yang masih ku biarkan kosong
Sekedar untuk berjaga-jaga
Mungkin nanti kau akan datang kembali
Walaupun sekedar menyapa

Hingga detik ini aku masih menunggumu
Walaupun kau tak pernah memintaku
Untuk menunggu
Tak ada yang pantas disalahkan
Karena nyatanya hati ini benar-benar susah untuk diketuk

Rinduku hanya tertuju pada satu nama
Sosoknya tak pernah ku temukan pada yang lain

Bolehkah aku berharap disetiap detiknya
Bahwa suatu saat nanti Tuhan akan menyatukan kita kembali

Namamu selalu ku perjuangkan
Dalam doa-doaku
Dalam catatan harianku
Bahkan dalam setiap detak jantungku
Namamu selalu ku sebut

Untukmu satu nama yang selalu ke perjuangkan


Aksara Nyata Gelas Kaca
Minggu, 22 Mei 2016

Isra Miraj




Kenapa Rute Isra Miraj Lewat Palestina?

1. Peristiwa #IsraMiraj ini luar biasa. Jumhur ulama memposisikannya di urutan kedua mukjizat Nabi SAW yg terbesar kedua setelah Al Qur'an.

2. Banyak keistimewaan sekaligus hikmah yg bisa kita pelajari di balik perjalanan #IsraMiraj.

3. Sehingga peristiwa #IsraMiraj, Allah abadikan sbg nama Surah ke-17 dalam Al Qur'an dan sekaligus di ayat pembukanya.

4. Allah ‘azza wajalla mengawali surah tsb dgn kata “subhana” (Maha Suci). Utk menunjukkan betapa menakjubkannya peristiwa #IsraMiraj.

5. Kemudian proses perjalanan #IsraMiraj secara eksplisit dikisahkan dgn kata kerja “asraa” (memperjalankan). Bukan “saraa” (berjalan).

6. Kata “asraa” dlm ilmu nahwu sharaf adalah “fi'il muta'adi” (kata kerja transitif), mengharuskan keterlibatan subjek & objek.

7. Berarti dlm peristiwa #IsraMiraj, Rasulullah tidak berjalan atas kehendak pribadi dan dgn kemampuan sendiri. Ada “campur tangan” Allah.

8. Peristiwa #IsraMiraj yg luar biasa tsb tidak mungkin terjadi kalau bukan dgn kekuasaan Allah. Dan Rasulullah (hanya) “diperjalankan”.

9. Secara jelas, Allah mengatakan “bi 'abdihi” (hambanya). Menegaskan bahwa Rasulullah sbg “objek yg diperjalankan” dlm #IsraMiraj.

10. Dalam QS Al Isra: 1, Allah juga menambahkan keterangan waktu “lailan”. Bahwa peristiwa #IsraMiraj sangat singkat. Hanya semalam.

11. Definisi “lailan” dlm kajian nahwu sharaf adalah sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar.
12. Dlm riwayat2 shahih dikisahkan: Rasulullah dijemput Jibril & Mikail dgn Buraq pd saat ba'da isya lalu kembali sebelum fajar.

13. Atau kalau kita convert ke waktu normal manusia, peristiwa #IsraMiraj hanya terjadi dalam waktu 8-9 jam. Sangat singkat.

14. Kemudian, setelah disampaikan informasi pelaku dan waktu perjalanan tsb, Al Isra: 1 jg mengabarkan rute #IsraMiraj.

15. Bagian rute #IsraMiraj menurut saya yg paling menarik. Dari Masjidil Haram Makkah ke Masjidil Aqsha Palestina. Kenapa?

16. Kenapa tidak dari Masjidil Haram, langsung naik ke langit? Kenapa Masjidil Aqsha dipilih sbg tempat “take off”-nya Buraq?
 
17. Kenapa harus Masjidil Aqsha? Kenapa tidak Masjid Nabawi (Madinah) yg beberapa bulan kemudian akan Rasulullah hijrahi?

18. Atau merujuk kota Yatsrib (Madinah) yg kelak dibangun masjid suci juga di sana dan sbg tempat hijrah Rasulullah.

19. Pasti ada hikmah di balik itu semua. Mengapa Baitul Maqdis Palestina dipilih sbg tempat transit Buraq sebelum naik ke langit.

20. Secara impilisit, Al Isra: 1 pun menggambarkan fenomena itu. Frasa “masjidil haram” tidak diikuti dgn keterangan apapun.

21. Namun, saat disebut “masjidil aqsha”, Allah menambahkan keterangan “yang telah Kami berkahi sekelilingnya….”

22. “….agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami…”

23. Sungguh unik dan menarik untuk kita telisik lebih dalam. Ada apa dgn Masjidil
Aqsha? Mengapa dia menjadi istimewa dlm kisah #IsraMiraj?

24. Ternyata ada beberapa alasan dijadikannya Baitul Maqdis tsb sbg tempat “take off”-nya Buraq.

25. Pertama, menurut keterangan dlm Marah Labid/Tafsir Munir karya Imam An Nawawi Al Bantani…

26. Ketika Buraq bertolak dari Masjidil Aqsha (ke Langit), jalan yg dilalui berupa jalan lurus tanpa adanya belokan2.

27. Sehingga jarak tempuh menjadi lebih singkat. Mempercepat perjalanan. #IsraMiraj

28. Bahkan dlm satu riwayat dikatakan bahwa posisi Masjidil Aqsha terletak tegak lurus dgn “pintu langit” Wallahu a'lam.

29. Alasan pertama ini mungkin bisa kita sebut sbg “faktor astronomis”.
 
30. Kedua, dgn dipilihnya Masjidil Aqsha sbg bagian dari rute #IsraMiraj berarti perjalanan tsb adalah “dari masjid ke masjid”.

31. Masjidil Aqsha merupakan masjid ketiga yang dianjurkan untuk dikunjungi setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

32. Faktor ini sekaligus mengingatkan kita betapa sentralnya peran masjid dalam Islam.

33. Ketiga, ternyata fakta sejarah juga medukung. Baitul Maqdis pernah menjadi kiblat pertama umat Islam.

34. Sehingga perjalanan Isra terjadi di antara dua kiblat.

35. Jauh sebelum Rasulullah SAW diutus, kawasan sekitar Palestina merupakan negeri para Nabi dan Rasul.

36. Palestina dan wilayah Syam yg lain menurut Ibnu Khaldun dalam Mukaddimah-nya disebut sbg “daerah lingkar pertama peradaban”. 
 
37. Secara tidak langsung, Allah ingin mengajak Rasulullah utk kilas balik perjuangan dakwah nabi dan rasul sebelumnya.

38. Mengingat kembali bahwa dalam dakwah ilallah selalu ada ancaman dan tekanan. Seperti para rasul terdahulu.

39. Dan memang kondisi jiwa Rasulullah sebelum #IsraMiraj sedang tidak stabil sepeninggal Abu Thalib dan istri terkasih, Siti Khadijah.

40. Rasulullah perlu “dihibur” dan dikuatkan semangat juang dalam menjalankan tugas risalah, sekaligus bersiap utk hijrah.

41. Selain ketiga alasan tersebut, ternyata hingga era kontemporer saat ini pembicaraan tentang Masjidil Aqsha masih berlangsung.

42. Masjidil Aqsha dan Palestina masih tetap menjadi “buah bibir” masyarakat dunia. Terlebih sejak Deklarasi Balfour 1917.

43. Yg dengan didukung Resolusi PBB nomor 181 pada tanggal 29 November 1947, zionis Israel menduduki Palestina.

44. Sehingga saat ini, memperingati #IsraMiraj adalah memperingati perjuangan perebutan kembali Masjidil Aqsha, tanah #IsraMiraj Rasulullah.

45. Berbeda dgn Masjidil Haram yg telah mendapatkan jaminan keamanan langsung dari Allah. Tetapi, tidak utk Masjidil Aqsha. 

46. Utk Masjidil Aqsha, menjadi tugas kaum muslimin. Sekaligus membuktikan frasa “al-ladzi barakna haulahu…” dlm Al ISra: 1.

47. Keempat alasan itulah yg harusnya jangan luput kita renungi. Masjidil Aqsha sbg tempat istimewa bagi kaum muslimin.

puisi





M Aan Mansyur
Dalam buku tidak ada new york hari ini.
 
Kemiskinan bahasa
Beri aku satu kata yang berarti
Kesunyian yang panjang selepas ciuman
Perpisahan yang ringkas.
Beri aku satu kataya yang berarti 
Kita sudah pernah berada di tempat ini
Berkali-kali bicara perihal pertemuan
Pertama yang tidak pernah terjadi.

BANK SYARIAH














 Bank Syariah 

Pengertian Bank Syariah

Bank berdasarkan prinsipnya dibedakan menjadi dua yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal utama yang menjadi perbedaaan antara kedua jenis bank ini adalah dalam hal penentuan harga, baik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam bank konvensional penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam bank syariah  didasarkan kepada konsep islam, yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi. (Kasmir, 2014, p. 164)

Menurut (Karim, Adiwarman, 2006, p. 7) mengemukakan “Bahwa syariah merupakan bank yang berdasarkan prinsip syariah yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan yang dibebankan oleh Allah SWT kepada manusia.
Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 bank syariah adalah yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Berdasarkan definisi diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa bank syariah adalah suatu badan usaha yang fungsinya untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat dengan berdasarkan prinsip hukum Islam.
2.1.2        Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional maupun syariah dilakukan dengan menggunakan instrument tabungan, deposito, dan giro yang secara total biasa disebut dengan dana pihak ketiga. Akan tetapi, pada bank syariah klasifikasi penghimpunan dana bank syariah tidak didasarkan pada nama instrument tersebut melainkan berdasarkan prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. (Rizal Yaya, 2014, pp. 52-57)
1.      Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah berarti titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapan pun si penitip menghendaki. Wadiah dibagi atas dua, yaitu wadiah yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah. Prinsip wadiah yang lazim digunakan dalam perbankan syariah adalah wadiah yad-dhamanah dan biasa disingkat dengan wadiah.
2.      Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana biasanya disebut dengan istilah shahibul maal, sedangkan pihak yang mengelolah usaha biasanya disebut dengan mudharib. Berdasarkan PSAK 105, mudharabah dibagi atas tiga, yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah.
3.      Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal pengambilan tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh bank, tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan semua oleh bank.
4.      Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola dibagi antara pemilik dana dan bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal.
2.1.3        Penyaluran dana
1.      Prinsip Jual beli, terdiri atas tiga, yaitu:
a.       Jual beli dengan murabahah
Jual beli dengan prinsip murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
b.      Jual beli dengan Salam
Jual beli dengan salam adalah jual beli yang pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima.
c.       Jual beli Istishna
Jual beli dengan Istishna adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang di syaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.
2.      Prinsip Investasi. Terdiri atas:
a.       Investasi Mudharabah
Penyaluran dana dengan mudharabah sama dengan penghimpunan dana dalam transaksi penghimpunan, bank adalah mudharib sedangkan nasabah adalah shahibul maal. Akan tetapi transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah yang menerima pembiayaannya bertindak sebagai pengelolah dana. Dalam hal ini seluruh modal berasal dari bank.
b.      Investasi Musyarakah
Investasi dengan musyarakah adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi masing-masing.
3.      Prinsip Sewa, terdiri atas:
a.       Sewa dengan Ijarah
Sewa dengan ijarah adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa atau penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam transaksi sewa dengan ijarah, bank adalah pemilik objek sewa, sedangkan nasabah adalah penyewa.
b.      Sewa dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik

Sewa dengan ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -