Tembang Tengah Malam
Tembang Tengah Malam
Malam ini udara teramat dingin. Hujan tak kunjung reda semenjak tadi sore. Bising suara hujan dan hembusan angin menganggu tidurku. Malam semakin suram ketika Mbah sami mulai menyanyikan tembang jawa kesukaannya. Judul tembang jawa itu “Lingsir Wengi”. Setiap malam aku tidak bisa tidur nyenyak karena suara Mbah Sami cukup keras. Ini cukup mengangguku hingga akhirnya aku memutuskan untuk berjalan ke kamar Mbah Sami.
“Punten* Mbah, Ira boleh masuk?
“Masuk.”
“Ada apa Ra?
“Punten. Ini sudah larut tolong kecilkan suara music dan suara nyanyian Mbah.“
“Aku ingin mengenang Mbah kakung mu ndok’
“Mbah kakung udah tenang disisi yang kuasa.”
“Diam! Kalau tidak suka tutup saja telingamu kemudian tidur.’
Aku terdiam kemudian berlalu dan meninggalkan kamar Mbah Sami. Malam semakin larut. Mbah sami juga makin tenggelam dalam tembang tengah malamnya.
Mbah sami merupakan ibu dari ayahku. Kami tinggal bersama semenjak Mbah Kojo meninggal dua bulan yang lalu. Ayah memutuskan untuk mengajak Mbah Sami tinggal bersama kami. Namun semenjak kedatangan Mbah Sami aku merasa ada yang aneh dengannya. Dia tidak seperti biasanya. Dulu mbah sami begitu ramah terhadap siapapun. Apalagi keluarganya sendiri. Tiga bulan sekali Mbah sami selalu berkunjung ke rumah kami. Dan saat itu mbah sami selalu membuatkan ku secangkir teh panas dan menghidangkan beberapa roti untuk sarapan, begitu juga saat sebelum tidur Mbah Sami selalu membacakan dongeng-dongeng lucu dimana cerita itu hanya aku dan Mbah Sami yang tahu. Namun semenjak kematian suaminya sikap mbah sami berubah total. Ia menjadi pendiam dan tertutup kepada siapa saja. Termasuk ayah. Anak tunggalnya.
Kematian mbah kakung seolah menjadikan hidup Mbah Sami menjadi suram. Ia merasa asing, sepi dan sendiri. Tembang tengah malam selalu jadi penghiburnya. Mbah merasa tidak mempunyai teman untuk berbagi cerita. Ia lupa padahal kami yang selalu setia menemani, merawatnya dan mendengarkan segala isi hatinya. Mungkin karena mbah sami dan ayah tidak pernah tinggal serumah semenjak ayah masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Masa kecil ayah habiskan di desa paman Yatso.
Siang itu aku dan ayah asik bercerita di depan teras rumah. Ayah menceritakan masa kecil yang ia habiskan di desa kecil ini. Hanya saja ayah sedikit menyesal sewaktu paman yatso memaksa untuk tinggal bersamanya dengan alasan pendidikan. Sekolah lebih dekat dari rumah paman Yatso dibandingkan dengan rumah Mbah Sami. Ayah harus melintasi sungai dan berjalan kaki sejauh tiga kilometer. Namun ketika ia telah tinggal bersama Mbah Sami malah ayah dan mbah Sami tidak begitu dekat. Mungkim karena ayah tidak sepenuhnya menghabiskan masa keci bersama kedua orang tuanya itu.
“Nak, coba dekatkan dirimu seperti dulu lagi kepada mbah putrimu, mbahmu sepertinya sangat terpukul dengan kepergian mbah kakung yang terkesan mendadak.’
“aku sudah mencobanya ayah, tapi mbah selalu bersikap dingin. Semenjak kepergian mbah kakung.”
ayah kemudian bergumam dan berkata “Lingsir Wengi.”
“judul tembang yang tiap malam di nyanyian mbah.”
“kau benar.”
“Lalu?”
“Tembang itu.. (ayah menghentikan ucapkannya dan terdiam lalu menatap ke arah pohon jambu yang tepat berada di depan rumah.)
“Kenapa ayah? Ada apa dengan tembang itu? Aku merasa ada yang aneh dari tembang jawa itu. Apakah benar itu tembang kesukaan Mbah Kakung?
“Kau banyak bertanya Ra.” Kemudian ayah pergi dan meninggalkan ku sendiri di teras rumah.
Ayah selalu seperti itu menghindari pertanyaan-pertanyaan yang beruntun dan terkesan memaksa. Ayah bukanlah seorang yang suka berdebat panjang dan menjawab seluruh pertanyaanku. Bahkan waktu ini adalah waktu yang langka dimana ayah dan aku duduk berdua dan ayah menceritakan masa kecilnya. Ayah tidak pernah seperti ini sebelumnya.
“Sedang apa kau Ndok?” tiba-tiba saja suara Mbah Sami terdengar nyaring dan begitu lembut di telingaku. Kemudian Mbah Sami duduk di tepat di kursi yang tadi di dudukki ayah. Jip Mbah."
“Di desa ini ayah mu tumbuh menjadi lelaki yang kuat. Dia hidup terpisah dari kami saat usianya baru memasuki tiga belas tahun.”
“Hatur sembah*, Mbah. Ira boleh bertanya?”
“Apa itu Ndok?”
“Mmmmp.. tentang tembang jawa ituu…” lidahku terhenti seakan kaku untuk menanyakan perihal nyanyian tengah malam itu.
“Mbah sudah bilang itu tembang kesukaan Mbah Kakungmu.” Jawab Mbah Sumi dengan nada yang cukup tinggi kemudian ia pergi meninggalkan ku menuju kamarnya. Sesampainya di kamar Mbah Sumi menyalakan CD dan memutar musik sebagai pengiringnya bernyanyi.
Lingsir wengi
Sepi durung biso nendro
Kagodho mring wewayang
Kang ngreridhu ati
Kawitane*
Tembang itu seakan menyeret seluruh jiwa Mbah Sami untuk masuk ke dalam dunia yang berbeda. Semenjak aku sering menanyakan tentang lirik itu kepada Mbah Sami. Beliau sepertinya semakin terpukul dan selalu dihantui bayangan Mbah Kakung. Tapi kali ini Mbah Sami tidak lagi menyanyikan tembang itu tengah malam. Hampir tiap hari pagi, sore dan tengah malam Mbah Sami larut dengan tembangnya .
Hingga akhirnya warga mulai merasa risih dengan nyanyian itu.
“Ra, Mbah mu masih waras? Tiap menit selalu menyanyikan tembang tengah malam?” Ucap temanku Karyo.
“Mbahku waras! Mbah Sami hanya rindu Mbah Kakungku!
“Tapi warga merasa risih. Nyanyian itu menyeramkan.”
Aku mengerti mengapa mereka mengatakan Mbah Sami tidak waras. Mbah Sami bernyanyi hampir tak mengenal waktu.“
Malam kembali datang dan Mbah Sami makin larut dengan tembangnya. Ia seperti sudah tak ingin mengenal apapun selain Lingsir Wengi. Saat Mbah Sami tengah asik berdendang dengan tembangnya. Tiba-tiba saja beberapa warga mengetuk pintu rumah.
“Kami sudah tidak bisa membiarkan Ibu mu tinggal di desa ini lagi, dia telah menganggu kenyamanan warga.” Ucap salah satu warga sambil menunjuk ke wajah Ayah.
“Punten, ini kenapa? Ada apa dengan Ibu saya?” Jawab bapak pelan.
“Ibu mu telah menganggu kenyamanan warga, tembang itu membuat kami tidak bisa istirahat.”
Terjadi kegaduhan di depan rumahku. Warga dan ayah beradu pendapat. Namun Mbah Sami masih tetap larut dengan tembangnya. Ia seakan tidak peduli dengan kegaduhan yang disebakan olehnya.
###
Angin memaksaku untuk tetap berdiam di rumah. Ia menerbangkam daun-daun dan meruntuhkan pohon-pohon tumbang. Beberapa hari ini angin kencang sering menghampiri desa kami. Hanya sedikit penduduk yang berani keluar rumah sekedar untuk membeli makanan atau kebutuhan lainnya. Mbah Sami masih tetap sama. Menyanyikan tembangnya dengan keras dan merdu. Meski telah di tegur warga ia seakan tidak peduli dengan itu.
Warga menganggap angin kencang ini di sebabkan oleh tembang Mbah Sami. Mbah ku di anggap sebagai pembawa bencana bagi penduduk desa Kembang.
"Pak Suryo. Ibumu sudah gila." Ucap pak rt yang tiba-tiba saja bertamu ke rumahku.
"Maksud Bapak? Ibu saya waras dan masih sehat."
"Ah, ibumu mungkin telah di kutuk. Lihat dia tidak bisa berhenti menyanyikan tembang yang menyeramkan itu."
"Tidak. Ibu tidak dikutuk. Dia hanya menghibur diri."
"Ibu pak Suryo telah membuat warga risih. Lihat cuaca belakang ini tidak menentu. Bisa jadi ini karena kutukan dari ibumu."
"Wah.. Wah.. Wahh. Kalau masalah warga terganggu dengan tembang Ibu saya masih bisa terima. Tapi dengan cuaca ataupun angin-angin itu ibu saya tidak ada hubungannya."
"Tolonglah pak Suryo hentikan Ibu mu bernyanyi, ini menganggu. Jika Mbah Sami tidak berhenti bernyanyi sampai besok saya akan mengusir Mbah Sami dari desa ini."
Keesokan harinya Mbah Sami masih tetap bernyanyi dengan tenang di kamarnya. Cuaca masih sama dengan kemarin. Angin kencang itu memaksa pohon-pohon untuk menggugurkan daunnya walau belum waktunya mereka gugur. Beberapa warga datang bersama pak rt sepertinya mereka benar-benar merasa terganggu dengan tembang tengah malam Mbah Sami. Mereka datang tidak untuk mengusir Mbah Sami. Melainkan menghentikan nyanyiannya.
Saat warga dan pak rt hendak masuk ke kamar Mbah Sami. Ternyata Mbah Sami tidak ada di kamarnya. Ia hilang dalam sekejap. Kami cukup kaget dan kebingungan mencari kemana Mbah sami pergi.
Tiga hari sudah Mbah Sami hilang. Kami belum juga kami berhasil menemukannya. Tembang tengah malam itu sudah tak terdengar lagi beberapa hari ini. Warga mulai tenang. Namun kami sangat khawatir akan kepergian Mbah Sami yang secara mendadak dan hilang tanpa meninggalkan jejak.
Malam ini aku dikagetkan dengan suara kursi yang bergoyang dari samping tempat tidur Mbah Sami. Ada dendangan kecil yang terdengar samar di telingaku. Itu persis seperti suara Mbah Sami. Aku mencoba mendekati kursi itu. Ternyata benar itu Mbah Sami.
"Mbah kemana saja? "
"Aku pergi sebentar Ndok."
"Kita semua khawatir Mbah."
"Lengsir Wengi. Aku sudah menyatu dengannya."
"Maksud Mbah?"
"Aku sudah menyatu dengannya."
Semenjak Mbah Sami kembali. Tembang tengah malam itu hidup kembali. Ia masih bernyanyi ketika telah larut malam. Warga mulai merasa terganggu lagi dengan nyanyian Mbah Sami. Hari-hari dirumah kembali seperti biasa. Kami kembali mendengar tembang malam Mbah Sami dan warga kembali merasa terganggu.
Seminggu sudah Mbah Sami kembali. Ia tetap sama seperti Mbah sami yang telah kehilangan separuh jiwanya. Malam ini Mbah Sami menyanyikan tembang itu dengan sangat merdu dari dalam kamarnya. Namun kemerduan dan keindahan tembang itu membuat warga ketakutan. Mengingat tembang itu adalah tembang tengah malam dan seperti tembang untuk memanggil arwah yang telah meninggal.
"Aku ingin menyusulmu"
"Ini tembang kesukaanmu"
"Aku Kesepian"
Aku mendengar suara Mbah Sami mendesah dan Ia seperti berbicara dengan seseorang dari dalam kamarnya. Setelah suara-suara itu hilang Mbah Sami berhenti bernyanyi. Ternyata malam itu adalah malam terakhir bagi Mbah Sami untuk duduk di kursi goyang samping tempat tidurnya sambil menyanyikan tembang tengah malam. Mbah Sami pergi menyusul Mbah Kakung.
Setelah Mbah Sami di kuburkan malamnya kami masih mendengar suara nyanyian tembang tengah malam. Dan suara itu berasal dari makam Mbah Sami.
Jakarta, 24 Mei 2017
Gelas.Kaca_
Perempuan Sunyi
Saat mentari mulai turun perempuan bertudung hitam itu memasuki sebuah kafe dan memesan secangkir Americano. Hari ini usianya genap dua puluh tiga tahun. Ia mulai memasuki periode dimana kegelisahan dan kegalauan dunia. Kali ini ia sedang tak ingin berdamai dengan dunia yang hanya berisi tipuan. ia menatap kelangit senja nampak kuning keemasan dan begitu tenang. Sejenak ia melihat langit itu ia seakan ingin hilang terbawa senja dan tenggelam bersama dinginnya malam. Ia seperti menemukan sedikit ketenangan dari mentari senja itu. Kepalsuan dunia yang ia rasakan saat ini seakan hilang ditelannya.
“Aku merasa damai.” Lirih perempuan itu dengan nada lembut sambil membuat bulan terbit dari wajahnya.
Ia membayangkan dunia yang ada dalam kepalanya seakan menjadi nyata. Dunia yang damai penuh keadilan, tidak ada penindasan, penipuan, semua saling merangkul dan peduli. Tidak hanya mementingkan diri sendiri dan rela diperbudak oleh mesin yang bernama waktu yang berhasil memisahkan ia dengan kekasihnya.
Lama terhanyut dalam lamunan tiba-tiba seorang pelayan datang membawakan Americano pesanannya.
“Selamat menikmati.” Ucap pelayanan yang menggenakan dasi kupu-kupu pada lehernya itu. Ia tampak begitu rapi layaknya seorang pemuda yang akan melamar pekerjaan ke perusahaan terkenal.
Namun sayangnya perempuan itu sama sekali tidak memperdulikan pelayan yang datang. Ia hanya menatap ke arah langit senja. Lalu melihat ke bawah ia perhatikan manusia-manusia sibuk lalu lalang di luar sana, suara klakson kendaraan, hentakkan kaki para pedagang kaki lima berjalan kesana kemari untuk menawarkan dagangan. Suara deru napas orang-orang yang berlarian mengejar angkutan umum yang hanya berhenti di beberapa tempat saja.
Melihat semua itu senyum di bibirnya kembali hilang. Ia menatap ke arah meja ternyata sudah tersedia secangkir Americano panas yang ia pesan tadi. Ia langsung menyeruput secangkir Americano itu tanpa mencampurnya dengan gula.
“ Pahit.!” lirihnya.dengan wajah kesal.
“Sampai kapan aku harus menunggu pria itu? Ini sudah tiga tahun semenjak kepergiannya. Bukankah ia berjanji akan pulang dan membawaku pergi dari dunia ini.” Sepertinya perempuan itu mulai meragukan kekasihnya itu.
“Cintakah kau padaku.? Cintakah kau padaku.? Cintakah kau padaku.? Ucap perempuan itu sambil menggengamkan kedua tangannya di gelas kopi kemudian menghabiskan kopi itu dengan satu tegukan saja.
“Pahit.!” Kata-kata itu kembali keluar dari mulutnya.
Perempuan itu seperti sedang meluapkan kemarahannya pada secangkir kopi yang ada di depannya itu. Ketika hendak berdiri dan meninggalkan kafe tiba-tiba saja seorang pelayan datang menghampirinya dan berkata.
“Kopimu akan terasa lebih pahit lagi jika kau seruput dengan wajah seperti itu. Coba campurkan kopi itu dengan sedikit senyum, maka ia akan terasa manis.” Ucap pelayan sambil memberikan secangkir kopi lagi.
Perempuan itu mengerutkan keningnya.
“Saya tidak memesan kopi lagi.” Jawabnya cetus
“Ini hadiah dari kami karena hari ini kafe ini genap berusia tiga tahun, terimalah nona dan tetap menjadi pelanggan setia kami.”
“Benarkah.?
“Benar.”
“Baiklah, aku terima kopi ini.”
Perempuan itu langsung meminum kopi yang telah diberikan oleh pelayan kepadanya,
“Pahit.” Cetusnya lagi
Setelah itu ia meletakkan kopi diatas meja kemudian meninggalkan kafe tersebu dan pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah seperti biasa ia tidak menemukan siapapun kecuali kehampaan. Semua yang berada dalam ruangan itu sibuk memikirkan besok makan apa besoknya lagi dan besoknya lagi. Orang-orang yang ada di sekelilingnya adalah orang-orang mesin waktu. Mereka yang suka berlarian dikejar waktu. Ia sangat kesal di hari jadinya itu hatinya kembali kelabu. Kekasih yang selalu mendampinginya hilang entah kemana. Mesin waktu telah menculik kekasihnya itu.
Ia berjalan menuju kamar dan menghempaskan badan kekasur lalu menghela napas hingga terhanyut dalam lamunan.
“Aku masih berharap kau akan kembali padaku.menemani dalam kesendirian menjadi rumah tempatku berpulang. Mengusir segala sunyi dan kehampaan yang kurasa. Bawa aku pergi menuju dunia yang bukan disini. Dunia dimana aku tidak akan melihat dan merasakan kepahitan seperti yang ku lihat senja tadi dalam secangkir kopi yang tak kalah pahitnya.”
Ia hanya terdiam dan bergumam sendiri seakan seluruh isi kamarnya mengajak untuk berbicara tentang sebuah penantian dan kepercayaan.
“Cintakah kau padaku.” Kata cermin padanya
Perempuan itu terkejut dan bangun dari tidurnya. Ia membuka kerudung hitam yang dari tadi membungkus kepalanya. Lalu berjalan menuju cermin yang berada disamping tempat tidur. Lalu menatap dengan wajah kesal sambil berkata,
“Kau meragukannya.?”
Cermin hanya diam dan membiarkan wajah cantiknya berbicara dengan dirinya sendiri tanpa menyembunyikan sedikitpun kemarahan dan kesedihan yang ada dalam jiwa perempuan itu.
***
Keesokan hari ia mencoba untuk berdiam diri di kamarnya. Mencoba merehatkan pikiran dari kegelisahan yang membuatnya tidak bisa menatap di dunia yang ia anggap tidak ada ketenangan selain pada kekasihnya. Namun kekasih yang telah bertahun-tahun ia tunggu itu tak kunjung datang. Ia mencoba menerka-nerka kemana kekasihnya itu pergi, mengapa hingga saat ini belum juga datang menjemput untuk pergi ke dunia selain dunia yang ia pijaki sekarang.
Berhari-hari ia habiskan waktu di kamar melampiaskan kesalnya pada beberapa puisi dan cerpen yang berhasil ia ciptakan sendiri dari kegelisahan yang telah merebut dunianya. Pada hari ketujuh setelah ia berhasil mengurung diri di dalam kamarnya. Tiba-tiba saja ia mendengar suara ketukan dari pintu rumahya. Setelah berhari-hari ia tidak mendengar satupun suara selain suara tetesan air dari kran tempat pencucian piring.
Ia enggan beranjak dari kamarnya. Hanya tempat itu yang membuatnya merasakan ketenangan. Namun semakin ia biarkan ketukan itu semakin keras. Suara itu sangat menganggunya.
Tok,, tok,, tok,, tok,, tok,, tok,, tok,, tok,, tokk.!!!
Akhirnya perempuan itu berdiri dari tempat tidurnya dan berjalan menuju pintu rumahnya. Sesampainya di depan pintu ia menatap pintu itu dan berkata,
“Mengapa kau berisik sekali.”
Namun pintu itu hanya diam tak ada jawaban ataupun suara bising yang menganggunya tadi.
“Ayo katakan mengapa kau berisik.” Ucap perempuan itu dengan nada tinggi
Namun lagi-lagi pintu itu hanya diam dan tidak mengeluarkan sedikitpun suara.
“Baiklah ku turuti permintaanmu.” Perlahan perempuan itu membukakan pintu rumahnya. Akan tetapi ia tidak menemukan adanya tanda-tanda seseorang telah datang dan mengetuk pintu rumahnya.
Ia hanya menemukan seikat mawar merah di atas keset kaki depan pintu. Ia mengambil mawar itu. Di dalam mawar itu ada sebuah amplop kecil yang bertuliskan. Bacalah surat ini.
Perempuan itu langsung membuka amplop itu dan membaca tulisan yang ada di dalam surat itu.
Ia hanya menemukan sebuah tulisan. “Maaf aku terlambat.”
Setelah membaca surat itu ia langsung berlari menuju gerbang rumahnya lalu menatap ke kiri dan ke kanan. Seperti sedang mencari seseorang. Namun sepertinya pencarian itu sia-sia. Seseorang yang ia cari mungkin telah pergi kembali ke dalam mesin waktu yang telah menelannya. Ia berjalan menuju pintu rumah dan menutup kembali pintu itu. Entah mengapa setelah menerima bunga dan surat itu ia merasa sedikit lega. Ia kembali masuk kamar dan berbicara pada cermin.
“Cermin lihatlah kekasihku datang dan memberiku seikat mawar bukan hanya itu kali ini ia juga mengiriminku surat.” Katanya
Cermin itu tersenyum padanya. Baru kali ini cermin memberikan senyum dengan tanpa paksaan ataupun beban kepada perempuan itu.
Semenjak mawar itu datang. Perempuan yang selalu mengurung diri di kamar itu kini mulai beranjak dari kamarnya dan menuju ruang tamu. Ia meletakkan mawar itu tepat di meja ruang tamu. Dimana tempat itu menjadi tempat antara ia dan kekasihnya menghabiskan waktu.
“Aku yakin nanti jika mesin waktu itu berhenti kekasihku akan pulang dan menemuiku. Ia mencintaiku.” Ucap perempuan itu.
Kini perempuan itu seperti menemukan dunia baru. Semenjak kedatangan mawar merah dan surat yang sangat singkat itu. Ia mulai bisa tersenyum dan lebih sering menghabiskan waktunya dengan merawat bunga mawar itu. Namun setelah hampir dua minggu mawar yang ia kira dari kekasihnya itu mulai layu dan tak mampu lagi berdiri dalam vas yang telah ia sediaakan khusus untuk mawar merah itu.
Berhari-hari ia mencari cara agar mawar yang ia kira dari kekasihnya itu layu dan membusuk. Namun hasilnya nihil di hari ke tujuh belas setelah mawar itu dikirim ia layu dan membusuk.
Sang perempuan pun kembali menuju dunianya yang lama. Ia sangat terpukul akan kehilangan mawar merah pemberian dari seseorang yang ia kira adalah kekasihnya. Ia kembali menjadi wanita kamar yang tidak suka suara bising menghampiri telinganya. Kembali menutup akses untuk melihat dunia yang ia anggap penuh dengan kegelisahaan.
Dua malam sudah ia menghabiskan waktu di kamar dan menulis beberap puisi da cerpen untuk meluapkan kesalnya pada mawar kiriman seseorang itu. Di hari ketiga ia keluar dari kamar untuk mengambil beberapa cadangan makanan yang ada di dalam kulkas.
Saat hendak berjalan ke dapur. Ia menemukan mawarnya kembali subur dan memerah. Ia menghampiri mawar itu. Di samping vas bunga itu terdapat amplop yang bertuliskan. “Bacalah suratku.”
Perempuan itu membuka surat itu dan ternyata surat itu hanya berisi
“Mawar tetaplah tersenyum lihatlah bunga ini ia kembali mekar setelah layu berhari-hari.”
Perempuan itu tersenyum dan berlari menuju cermin kamarnya.
“Cermin kekasihku telah pulang, ia telah datang menjemputku. Lihat kali ini ia memanggil namaku. mesin waktu telah rusak, ia telah dikeluarkan dipenjara.”
Mawar begitu orang-orang memanggilnya. Dulu ia gadis yang bahagia selalu tersenyum saat bersama kekasihhnya. Namun semenjak ia berusia dua puluh tahun kekasihnya harus pergi meninggalkannya demi taat kepada mesin waktu agar bisa menyekolahkan mawar dan melihat mawar bisa membeli apa saja yang ia mau. Kekasihnya itu berjanji akan pulang jika tugasya telah usai.
Semenjak kekasihnya pergi Mawar selalu pergi sendiri . Ia menjadi mandiri dan melakukan apapun sendiri. Awalnya ia sangat menyukai kegiatan itu. Ia terlihat tangguh dan hebat sekali. Namun setelah beberapa lama ia hidup mandiri. Ia slelau saja menemukan kecurangan demi kecurangan menghampirinya. Setiap yang dekat dengan Mawar selalu berusaha mengambil keuntungan darinya. Bukan hanya dari sisi ekonomi tapi sisi lainnya. Semenjak saat itu Mawar membenci kehidupan dunia. Ia seperti tidak menemukan ketenangan seperti saat bersama kekasihnya.
Kini mawar merasa bahwa kekasihnya itu telah kembali pulang. Mungkin kekasihnya masuk rumah ketika mawar sedang tertidur dan sekarang sedang membeli bunga mawar lainnya agar mawar yang ia pegang tidak sendirian.
Pare, 12 November 2017
OPTIMALISASI CASH WAQF LINKED SUKUK (CWLS) DALAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT COVID-19
OPTIMALISASI CASH WAQF LINKED SUKUK (CWLS) DALAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT COVID-19
Oleh
Rani Haulya Andri
Abstrak
Kehadiran Covid-19 di Indonesia berdampak pada sendi-sendi ketahanan nasional, seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial. Pandemi global ini telah memperlambat laju pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga perlu upaya dalam mengoptimalkan instrument ekonomi yang berpotensi dapat memulihkan ketahanan nasional. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang memiliki peran multifungsi sebagai pembiayaan pembangunan ekonomi nasional dan pemberdayaan masyarakat dinilai mampu menjadi alternatif dalam menghadapi dampak pandemi. Tulisan ini merupakan salah satu penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data-data dari jurnal, web, pemberitaan, dan artikel untuk mengetahui peran CWLS dalam optimalisasi pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19. Dari hasil penelitian diketahui bahwa CWLS dapat dijadikan sebagai sumber pembiayaan baru untuk pembangunan nasional dan imbal hasil dari CWLS tersebut dapat digunakan untuk program sosial dan pemberdayaan serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
Keywords: Cash Waqf Linked Sukuk, Wakaf, Sukuk, Pemulihan Ekonomi Nasional
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kehadiran pandemi Covid-19 di penghujung tahun 2019 membuat kehidupan masyarakat secara signifikan mengalami perubahan. Sebelumnya, para pekerja terbiasa menyelesaikan tugas di kantor atau working space, kini para pekerja tersebut terpaksa harus dirumahkan, begitu pula dengan oang-orang yang sering bertemu dengan khalayak, kini pertemuan itu dibatasi, bahkan proses belajar mengajar pun beralih dari ruang kelas menjadi daring. Di masa pandemi ini, masyarakat harus menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan di sejumlah negara membuat kebijakan untuk melakukan lockdown agar dapat meminimalisir penularan virus Covid-19. Dari sejak munculnya virus Covid-19 hingga saat ini telah berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat global baik di bidang kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Kondisi ini hampir dirasakan di berbagai negara di dunia termasuk salah satunya Indonesia. Kinerja ekonomi akibat pandemi Covid-19 menurun tajam, ekspor dan impor tertunda, investasi terhambat, konsumsi terganggu, produksi terhalang, sehigga kondisi ini membuat laju ekonomi melambat.
Untuk mengakelerasi pelaksanaan kebijakan dan program pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan beberapa penyesuaian terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi. Dengan mengoptimalkan penggunaan modalitas dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional, baik melalui perluasan ruang lingkup maupun relaksasi persyaratan. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 ini dikeluarkan untuk menetapkan beberapa perubahan yang terdapat di dalam PP No. 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional yang mengatur empat mobilitas untuk program pemulihan ekonomi nasional, yang meliputi penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah dan penjaminan. Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain: (1) dampak penyebaran Covid-19 telah mempengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi dan kehidupan masyarakat di Indonesia sehingga perlu kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat serta sektor usaha. (2) Sebagai respon dampak penyerangan Covid-19 terhadap kesehatan dan keselataman jiwa serta sektor usaha sehingga diperlukan APBN, APBD, kontribusi dan sumbangan masyarakat, dukungan ketersediaan sumber daya manusia di bidang kesehatan, mendorong industri produk alat kesehatan dan pembekalan kesehatan rumah tangga serta menjaga stabilitas per saham dan (3) diperlukan dasar hukum.
Salah satu program pendukung pemulihan ekonomi saat Covid-19 ini adalah wakaf. Badan Wakaf Indonesia hadir untuk memberikan inovasi baru terkait wakaf salah satunya adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau wakaf sukuk uang hadir dengan memberikan inovasi baru yang dapat membantu pemerintah dengan berbagai program yang akan dijalankan oleh para nazhir. CWLS diharapkan menjadi salah satu pembiayaan sumber pembiayaan yang murah dalam pembangunan nasional terutama saat Covid-19 ini.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang penulis terapkan yaitu:
Bagaimana mekanisme Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)?
Bagaimana CWLS dapat membantu pemulihan ekonomi nasional?
Tujuan
Tujuan dari penelitian ini, sebagai berikut:
Untuk mengetahui mekanisme CWLS
Untuk mengetahui apakah CWLS benar dapat membantu pemulihan ekonomi nasional
Sistematika Pembahasan
Memberikan gambaran menyeluruh terhadap penelitian yang dilakukan yang dilakukan penulis, penulisan karya tulis ini di susun dalam:
Pendahuluan: Pada pendahulan, penulis menguraikan latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penelitian
Metode penelitian: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif
Pembahasan: Pada pembahasan menganalisis mekanisme kerja dan peran CWLS dalam pemulihan ekonomi
Kesimpulan: Kesimpulan merupakan penulisan terakhir dari keseluruhan isi penulisan
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian keperpustakaan atau library research yaitu jenis penelitian kualitatif dimana riset ini hanya dilakukan berdasarkan atas karya-karya tertulis, termasuk hasil penelitian baik yang sudah di publikasikan maupun yang belum di publikasikan. Menurut Abdul Rahman Sholeh penelitian keperpustakaan (library research) ialah penelitian yang menggunakan cara untuk mendapatkan data informasi dengan menempatkan fasilitas yang ada di perpustakaan, seperti buku, majalah, dokumen, catatan kisah-kisah sejarah. Sumber data primer yang digunakan adalah Undang-Undang wakaf, Fatwa DSN-MUI tentang wakaf sukuk dan Peraturan Pemerintah. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari artikel, hasil penelitian terdahulu makalah, jurnal ilmiah dan buku-buku perekonomian buku tentang wakaf produktif, wakaf berupa uang khususnya tentang Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Dalam menganalisis data penelitian ini menggunakan metode deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti suatu objek, kondisi, sistem pemikiran dan suatu peristiwa pada masa sekarang. Tujuan penelitian deskriptif adalah untuk membuat deskripsi atau gambaran yang akurat mengenai fakta-fakta yang terjadi. Adapun hal-hal yang amati dalam penelitian ini adalah bagaimana wakaf tunai berpengatuh dalam pertumbuhan ekonomi saat sekarang ini.
Metodologi penelitian kualitatif adalah penelitian kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan-tindakan dan lain-lain secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Wakaf
Pengertian Wakaf
Kata “wakaf” atau “waqf” berasal dari bahasa Arab “waqafa.” Asal kata “waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau tetap berdiri”. Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian, yaitu menahan, menahan harta untuk diwakafkan. Secara syariah, wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. (Sabiq, 2008). Menurut Sabiq (2008) pendapat yang kuat dari Imam Syafi’i yaitu berpindah kepada Allah SWT, maka ia bukan milik pewakaf dan juga bukan milik penerima wakaf. Sehingga atas harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apa pun yang dapat menghilangkan berwakafnya.
Dr.Khalid Al-Musyaqiqih juga menguatkan pendapat dari Imam Syafi’i karena lebih menyeluruh dan lengkap. Hal ini sesuai dengan hadis dari Ibnu Imar, “Bersedekahlah dengan pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan tetapi hasilnya dibelanjakan.” (HR Bukhari).
Di Indonesia, pelaksanaan wakaf telah diatur oleh UU No. 41/2004 tentang Wakaf. Menurut Undang-undang tersebut, definisi wakaf adalah perbuatan hukum pewakaf untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Sehingga berdasarkan atas ikrar atau lafal wakaf dan ketika harta sedang diwakafkan maka harta tersebut tidak dapat dipindahkan kepemilikan, dijamain, ditukar, atau dialihkan haknya.
Jenis-Jenis Wakaf
Seiring berkembangnya zaman, wakaf terbagi menjadi beberapa jenis yang telah disepakati oleh para ulama di anatarnya, yaitu:
Berdasarkan Peruntukan
Wakaf ahli adalah wakaf yang diperuntukan untuk kepentingan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat dekat
Wakaf Khairi adalah wakaf untuk kepentingan agama atau untuk umum
Berdasarkan Jenis Harta
Benda tidak bergerak seperti bangunan, rumah, dan lain-lain
Benda bergerak selain uang seperti air, minyak, bahan bakar, dan lain-lain
Benda bergerak berupa uang seperti wakaf tunai atau cash waqf
Berdasarkan Waktu
Muabbad yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya
Mu’aqqot yaitu wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
Ubasyir//dzati yaitu harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti rumah sakit dan sekolah
Mistitsmary yaitu harta wakaf yang ditunjukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf
Dasar Hukum Wakaf
Al-Qur’an
Sebagaimana firman Allah:
Qs. Al-Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunianya) lagi Maha Mengetahui.”
Qs. Ali Imran ayat 92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesuangguhnya Allah mengetahuinya.”
As-Sunah
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, Umar bin khatab r.a memperoleh tanah (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Rasulullah SAW, untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut, ia berkata Wahai Rasulullah saya memperoleh tanah di Khaibar, yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiky melebihi tanah itu, apa perinta engkau (kepadaku) mengenainya? Rasulullah SAW menjawab, jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasilnya), Ibnu Umar berkata maka Umar menyedekahkan tanah itu (dengan mensyaratkan) tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan ia menyedekahkan hasilnya kepada fuqara, kerabatm riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Tidak berdosa dari orang yang mengelola untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik. Rawi berkata, saya menceritakan hadis tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu ia berkta ghaira mutaatstsilin malan’ (tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik. (HR. Al-Bukhari, Muslim, al-Thatmidzi, al-Nasa’i).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, ia berkata, Umar bin Khattab r.a berkata kepada Nabi SAW, saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu, saya bermaksud menyedekahkannya. Nabi SAW berkata, “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah.” (HR. al-Nasa’i). Beberapa Pendapat mengatakan bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah Ka’bah yang dibangun nabi Ibrahim untuk kepentingan beribadah umat Islam sedangkan menurut pendapat ulama lainnya wakaf di mulai semenjak zaman Rasulullah SAW yang ditandai dengan dibangunnya Masjid Quba’ dan disusul dengan Masjid Nabawi yang dibangun diatas tanah anak yatim yang telah di beli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham dan kemudian diikuti oleh para sahabat. Pada masa Umar ia juga mencatat wakaf atau yang sekarang disebut dengan akte dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Berdasarkan landasan hukum wakaf di atas dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW menganjurkan manusia untuk berwakaf yang bertujuan untuk dunia ataupun akhirat nantinya. Inti dari wakaf adalah untuk kemaslahatan umat manusia dan mendapatkan pahala yang mengalir selama harta yang diwakafkan memberikan manfaat kepada umat. Selain Nabi SAW pemertintah Indonesia juga mendukung program ini dengan menerbitkan beberapa peraturan terkait wakaf.
Rukun Wakaf
Rukun wakaf ada empat antara lain, yaitu:
Pelaku terdiri atas orang yang mewakafkan harta (wakif/pewakaf). Namun, ada pihak yang memiliki peranan penting walaupun di luar rukun wakaf yaitu pihak yang diberi wakaf/diamanahkan untuk mengelola wakaf yang disebut nazhir.
Barang atau harta yang diwakafkan (mauquf bih)
Peruntukan wakaf (mauquf ‘alaih)
Shighat (pernyataan atau ikrar sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya termasuk penetapan jangka waktu dan peruntukan)
Syarat Sah Wakaf
Harta yang diwakafkan harus merupakan harta benda yang bernilai (mutaqawwam). Mutaqawwam adalah segala sesuatu yang dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal (bukan dalam keadaan darurat) dan memiliki nilai (harga). Contoh barang yang tidak mutaqawwam yaitu buku-buku anti Islam, peternakan babi, dan lain-lain
Harta yang akan diwakafkan harus jelas sehingga tidak akan menimbulkan persengketaan. Contoh “Saya mewakafkan satu dari dua rumah yang saya miliki. Harus dijelaskan rumah mana yang diwakafkan
Milik pewakaf secara penuh
Harta tersebut bukan milik bersama (musya’) dan terpisah
Syarat-syarat yang ditetapkan pewakaf terkait harta wakaf
Sasaran dan Tujuan Wakaf
Secara umum tujuan tujuan wakaf adalah untuk kemaslahatan manusia, dengan mendekatkan diri kepada Allah, serta memperoleh pahala dari pemanfaatan harta yang diwakafkan yang akan terys mengalir walaupun pewakaf sudah meninggal dunia. Selain itu wakaf memiliki fungsi sosial, karena sasaran wakaf bukan sekedar untuk fakir miskin tetapi juga untuk kepentingan publik dan masyarakat luas. Sasaran wakaf secara spesifik yaitu:
Semangat keagamamaan yaitu di dasarkan atas firman Allah “dan carilah wasilah (sarana) untuk menuju kepadanya.” (QS. 5:35)
Semangat sosial
Motivasi keluarga
Dorongan kondisional
Dorongan naluri
Wakaf Tunai
Kebolehan wakaf tunai ini dikemukan oleh Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal. Saat ini wakaf uang di Indonesia sudah tidak diperdebatkan lagi karena sudah jelas landasan hukum syariah yang dipakai.Salah satu bentuk gerakan yang mendapat banyak perhatian khusus beberapa tahun belakangan ini adalah cash waqf (wakaf tunai), dalam sejarah Islam, Cash waqf berkembang dengan baik pada zaman Turki Usmani. Di Indonesia ada sebuah Badan Wakaf yang dipegang langsung oleh pemerintah yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi pelopor pergerakan wakaf di Indonesia saat ini. Salah satu program BWI baru-baru ini adalah wakaf tunai yang diresmikan dalam perundang-undangan Indonesia melalui UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Dengan adanya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf ini membuat kedudukan wakaf makin jelas dan UU ini diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Dengan adanya UU wakaf ini membuat pemberdayaan wakaf lebih produktif sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern. Dalam pasal 28,29,30,31 wakaf tunai disebutkan secara khusus yang disebut dengan “wakaf benda bergerak berupa uang”.
Sukuk Wakaf
Obligasi dalam Islam dikenal dengan istilah “sukuk” sukuk adalah sertifikat yang menunjuk nilai yang sama setelah penutupan subscription, penerimaan dari nilai atas sertifikat dan meletakannya untuk digunakan sebagaimana rencana, kepemilikan saham dan hak atas aset yang nampak, penggunaan dan jasa, dan equity atas proyek yang disebut equity atas aktivitas invetsasi tertentu. (Khoiruddin, 2019).
Sedangkan Sukuk wakaf adalah investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan untuk pemberdayaan umat dan kegiatan sosial keagamaan. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) merupakan salah satu perwujudan program wakaf produktif. Adapun tujuan dari penerbitan Sukuk Wakaf oleh pemerintah yaitu untuk pengembangan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial Islam di Indonesia, memfasilitasi investasi wakaf uang pada instrumen keuangan yang aman dan mendorong konsolidasi dana-dana sosial Islam untuk pembiayaan berbagai proyek dan program sosial kemasyarakatan. Sukuk wakaf juga mempunyai tujuan seperti diversifikasi investor dan instrumen Surat Berharga Negara (SBN), pengembangan pasar keuangan syariah khususnya industri wakaf uang dan diversifikasi bisnis perbankan syariah melalui optimalisasi peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Pengertian Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Dalam ekonomi islam sukuk bukanlah merupakan sebuah instrumen yang baru, sukuk telah lama dipergunakan dalam instrumen keuangan dalam perdagangan domestik maupun internasional. Sukuk awalnya dikenal obligasi dalam istilah obligasi syariah namun sebenarnya istilah obligasi syariah sebenarnya kurang tepat karena sukuk bukanlah surat utang melainkan sertifikat yang mencerminkan bukti kepemilikan atas aset rill. Beberapa strategi dilakukan untuk memasarkan sukuk wakaf ritel ini diantaranya adalah dengan menawarkan produk baru dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) yang merupakan salah satu wujud program wakaf produktif dari Badan Wakaf Indonesia yakni wakaf uang berjangka lima tahun bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan menjadikan Bank Indonesia sebagai fasilitator. Cash wakaf linked sukuk (CWLS) diluncurkan pada 14 Oktober 2018 pada annual meeting IMF & WORLD Bank di Bali. Tujuan CWLS ini adalah untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang secara produktif dan aman melalui lembaga keuangan yang dijamin oleh negara.
CWLS menjadikan wakaf uang aman karena dijamin oleh negara, optimal karena hasil sukuk yang kompetitif dan tidak ada potongan, Produktif karena adanya imbal balik hasil, berkah karena keuntungan digunakan untuk kepentingan umat mauqul alahih yang membutuhkan.
Siapun bisa menjadi investor CWLS ini maka dari itu untuk bisa berwakaf maka harus ada akta, akad ataupun pernyataan dan juga harus ada saksi bahwa harta ini atau uang tersebut benar diwakafkan untuk keperluan yang nantinya akan disepakati oleh nazhir. Jenis akad yang digunakan adalah Wakalah dan dikeluarkan oleh nazhir wakaf. seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa Umar bin Khattab sudah mencatat wakafnya dan dihadirkan saksi yang tujuannya untuk memperkuat akad tersebut jika terjadi kekeliruan kemudian hari.
Diantara lembaga-lembaga yang bekerja sama dalam pengembangan CWLS ini adalah:
Bank Indonesia yaitu sebagai akselerator dalam mendorong implementasi CWLS dan bank konstodian
Bank Syariah diantaranya adalah Bank Muamalat dan Bank Syariah Indonesia yang bertugas sebagai penerima dana wakaf uang
Badan Wakaf Indonesia yaitu sebagai regulator, leader dan nazhir yang bertugas mengelolah CWLS tersebut
Kemenkeu yaitu sebagai penerbit SBSN dan pengeloah dana sektor rill
Nazhir wakaf produktif yaitu sebagai mitra BWI yang melakukan penghimpunan dana wakaf
Cash Wakaf linked sukuk CWLS diperuntukan untuk Individu ataupun perusahaan, CWLS tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder minumum pemesanan CWLS ke bank konstodian adalah satu juta rupiah dengan maksimal tidak terbatas dengan tenor waktu yang diberikan yakni dua tahun dan kemudian wakaf tersebut kembali 100% kepada investor.
Tujuan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Tujuan Cash Waqf Linked Sukuk adalah:
Memudahkan masyarakat untuk berwakaf terutama wakaf produktif
Mengembangkan inovasi dibidang keuangan dan sosial
Penguatan ekosistem wakaf uang
Mendorong pertumbuhan ekonomi
Mendukung pengembangan pasar uang (khususnya dalam bidang keuangan syariah)
Mendorong verifikasi bisnis perbankan melalui peran lembaga keuangan syariah
Perkembangan CWLS ini tidak dapat dipisahkan dari dukungan dan komitmen pemerintah bersama masyarakat untuk mengembangkan potensi wakafnya. Pada tahun 2018 tercatat bahwa Indonesia telah memiliki 192 Nazhir wakaf uang, namun nyatanya pergerakan wakaf saat ini belum mencapai potensi yang ada. Dengan adanya CWLS ini dapat meningkatkan aset wakaf dan dapat memberdayakan banyaknya tanah wakaf yang belum produktif. Sukuk berperan sebagai instrumen untuk memobilisasi sedangkan wakaf mempunyai kapasitas untuk memperoleh income dana aktifitas keuangan yang produktif. Maka dari itu sukuk dan wakaf ini dapat menjadi inovasi baru dalam penyediaan pembiayaan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Ditengah minimnya edukasi dan literasi masyarakat terkait sukuk ini (CWLS) ini sebelumnya juga adanya keraguan dari stakeholders seperti, BUMN, Perusaan swasta, pemerintah daerah dan perbankan yang berpartisipasi dalam hal ini. Yakni adanya peraturan keterbatasan CSR (Corporste Social Responsibility) yang belum mengatur penempatan dana CSR pada instrumen sosial seperti CWLS yang berbasis wakaf. CWLS ritel seri pertama yang diberi nama SW001 sudah diluncurkan dan diterbitkan di amgka 50,8 miliar rupiah dengan mayoritas institusi. Untuk memberikan fasililtas berwakaf kepada masyakarat, maka diluncurkan sukuk ritel yang diberi nama SWR 001 dan kemudian disusul oleh SWR 002.
Sukuk Wakaf Ritel 001 (SWR001)
Sukuk Wakaf Ritel (SWR) yang diberi seri 001 merupakan sukuk resmi diterbitkan pada 24 November 2020. SWR001 yang dibeli oleh investor (wakif), dimana bagi hasilnya yang setara 5,5% pertahun, dibayarkan setiap bulan, serta diberikan kepada nazhir untuk digunakan membangun proyek-proyek sosial, seperti proyek pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Tenor minumal dua tahun. Investasi minumal adalah satu tahun tanpa batas maksimal. Setelah dua tahun, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada wakif
Sukuk Wakaf Ritel 002 (SWR002)
Menyusul SWR001 pada 7 Juni 2021 diterbitan kembali CWLS Ritel seri SWR002 tersebut merupakan salah satu bentuk komitemen pemerintah untuk mendukung gerakan wakaf nasional, Mellaui CWLS Ritel seri SWR002, pemerIntah memfasilitasi para pewakaf yang baik yang bersidat temporer maupun permamen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan priduktif. CWLS Ritel seri SWR002 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan tetap sebesar 5,57% per tahun dan tentu saja imbalan ini digunakan untuk kegiatan sosial yang memiliki sampai ekonomi dan sosial untuk masyarakat.
Pemulihan Ekonomi Nasional
Pandemi Covid-19 memberikan efek yang luar biasa kepada seluruh aspek penurunan kesehatan yang drastis serta keterbatasan alat tenaga medis membuat pemerintah harus meminta bantuan ke luar negeri untuk bersama-sama melawan Covid-19 ini, langkah untuk flattening the curve dari cepat dan luasnya penularan memiliki konseksuensi pada: berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, tak terkecuali sektor-sektor informal ini juga menyebabkan konerja ekonomi menurun tajam yang emmbuat konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor-impor terhalang sehingga menyebabkan gejolak pada sektor keuangan yang menyebabkan menurunnya kinerja sektor rill, di mana NPL, Profitabilitas dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan. Pertumbuhan ekonomi dipastikan turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berikut Grafik Covid-19 mengubah arah perekonomian secara drastis di tahun 2020.
Gambar 1 Dampak Global Pandemi Covid-19
Sumber: Kementerian Keuangan Republi Indonesia (2020), program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) April 2020
Dari data diatas dapat dilihat bahwa aktivitas ekonomi berkontraksi pada PMI manufaktur dan jasa di titik terendah organisasi perdagangan dunia (WTO) memprediksi perdagangan secara global bahwa volume perdagangan dunia untuk tahun 2020 akan turun di angka -13% antara -32% akibat pandemi covid-19 yang menganggu aktivitas ekonomi dan kehidupan normal di seluruh dunia penurunan aktivitas ekonomi ini diikuti oleh tingkat pengangguran yang naik tajam semanjak pandemi menghampiri berdasarkan data diatas tercatat tingakt pengangguran di Amerika sekita bertambah dalam 5 minggu mencapai 26 juta . Penurunan sektor ekonomi dan tenaga kerja ini diikuti oleh tingkat harga komoditas yang menurun tajam seperti yang kita lihat pada gambar diatas harga minyak meluncur tajam yang mengalami penurunan sebanyak -65% di Indonesia sendiri semua hasil pertanian mengalami anjlok harga mulai dari komoditi pangan, hortulkura hingga komiditi perkebunan.Tidak seperti krisis-krisis sebelumnya, yang memukul bukan hanya di sisi permintaan dari perekonomian, namun juga sisi penawaran perekonomian. Sehingga daya tekannnya terhadap pertumbuhan menjadi sangat dirasakan di banyak negara. Berbagai badan keuangan dunia memperkirakan pandemii Covid-19 akan menyebabkan kontraksi perekonomian dunia sebesar -2,0% sampai 2,8% pada 2020, dari sebelumnya tumbuh sebesar rata-rata 2,9% pada 2019. Kemorosotan pada berbagai bidang ini menyebabkan bertambahnya masyarakat miskin. (Gambar 1)
Di Indonesia dampak pengangguran berdasarkan data di Kementerian Ketenagakerjaan total pekerja kena PHK maupun dirumahkan sebanyak 3.5juta orang kemudian, jika ditambah dengan 6,8 juta tingkat pengangguran terbuka hingga mencapai 10,3 juta. Penurunan sektor ekonomi dan tenaga kerja ini diikuti oleh tingkat harga komoditas yang menurun tajam seperti yang kita lihat pada gambar diatas harga minyak meluncur tajam yang mengalami penurunan sebanyak -65% di Indonesia sendiri semua hasil pertanian mengalami anjlok harga mulai dari komoditi pangan, hortulkura hingga komiditi perkebunan. Anjloknya harga komoditas pertanian sangat merugikan petani di tengah pandemi, petani yang menjadi tumpuan harapan produsen penyedia pangan bagi kelangsungan hidup masyarakat di tengah pandemi justru terancam mengalami kerugian yang berakibatkan pada ketidakmampuan membeli bibit dan memperbarui tanaman mereka. Padahal masyarakat tetap membeli dengan harga yang normal dan cenderung meningkat di pasar swalayan. Pada masa pandemi ini petani tidak memiliki akses terhadapa pasar yang luas, sehingga hasil produksi pertaniannya yang dijual hanya seadanya di pasar lokal dengan harga yang murah.
Gambar 2 Peningkatan Pengangguran dan Kemiskinan
Sumber: Kementerian Keuangan Republi Indonesia (2020), program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) April 2020
Dari data diatas terlihat bawah pertumbuhan ekonomi menurun dari sebelumnya dana APBN 2020 5,3% dampaknya setelah Covid-19 menurun ke angka minus 0,4% hingga 2,3% penurunan ini disebabkan juga oleh pemutusan hubungan kerja dan penganggguran yang naik diangka 5,23% dengan skenario sangat berat dan dan angka kemiskinan menjadi tinggi juga di angka 3,78% . Ekalasi Covid-19 dan perlambatan ekonomi yang tajam harus dimitigasi dampaknya pada kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan extraordinary dengan berbagai langkah extraordinary, pemerintah berupaya menjaga agar perumbuhan dan dampak kesejahteraan tidak menuju skenario sangat berat. (Gambar 2)
Disamping itu semua pemerintah tentu tidak tinggal diam dengan kondisi ekonomi yang terjadi upaya pemerintah untuk menggerakkan dunia usaha melalui pemberian insentif kepada UMKM dan korporasi. Untuk UMKM, pemerintah antara lain memberikan penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro, penjamin modal kerja sampai Rp. 10 miliar dan pemberian insentif pajak misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, menurunkan suku bunga, melakukan pembelian Surat Berharga Negara, dan stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. Tujuan penurunan suku bunga adalah untuk meningkatkan likuiditas keuangan untuk mendorong aktivitas dunia usaha.Salah satu bentuk keseriusan pemerintan dalam pemulihan ekonomi nasional ini adalah dengan diterbitkannya PP Nomor 23 Tahun 2020 pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangak mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayaakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Program Pemulihan Ekonomi Nasional selanjutnya di singkat (PEN) bukan hanya menangani krisis ekonomi taoi juga kesehatan, pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.
Program PEN memiliki sumber modal dari, antara lain:
Belanja Negara, yaitu untuk subsidi bunga UMKM melalui lembaga keuangan
Penempatan Dana, yaitu untuk perbankan yang terdampak resktrukturisasi
Penjamin, yaitu untuk kredit modal kerja
Penyertaan Modal Negara, yaitu untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus
Investasi Pemerintah, yaitu untuk modal kerja
Pada tanggal 4 Agustus 2020 di Jakarta Pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun2020 tentang pelaksanan program PEN dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) di Indonesia
Peluncuran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dapat menggabungkan sektor Islamic Social Finance, sektor komersial dan sektor fiskal. CWLS merupakan terobosan baru dalam dunia wakaf uang dan sektor keuangan Indonesia. CWLS merupakan bagian dari upaya memaksimalkan pengembangan instrumen dan insfrastruktur keuangan syariah, pengembangan basis investor dan regulasi, serta lintas kerjasama antara berbagai stakeholders dalam pendalaman pasar keuangan syariah. Selain itu, CWLS juga merupakan upaya diversifikasi produk dalam rangka pendalaman pasar dan perluasan basis investor surat berharga syariah nasional. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia memiliki potensi besar terhadap CWLS ini namun belum dimanfaatkan secara optimal. (Bank Indonesia, 2020)
Pemerintah untuk pertama kalinya telah melaksanakan penerbitan Sukuk Wakaf (CWLS) dengan cara private placement pada tanggal 10 Maret 2020 dengan nilai nominal sebesar Rp50.849.000.000,00 (lima puluh miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Penerbitan Sukuk Wakaf tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Melalui Sukuk Wakaf, Pemerinta memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uang pada instrumen investasi yang aman dan produktif. Sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf telah melalukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement.(Kementerian Keuangan, 2020)
CWLS ini merupakan program wakaf uang berjangka hasil kolaborasi dan inovasi di bidang keuangan serta investasi sosial Islam di Indonesia. Untuk mengelola wakaf non produktif menjadi produktif diperlukan dana yang tidak sedikit, oleh karenanya diperlukan alternatif pendanaan melalui pasar keuangan syariah yaitu sukuk. Penerbitan sukuk oleh pemerintah melalui kementerian keuangan dengan seri SWR001 dan SWR002. SWR001 dan SWR002 ini dikembangkan untuk mendukung pasar keuangan syariah menghimpun dana sosial islam dan mendorong pasar keuangan syariah serta ragam instrumen SBSN. (Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2020)
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) lahir dari semangat kerjasama antara otoritas, yaitu Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesai, serta pemangku kepentingan lain untuk memajukan sektor wakaf di Indonesia. Berikut mekanisme cara berwakaf uang melalui CWLS.
Gambar 3 Mekanisme Cash Waqf Linked Sukuk
Sumber: Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, 2020
Cara berwakaf uang melalui CWLS Ritel adalah Wakif mendatangi Mitra distribusi menyatakan niat ingin mengikuti program CWLS dan menanyakan lebih jelas perihal CWLS, kemudian adanya memahami CWLS maka wakif akan diarahkan untuk mengisi Akta Ikrar Wakaf dan formulir pemesanan CWLS Ritel dan kemudian menyetorkan dananya. Mitra distribusi CWLS membuatkan SID dan SRE dan mencatatkan pada sistem SBN di Kementerian Keuangan. Maka kementerian keuangan akan membuatkan kupon atau imbal hasil untuk membiayai program atau kegiatan sosial. Pembayaran nilai nominal pada agen mitra dan akan disampaikan kepada wakif akan dibayarkan saat jatuh tempo.
Cash Waqf Linked Sukuk Sebagai Pemulihan Ekonomi Nasional Akbiat Covid-19
Pandemi Covid-19 membawa dampak yang besar bagi kehidupan manusia. Pandemi yang awalnya merupakan krisis di bidang kesehatan kemudian menjadi krisis multidimensi yang mempengaruhi semua aspek kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dilakukan oleh pemerintah memiliki efek samping yaitu pertumbuhan ekonomi yang menurun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia selama tahun 2020 mengalami kontraksi atau pertumbuhan ekonomi negatif yang mencapai -2,07 persen. Pemerintah kemudian melakukan berbagai langkah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti vaksinasi di berbagai wilayah hingga menggelontorkan anggaran PEN yang pada tahun 2021 mencapai Rp 699,43 triliun.
Berdasarkan hal tersebut maka, perlu adanya penguatan ekonomi dan upaya pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia yang salah satunya adalah wakaf. Optimaliasai wakaf di Indonesia saat ini cukup bagus dengan ada ya terobosan-terobosan baru yang sejalan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wakaf ditunjukan untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pasal 22 UU No. 41 tahun 2004 disebutkan bahwa peruntukan dari pengelolaan wakaf dapat mencakup sektor keagamaan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat dan sektor lainnya selama tidak bertentangan dengan syariat.
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dirancang untuk pengembangan dan peningkatan produktivitas pada sektor wakaf uang. CWLS merupakan alat untuk menghubungkan tiga sektor yang berbeda antara lain, pasar modal, pasar sosial dan pemerintah sehingga diharapkan nantinya dapat memberikan produk wakaf yang inovatif di masa depan. Pada november tahun ini tercatat perolehan CWLS mencapai Rp14,912.000.000,00 dengan total 1.041 wakif perorang dan 4 wakif institusi dari seluruh Indonesia. Sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, BWI dalam kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf, melakukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement. CWLS yang diterbitkan adalah SBSN dengan jangka waktu lima tahun, tidak dapat diperdagangkan dengan imbal hasil investasi yang berupa diskonto dan kupon. Jumlah imbalan berupa kupon sukuk wakaf per bulan yang diterima oleh BWI adalah senilai Rp211.870.833 Selama 12 bulan, April 2020-Maret 2021, jumlah imbalan berupa kupon yang diterima BWI adalah senilai Rp 2.542.499.996. (Bank Indonesia, 2020)
Perlu diketahui bahwa CWLS ditunjukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memberantas kemiskiann dan meningkatkan produktivitas dana wakaf. Imbal hasil atau kupon juga disalurkan ke berbagai bidang ekonomi salah satunya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk modal usaha produktif. Dengan adanya modal usaha yanga diberikan ini menyebabkan adanya perputaran uang pada UMKM roda perekonomian di harapkan meningkat dengan pemberian modal usaha ini.
Gambar 4 Optimalisasi CWLS untuk Proyek Sosial
Sumber:Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2020
Berdasarkan data diatas dapat dilihat bahwa Optimalisasi CWLS hampir menyeluruh di berbagai proyek sosial diantaranya penyediaan sarana dan pra sarana kesehatan gratis bagi dhuafa yaitu didirikannya rumah sakit wakaf pertama di Indonesia RS Mata Ahmad Wardi dan disusul dengan diadakannya layanan kesehatan gratis yaitu operasi katarak. Pemanfaatan lahan non produktif untuk peternakan dan perkebunan yang bisa juga untuk mendorong laju ekonomi dan penyediaan modal usaha bagi UMKM ini sangat membantu sekali dalam pergerakan ekonomi dan perputan laju uang. (Gambar 4)
Salah satu urgensi penerbitan CWLS adalah untuk pengembangan investasi sosial di tengah pandemi Covid-19. Program sosial menjadi fokus utama dalam penerbitan SWR001 ditengah pandemi ini. Hasil dari pada CWLS ini dapat untuk membantu mengoptimalkan program Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN) dapat dilihat dari gambar diatas yakni pengoptimalannya pada proyek sosial. Salah satunya yang sedang berkembang pesat yakni RS Wakaf Achmad Wardi Serang, Bantenyang menargetkan pada tahun 2020 sampai 5 tahun kedepan sebanyak 2.513 pasien operasi katarak gratis, pengadaan mobil ambulance yang manfaatnya bisa dirasakan semua orang pada terlebih saat pandemi.
Adapun urgensi penerbitan CWLS ini yakni yang pertama untuk penguatan ekonomi keuangan syariah, kedua penguatan institusional pengelolaan wakaf nasional dan yang ketiga dukungan untuk memenuhin target dari SDGs yang terakhir yaitu untuk mengembangan investasi sosial pada saat pandemi Covid-19. Penyaluran dana UMKM untuk membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional ini dibuktikan dengan adanya program dari beberapa nazhir yaitu Baitul Maal Muamalat (BMM) yaitu adanya sahabat UKM, Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdatul Ulama (LAZISNU) dengan programnya Bantuan Modal UMKM dan juga nazhir Lembaga Amil Zakar Infak dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU) dengan program Pemberdayaan UMKM. Hingga saat ini program ini masih berlangsung dan banyak pedangan UMKM yang merasakan manfaatnya.
Jika dana wakaf dapat digunakan dengan produktif untuk masyarakat yang membutuhkan, tentu akan berdampak pada peningkatan penghasilan masyarakat dan akan membantu dalam penurunan angka kemiskinan. CWLS diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan baru, karena sumber pembiayaan ekonomi tidak terbatas pada sektor keuangan komersial, tetapi sektor keuangan sosial juga dapat dioptimalkan dengan mengingat masyarakat Indonesia memiliki jiwa sosial yang tinggi. CWLS dapat menjadi sumber pembiayaan baru di era pandemi dan bisa berlangsung untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan jika dapat dioptimalkan dan dikeloa dengan baik. Hal ini sejalan dengan tujuan SBSN (Surat berharga Syariah Nasional) dimana CWLS ini masuk ke dalam salah satu jenis sukuk SBSN.
Hasil penjualan CWLS ini akan sangat efektif untuk dijadikan salah satu sumber pembiayaan karena dalam pengeloaannya harta wakaf tidak akan dikenai pajak, selain cost of fund atas hasil penjualan CWLS ini adalah nol. CWLS ini merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang sangat murah karena CWLS ini tidak dapat menghendaki pengembalian (kalau bukan jatuh tempo wakaf), output yang dihasilkan atas sumber pembiayaan ini sangat bagus. Di era pandemi ini dengan adanya CWLS, dana hasil penjualan dapat digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan yang terhambat atau tertunda akibat pengalihan APBN untuk pemulihan ekonomi nasional. Hasil jasa dari CWLS ini akan dikelola untuk membantu masyarakat melalui program sosial yang telah direncanakan sebelum terbitnya CWLS ini juga berfokus pada bantuan sosial kepada masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Program sosial yang dilaksanakan dari hasil CWLS ini dilakukan dan dikelola oleh para nazhir yang pengawasannya langsung dilaksanakan oleh BWI. Nazhir ditunjuk dalam program CWLS dan beberapa kegiatan sosial yang telah direalisaskan antara lain:
BRI Syariahsebagai LKSPWU dari nazhir NU-CARE LAZISNU dan LAZISMU. Program yang telah direalisasikan antara lain untuk pemberdayaan UMKM dengan program klinik pesantren, beasiswa sasntri dhuada, bantuan modal bagi UMKM, bantuan kesehatan, beasiswa mentari, baksti guru dan save our school.
BNI Syariah sebagai LKSPWU dari nazhir Dompet Dhuafa dan Yayasan Hasanah Titik. Program sosial yang direalisasikan yaitu program hunian hasanah, pembiayaan pengobataan pasien dhuafa, memberi alat bantu pelindung diri tenaga medis dan beasiswa keluarga dhuafa
Bank Syariah Mandiri sebagai LKSPWU dari nazhir Wakaf BSM Umat dibidang pendidikan yaitu pemberian biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu melalui sahabat pelajar Indonesia, bantuan anak tunatungu, bantuan indukan sapi kepada 50 peternak
Bank Muamalat sebagao LKSPUW dari nazhir Baitulmaal Muamalat dan Wakaf Salman ITB yaitu program biasiswa Cikal, pembangunan masjid, bantuan pemberian modal usaha bagi UMKM sebesar Rp 3 Juta untuk masing-masing UMKM disertai pendampingan dan pelatihan.
Beberapa realisasi program yang telah dilakukan nazhir sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan sebagai mauquf’alaih, program yang dilakukan sedikit banyak membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial terutama dalam program sosial yang dapat merangsang perputaran laju perekonomian yang menurun akibat Covid-19 (Mustafida & Mukhlisin, 2019). Selain bermanfaat bagi pemulihan ekonomi nasional, penyaluran CWLS untuk pembangunan juga dapat menjadikan banyak tanah wakaf yang sebelumnya terbengkalai menjadi tanah wakaf yang produktif. Hal ini dikerenakan dana yang terkumpul dari CWLS dapat digunakan untuk membangun banyak sarana publik yang bermanfaaat bagi masyarakat. (Fauziah & Tulmafiroh, 2020)
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai inovasi baru di bidang sukuk wakaf dapat disambut dengan baik karena menghadirkan program baru dan mendorong laju perekonomian yang lesu terutama saat Covid-19. Intensitas masyarakat berwakaf melalui CWLS sangat signifikan perkembangannya dikarenakan banyaknya masyarakat yang sudah memahami tentang CWLS. Jika terus dikembangkan dan dioptimalkan lagi tentunya peran CWLS ini akan menjadi sangat penting dalam membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional. Realisasi capaian penjualan CWLS mencapai Rp 14,192 miliar. Imbal hasil yang terkumpul dari CWLS ini membantu pemerintah untuk memperoleh sumber pembiayaan baru untuk pengoptimalkan Pembangunan nasional yang tertunda akibat pengalokasian dana APBN yang dialihkan untuk penanganan Covid-19. Banyak masyarakat yang sudah terbantu dengan adanya CWLS ini proyek sosial yang dijalankan oleh para nazhir membantu dalam berbagai aspek mulai dari kesehatan, pendidikan, pemberian modal usaha bukan hanya meringankan beban masyarakat kecil yang membutuhkan akan tetapi membantu wakif untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT atas apa yang telah mereka wakafkan.
DAFTAR PUSTAKA
Nurahyata, Siti & Wasilah. (2017). Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta, Cetakan Ketiga: Jakarta: Salemba Empat
Muhamad, 2019. Sistem Keuangan Islam Prinsip dan Operasionalnya di Indonesia, Edisi pertama,
Cetakan Pertama:Depok:Rajawali Pers
Ar-Raisuni, 1992. Naazariyyah al-Maqosid ‘inda al-Imam al-Syatibi. Riyad. Dar al-Ilmiyyah al-Kitab
al-Islami
Bachtiar, (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang:Unpam Press
Mamud., (2011)., metode penelitian pendidikan., Bandung: Pustaka setia
Kemenkeu Republik Indonesia, et.. al Annual Report: Cash Waqf Linked Sukuk. Jakarta:Kemenkeu
RI, 2021
Direktorat Pembiayaan Syariah dan Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Cash
Waqf Linked Sukuk. Jakarta: t, tp. (2021).
Ar-Raisuni, Naazariyyah al-Maqosid ‘inda al-Imam al-Syatibi. Riyad. Dar al-Ilmiyyah al-Kitab
al-Islami 1992
Winarto, Ashif Jauhar. & Fageh Ahmad et all., Peran Cash Waqf Linked
Sukuk (CWLS) (2021)Dalam Optimalisasi Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi, Jurnal Ekonomi dan Perbankan, Iqtishadia, ISSN: 2354-7057 E-ISSN- 2442-3076
Baiti, Eka Nur & Syufaat., (2021) Cash Waqf Linked Sukuk sebagai Instrumen Pemulihan Ekonomi
Nasional
Akibat Covid-19, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 4 No. 1, April,37-70
Modjo, Mohamad Ikhsan., (2020) Memetakan Jalan Penguatan Ekonomi Pasca Pandemi, The
Indonesian Journal of Development Planning., Vo IV No. 2 – Juni
Amanatillah, Dara & Anggraini Linsa., (2020)., Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk
Pembangunan Infrastruktir di Indonesia., Journal Of Muslim Sociesties., Vol. 2 No. 2 Juli
Desember
Fadhil, Rahmatul & Nurbalqis., (2021) Analisis Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dalam Perspektif
Maqashid Asy-Syariah., al-Mizan, Vol 4, No.2, hlm. 1-18, 2021. P.ISSN:2656-7264
Badan Wakaf Indonesia, (2019) Mengenal lebih dekat Cash Wakaf Linked Sukuk .
Zakat.or.id Dompet Dhuafa, (2021) Jenis-Jenis Wakaf, November
Sinergi Foundation, (2021) Wakaf yang dan wakaf melalui uang, Februari
https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/qwsoxu291
https://republika.co.id/berita/q80d9y457/cwls-bisa-percepat-pemulihan-ekonomi-pasca-covid19
https://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/covid-19/regulasi-program/485-peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-43-tahun-2020-tentang-perubahan-atas-peraturan-pemerintah-nomor-23-tahun-2020.html
https://www.kemenkeu.go.id/media/15116/media-briefing-kabkf.pdf
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13287/Strategi-Kebijakan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional-PEN.html
https://duitologi.com/articles/2020/08/13/mengenal-investasi-sukuk-wakaf-lebih-dekat/
https://baitulmal.acehprov.go.id/assets/file/2.WAKAF_MENURUT_UU_NO_41_TAHUN_2004_AHMAD_JUWAINI.pdf
Daftar Gambar
Gambar 1 Dampak Global Pandemi Covid-19
Gambar 2 Peningkatan Pengangguran dan Kemiskinan
Gambar 3 Mekanisme Cash Waqf Linked Sukuk
Gambar 4 Optimalisasi Cash Waqf Linked Sukuk untuk Proyek Sosial
Karl Heinrich Marx
Karl Heinrich Marx. lahir di wilayah Rhineland Jerman, 5 Mei 1818 dan wafat 18 Maret 1883 mendan berasal dari keluarga menengah. Karl Marx menerima pendidikan di Universitas Bonn, Berlin, Jena dari beberapa Universitas itu ia lahir menjadi seorang filsuf, penulis, ahli teori sosial, dan seorang ekonom terkenal diantara banyak pemikir sosialis Marx lah yang dianggap paling mempunyai pengaruh bahkan ia dikenal sebagai pengkonsep utama sistem sosial berbasisikan sosialisme komunisme.
Dasar pemikiran karl marx bermula dari situasi kapitalis yang telah menghapuskan kebebasan manusia. Marx membangun konsep pemikiran tentang sosialisme yang merupakan jalan melawan kapitalis dengan mengembalikan kebebasan manusia. Sistem kapitalis adalah sebuah masalah bagi Marx dengan kondisi pekerja pada saat itu sangat memprihatinkan dengan upah buruh yang amat rendah bahkan dipandang tidak manusiawi. Hadirnya teknologi seakan menjadi penyingkiran terhadap tenaga buruh seakan-akan pabrik tidak membutuhkan tenaga buruh tapi buruhlah yang membutuhkan pabrik untuk bekerja.
Menurut marx pertumbuhan ekonomi melalui lima tahap yaitu:
1. Sosialis (unisoviet)
2. Perbudakan
3. Masyarakat feodal
4. Masyarakat kapitalis
5. Masyarakat komunal modern
Sehingga munculah kepentingan yang sama antar kelompok yang membuat suatu perubahan sosial.
Teori Karl Marx
Teori pertentangan kelas. Segala masyarakat sampai saat ini selalu menghadapi pertentangan kelas ada tuan tanah dan majikan dan buruh. Kelas yang lebih bawah selalu berusaha dan meningkatkan status kesejahteraan. Kaum proretar akan bangkir melawan borjuis.
Teori surplus value dan penindasan buruh. Nilai suatu barang harus sama dengan biaya-biaya untuk menghasilakan barang-barang tersebur yang didalammnya sudah termasuk berupa upah. Upah yang diterima oleh buruh hanya cukup untuk melengkapi kebutuhan hidup hanya pokok. Padahal nilai dari hasil kerja buruh lebih dari apa yang mereka terima. Atas kelebihan ini yang tidak sesuai ini disebut oleh marx adalah surplus value dan dinikmati oleh pemilik modal sehingga menyebabkan penindasan buruh yang menyebabkan kesewenangan-wenangan. Semakin besar nilai surplus semakin banyak yang dinikmati pemilik modal menurut marx ini merupakan semakin besar eksploitassi pemilik modal atas buruh.
Kelebihan pemikiran marx
- Marx dpat mengklasifikasi kelas kelas sosial dalam masyarakat
- Membahas apek yang terdapat pada fenomena konflik mulai dari penyebab konfilik sampai pasca konflik
- Kekuatan teori dalam menganalisis dan menguraikan penyebab pertentangan kelas
Kekurangan Pemikiran Marx
- Tidak mampu melihat konflik lebih detail
- Analisiis dalam memandang konflik terlalu simpel
- Keyakinan akan terciptanya kesadaran kolektif atau kesadaaran kelas dalam buruh yang permanen
M. Umer Chapra
M. Umer Chapra (1 Februari 1933, Bombay India) adalah salah satu ekonom kontemporer Muslim yang paling terkenal pada zaman modern ini di timur dan barat. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Umer Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Masa kecilnya ia habiskan di tanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi untuk meneruskan pendidikannya disana sampai meraih gelar Ph.D dari Universitas Minnesota.
Dalam karir akademiknya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari Universitas Sindh pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagai urutan pertama dalm ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Akademisnya berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota, Minneapolis. Pembimbingnya, Prof. Harlan Smith, memuji bahwa Umer Chapra adalah seorang yang baik hati, mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini, Umer Chapra adalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya di seluruh fakultas.
DR. Umer Chapra terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang berkonsentrasi pada bidang Ekonomi Islam. Saat ini dia menjadi penasehat pada Islamic Research and Training Institute (IRTI) dari IDB Jeddah. Beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi Islam. Ide-ide cemerlangnya banyak tertuang dalam karangan-karangannya berkat pengabdiannya ini beliau mendapatkan penghargaan dari Islamic Development Bank dan meraih penghargaan King Faisal International Award yang diperoleh pada tahun 1989.
Umar Chapra menerbitkan 11 buku, 60 karya ilmiah dan 9 resensi buku, belum artikel lepas di berbagai jurnal dan media massa. Buku dan karya ilmiahnya banyak diterjemahkan dalam berbagai bahasa termasuk juga bahasa Indonesia.
Buku pertamanya, Towards a Just Monetary System, Dikatakan oleh Profesor Rodney Wilson dari Universitas Durham, Inggris, sebagai “Presentasi terbaik terhadap teori moneter Islam sampai saat ini” dalam Bulletin of the British Society for Middle Eastern Studies. Buku ini adalah salah satu fondasi intelektual dalam subjek ekonomi islam dan pemikiran ekonomi Muslim modern sehingga buku ini menjadi buku teks di sejumlah universitas dalam subjek tersebut.
Buku keduanya, Islam and the Economic Challenge, di deklarasikan oleh ekonom besar Amerika, Profesor Kenneth Boulding, dalam resensi pre-publikasinya, sebagai analisis brilian dalam kebaikan serta kecacatan kapitalisme, sosialisme, dan negara maju serta merupakan kontribusi penting dalam pemahaman Islam bagi kaum Muslim maupun non-Muslim. Buku ini telah diresensikan dalam berbagai jurnal ekonomi barat. Profesor Louis Baeck, meresensikan buku ini di dalam Economic Journal dari Royal Economic Society dan berkata: “ Buku ini telah ditulis dengan sangat baik dan menawarkan keseimbangan literatur sintesis dalam ekonomi islam kontemporer.
Menurut Umer Chapra, ilmu ekonomi konvensional yang selama ini mendominasi pemikiran ilmu ekonomi modern telah menjadi disiplin ilmu yang sangat maju, bahkan terdepan. Berbeda dengan ilmu ekonomi Islam karena baru menikmati kebangkitannya pada tiga atau empat dekade terakhir yang telah mengalami tidur panjang pada beberapa abad yang lalu. Umer Chapra merumuskan sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem-sistem yang berlaku. Ia memiliki akar dalam syariah yang menjadi sumber pandangan dunia, sekaligus tujuan-tujuan dan strateginya.
Berkaitan dengan sistem moneter, Umar Chapra berpendapat dalam perekonomian Islam, permintaan terhadap uang lahir terutama motif transaksi dan tindakan berjaga-jaga. Ciri utama yang dikemukakan Umar Chapra tentang sistem moneter islam adalah penyebaran tanggung jawab kesejahteraan sosial dan ketentuan agama keseluruh tingkat sistem keuangan, dari mulai bank sentral sampai fungsi objektif dari agen keuangan Islam.
Untuk menjamin bahwa pertumbuhan moneter "mencukupi" dan tidak "berlebihan", pemerintah perlu memonitor secara hati-hati tiga sumber untuk ekspansi moneter. Dua diantaranya adalah domestik. Pertama, membiaya defisit anggaran pemerintah dengan meminjam dari bank sentral. Kedua, ekspansi deposito melalui penciptaan kredit pada bank-bank komersial. Ketiga, bersifat eksternal, yaitu "menguangkan" surplus neraca pembayaran luar negeri.
Ikan Empang Untuk Juleha
Oleh: Gelas_Kaca
Ikan ini tak datang dari laut asin
Melainkan dari empang samping rumah
Ku bersihkan sisiknya dari lumpur
Ku kirim lewat pos untukmu
Ikan itu akan sampai di pintu rumahmu besok
Jangan lupa kau masukan ia ke dalam minyak panas
Sebab ia kedinginan di rumah si tukang pos
Juleha, ku beritahu padamu
Meski hidupnya di penuhi lumpur
Tapi dagingnya lebih nikmat dari ikan laut asin
Makan dan nikmatilah
Ruang bisu,2017
Bersyukur tanpa syarat
Bersyukur atas nikmat sehat
Kadang hal yang sangat kecil sekalipun bisa membuat kita banyak bersyukur. Contoh saja bangun pagi, bisa menghirup udara segar, melihat orang yang dicinta, serta menuntaskan pekerjaan. Tanpa kita sadari hal kecil ini seperti inilah yang membantu kita untuk berbuat banyak hal dalam kehidupan. Bayangkan saja saat bangun tidur badan terasa sakit dan beberapa anggota tubuh bekerja sesuai fungsinya. Secara otomatis hal-hal yang telah terencana dengan rapi akan berantakan dan tidak terlaksana dengan semestinya.
Makna kata Syukur dalam KBBI adalah rasa terima kasih kepada Allah SWT. Sedangkan menurut bahasa syukur dalam kitab As Shahhah Fil Lughah Karya Al Jauhari adalah pujian bagi orang yang memberikan kebaikan, atas kebaikannya tersebut.”
Dalam buku Syamsl Rijal Hamid yang berjudul “Buku Pintar Hadist Edisi Revisi.” Bersyukur atas segala nikmat Allah SWT ini disampaikan oleh Ibnu Amr ra bahwa Rasulullah SAW bersabda.” Ada dua watak yang apabila kedua terdapat dalam diri seseorang, maka Allah mencatatnya sebagai orang yang sabar dan bersyukur. Yakni seseorang yang jika melihat lebih pintar atas dirinya dalam masalah agama ia mengikutinya. Dan jika melihat orang lain lebih sulit dari dirinya, lalu ia memuji Allah SWT atas karunia yang diterimanya. Orang seperti inilah yang dicatat oleh Allah SWT sebagai orang yang bersabar dan bersyukur.” (HR. Tirmidzi)
Rasa syukur datang dari hal-hal kecil yang terlihat oleh mata secara tak sengaja.
Semakin kesini rasanya semakin melelahkan, rutinitas yang dijalani hanya bergulat itu itu saja. Bangun pagi, mandi, sarapan kemudian mengejar kendaraan umum dan berteman dengan kemacetan ibu kota yang membuat pagi semakin melelahkan untuk di nikmati. Di sela-sela macet terlihat mereka yang dengan semangat menjual tisu, air minum dan lainnya. Ada juga beberapa wajah lusuh menadahkan tangan kepada pengendara yang berhenti di lampu merah. Kadang terbesit dalam hati “Alhamdulillah aku tidak sesulit itu.” Rasa syukur datang dari hal-hal kecil yang terlihat oleh mata secara tak sengaja. Beberapa kejadian yang mungkin membuat kita melalukan perbandingan diri dengan orang lain bisa menghasilkan energi yang positif.
Ada sebuah kisah nyata yang diceritakan Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya yang mengutip riwayat dari Imam Ahmad al-Musnad. Di zaman Rasulullah SAW ada seorang pengemis yang diberi sebutir kurma ole Nabi Muhammad SAW, akan tetapi pengemis menolak karena merasa pemberiannya hanya sebutir biji kurma. Kemudian datang seorang pengemis lainnya dan Nabi Muhammad SAW tetap memberikan sebutir biji kurma. Pengemis ini mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas pemberian nabi tersebut. Mendengar rasa syukur dari pengemis itu Nabi Muhammad SAW pun menanbah 40 dirham lagi untuknya.
Bersyukurlah tanpa syarat apapun
Rasa syukur adalah rasa terima kasih atas apa yang telah kita dapatkan dan tidak terfokus kepada diri sendiri melainkan juga kepada orang sekitar. Salah satu pekerjaan yang bisa membuat diri sendiri dan orang lain tersenyum adalah dengan bersyukur. Berterima kasih karena telah mendapatkan hal yang berharga ataupun hal yang tidak berharga sekalipun. Bersyukur dalam setiap keadaan membuat hati menjadi tenang. Bersyukurlah karena masih memakan nasi tiga kali sehari, beryukurlah kamu masih bisa tertidur diatas kasur empuk, bersyukurlah pakaianmu masih bisa diganti setiap harinya. Bersyukur karena masih bersama mereka yang menyayangi dan kamu sayangi. Bersyukur atas semua keterbatasanmu karenanya kamu diberi kesempatan untuk berkembang dan siap menghadapi tantangan baru dalam hidup. Bersyukur bahwa kamu belum bisa memiliki segala yang kami inginkan karena itu kamu belajar untuk bekerja keras dan memilih hal-hal yang hanya sekedar ingin atau memang butuh. Bersyukrlah untuk segala hal yang tejadi dalam hidupmu karena tanpa sengaja hal-hal tersebut membuat kita belajar dan mengerti akan hal baru lainnya. Bersyukurlah tanpa syarat apapun maka kamu akan menemukan kebahagiaan disana.
Depok, 2020