Posted by : Gelas Kaca January 01, 2023

Semenjak Irak, Iran, Suriah, dan Kaukasus berada disatu penguasa dan telah menganut Islam. Romawi Timur kehilangan sebagian besar sumber daya manusia dan produk pertanian mereka. Pendudukan Manzikert juga memicu terjadinya perang salib pertama. Dibawah pemerintahan Bani Saljuk pemerintahan Islam memasuki fase baru. Satu pola baru politik keagamaan muncul sistem perasilan Islam diatur oleh para ulama yang berperan sebagai hakim, sementara kekuatan militer menjadi basis keteraturan sosial dan otoritas politik yang sah. 


Sebuah strategi politik keagamaan yang bercakupan luas dimasukan ke dalam sistem hukum dan peraturan yang dijalankan oleh rezim-rezim penguasa. Kaum Sunni mengembangkan strategi pemisahan radikal antara otoritas agama dan otoritas politik. Gerakan Sunni bergerak seperti kekuatan politik Syiah muncul sebagai satu kekuatan yang dirancang rapi untuk bertahan dari kerancuan sisem politik kekhalifahan. Ketika Dinasti Buwaihhi menurun, sebuah kbijakan restorasi Sunni yang lebih agresif dijalankan dibawah kepemimpinan gabungan antara para cendekiawan urbah dan dua khalifah yang kuat., yaitu al-Qadir dan al-Qa’im. Mereka melarang pembahasan tentang Syiah. 

Pemusnahan kekuatan politik-militer Abbasiyah yang telah dilakuakan semakin mempermudah tugas kalangan apologis Sunni. Ibn Hanba; sendiri, di luar pandangan minimalisnya terhadap politik dan rasionalitas, menegaskan bahwa setiap orang harus tunduk kepada Imam. Syariat menetapkan berbagai fungsi sosial-politik penting yang hanya da[at dilaksanakan oleh Imam-khalifah yang meliputi pelaksanaan berbagai ketetapan hukum. Para fukaha merundingkan cara penetapan khalifah, sekaligus dasar untuk membatalkan kekuasaannya. Pengangkatan bisa dilakukan melalui penunjukan yang disertai perjanjian. Karakteristik kaum Sunni adalh bahwa tak ada prosedur baku untuk memecat khalifah. 

Al-Mawardi merupajan seorang ahli hukum reformis, yang punya obsesi untuk mengadaptasikan syariat sesuai dengan keadaan masyarakat.Menurut Al-Mawardi, sumber-sumber keteraturan sosial adalah: 
1) Sebuah agama yang mapan, yang dapat mengatur nafsu manusia dengan benar
2) Seorang penguasa yang kuat tifak akrena agamanya , kecuali jika mereka dipaksa untuk menjadi seorang yang kuat
3) Keadilan untuk menjamin terjaganya hubungan cinta dan ketundukan yang saling menguntungkan antara rakyat dan penguasa. 4) Hukum dan tata tertib yang menghasilkan rasa aman
 5) Kemakmuran ekonomi
 6) Harapan akan terpeliharanya aktivitas produksi. 

Ibnu Taimiyah menghabiskan hidupnya sebagai kritikus agama di wilayah Mamluk di Mesir dan Suriah. Tujuan Ibnu Taimiyah adalah membangun pemerintahan yang berdasaekan syariat. Menurutnya maasalah yang dihadapi oleh oleh pemimpin adalah pemimpin berfikir bahwa mereka dapat mencapai tujuan marteri melalui kekuatan, ambisi dan kepentingan pribadi, sementara masyarkat religious berfikir bahwa mereka dapat mencapai tujuan spiritual semata-mata dengan kesalehan. Menurut Ibn Taimiyah agama tidak dapat diamalkan tanpa kekuasaan politik. Jabatan dan aktivitas politik termasuk kedalam kategori amanat. 

Tujuan dari semua tugas public adalah mewujudkan kesejahteraan material dan spiritual manusia tergantung kepada postulat hishbah. Karena itu memerintahkan kepada kebaikan merupakan tujuan tertinggi dari tugas public. Tidak ada pemerintah yang dapat mencapainya tanpa mematuhi norma-norma Islam. Sebaliknya, memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran tidak efektif tanpa dukungan kekuatan politik. 

Kepemimpinan adalah fungsi khusus yang membutuhkan otoritas, kerajaan, dan kekuatan yang berkuasa. Ketergantungan penguasa yang sah pada pemenuhan tanggung jwab dinyatakan dengan tegas dalam doktrin Alquran tentang perwalian mereka yang diamanati dengan kekuasaan merupakan wali, wakil, dan agen otoritas. Otoritas pemimpin sesungguhnya berasal dari tuhan. Ibnu Taimiyah membolehkan penguasa untuk menerapkan hukuman terhadap sesuatu urusan yang belum ditetapan oleh syariat. 

Fakta-fakta sosial yang dominan. Salah sati reformasi yang diusulkan oleh Ibn Taimiyah adalah agar ulama meninggalkan pengasingan mereka dari politik. Dalam pemikiran politik Islam, kewajiban menasehati seperti itu nyaris seperti pengawasan dan pengujian konstitusional terhadap kebijakan yang dijalankan penguasa.

Syariat lebih lunak ketika mepertimbangkan adat yang berlaku, dan mempersatukan adat saat ini dengan prisip-prinsip umum syariat. 
 1) menerapkan ijtihad dalam persoalan politik. 2) Menggunakan kriteria syariat tentang kemaslahatan umum secara liberal. Ketegasan sikap merupakan sikap kontribusi terhadap pemerintahan. 

- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -